HASRAT TAK TERSALUR, KAKEK TEGA CABULI BALITA
Ilustrasi |
WAJO, HR - SS (68), warga Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditahan setelah mencabuli balita anak tetangganya sendiri, Senin (30/03/2015). Korban merupakan balita berusia 5 tahun berinisial AU.
Peristiwa itu bermula saat kakek yang telah dikarunia enam orang cucu ini melihat AU bermain di halaman rumahnya. SS yang tengah bekerja sebagai tukang kebun di dekat rumah korban lalu membawa AU ke rumahnya.
"Saya khilaf, saya cuma gemas pada anak itu," ujarnya kepada penyidik di ruang Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Wajo.
Kasus tersebut terungkap setelah ibunya mencari-cari anak balitanya yang tak kunjung dilihatnya. Setelah dibawa pulang ke rumah, korban mengaku sakit pada kemaluannnya sehingga ibunya curiga.
AU kemudian bercerita bahwa dirinya diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Dari cerita tersebut, ibunya langsung membawa AU ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng Sengkang dan melapor ke kantor polisi.
"Ibu korban yang datang ke kantor untuk melaporkan kejadian tersebut sehingga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Wajo guna kepentingan penyidikan, dan jika terbukti pelaku akan kami jerat UUD perlindungan anak tentunya," tutur Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Wajo, AKP Fiat Dedawanto.
Hasil visum sementara juga mendukung pengakuan SS. Selanjutnya, tersangka akan dikenai pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. ■ pk
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.