Breaking News

DKI JAKARTA

POLITIK

HUKUM

NASIONAL

TERBARU

Recent Post

Tampilkan postingan dengan label Liputan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Liputan. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 17 Juni 2017
Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tipe Madya Pabean B TBK Diduga Sekongkol Rugikan Negara

Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tipe Madya Pabean B TBK Diduga Sekongkol Rugikan Negara

KARIMUN, HR – Menjelang Hari Raya Idul Fitri aksi penyelundupan di Kepulauan Kepri khususnya di Kepulauan Karimun makin menggeliat. Para penyelundup terlihat tidak takut terhadap penindakan dari aparat KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun dan Kanwil DJBC Khusus Kepri. Pepatah “tidak ada makan siang gratis”, terlihat jelas dengan maraknya aksi penyelundupan di wilayah kepulauan itu.

Kapal Acuan saat tiba di Karimun
membawa barang selundupan, Rabu (14/6).
Kakanwilsus Kepri, Parjiya dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani, merupakan dua pejabat negara sebagai perpanjangan tangan Ditjen Bea Cukai di wilayah tersebut, yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tugas tersebut tidak dilaksanakan.

Aksi penyelundupan justru makin merajalela, bahkan cukong-cukong penyelundup berlomba-lomba memasukkan barang selundupannya ke Kepulauan Karimun, dan dijual dengan harga mencekik leher warga.

Barang selundupan yang diangkut tersebut dipastikan tanpa pemeriksaan dan penindakan aparat. Penindakan yang ada di publikasikan adalah sebuah pencitraan, agar public melihat bahwa Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun juga bekerja. (Youtube: Aktifitas bongkar muat di kapal milik Acuan)

Dibalik pencitraan itu, justru kinerja Kanwil Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terlihat ganas memelihara cukong-cukong penyelundup.

Kapal Atak saat tiba dari Singapura,
Kwantet, Acuan, Atak, Abun, Titi, merupakan beberapa nama mafia penyelundup yang memiliki kaki tangan di segala lini di Provinsi Kepri dan Kepulauan Karimun. Mafia-mafia ini terkenal licin, karena merasa bisa membayar oknum-oknum pejabat negara yang bercokol di Kepri dan Karimun. Segala aksi penyelundupan para mafia ini dipastikan “aman” dilindungi oleh oknum Bea Cukai, TNI AL, Kepolisian, dan Pemda. Lalu, siapa lagi kaki tangan pemerintah pusat yang bisa membasmi aksi penyelundupan itu?

Kwantet, dikenal sebagai pebisnis minuman keras (miras), yang berkadar alcohol rendah hingga beralkohol tinggi. Miras milik Kwantet didatangkan dari Singapura, lalu dioplos di salah satu tempat di Kepulauan Karimun. Selain miras, Kwantet juga mendatangkan barang selundupan berupa rokok dari luar negeri. Rokok-rokok itu masuk bebas ke Kepulauan Karimun dan mudah ditemui di pulau tersebut. (Youtube: Aktifitas bongkar muat di kapal milik Kwantek)

Kasie Penindakan dan Penyelidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Andi Chusma Prihadiwan, ketika dikonfirmasi HR, Senin (12/6), mengatakan bahwa pihaknya tidak salah dengan membiarkan aksi penyelundupan itu, karena pihaknya telah mencapai target dalam hal penindakan. Ketika itu, Andi didampingi salah satu pengurus atau utusan dari salah satu bos penyelundup.

Parjiya (atas), Andi Chusma Prihadiwan (kiri bawah) 
dan M Jangka (kanan bawah).

“Kami setujui masuknya barang-barang dari luar negeri, karena kesepakatan pihak pemgusaha dan pihak kami Bea Cukai. Dan sekalian mengantisipasi bahan kebutuhan masyarakat Karimun,” ujarnya. Aneh, aparat Bea Cukai kok merangkap pegawai Bulog?

Di tempat sama, Kasubsi Intelijen KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, M Jangka, mengatakan kepada HR, “kalau Bapak (HR) ribut terus seperti ini, masyarakat nanti sengsara.”

Tidak ketinggalan, AT, salah satu pengurus/utusan cukong penyelundup, menggertak HR dan berkata, “asal kamu tau, ya Listony! Saya lahir di sini dan kamu sudah lama saya kenal. Saya harap engkau ngerti dengan aku. Dan saya mau hari raya, jangan nyesal nanti.”

Dalam satu minggu terakhir ini, investigas HR berhasil mengabadikan aksi bongkar muat kapal penyelundup milik Acuan yang bersandar, (14/6), di Karimun dari Singapura. Kemudian, kapal milik Kwantek juga bongkar muat di tengah laut perairan Pulau Karimun, Jumat (16/6). Begitu juga dengan kapal milik Acuan, tiba dari Malaysia, Jumat (16/6), dan bongkar muat di tengah laut perairan Kepulauan Karimun. Begitu juga kapal milik Atak tiba di pelabuhan tikus Pantai Pak Imam Baran Meral, Senin (12/6), sekira pukul 15.30 WIB.

Jumat (16/6), Kasubsi Intelijen, M Jangka, ketika dikonfirmasi HR terkait hal itu, tidak memberikan tanggapan. kornel








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 01 April 2017
Terkait Penguasaan AURI Terhadap 511 Girik Warga: Reforma Agraria Omdo!

Terkait Penguasaan AURI Terhadap 511 Girik Warga: Reforma Agraria Omdo!

JAKARTA, HR - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) atau Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) diminta segera mengembalikan sebanyak 511 Girik milik warga atau lahan seluas 375,083 hektar yang terletak di kelurahan Cipinang Melayu, Kelurahan Kebon Pala, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar Jakarta Timur.

Jaberlin Lumban Gaol mendesak pemerintah 
untuk segera membayar 511 girik 
lahan milik warga, yang saat ini lahan itu 
dikuasai AURI. 

Desakan ini disampaikan kuasa warga, Y Jaberlin Lumban Gaol kepada pemerintah atau pihak AURI.

Jaberlin Lumban Gaol meminta kepada pihak AURI untuk segera membayarkan tanah milik warga atau mengembalikan 511 girik warga.

Bahkan, dikatakan, dalam seluas 375,083 Hektar itu telah berdiri proyek Kereta Cepat Indonesia (KCI) Jakarta-Bandung, konon disebutkan belum ada pembayaran kepada pemilik lahan.

“AURI adalah pihak yang mengerti hukum, maka seharusnya menghormati dan mentaati putusan hukum yang menyebutkan bahwa tanah 511 girik seluas 375,083 Hektar adalah murni tanah milik adat Klasiran 1937, Pajak 1938,” jelasnya kepada HR, kemarin.

Disampaikan Jaberlin Lumban Gaol juga, bahwa kalau tidak mau mengembalikan lahan milik warga, segera kosongkan tanah milik adat itu dan segera meninggalkan areal tersebut.

Hal ini, sebutnya, sesuai pidato Presiden RI Joko Widodo, Selasa, tanggal 10-1-2017 agar tanah dibayar pada pemiliknya, sesuai komitmen yang ditandatangani Nota kesepakatan antara Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil tanggal 17 Maret 2017 terkait reforma agraria.

Jaberlin Lumban Gaol menegaskan bahwa yang dimaksud reforma agraria merupakan implementasi untuk melakukan penataan kembali penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform), yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat, baik tanah pertanian maupun tanah perkotaan. Reforma Agraria juga bertujuan untuk menyelesaikan konflik-konflik yang berkenaan dengan sumber daya agraria. Kemudian, juga untuk mengupayakan pembiayaan dalam melaksanakan program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik sumberdaya agraria yang terjadi.

