Diduga Selundupkan Ikan Bea Cukai Tahan 14 Kontainer
Susi Pudjiastuti |
JAKARTA, HR – Diduga menyelundupkan ikan ilegal untuk diekspor ke Vietnam dan China, sebanyak 14 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditahan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Rabu (24/6/2015).
“Tim satgas kita hari ini bersama Bea-Cukai menangkap 14 kontainer di Priok, isinya ikan beku dan udang beku yang akan diselundupkan ke Vietnam,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Susi menyatakan heran dengan masih maraknya ekspor selundupan. Sebab, ekspor ikan tidak dikenai pajak. Dia bilang, sebanyak 14 kontainer yang ditahan di Tanjung Priok berisikan ikan-ikan dan produk laut yang tidak mengantongi sertifikat kesehatan. “Hal seperti ini kita memang harus mulai betul-betul menertibkan permasalahan seperti ini,” sambung Susi.
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan R Narmoko Prasmadji, menyebut ada lima perusahaan pemilik 14 kontainer yang diduga melakukan penyelundupan ekspor.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Sukses Seluas Segoro, CV Mitra Energi Sukses, CV General Sukses Gemilang, PT Kusuma Suisan Jaya, dan CV Mandiri Agung Sejati.
PT Sukses Seluas Segoro, diduga menyelundupkan frozen squid dengan tujuan ekspor China. CV Mitra Energi Sukses diduga menyelundupkan frozen squid, frozen cuttle fish serta frozen mix fish dengan tujuan Vietnam.
Adapun CV General Sukses Gemilang Frozen diduga melakukan penyelundupan udang ilegal dengan tujuan Vietnam. Adapun PT Kusuma Suisan Jaya diduga menyelundupkan salted jelly fish dengan tujuan ekspor Vietnam.
Sementara, CV Mandiri Agung Sejati diduga menyelundupkan salted jelly fish dan frozen conger ell, reborn fish, red snapper, serta makkarel, dan jenis ikan lain dengan tujuan Vietnam. ■ krisman/velly
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.