Terkait hal itu, Jaberlin Lumban Gaol menilai bahwa Reforma Agraria yang digembar-gemborkan Presiden RI Joko Widodo, serta ditindaklanjuti dengan adanya MoU antara Kapolri dan Menteri ATR/BPN, ternyata hanya retorika saja alias omong doang (omdo).

Pasalnya, hingga saat ini, warga pemilik 511 girik yang kini lahannya dikuasai AURI, tidak dilakukan pembebasan. Masalah lahan pertanahan yang merugikan warga ini, juga telah berdiri berbagai bangunan bahkan diantaranya termakan oleh proyek pemerintah.

Diantaranya, rencana pelebaran Kali Sunter dari (6-7) meter menjadi (25-40) meter, telah disetujui warga memlalui kuasa Y Jaberlin Lumban Gaol sepanjang ± 10 Km dengan harga sesuai Peraturan Pemda DKI Jakarta dengan NJOP bersama Dinas Tata Air dan Walikota Jakarta Timur, pada waktu proses Kasasi Mahkamah Agung.

Dalam proyek pembebasan tanah untuk jalan kereta api cepat Jakarta- Bandung yang direncanakan Presiden Joko Widodo agar segera dibayar melalui kuasa Y Jaberlin Lumban Gaol dengan harga appraisal. Diharapkan, secepatnya dibayar agar bisa masyarakat menjalankan ekonominya sesuai hak dan kewajiban.

Mahkamah Agung segera memerintahkan pada AURI segera mengembalikan girik 511 milik warga agar dapat menerima ganti rugi tanah yang dipakai pemerintah.

Proses Hukum Dimenangkan Warga
Sekilas tentang putusan hukum berkaitan dengan tanah yang dikuasai TNI AU ini, tanah hak milik adat pendaftaran/Klasiran Tahun 1937, pajak tahun 1938 sebanyak 511 girik diambil paksa berupa sawah yang padi sudah mengering dan kebon hasil buah banyak dan rumah sebanyak 1.600 lebih, mengusir pemiliknya tanpa perikemanusiaan.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tanggal 4 Agustus 2014 agar TNI mengembalikan surat girik asli 511 lembar dan semua surat-surat yang diambil TNI-AU untuk dikembalikan melalui kuasa Jaberlin Lumban Gaol.

Lokasi sebidang tanah para penggugat tersebut berada terletak di kelurahan Cipinang Melayu dengan luas 257,626 Hakter dan Kelurahan Kebon Pala dengan luas 117,412 hakter, masuk dalam wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dengan luas keseluruhannya adalah 375, 038 Hektar, (luas tersebut berdasarkan jumlah surat kuasa yang mencantumkan luas masing-masing girik dalam surat kuasa asal sebanyak 630 orang), dengan jumlah 511 surat girik. Hal ini berdasarkan temuan tim penelitian yang dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta tanggal 9 Februari 1976 kala itu.

Jaberlin Lumban Gaol merupakan menerima kuasa penuh dari para pemilik/ahli waris tanah yang tercatat 511 lembar girik tahun 2011 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dengan tergugat Pemerintah RI Cq Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat I, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima TNI sebagai tergugat II, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima Pertahanan RI cq Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebagai tergugat III dan Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI sebagai tergugat IV.

Dalam gugatan ini dimenangkan oleh pihak Jaberlin Lumban Gaol dengan perkara No. 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim. TNI AU dinyatakan kalah. Namun, tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dengan perkara No. 62/Pdt/2012/PT. DKI, selanjutnya tergugat kalah lagi.
Pihak tergugat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan perkara No. 3442 K/Pdt/2012, namun lagi-lagi pihak TNI AU kalah. Tahun 2015, ada penetapan eksekusi PN Jaktim No.21/2015 Eks Jo 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim, pihak TNI AU kalah.

Selanjutnya pihak Komandan Lanud Halim Perdanakusuma mengajukan perlawanan dan tahun 2016, berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Timur No Perkara: 341/Pdt.Plw/2015/PN Jkt Tim tanggal putus 24 Mei 2016, Komandan Lanud Halim Perdanakusuma kalah.

Pihak Jaberlin Lumban Gaol telah mengajukan eksekusi pengosongan lahan dalam bulan Maret 2017 ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dilakukan eksekusi pengosongan lahan. Mengenai tergugat telah memohonkan Peninjauan Kembali (PK) dan tanggal putus PK 10 Januari 2017 dengan putusan mengabulkan pemohon PK tergugat, hal ini dianggap oleh pihak Jaberlin tidak menghalangi proses eksekusi. tim








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 31 Oktober 2016
Perusahaan Blacklist Masih Dibenarkan Menang Tender: LKPP Layak Dibubarkan!

Perusahaan Blacklist Masih Dibenarkan Menang Tender: LKPP Layak Dibubarkan!

JAKARTA, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com berjudul, “Sanksi Daftar Hitam Jadi Dagangan? LKPP Dihuni Mafia Proyek”, akhirnya mendapat jawaban dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Melalui surat konfirmasi dan klarifikasi Harapan Rakyat dengan Nomor: 42/HR/X/2016, tanggal 3 Oktober 2016, yang kemudian dijawab LKPP dengan surat No.: 9397/D.2.1/10/2016 tanggal 19 Oktober 2016, dengan menjelaskan bahwa PT Karya Batam Mandiri Perkasa adalah benar dikenakan sanksi Daftar Hitam yang berlaku sejak 26 Januari 2015 s/d 25 Januari 2017 dengan berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/PA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Barat No. 019/SK-PSDA/1/2015.

Berdasarkan pasal 19 Peraturan Kepala LKPP No.18/2014, dijelaskan tata cara dan prosedur pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam yaitu: (1) Pembatalan atas penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam oleh PA/KPA didasarkan atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, ayat (2), PA/KPA berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud ayat 1 menerbitkan surat keputusan pembatalan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan ayat (3), PA/KPA kemudian mengirimkan surat permintaan kepada LKPP untuk menghapus pencantuman penyedia barang/jasa dari daftar hitam Nasional dengan disertai Surat Keputusan Pembatalan Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam dan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sanksi blacklist atas nama PT Karya Batam Mandiri Perkasa sudah tidak ditayangkan pada daftar hitam Nasional INAPROC sejak penetapannya dicabut berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat No. 297/SK-PSDA/IX/2016 tanggal 14 September 2016, dalam rangka memenuhi putusan Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 92/Pdt.G/2016/PN.Pdg tanggal 15 Agustus 2016. Demikian dikatakan Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP, Sutan S. Lubis melalui suratnya kepada HR.

“Berkenaan dengan hal tersebut, penurunan tayangan daftar hitam dan daftar hitam Nasional telah dilakukan berdasarkan prosedur sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan Kepala LKPP No.18 tahun 2014,” ‘ujar Sutan Lubis, tanpa melampirkan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Padang dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat tersebut kepada HR.

Diminta Tetap Diusut
“Bila mengacu surat LKPP tersebut, dimana putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 15 Agustus 2016, yang kemudian Surat Keputusan Pencabutan oleh PA/KPA Dinas PSDA Sumatera Barat tanggal 14 September 2016 kepada LKPP, maka hal itu tak berfungsi, karena lelang di Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR telah berjalan atau berproses dimulai tanggal 13 Juni 2016 hingga sampai tanggal kontrak tanggal 13 Juli 2016,” kata Kordinator Pengkaji dan Invertigasi LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR, (27/10), di Jakarta.

Mengacu SK PA/KPA Dinas PSDA Sumbar 
ke LKPP untuk cabut dari Daftar Hitam 
per tanggal 14 September 2016, 
dengan demikian saat proses lelang, 
perusahaan pemenang masih status di-blacklist.
Artinya, kata Reza, kalau benar tanggal 14 September 2016 sesuai surat keputusan PA/KPA Dinas PSDA ke LKPP, lalu tanggal berapa pencabutan dari daftar hitam oleh LKPP? Apakah langsung pada tanggal 14 September 2016, atau lusanya? Seharusnya pihak LKPP masih melakukan cross cek kebenarannya Keputusan Dinas PSDA sesuai poin Pasal 19 ayat (4), yakni LKPP menghapus pencantuman penyedia jasa/barang dari daftar hitam nasional berdasarkan permintaan PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dilakukan klarifikasi.

“Klarifikasi dilakukan oleh LKPP? Kapan?” Reza balik bertanya kepada HR.

Namun soal pencabutan dari daftar hitam, kata Reza, sah-sah saja kalau memang benar telah berkekuatan hukum tetap, namun hal itu sudah terlambat, dan tidak sepatutnya dimenangkan. Karena pada saat proses lelang, status perusahaan itu masih blacklist.

“Atau jauh-jauh hari Kementerian PUPR sudah mengetahui perusahaan itu akan menang di persidangan, sehingga Satker/Pokja ULP tetap memenangkannya walaupun masih berstatus blacklist?” tanya Reza.

“Jadi, apa pun alasannya, bahwa penetapan pemenang di Paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I senilai penawaran Rp 98,4 M itu harus diusut tuntas” kata aktivis antirasuah itu kepada HR.

LSM Lapan
Sementara, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian, menilai bahwa pencabutan dari daftar hitam LKPP yang sudah dijalankan atau “setengah jalan” itu diragukan keabsahannya.

“Kalau memang benar telah dicabut dari pencantuman daftar hitam LKPP, maka pihak LKPP diminta juga melampirkan keputusan-keputasan seperti dari Pengadilan dan PA/KPA Dinas PSDA Provinsi Sumatera Barat,” kata Gintar kepada HR belum lama ini.

Sebelumnya, Gintar mempertanyakan raibnya nama PT KBMP dari daftar hitam nasional, dan itu berlangsung sejak adanya pertanyaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan telah memuat beritanya.

“Kok bisa, dan bagaimana caranya, ya? Padahal masa berlaku sanksi blacklist tersebut dimulai 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017, dan masa ‘hukuman’ itu harus dijalankan selama dua tahun anggaran,” ujarnya.

“Lalu, kenapa baru setengah jalan dihukum, langsung dicabut? Ini sangat super, sudah pasti ada orang kuat yang bisa melakukan itu, dan menjadikan sanksi daftar hitam itu menjadi ‘barang dagangan’,” ungkap Gintar.

Gintar juga mempertanyakan argument atau Keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Dinas PSDA Prov Sumatera Barat atas sanksi blacklist kepada PT KBMP, yang dinilai mudah dipatahkan di pengadilan. Padahal, Majelis Hakim tidak memiliki background penghitungan teknis pada proyek itu. Majelis Hakim hanya memiliki dasar pengetahuan tentang Hukum Kontrak. Bila mengacu pada Hukum Kontrak sesuai KUHPerdata, sudah pasti PT KBMP wajib di-blacklist, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak secara bertanggungjawab.

Alasan blacklist yang dimuat di Daftar Hitam Nasional itu, sangat mudah dipahami dan jelas tidak perlu ada penafsiran kalimat. Namun, mengapa alasan itu tidak bisa diargumentasikan atau dipertahankan oleh PA/KPA Dinas PSDA Prov Sumbar? Ada apa dengan LKPP – PA/KPA Dinas PSDA Sumbar – Majelis Hakim PN Klas 1A Padang?

Ditambahkan Gintar, bahwa LKPP sudah mengakui adanya masuk daftar hitam oleh perusahaan penetapan pemenang, lalu dicabut berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan dan Pengguna Anggaran sebagai asal muasalnya perusahaan di-blacklist.

Lalu pertanyaannya, saat lelang di Ditjen Penyediaan Perumahaan, PT KBMP masih berstatus blacklist. Oleh karena itu, sudah jelas terang menderang bahwa aparat terkait seperti KPK, Kejaksaan atau Polri diminta turun untuk mengawasinya untuk kebenaran mengecek dokumen – dokumen lelang termasuk oknum di Ditjen Penyediaan Perumahan yang berani-beraninya menetapkan perusahaan bermasalah sebagai pemenang, dan juga diminta kepada Menteri PUPR agar memutuskan kontraknya. Demikian juga dengan KPK untuk mengungkap dugaan adanya mafia pencabutan daftar hitam di LKPP, yang membiarkan atau tidak menyarankan kepada Satker terkait untuk tidak menetapkan PT KBMP sebagai pemenang lelang.

“Bahwa Pengguna Anggaran (PA) atau KPA atau Pokja Satker Penyediaan Perumahan diduga sudah pasti tahu akan hal itu, yakni perusahaan bermasalah. Namun dibiarkan atau diloloskan sebagai pemenang tender dengan tujuan yang sarat kepentingan tertentu atau oknum,” ujarnya sembari menduga bahwa perusahaan pemenang kemungkinan perusahaan rental atau pinjam bendera.

Ya, perusahaan sudah korban dikorbankan lagi, yang tentunya untuk mendapatkan fee yang cukup fantastis, yang biasanya ukuran di Jakarta kalau 'pinjam bendera' dengan nilai paket puluhan miliar berkisar 1,5 sampai 2 persen. Nah, kali kan saja, paket senilai penawaran Rp 97 miliar, tentu fee sekitar Rp 1 miliar lebih, dan sangat menggiurkan.


Paket Rusun Sewa Sumatera Satu
Adalah paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I (Lokasi proyek antara lain di Kabupaten Tapanuli Tengah - Tapanuli Tengah, Kotamadya Medan, Kota Padang, Kota Sawahlunto, dan Kabupaten Padang Pariaman) yang bersumber dana APBN tahun 2016 oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pupera dimenangkan oleh PT Karya Bangun Mandiri Persada dengan harga penawaran Rp97.028.000.000 (98,77%) dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 98.466.229.000.

Berdasarkan website LPSE Kemen Pupera, lelang dimulai 13 Juni 2016 dan tanggal kontraknya dimulai 13 Juli 2016. Indikasi kecurangan mulai terlihat dari proses lelang, dimana peserta lelang mencapai 53 perusahaan, namun yang memasukan penawaran hanya dua perusahaan, yakni PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) dan PT Abadi Prima Intikarya dengan penawaran Rp 107.442.499.000 (melebihi HPS).

Namun, penetapan pemenang PT KBMP pada paket itu oleh Satker/Pokja justru menjadi blunder, pasalnya PT KBMP disebut-sebut masih berstatus blacklist di LKPP. Perlu diketahui, PT KBMP yang berdomisili di Graha KBMP Jl. RA. Kartini No. 42 Rawapanjang, Bekasi dan NPWP bernomor: 02.276.102.7-432.001.

Berdasarkan data atau detail di LKPP, bahwa PT Karya Batam Mandiri Perkasa dengan NPWP: 02.276.102.7-432.001, dan berdomisili di Jalan Pelabuhan Ratu Blok A5 No. 2 Bumi Baru, Kota Bekasi telah masuk daftar hitam di LKPP berdasarkan SK PA Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Prov Sumatera Barat No: 019/SK.PSDA/I/2015, dengan alasan: Perka No. 18 /2014 Pasal 3 ayat 2 Huruf f: Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab, mulai berlaku tanggal 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017 dengan tanggal tayang 05 Februari 2015.

Sedangkan proses lelang paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Sumatera I di Satuan Kerja SNVT Penyediaan Rumah Susun, Ditjen Penyediaan Perumahan, saat itu masih berlangsung yakni pengumuman pemenang atau masa sanggah dimulai 02 Juli 2016 – 11 Juli 2016.

Bahkan sebelumnya, perusahaan PT Karya Batam Mandiri Perkasa sudah mendapatkan sanksi daftar hitam atau di-blacklist pada periode 30 Des 2013 – 29 Des 2015, dan kini sanksi blacklist muncul lagi dengan masa berlakunya dimulai 26 Jan 2015 – 25 Jan 2017, sehingga sudah dua kali mendapatkan sanksi daftar hitam.

Anehnya, agar perusahaan itu menjadi pemenang tender di Satker Penyediaan Rusun, Ditjen Penyediaan Perumahan, PT Karya Batam Mandiri Perkasa berganti nama menjadi PT Karya Bangun Mandiri Persada dengan Nomor NPWP yang sama, yakni 02.276.102.7-432.001.

Bukan itu saja, sejumlah pengalaman pekerjaan atau kemampuan dasar perusahaan yang awalnya atas nama PT Karya Batam Mandiri Perkasa berubah menjadi atas nama PT Karya Bangun Mandiri Persada yang merupakan bagian milik sendiri, dan itu berdasarkan detail badan usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK NET).

Bahkan, manajemen khususnya tenaga ahli atau personil perusahan ini juga terbatas atau minim, dan setiap mengikuti lelang perusahan ini selalu pinjam sana - sini soal SKA, makanya jangan heran perusahan berkualifikasi besar/B1 dan B2 sesuai detail di LPJK Net, namun segala peralatan dan tenaga ahli sangat minim.

PT KBMP pun nekat mengikuti lelang pada akhir Maret 2016 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Satker RS Jantung Harapan Kita) pada paket Pembangunan Gedung Utility, namun digugurkan dengan alasan bahwa dipersyaratkan dalam dokumen lelang yakni pengalaman sejenis atas nama PT Karya Batam Mandiri Perkasa, bukan atas nama PT Karya Bangun Mandiri Persada, sehingga tidak dapat dihitung Kemampuan Dasar (KD) untuk pengalaman sejenis.

Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 034/HR/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016, yang disampaikan kepada Kepala Satker SNVT Penyediaan Rumah Susun, dan tembusan disampaikan kepada Dirjen Penyediaan Perumahan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. tim











Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rabu, 06 April 2016
‘Rapor Merah’ Kasatker dan Kabalai BPJN IV

‘Rapor Merah’ Kasatker dan Kabalai BPJN IV

JAKARTA, HR – Menteri PUPR, Basoeki Hadimoeljono dan Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini diminta untuk melakukan cek ricek terhadap hasil evaluasi paket proyek Jalan Akses Dryport Cikarang (MYC) yang dimenangkan atau dikerjakan PT Pembangunan Perumahan dengan penawaran 98,78 persen, atau mendekati nilai HPS, karena hal ini patut dicurigai.

Selain mengevaluasi hasil lelang apakah benar sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan Pokja, juga diminta menindak tegas terhadap anak buah dilingkungan Balai Besar PJN IV (termasukd di Satker/PPK dan Pokja) yang diduga ‘bermain api’ atau meloloskan penetapan pemenang yang mengiurkan itu, dan sangat mencurigakan, apalagi pekerjaan fisik sangat jarang atau tidak lazim penawaran menang diatas 95 persen.

Hal itu ditegaskan Kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corruption Indonesia), Reza Setiawan kepada HR di Jakarta, dan oleh karena itu, proyek multiyear ini bila perlu diusut, termasuk kalau memang tidak ada “papan proyek”, tentu hal ini menimbulkan berbagai opini publik dan terkesan kurang transparan.

Proyek berskala nasional yang menyerap dana ratusan miliaran rupiah, sangat disesalkan karena tidak ada papan pemberitahuan (name board) tentang nominal biaya, kalender kerja, volume fisik, nama perusahaan atau kontraktor, dan hal penting lainnya, diduga kuat pelaksana proyek berspekulasi mencari keuntungan besar, dengan cara merahasiakan anggaran.

“Tapi, apakah benar tidak ada papan proyek? Dan bila tidak ada papan proyek, maka sangatlah disesalkan dan wajar jika ada pihak yang menilai seperti proyek siluman,” ujarnya, seraya menegaskan pihak kuasa pengguna anggaran, Satker atau PPK menjelaskan hal tersebut hingga tidak simpang siur pemberitaan dan proyek diatas Rp 100 milair ini juga harus diusut dan meminta Menteri PUPR mengevaluasi dan menindak tegas anak buanya di BBPJN IV dan Satkernya.

Sementara, Ketua LSM Lapan, Gintar Hasugian menilai dalam proses lelangnya, apalagi saat evaluasi hasil prakualfikasi, dimana Pokja BBPJN IV menyebutkan salah satu perusahan BUMN dinyatakan, “masuk daftar hitam”, dan apakah benar masuk daftar blacklist?

Ini juga perlu dipertanyakan dan bila dilihat proses lelangnya juga memakan waktu lama, hingga dinilai ada tarik-ulur sesama pengguna anggaran/PA, kuasa pengguna anggaran dan PPK dan pejabat yang berhubungan dengan proyek Jalan Akses Dryport Cikarang tersebut, ya terkesan ada yang berkepentingan,” sebut Gintar kepada HR (10/3), di Jakarta.

Catatan Harapan Rakyat, pada dua tahun lalu, diduga perusahan PT PP bermasalah bahkan masuk daftar blacklist, yakni terkait proyek yang dinilai gagal mengerjakan proyek pembangunan dinding Penahan Tanah Sungai Siak (Multi year) tahun 2012- 2013, hingga diputus kontrak oleh KPA/PA Pemprov Riau, dan diblacklist mulai 22 Desember 2013, namun di LKPP hingga sampai habis masa daftar hitam tidak detail.

Bila mengacu peraturan LKPP bahwa apabila penyedia barang dan jasa ditetapkan masuk daftar hitam oleh PA/KPA, maka badan usaha tersebut tidak dapat ditunjuk sebagai pemenang tender dalam proses pengadaan barang dan jasa selama dua tahun sejak ditetapkan tanggal blacklist, dan bila dihitung sejak 22 Desember 2013, maka berakhirnya tahun 22 Desember 2015, sementara proses lelang paket Pembangunan Jalan Akses Dryport Cikarang ini baru dimulai 2 Maret 2015 hingga batas akhir sanggah pemenang 27 Juli 2015.

Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Satker SNVT PJN Metropolitan Satu Jakarta, dengan nomor surat: 005/HR/II/2016 tanggal 09 Februari 2016, namun sampai saat ini belum ada jawaban hingga berita ini naik cetak.

Seperti yang sudah dimuat HR sebelumnya (Edisi 506-508), dimana proses lelang di Satker SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan Satu Jakarta, BBPJN IV Ditjen Bina Marga dipertanyakan. Pasalnya, selain pemenang dengan penawaran mendekati HPS juga personil inti dan peralatan sebagian telah dipakai di paket lain pada waktu bersamaan, dan juga “papan proyek” diduga tidak nongol, padahal anggarannya ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan tayang LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dimana proses lelang yang dimulai pertengahan akhir Maret 2015 itu, yakni pada paket Pembangunan Jalan Akses Dryport Cikarang (MYC) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp110.000.000.000, sedangkan pemenangnya PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dengan nilai penawaran Rp108.659.521.000 atau 98,78 persen.

Penetapan pemenang perusahaan plat merah itu diberikan waktu kerja 510 hari sesuai tercantum dalam kontrak dan dimuai 29 Juli 2015 dengan nomor: 04/KTR/PPK 1/SATKER-PJNM-I-J/VII/2015, dimana saat proses lelang pada paket Pembangunan Jalan Akses Dryport Cikarang yang merupakan proyek multi years contract (MYC) atau tahun jamak.

Tender itu, awalnya diikuti 66 peserta dan sampai tahap evaluasi prakualifikasi hanya tiga peserta yang lulus (masuk shortlist), yakni PT Pembangunan Perumahan, PT Nindya Karya dan PT Sumbersari Ciptamarga, yang kemudian ketiga peserta ini masuk tahap selanjutnya dan memasukkan penawaran harga, yakni PT PP Rp108.659.521.000 atau 98,78 persen sebagai pemenang, PT Nindya Karya Rp108.937.300.000 atau 99 persen dan PT Sumbersari Ciptamarga senilai Rp109.002.554.000 atau 99,1 persen, dan walaupun penawar pemenang terendah namun sangat dicurigai karena penawarannya mendekati nilai HPS.

Bahkan, masih dalam proses lelang yang diikuti 66 perusahan tersebut, pada tahap hasil prakualifikasi yakni salah satu peserta dari perusahaan plat merah atau BUMN (PT Hutama Karya) oleh Pokja menyatakan, “Masuk dalam daftar hitam “, padahal ketika HR mengcroscek ke LKPP dan informasi yang didapat tidak ada perusahaan BUMN masuk kategori daftar hitam atau blaclikst, sehingga pertanyaannya dari mana data diperoleh Pokja/satker yang menyatakan salah satu perusahan peserta masuk daftar hitam?

Juga diduga pemenuhan persyaratan didalam dokumen pengadaan oleh pemenang, khususnya persyaratan personil inti untuk GS (General Superintendent) diragukan, pasalnya personil inti telah dipakai pada paket lain (masih dilingkungan Kementerian PUPR-red) dalam waktu bersamaan, dan termasuk peralatan sebagian oleh PT PP ke paket lainnya.

Sesuai data diperoleh HR, PT PP sedangkan mengerjakan paket pada waktu bersamaan yakni di paket Pelebaran Jalan Bts Kota Sibolga - Bts.Kab.Tapsel (MYC WINRIP)/Satker PJNW II Sumut, paket Pembangunan Jalan Tol artasura – Karanganyar Seksi 2 A (APBN-P PA1)/Satker Solo, paket Paket Pekerjaan "Pembangunan Jembantan Holtekamp (MYC)"/ di Papua yang proses lelangnya berdekatan antara bulan maret-april 2015 atau bersamaan dengan lelang paket Pembangunan Jalan Akses Dryport Cikarang, sehingga diduga personil inti dan personil Ahli K3 hingga terdapat over laping?

Padahal ketahui, bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil inti dan peralatan yang berbeda, dan apalagi dalam “waktu bersamaan” sangat tidak sesuai aturan didalam Perpres. 70/2012 dan Permen PU : 07/PRT/M/2014 dan perubahannya yang dipakai saat ini yakni Permen PU No. 31/PRT/M/2015 pada Pasal 6d tentang Standard dan pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Begitu pula ketika HR memantau lokasi proyek di sekitar Cikarang, dimana sedang pengerjaan proyek namun tidak ditemukannya atau terpasang “plang papan proyek”. Padalah, papan proyek tersebut adalah sebagai wajib dipasang oleh pemborong dan mengingat di papan proyek tersebut sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, dan lamanya waktu pelaksanan pekerjaan yang tentu itu bersumber dana APBN dan public pun mengetahuinya sesuai UU No 14/2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP). tim


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Pelaksana Proyek di Satker PJN Metro I Jakarta: PT PGA atau PAK?

Pelaksana Proyek di Satker PJN Metro I Jakarta: PT PGA atau PAK?

JAKARTA, HR – Pengerjaan proyek Jalan Nasional di Jalan Transyogi, Depok-Bogor tidak memasang papan poyek, sehingga tidak mengindahkan Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU No 14/2008 tentang KIP. Akibatnya, proyek tersebut terkesan sebagai proyek siluman.

Rambu Jalan di lokasi proyek atas nama PT Parindo Anugrah Kreasi (PAK)
Tidak terpasangnya papan proyek mengakibatkan masyarakat tidak bisa turut mengontrol serta mengawasi pembangunan tersebut, padahal sekecil apapun proyek yang dikerjakan, apalagi ini sudah jelas biaya besar puluhan miliar rupiah harus memasang papan proyek.

“Tidak adanya papan proyek, jelas-jelas praktik seperti ini rawan korupsi. Ini mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya,” kata Reza Setiawan, Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corruption Indonesia) kepada HR, (22/3), di Kompleks Pattimura PU, Jakarta.

Pengerjaan proyek tanpa plang ini seolah mendapat pembiaran dari kuasa pengguna anggaran. Padahal, itu bisa mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek. Artinya, rekanan tidak mengindahkan peraturan, padahal wajib memasang papan proyek.

“Banyak dampak bila tidak adanya papan proyek. Warga tidak dapat mengetahui spesifikasi rincian proyek yang dikerjakan, demikian juga proyek yang dipercayakan kepada kontraktor tersebut. Sehingga dalam pengerjaannya bisa asal-asalan. Makanya, kita tidak heran masih ada proyek yang baru dikerjakan, namun sudah rusak,” katanya.

Seperti diketahui, proyek yang terletak di sepanjang Jalan Transyogi Depok-Bogor itu jelas-jelas tupoksinya masuk ke Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Satu Jakarta, BBPJN Wilayah IV Ditjen Bina Marga, dan berdasarkan website LPSE Kementerian PUPR dimana proyek jalan nasional yang dimaksud adalah paket Pelebaran Jalan Trans Yogi (Depok) dengan Kode Lelang: 3969064 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 17.961.277.000 yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR tahun 2016.

Kemudian, pemenang pada paket ini adalah PT Purna Graha Abadi Rp 14.372.124.000,00 (80 %), dan diduga masih dalam proses lelang atau kontraknya belum turun sudah dikerjakan oleh kontraktor, dan berdasarkan pantauan Tim Harapan Rakyat (8 Maret 2016) di lokasi proyek bahwa selain tidak ada papan proyek, juga hanya terpasang papan rambu proyek, seperti, “mohon maaf jalan anda terganggu” atau “kurangi kecepatan anda di depan ada pekerjaan” dan tertulis pula Parindo/PT Parindo Anugrah Kreasi, dan ketika dicek atas nama perusahaan PT Parindo tersebut, bukan sebagai penyedia jasa (kontraktor-red) melainkan perusahaan yang bergerak dibidang Business Listing/Tinta dan Percetakan.

Apakah ini yang dimanakan Papan Proyek ?
Berdasarkan hal itu, Surat Kabar Harapan Rakyat mengajukan surat konfirmasi kepada Kepala Satker SNVT PJN Metropolitan I Jakarta, tanggal 14 Maret 2016 dengan nomor surat: 011/HR/III/2016, namun sampai berita ini naik cetak belum ada tanggapan dari Kasatker maupun PPK dan atau Pokja.

Dan anehnya, ketika surat konfirmasi Harapan Rakyat (HR) ini dikirim ke PJN Metropolitan Satu Jakarta, dan berselang satu minggu kemudian Tim HR memantau lagi lokasi proyek dan ternyata pihak rekanan pemasang plang proyek dengan tertulis pelaksana PT Purna Graha Abadi dengan waktu 150 Hari (6 Januari -3 Junil 2016), APBN 2016 dan termasuk konsultan PT Perentjana Djaya.

Namum, didalam papan proyek itu tidak menulis nilai anggaran, sehingga hal ini tetap menutup-nutupi atau berapa nilai anggaran yang dikerjakan pemborong tidak jelas, hingga percuma dipasang papan proyek kalau tidak juga tercantum nilai anggarannya.

Sementara, papan yang berukuran kurang lebih satu meter persegi itu yang tertulis, “maaf jalan anda terganggu atau kurangi kecepatan anda di depan ada pekerjaan” dan tertulis pula Parindo/PT Parindo Anugrah Kreasi, telah hilang atau tidak berada di lokasi proyek lagi.

Reza Setiawan, LSM ICACI menilai, awalnya ada pemberitahuan kepada pengguna jalan (bukan papan proyek-red), menjelaskan, “kurangi kecepatan anda di depan ada pekerjaan” dengan terulis penyedia jasa (kontraktor) yang ternyata bukan perusahaan atau PT tersebut yang mengerjakan, dan karena ada surat konfirmasi Koran Harapan Rakyat ke Kasatker atau PPK, hingga terpasang papan proyek dan hal ini memang sangat aneh karena nilai biayanya pun tidak tercantum.

“Kalau tidak disoroti, itu tetap papan proyek tidak terpasang dan besar nilai anggarannya pun juga tidak dicantumkan, maka hal ini jelas-jelas pembohongan public, dan juga proyek ini dinilai akal-akalan. Ya, setali tiga uang, dan jelas diduga sudah ada persengkongkolan dan pembohongan public termasuk spek atau item-item yang dikerjakan diragukan, jangan-jangan nantinya mengurangi volumenya?” kata Reza, seraya menambahkan proyek yang satu ini harus diawasi sampai tuntas, dan kita terus memonitoring proyek tersebut. tim/k


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 16 Mei 2015
Kepala BNK : Pengguna Narkoba 4,5 Juta Jiwa

Kepala BNK : Pengguna Narkoba 4,5 Juta Jiwa

Wakil Walikota Bengkulu Ir.Patriana
BENGKULU, HR - Di Bengkulu setiap harinya hampir selalu ada kasus Narkoba, bahkan ada yang korban meninggal. Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Bengkulu Drs. Bakhsir, MM dalam diskusi publik yang digelar di ruang kerja Wakil Walikota Bengkulu Ir.Patriana Sosialinda, Senin (11/5).

Dijelaskannya, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat Pengguna narkoba hingga tahun 2015 mencapai angka yang luar biasa yaitu hingga 4,5 juta orang. Ironisnya lagi 75% diantaranya adalah kalangan pelajar dan pekerja. Mereka diusianya relatif muda yaitu remaja/dewasa diusia 15 tahun keatas dapat dikatakan diusia produktif sebagai calon generasi Bangsa ini, dan sisanya pengguna 25% adalah pengangguran.

Drs. Bakhsir, MM
Menurut Baksir ini sudah merupakan darurat/bahaya secara nasional, dan kita harus bersama memerangi bahaya narkoba ini, demi menyelamatkan generasi penerus Bangsa ini. Mari kita bersama sama melakukan pencegahan khususnya kepada orang tua agar memperhatikan tingkah laku anaknya. Sebab permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah lama menjadi hambatan dalam pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) generasi muda bangsa dan bahkan sudah pada tingkat yang sangat meresahkan.

Sementara itu Wakil Walikota Ir. Patriana Sosialinda mengatakan, bahaya narkoba jangan dianggap sepele dan harus diberantas sampai ke akar akarnya mulai dari diri kita sendiri, dari lingkungan keluarga hingga lingkungan tetangga sampai lingkungan daerah. “Kita menuju tingkat Nasional sesuai peritah Presiden RI Jokowi menyampaikan, bahwa narkoba ini sudah darurat dan harus ditindak,” tandasnya.

Ia sependapat dan mendukung penuh pencegahan bahaya narkoba yang sudah lama berkembang di Kota Bengkulu. “Narkoba sudah menjadi persoalan serius dan darurat pemerintah daerah dan Negara, makanya kalau tidak kita siapa lagi yang akan mencegahnya pemberantas narkoba ini harus didukung penuh demi menyelamatkan anak generasi kita kedepan,” terang Patriana. ■ jlg


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kamis, 14 Mei 2015
Pilkadus Cibeber ‘Luberjurdil’ Sebagai Legitimasi Kadus

Pilkadus Cibeber ‘Luberjurdil’ Sebagai Legitimasi Kadus

Calon Kepala Dusun

CIAMIS, HR - Semakin banyak warga Dusun Cibeber, Desa Awiluar Lumbung ikut memilih pemilih dalam pemilihan calon kepala dusun (kadus), artinya semakin kuat legitimasi Kadus Cibeber. Muncul calon tunggal Kepala Dusun (kadus) dan tetap dilaksanakan rapat pemungutan suara tanpa ditempuh jalur aklamasi, hal itu merupakan indikator positif bahwa warga diberikan kesempatan menyalurkan hak pilih secara luberjurdil (luas, umum, bebas, rahasia, jujur, adil)

Hal itu dikatakan Kades Awiluar, Budi Lukmansyah kepada HR saat pelaksanaan pilkadus Cibeber, Minggu (3/5/2015) di TPS saat rapat pemungutan suara. Ia menambahkan, rapat pemungutan suara bisa dijadikan dukungan warga kampung terhadap Kadus dan kinerjanaya sebagai perangkat desa.

Ketua Panitia Pilkadus, Miming Mujamil menjelaskan pilkadus tersebut muncul karena antusias warga Kampung Cibeber dengan semanagat demokrasidimana tahapan pilkadus telah ditempuh sebulan sebelumnay dari mulai sosialisasi, penjaringan calon, seleksi dan kajian persyaratan calon, hingga terjaring dan mendaftar hanya 1 calon.

''Kami panitia yang terdiri dari unsur BPD, tokoh masyarakat dan pemuda, tidak memaksakan kehendak model pemilihan namun atas keinginan mayorits warga kampung dan hasil musyawarah'', ujar Miming seraya berharap pelaksanaan dalam rangka menjaga tingkat kepercayaan masyarakat warga untuk menghasilkan peminpin kredibel & mendapat kepercayaan masyarakat kampung seluruhnya yang dibuktikan hasil posentase hak pilih yang menyalurkan pilihannya.

Sementara itu calon tunggal Kadus, Pemuda lajang, Agus Kurnia jebolan SMK tahun 2008 dengan kepeminpinanya didasari pengalaman aktif di organisasi kepemudaan motifasi pengabdian akan lebih membuat kampungnya lebih maju dengan proritas meningkatkan imtak, dan kegotong-royongan. ■ abraham/dm


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Selasa, 21 April 2015
Mardani Hadiri Reality Show Rumah Gratis Trans TV

Mardani Hadiri Reality Show Rumah Gratis Trans TV

BATULICIN, HR – Kini giliran Bupati Tanah Bumbu Mardani HM ikut Program Acara Reality Show Rumah Gratis‎ yang rutin ditayangkan tiap Sabtu di Trans TV. Dalam sepekan ini sudah ada 4 buah rumah gratis diberikan kepada warga Tanah Bumbu yang tidak mampu.

Dalam show tersebut berlangsung di komplek Perumahan Anugerah Buana Mega Desa Batu Ampar, Selasa kemarin. Acara masih dipandu oleh mantan host termehek-mehek, Mandala Soji.

Pihak Trans TV masih dipercaya melakukan shoting untuk penayangan program tersebut, terutama saat prosesi penyerahan rumah gratis yang diberikan pihak pengembang yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani shoting Trans TV Bersama Mandala. 
Saat Reality Show berlangsung, Bupati sengaja menunggu kedatangan Mandala Soji bersama warga yang sudah dipilih mendapatkan rumah gratis ini. Ternyata yang mendapatkan Rumah Gratis dari Developer PT Anugerah Buana Mega adalah Saiful.

Saat memandu acara. Mandala Soji Memaparkan dihadapan warga yang turut menyaksikan. "Saiful layak mendapatkan rumah gratis, agar dia tidak mengontrak lagi," ujarnya.

Saat Mandala menceritakan kehidupan Saiful yang sebenarnya di komplek tempat Shoting berlangsung, mata saiful dan istrinya seperti biasanya sengaja ditutup dengan kain.

Setelah dibuka oleh Mandala dan Bupati Tanbu, Saiful dan istrinya terharu meneteskan airmata, langsung sujud syukur ketika yang dilihatnya adalah sebuah rumah gratis dihadapannya.

Mardani sangat berterimakasih kepada pihak Trans TV atas terlaksannya show tersebut di Tanah Bumbu, maupun kepada pihak deplover.

Kepada warganya, Mardani berpesan bahwa Pemkab tidak tinggal diam, sudah diprogramkan Kesehatan Gratis, baik operasi Sesar maupun perslinan biasa. Terlebih lagi jika berobat ke rumah sakit cukup memperlihatkan KTP Tanah Bumbu, maka warga akan dilayani secara gratis dengan penggunaan kamar kelas III dari rumah sakit tempat warga berobat.

Bukan itu saja lanjutnya, Pemerintah Daerah juga menggratiskan anak sekolah sampai tingkat SLTA. ■ adv/am


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rabu, 15 April 2015
Lima Tahun Kepemimpinan Mardani H Maming Bersama H Difriadi Darjat

Lima Tahun Kepemimpinan Mardani H Maming Bersama H Difriadi Darjat

Diusianya ke-12 tahun, 8 April 2015, Kabupaten Tanah Bumbu menorehkan sejarah baru tentang realisasi pembangunan secara menyeluruh di bawah kepemimpinan Mardani H Maming bersama H Difriadi Darjat.

Sejak lima tahun terakhir pasca dilantiknya Mardani H Maming dan H Difriadi Darjat sebagai Bupati dan wakil Bupati oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H Ruddy Ariffin pada Senin, 20 September 2010 di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet Batulicin, masyarakat menikmati pembangunan itu.

Mulai 2010, APBD Tanbu Rp628.574.142.719,52, dua tahun kemudian naik menjadi Rp1.077.624.762.568,13. Dan 2015, naik lagi Rp1.295.333.685.833,00.

Meningkatnya APBD, juga diikuti naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2010, PAD mencapai Rp24.093.777.201,52. Pada 2014 naik Rp84.464.250.169,63, dan 2015 menjadi Rp117.751.306.727,41.

Pemerataan Pembangunan Desa
Lahirnya Program Satu Milyar Satu Desa dilatar belakangi oleh keinginan Bupati Mardani H Maming agar ada pemerataan pembangunan di pedesaan. Pada 28 Januari 2015, Pemkab melaunching program tersebut yang dananya bersumber APBD sebesar Rp144 M.

Sekitar 144 desa akan mendapat alokasi dana Rp1 miliar. Dengan dana itu, pemdes bersama warga diberi keleluasaan membangun desanya sesuai skala prioritas masyarakat.

KASPIN
Program KASPIN yang digagas pemerintah daerah sejak 2012, banyak membawa manfaat di masyarakat khususnya di bidang pendidikan. Dibuktikan dengan turunnya angka putus sekolah dan bertambahnya jumlah warga melek huruf.

Demi mendorong suksesnya pelaksanaan program tersebut di 2015, Pemkab telah menganggarkan dana Rp1.127.600.000.
Sedangkan jumlah warga buta aksara atau buta huruf, berdasarkan hasil evaluasi tingkat Prov Kalsel di Tanbu pada 2010 sebanyak 12.355 orang. Dan di awal 2015 turun menjadi 4.575 orang.

                                                                                                    Kesehatan Gratis
Program layanan kesehatan secara gratis diberlakukan melalui seluruh Puskesmas dan instansi RSUD dr Andi Abdurrahman Noor.

Anggaran kesehatan gratis yang dialokasikan pemerintah daerah melalui APBD tahun anggaran 2011 mencapai Rp2.755.382.668. 2012 naik Rp3.647.696.420; 2013 sebesar Rp16.351.423.269; 2014 sebesar Rp23.873.336.954; dan 2015 kembali naik menjadi Rp31.296.689.030.

                                                                                            Bangun Infrastruktur
Sadar pentingnya kebutuhan infrastruktur, pemerintah berkomitmen untuk lebih meningkatkan kualitas jalan kabupaten, baik yang berupa jalan penghubung antar kecamatan, antar desa dan kelurahan hingga jalan lingkungan dengan harapan dapat memberi dampak positif terhadap meningkatnya perekonomian masyarakat sekitar.

Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), panjang jalan seluruhnya mencapai 1356,08 km. Sedangkan panjang jalan yang menjadi tanggung jawab Kabupaten yaitu 784 km.

Cita-cita pemerintah daerah tersebut telah tertuang dalam Visi dan Misi “Terwujudnya Kabupaten Tanah Bumbu Sebagai Pusat Pelabuhan, Perdagangan dan Pariwisata Terdepan di Kalimantan Berbasis Ekonomi Kerakyatan Menuju Tanah Bumbu Yang Maju, Unggul, Mandiri, Sejahtera, Aman, Religius, dan Berakhlak Mulia Serta Berintelektualitas Tinggi”

Sektor Pangan
Seiring meningkatnya pembangunan infrastruktur jalan juga semakin mempermudah masyarakat petani untuk memasarkan hasil panen ke sejumlah pusat perkotaan.

Jumlah bantuan Alsintan berupa traktor yang tersalurkan ke petani sejak tahun 2011 sampai tahun 2014 sudah sebanyak 550 unit yang tersalurkan. Yaitu tahun 2011 ada sebanyak 71 unit, tahun 2012 sebanyak 41 unit, 2013 sebanyak 288 unit, dan tahun 2014 sebanyak 150 unit.

Hasil produksi petani membuahkan hasil menggembirakan. Mulai 2010 jumlah produksi petani mencapai 92.732 ton Gabah Kering Giling (GKG); tahun 2013 naik menjadi 99.525 ton GKG; dan akhir 2014 naik kembali menjadi 101.231 ton GKG. Dengan luas tanam 30.000 ha jumlah produksi tahun ini ditargetkan mencapai 130.950 ton GKG.

Sektor Perkebunan
Secara kesinambungan, Bupati Tanah Bumbu, menggulirkan kebijakan strategis di bidang perkebunan. Penyaluran bantuan bibit karet dan bibit kelapa sawit secara bertahap dilakukan demi mendorong peningkatan produksi sektor perkebunan itu.

Termasuk juga penyaluran jenis bantuan lain seperti Saprodi berupa pupuk dan herbisida, serta pelatihan dan penyuluhan terhadap kelompok tani.

Penyaluran bantuan bibit karet tahun 2013 mencapai 250.000 batang. Sedangkan bibit kelapa sawit sebanyak 70.000 batang. Selanjutnya 2014 pemerintah menyalurkan bantuan bibit karet 140 batang, dan bibit kelapa sawit 500 batang.
Jumlah produksi petani karet pada tahun 2010 mencapai 6.530,83 ton. Tiga tahun kemudian, tepatnya akhir 2013 naik menjadi 17.031,2 ton.

Untuk jumlah produksi hasil kebun kelapa sawit tahun 2010 mencapai 241.948,5 ton. Berlanjut di tahun 2011 menjadi 391.268,0 ton, dan akhir 2014 naik menjadi 410.358,5 ton.

Demi memaksimalkan kesejahteran para petani khususnya di sektor perkebunan, pemerintah daerah saat ini membuat terobosan dengan membangun perusahaan pengolahan karet, PT Nusantara Batulicin dan perusahaan pengolahan kelapa sawit, PT Batulicin Agro Sentosa (BAS).

                                                                                                    Sektor Pariwisata
Dari sekian banyak objek wisata yang ada di Tanbu, yang menjadi ikon pemerintah daerah yaitu Objek Wisata Pantai Angsana dengan terumbu karangnya dan objek wisata pantai pagatan dengan Mappanretasinya atau pesta laut.

Pembangunan sektor pariwisata, kedepanya diharapkan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tahun 2015, pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata telah menganggarkan kembali dana sebesar Rp1.770.000.000 untuk membangun objek wisata pantai dan objek wisata religius.
Kemudian 2016 Pemkab berencana menganggarkan dana Rp15.978.000.000 untuk menuntaskan sarana dan prasarana objek wisata pantai wisata religius, wisata alam, dan kios souvenir khususnya dikawasan wisata di pantai Angsana, Kec Angsana.

Selain pantai Angsana dan Pantai Pagatan, destinasi wisata unggulan lainnya yang cukup terkenal di Tanbu adalah tempat wisata religius makam Mufti H.M. Arsyad atau Kubah Pagatan di Kec Kusan Hilir.

Selain itu ada Wisata Wahana Batu Buaya di Desa Sei Cuka Kec Satui dan Wisata Alam Goa Liang Bangkai di Kec Mantewe.

                                                                                             Perikanan Meningkat
Kab Tanbu juga memiliki potensi sumber daya laut dan perikanan yang cukup besar. Hasil tangkapan nelayan terus mengalami peningkatan yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan jumlah kebutuhan konsumsi ikan masyarakat keseluruhan per tahun.

Pada 2010, jumlah produksi nelayan di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 20.110,71 ton. Menginjak 2013 naik menjadi 43.158,37 ton dan di akhir 2014 menjadi 46.500 ton.

Melihat besarnya produksi hasil perikanan, tidak sedikit nelayan yang kini mampu menjual ikan hingga ke daerah lain. Hasil tangkapan nelayan di Kab Tanbu juga sudah terbukti lulus uji Laboratorium Dinas Perikanan Prov Kalsel bahwa tidak mengandung formalin atau bebas dari kandungan zat kimia berbahaya lainnya. ■ am/adv

Prestasi dan Penghargaan
1. Penghargaan Innovative Government Award Tahun 2011 Dari Mendagri H Gamawan Fauzi
2. Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2012 dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi
3. Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2013 dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi
4. Penghargaan e-Procurement Award 2013 Kategori Komitmen Pencapaian Inpres No 1 tahun 2013 oleh LKPP
5. Penghargaan Keberhasilan Menyusun dan Menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2013 Dengan Capaian Standart Tertinggi dalam Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah dari Menkeu
6. Penghargaan Pembina Terbaik Nasional PNPM Mandiri Perdesaan Kategori Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) Aspek Tata Kelola Desa Tahun 2014 dari Mendagri
7. Penghargaan dari Presiden RI karena berhasil meningkatkan Produksi Beras diatas 5 Persen pada tahun 2012, Prestasi Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Terbaik di Prov Kalsel dan Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2013
8. Penghargaan Terbaik Pertama Lomba HATINYA PKK (Halaman Asri Teratur Indah dan Nyaman) Tingkat Nasional Tahun 2013
9. Penghargaan Destika Award Tahun 2014 Kategori Website Desa Terbaik dan Kategori Website Desa Terbanyak Tingkat Nasional
10. Juara Umum MTQ Nasional XXVI Tingkat Prov Kalsel Tahun 2012
11. Penghargaan Jaminan Sosial Award Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2014 dari Pemprov Kalsel


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Selasa, 31 Maret 2015
MANTAN KASUDIN DIKMEN JAKBAR BUNGKAM DITANYA LELANG ROBOTIK 2013

MANTAN KASUDIN DIKMEN JAKBAR BUNGKAM DITANYA LELANG ROBOTIK 2013

JAKARTA, HR - Lelang Pengadaan Alat Peraga Robotik untuk 42 SMA di Sudin Dikmen Jakbar Tahun Anggaran 2013, berpotensi terjadi tindak pidana korupsi secara korporasi. (baca : Pengadaan Robotik Sudin Dikmen Jakbar 2013 Layak Diperiksa Bareskrim)

Potensi itu terkait dugaan mark up atau penggelembungan harga per unit robotik. Berdasarkan investigasi harapanrakyatonline, keuntungan pada kegiatan pengadaan ini bisa mencapai Rp3 miliar lebih. Angka yang sangat fantastis. Tender ini dimenangkan oleh PT. TB yang berdomisili di Duren Sawit Jakarta Timur.

Ketika pengadaan ini dilelang, Sudin Dikmen Jakbar dipimpin oleh Slamet Widodo, PPK dijabat Alex Usman dan Ketua Lelang dijabat AH. Terkait itu, harapanrakyatonline telah berusaha konfirmasi kepada ketiga pejabat tersebut, Selasa (31/3). Namun, tidak ada satupun yang memberikan keterangannya. ■ kornel


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
PENGADAAN ROBOTIK SUDIN DIKMEN JAKBAR 2013 LAYAK DIPERIKSA BARESKRIM

PENGADAAN ROBOTIK SUDIN DIKMEN JAKBAR 2013 LAYAK DIPERIKSA BARESKRIM


JAKARTA, HR - Setelah sukses menetapkan tersangka UPS yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman, Bareskrim Polri juga patut memeriksa Pengadaan Robotik tahun 2013 di Sudin Dikmen Jakarta Barat.

PPK Pengadaan tersebut masih dipimpin Alex Usman dan Ketua Panitia Lelang AH, diduga telah melelangkan pengadaan dengan melakukan mark up Harga Penawaran Sendiri (HPS).

Paket pengadaan itu dimenangkan oleh PT. TB yang berdomisili di Duren Sawit.

Terkait itu, masyarakat berharap kepada Bareskrim Polri agar tidak hanya berhenti melakukan penyidikan pada kasus UPS saja, namun patut juga dilakukan penyidikan pada tiap paket pengadaan yang dilelangkan Sudin Dikmen Jakbar sejak 2011-2014, karena diduga bermodus sama yakni mark up.

"Jangan UPS saja dong yang diperiksa, paket lain juga masih banyak. Periksa juga dong, mungkin mark up juga," ujar Amir Hamzah, pengamat kebijakan publik Ibukota. ■ kornel/jhon


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis