Breaking News

DKI JAKARTA

POLITIK

HUKUM

NASIONAL

TERBARU

Recent Post

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Senin, 08 Januari 2018
TP4D Siap Periksa Ulang Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

TP4D Siap Periksa Ulang Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

PEKANBARU, HR - Pemda Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus, ST, MT dalam merealisasikan Tugas Perbantuan (TP) Kementerian Perdagangan diwakili Dinas Perdagangan dan Perindustrian yaitu Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai KPA/PPK, dan Denny sebagai PPTK, Kabid Perdagangan Irba Sulaiman (Tim PHO-HR) dan beberapa pegawai lainnya.

Kondisi plafon sewaktu di PHO.
Dugaan kecurangan yang berpotensi korupsi atas pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim kental berawal dari dilarangnya awak media melakukan peliputan. Disusul kemudian keterangan pihak-pihak terkait yang satu sama lain seolah saling lempar tanggunggjawab, mulai dari membawa Korps Polda Riau, Kejati Riau, hingga terakhir KPPN.

Aroma dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim Rumbai seolah tak terhindarkan. Berdasarkan dokumentasi sebelum maupun di saat PHO, banyak ketidak beresan pengerjaan konstruksi fisik yang HR temukan, meskipun hal tersebut dianggap bukan suatu kejanggalan menurut pihak-pihak terkait.

Rizky yang juga sebagai Kasi Datun Kejari Pekanbaru yang menurut PPTK adalah Ketua TP4D, dibantah keras oleh Kasi Intel Kejari Pekanbaru. Sewaktu ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, menyebut dirinya adalah Ketua TP4D.

“Saya Ketuanya, Bang. Kalau Bapak Kasi Datun Sekertaris TP4D,” kata Ahmad Fuady.

Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Rizky, menyayangkan pemberitaan HR sebelumnya, dan mengaku siap untuk melakukan verifikasi dokumen dan pemantauan ulang ke lokasi atas kegiatan Pasar Tengku Kasim.

“Kan, aku yang ijinkan media untuk meliput sewaktu PHO, pada saat itukan hampir dilarang. Semua hasil pengawasan yang kami lakukan berdasarkan dokumentasi dan keterangan konsultan sebagai yang merupakan perpanjangan tangan kami,” kata Rizky.

Menyikapi adanya beberapa item kegiatan yang belum terlaksana, diluar item lampu yang belum terpasang dan jumlah los pedagang yang kurang, TP4D Kota Pekanbaru menganjurkan HR untuk merinci temuannya dan bahan pendukung, agar TP4D mempelajari dan mencocokkan data yang diperoleh dari Konsultan Pengawas sebagai perpanjangan tangan.

Sekretaris TP4D yang juga Kasi Datun Kejari Kota Pekanbaru.
“Semua kemungkinan bisa terjadi, Bang. Kita mana tau yang ditunjukin ke kita benar atau tidak. Namun berdasarkan data yang mereka berikan, ya semua sesuai. Kalau soal lampu, nanti kita perintahkan agar segera dipasang, urusan Dinas terkaitlah kalau itu hilang,” kata Rizky.

Rizky sangat menyayangkan hal tersebut sampai ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sebagai pengawas, TP4D bukan orang tehnik, namun untuk pegangan TP4D memiliki surat pernyataan dari Kontraktor Penyedia dan Konsultan Pengawas terkait informasi dan data yang disampaikan kepada TP4D adalah benar dan kesiapan pihak terkait untuk diproses apabila ada kebohongan.

“Kita punya pegangan berupa surat pernyataan dari Kontraktor maupun Konsultan Pengawas yang isinya menyatakan; kalau data yang disampaikan sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen yang ada, serta kesiapan untuk diperiksa apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan terkait hal tersebut,” kata Rizky.

Terkait keikutsertaan TP4D dalam kegiatan pemerintah, Anwar Fuady selaku Ketua TP4D Kejari Kota Pekanbaru menyebutkan, bahwa pendampingan TP4D dalam kegiatan Pemda Pekanbaru adalah berdasarkan permohonan.

“TP4D melakukan pengawasan apabila ada permohonan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan,” tandas Anwar Fuady. dar




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kamis, 04 Januari 2018
Alasan Rawan Pencurian, Penyedia Kegiatan Gedung Pasar Tengku Kasim Tidak Pasang Lampu

Alasan Rawan Pencurian, Penyedia Kegiatan Gedung Pasar Tengku Kasim Tidak Pasang Lampu

PEKANBARU, HR - Hasil dari Tim PHO menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan pasar rakyat Tengku Kasim telah 100%, dan terkait lampu yang belum terpasang itu merupakan suatu upaya untuk mencegah kehilangan.

Tim PHO: Irba, Deny, Kontraktor penyedia (Kaos merah), TP4D, dan lainnya.
“Sudah 100%, kan kemaren dah bertanya dan sudah saya jelaskan, lampunya juga ada disitu cuma belum dipasang takut nanti hilang” kata Irba, salah satu Tim PHO.

Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, Ricky SH, memiliki pandangan yang sama persis seperti apa yang disampaikan oleh Irba. Akan tetapi tambahan informasi dari TP4D Kejari Kota Pekanbaru tersebut mengatakan bahwa masih ada beberapa gedung di Pekanbaru yang disaat PHO tidak di pasang lampunya.

“Mereka mau pasang kemaren, cuma Dinas berani gak tanggungjawab? Kalau di pasang, bicara keamanan siapa mau tanggungjawab?” kata Ricky.

Ricky juga menambahkan berdasarkan hasil koordinasi penyedia, Dinas dan pihak LPM, tidak ada yang mau bertanggungjawab.

“Dinas sudah bertanya kepada LPM, tetapi LPM juga tidak mau bertanggung jawab” kata Ricky.

Adapun kondisi fisik yang tidak maksimal dan terkesan asal jadi, menurut Irba hal itu bukan domainnya, sebab ada Dinas PU yang direkrut untuk teknisnya.

“Kalau soal fisik kita bukan ahlinya, tanya saja ke Dinas PU yang menangani pasar Tengku Kasim, mereka ahlinya,” kata Irba.

Konstruksi fisik sewaktu di PHO 100%, keramik batas belum terpasang.
Terkait volume fisik kegiatan, ukuran keramik dan metode pemasangan keramik los, papan nama pasar, serta konstruksi fisik maupun Prototip Pasar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 yang merupakan pertimbangan dari Permen Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan Pasar, yang mengkategorikan Pasar Tengku Kasim sebagai pasar Tipe C, dimana ditemukan dugaan penyimpangan.

TP4D Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, Ricky, menyikapi dokumentasi foto dan video yang diperlihatkan HR hanya upaya mencari-cari kesalahan dan kekurangan.

“Kalau begitu mencari-cari kesalahan. Dengan pejam mata saja kita bisa temukan,” kata Ricky.

Menyoal ukuran keramik yang di pasang, warna cat dan warna keramik berdasarkan spek maupun Perpres, Ricky berpendapat semuanya berpegang pada Contrak Change Order (CCO).

"Ada pekerjaan tambah kurang (CCO), tetapi semua harus dengan spesifikasi teknis,” kata Ricky.

“Kalau mau digiring silahkan, kita siap berdasarkan dokumentasi yang diberikan konsultan. Sebab kita bukan orang tehnik. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan BPK,” kata Ricky. dar
















Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 04 November 2017
Tender di Dinas PUPR Kab Bogor Bermasalah?

Tender di Dinas PUPR Kab Bogor Bermasalah?

CIBINONG, HR – Sejumlah paket dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor yang dilelang oleh ULP Pengadaan Barang/Jasa untuk anggaran APBD Tahun 2017 diduga bermasalah.

Proyek peningkatan Jalan Wanaherang – Bojong Kulur Paket II yang dikerjakan PT Tri Manunggal Karya.
Pasalnya, sesuai diumumkan aplikasi LPSE Kabupaten Bogor, dan yang dipertanyakan HR antara lain: paket Peningkatan Jalan Klapanunggal – Cipeucang Paket II dengan HPS Rp 12.463.000.000 yang dimenangkan PT. Tri Manunggal Karya Rp 11.545.000.000.

Kemudian paket Peningkatan Jalan Kemang – Kedung Waringin dengan nilai HPS Rp 7.145.000.000, pemenangnya PT Tri Manunggal Jaya Rp 6.780.000.000 dan Paket Peningkatan Jalan Wanaherang – Bojong Kulur Paket II dengan HPS Rp 7.090.000.000 yang juga dimenangkan PT Tri Manunggal Karya dengan penawaran harga Rp 6.800.000.000.

Ketiga paket yang dimenangkan PT. TMK dilakukan proses lelangnya di saat “waktu bersamaan”, artinya pengumuman pascakualifikasi sampai dengan tanggal kontrak tidak jauh beda pada ketiga paket itu, yakni antara awal Agustus hingga akhir Agustus 2017 untuk penandatangan kontrak.

Hal yang sama juga pada paket Peningkatan Jalan Cibentang – Gunung Sindur dengan nilai HPS Rp 3.050.000.000,00 yang dimenangkan PT Karya Papindo Jaya Rp 2.805.781.800 dan Paket Peningkatan Jalan Wanaherang – Bojong Kulur IV dengan nilai HPS Rp 3.970.000.000 yang juga dimenangkan oleh PT Karya Papindo Jaya Rp 3.663.656.000, dan kedua paket ini dilaksanakan pada tahapan yang sama atau proses lelang tidak jauh beda jadwalnya.

Dalam pengumuman penetapan pemenang yang tayang di situs LPSE Bogor itu, dicantumkan pula domisili dan NPWP, seperti domilisi PT TMK beralamat di Masjid Sirojul Munir No. 26 Rt.02/02 Kel. Tengah, Cibinong-Bogor dan NPWP No: 01.139.380.8-431.000, sedangkan domilisi PT Karya Papindo Jaya (PT KPJ) beralamat: Kp. Cipayung Jl. Sirojul Munir No 26A Rt 002 Rw.002- Bogor.

Kedua perusahaan tersebut (PT TMK dan KPJ) adalah diduga domisilinya sama atau “satu atap”, dan bedanya adalah nomor antara No 26 dengan 26A, dan bahkan kedua perusahaan tersebut sebagai peserta lelang pada paket Peningkatan Jalan Kemang – Kedung Waringin dan Peningkatan Jalan Wanaherang – Bojong Kulur yang dimenangkan PT TMK, sedangkan PT KPJ hanya sebagai peserta yang tidak memasukkan dokumen penawaran.

Dan anehnya, NPWP PT TMK diduga memiliki double yakni, di pengumuman penetapan pemenang tertulis: 01.139.380.8-431.000 dan sesuai yang tayang atau detail di situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET) yakni NPWP PT TMK tercatat: 01.139.380.8-403.000. Adanya double NPWP ini, apakah diperbolehkan mengikat perjanjian kontrak kerja?

Dengan beberapa paket yang dimenangkan PT TMK di satu unit yakni Dinas PUPR Kabupaten Bogor pada, “waktu bersamaan’ dengan persyaratan yang sama diminta oleh ULP Pokja yakni SBU S1003 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara), maka diduga pula bahwa persyaratan personil inti termasuk tenaga ahli (SKA) yang sejenis (S1003) yang diajukan perusahaan PT TMK pada ketiga paket tersebut tidak sesuai di dalam dokumen pengadaan atau bahkan overlapping.

Hal itu bila mengacu bahwa personil dan peralatan yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk satu paket pekerjaan yang dilelangkan, apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti termasuk peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Hal itu merupakan amanah dari Perpres 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Surat Edaran (SE) Permen PUPR No 31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, yang mana Surat Edaran Kementerian PUPR tersebut berlaku untuk seluruh instansi pemerintah baik daerah maupun pusat.

Papan Proyek KPJ Tak Ada
Seperti pantauan tim HR di lokasi proyek yang kerjakan masing-masing pemenang, yang mana PT.TMK memiliki ‘plang papan proyek’ yang ditempatkan disekitar lintas jalan Desa Ciangsana, namun kemudian belum selesai dikerjakan artinya masih ada titik-titik pengecoran jalan tersebut, dimana plang papan proyek tersebut entah raih atau dicabut?

Sedangkan plang papan proyek yang dikerjakan PT.KPJ dan sesuai jalurnya yakni Peningkatan Jalan Wanaherang – Bojong Kulur IV, akan tetapi sesuai pantauan Tim HR juga baik di daerah desa Wanarehang maupun sampai Desa Bojong Kulur tidak ditemukannya adanya plang papan proyek tersebut. .

Padahal, “plang papan proyek” itu wajib dipasang oleh pemborong dan mengingat di papan proyek tersebut adalah informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBD, dan masyarakat mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukan Informasi Publik)

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yang bernomor: 70/HR/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Kabupaten Bogor, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini naik cetak.

“Pokja seakan-akan tutup mata dengan memuluskan langkah perusahaan tertentu, dan bahkan ULP Pokja tidak melakukan penilaian kualifikasi penyedia jasa melalui prakualifikasi, sehingga diduga melanggar Pasal 19 ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan domisili telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan). Atau secara hukum, bahwa NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak dengan dibuktikan dengan Akta Perusahaan, jadi jangan dimain-mainkan NPWP dan domisili,” ujar Ketum DPP LAPAN, Gintar Hasugian.

Salah satu warga sekitar desa Ciangsana kepada HR belum lama ini memuji Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas PUPR karena jalan sepanjang daerahnya akan mulus dan digunakan oleh pengguna jasa jalan tersebut.

“Ya, selama ini bahkan puluhan tahun jalan sepanjang Ciangsana ini hingga melintasi Bojong Kulur identik rusak parah, namun disayangkan dalam pekerjaan proyek jalan ini tidak transparan, yakni dengan tidak terlihat adanya berapa nilai annggaran yang diambil dari APBD itu, harus jelaslah,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada HR. tim







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 02 Oktober 2017
Mega Proyek Dinas PUPR Kota Bekasi Konspirasi PPK dan BS ?

Mega Proyek Dinas PUPR Kota Bekasi Konspirasi PPK dan BS ?

Dikerjakan PT Lagoa Nusantara
BEKASI, HR – Tindak lanjut pemberitaan HR dan www.harapanrakyatonline.com sebelumnya, pada paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) yang bersumber APBD tahun 2017 yang diduga sarat kepentingan dan terindikasi KKN.

Proyek Dinas PUPR Kota Bekasi 
Paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih 
Rp 61.845.000.000 diduga terjadi persekongkolan 
antara PPK/Pokja dengan pemenang tender.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Tri Adhiyanto Tjahyono, dengan Nomor: 60/HR/IX/2017, tanggal 11 September 2017.

Namun, setelah dimuat HR dan www.harapanrakyatonline.com pada edisi 574 lalu, barulah Dinas PUPR Kota Bekasi menjawabnya pada tanggal 22 September 2017 dengan No: 485/1554/DINAS pupr-1, yang disampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumen Dinas PUPR Kota Bekasi, Arief Maulana.

Namun isi jawaban yang dipertanyakan oleh HR tidak dijawab secara konkrit oleh Arief Maulana.
“Adanya terkait kegiatan penataan pedestrian dan pembangunan saluran jalan A. Yani tahun 2016 yang dimaksud HR, sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak dan perubahannya,” ujar Arief Maulana, tanpa melampirkan apakah sudah sesuai kontrak atau PHO proyek tahun 2016 itu.

Namun demikian, yang dipertanyakan HR bukan pertanyaan spesifik untuk proyek tahun 2016, melainkan proses lelang tahun anggaran 2017 yakni paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) yang diumumkan di LPSE Kota Bekasi, yang dimenangkan oleh PT Lagoa Nusantara dengan penawaran harga Rp 61.845.000.000 atau 97,8 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 63.237.939.000.

Penawaran Tinggi
Paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih yang diumumkan di LPSE Kota Bekasi itu, dimulai tahapan lelang yakni pengumuman pascakualifikasi tanggal 28 April 2017 – 5 Mei 2017 dan seterusnya, tanggal pembuktian kualifikasi 30 Mei 2017 sampai tanggal kontrak tanggal 9 – 13 Juni 2017 (lelang sudah selesai) itu.

PT Lagoa Nusantara adalah urutan keempat dari lima peserta yang memasukkan penawaran harga, sehingga hal ini termasuk penawaran tinggi yang berpotensi merugikan keuangan Negara.

Penawaran PT Lagoa Nusantara mengalahkan penawaran dari PT Sartonia Agung Rp 56.787.000,000 (89,8 %), PT Nambur Marlata Rp 57.483.000.000 (90,9 %), PT Faustine Brantas B Rp 59.430.616.000 (93,9 %), PT Lagoa Nusantara Rp 61.845.000.000 (97,8 %), dan PT Metro Kreasi I Rp 61.913.995.000. Bahkan, selisih penawaran pemenang dengan penawaran terendah urutan pertama mencapai Rp 5,61 miliar.

Dan anehnya, salah satu peserta penawar terendah digugurkan oleh panitia/pokja, namun tidak dijelaskann dengan alasan gugur. Padahal, pengumuman pemenang itu resmi yang memuat sekurang-kurangnya hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifkasi untuk seluruh peserta yang di evaluasi dilengkapi dengan penejelasan untuk setiap penawaran yang dinyatakan gugur dari subtansi yang di evaluasi (alasan gugur administrasi/teknis/harga, kualikasi), yang mana secara jelas diwajibkan untuk mencantumkan dalam pengumuman alasan penyebab gugurnya terutama penawaran terendah.

Ada dugaan, bahwa seluruh perusahaan yang melakukan penawaran terendah diduga hanya sebagai pendamping untuk menggolkan perusahaan pemenang.

Namun dari antara penawar terendah, diduga hanya sebagai mendamping untuk menggolkan perusahaan tertentu. Buktinya yakni bahwa salah satu perusahaan penawar terendah tidak dievaluasi dan kemungkinan tidak mengajukan sanggahan.

Kemungkinan lainnya, perusahaan penawar terendah diminta mundur oleh pemenang tender, karena selisih keuntungan PT Lagoa Nusantara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 M.

Berdasarkan hal itu, maka ada dugaan adanya konspirasi antara pokja dengan para peserta tender, khususnya kepada pemenang tender. Terlebih, perusahaan pemenang tender itu adalah “pasien tetap” Dinas PUPR Kota Bekasi setiap tahun anggaran.

KD Tidak Mencukupi
Pada proyek itu, PPK Dinas PUPR Kota Bekasi mensyaratkan perusahaan peserta harus memiliki dua Sertifikat Badan Usaha (SBU), yakni Subbidang/Subklasifikasi: SI001 - Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya; dan S1003 - Jasa Pelaksanaan Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara.

Namun, berdasarkan data detail yang diperoleh HR dari Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), bahwa SBU yang dikantongi PT Lagoa Nusantara yakni S1001 dan S1003 yang nilainya tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD)/Pengalaman Sejenis.

KD/Pengalaman Sejenis sesuai yang ditayangkan LPJK-NET, yakni untuk kode S1001 hanya senilai Rp 10.945.000.000 untuk 3PNt yang diambil pengalaman tahun 2014 pada paket Sodetan Saluran dari Perumahan Prima Bintara Pasar Bintara BKT Senilai Rp 3.566.580.000, yang memberi tugas Dinas Marga dan Tata Air Kota Bekasi dengan Kontrak: 602.1/11-DISBIMARTA/SP/III-9/X/2014.

Sedangkan untuk SBU kode S1003 hanya senilai Rp 18.295.000.000/3PNt, yang diambil pengalaman paket Pembangunan Jalan Bagusan Kalilamong Tahap IV senilai Rp 5.961.516.000, yang memberi tugas Dinas PU Kabupaten Mojokerto dengan kontrak 602/6252/416-110/2014.

Akibat minimnya KD/Pengalaman Sejenis yang dimiliki PT Lagoa Nusantara, maka sepatutnya perusahaan itu tidak layak sebagai pemenang tender pada paket itu. PT Lagoa seharusnya gugur saat evaluasi administrasi.

Kalau pun KD/Pengalaman Sejenis PT Lagoa Nusantara ada yang lebih besar, atau mendekati nilai paket senilai Rp 63 miliar, tentu oleh pemiliki badan usaha akan mencantumkannya ke LPJK-NET, namun hal ini tidak ada saat tender.

KD/Pengalaman Sejenis yang kabarnya mencukupi, ternyata saat lelang data SBU itu tidak ada, namun masih tahap pengurusan, berdasarkan tanggal cetak SBU, 30 Mei 2017. Dengan demikian, data SBU itu tidak sah dijadikan sebagai dokumen untuk tender yang dipersoalkan ini.

SBU Tidak Aktif
Pada paket itu, untuk tahapan pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan tanggal 30 Mei 2017, seharusnya sudah menggugurkan PT Lagoa Nusantara, karena saat itu SBU yang lama tidak berlaku saat pembuktian, karena pada saat itu (30 Mei 2017) perusahan pemenang baru cetak SBU.

Bram Simanjuntak
Direksi PT Lagoa Nusantara
Dan bila SBU untuk kedua Subbidang/Subklasifikasi S1004 dan S1003 baru cetak SBU-nya, lalu untuk proses lelang paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) jelas diduga menggunakan SBU lama yang tidak berlaku pada saat tahapan pembuktian kualifikasi. Padahal dalam hal persyaratan, pokja/PPK meminta syarat SBU yang berlaku. Karena itu, ada dugaan bahwa panitia tidak melakukan pembuktian kualifikasi atas tender tersebut.

Dan yang tayang SBU subbidang terbaru cetak itu, dimana pengalaman sejenis untuk KD/Pengalaman Sejenis tidak detail yang dikerjakan oleh PT Lagoa Nusantara pada tahun 2016 yang diperoleh dari Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi (kini, Dinas PUPR), pada paket penataan pedestrian dan pembangunan saluran Jalan A Yani tahun 2016 senilai Rp 25.340.000.000. Dan bila dikalikan (215/198x 3NPt) mencapai Rp 82,5 miliar, namun permasalahannya bahwa paket tahun 2016 itu apakah ada PHO atau berita acara serah terima kontrak?

Bila ada serah terima kontrak untuk Kemampaun Dasar senilai Rp 82,5 miliar itu, sudah pasti oleh pemilik perusahaan yang disebut-sebut Bram Simanjuntak (BS) akan mencantumkannya agar dapat tayang di LPJK-NET.

Kenapa belum detail paket proyek tahun 2016 itu? Padahal itu sangat baik untuk mendapatkan paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI) tahun 2017 senilai Rp 63,2 miliar sebagai ukuran kemampuan dasar, dan hanya inilah yang dijawab oleh Arief Maulana selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen, yang katanya sudah sesuai kontrak dan perubahannya.

Namun, yang disampaikan Arief tidak menjelaskan kapan tanggal berita acara serah terima kontrak, atau PHO dan diduga paket tahun 2016 itu masih dikerjakan oleh kontraktornya dan sumber HR menyatakan bahwa proyek tahun 2016 itu bermasalah.

“Kalau benar-benar selesai dikerjakan sesuai kontraknya, jelas pemilik perusahaan sudah pasti mengajukan jadi detail di LPJK NET,” kata GR Hasugian, Ketua LSM Lapan kepada HR.

Kualifikasi M2, Menang di Kualifikasi B
PT Lagoa Nusantara juga disebut-sebut sebagai badan usaha yang tidak memenuhi syarat sebagai pemenang pada paket Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih (Bantuan DKI), karena perusahaan itu tergolong badan usaha menengah berkualifikasi M2. Golongan perusahaan itu seharusnya mengerjakan proyek bernilai antara Rp 2,5 miliar - Rp Rp 50 miliar. Sedangkan pada paket yang dimenangkannya itu tergolong B1 atau B2.

Dalam hal ini, PPK/Pokja sudah melanggar Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.19/PRT/M/2014 tentang perubahaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

PPK/Pokja juga melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 pasal 6d (5 dan 6) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang berlaku kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah/kota itu, yakni paket pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah yang memenuhi syarat kemampuan dasar, dan serta di ayat 6 juga disebutkan didalam dokumen pengadaan pemilihan harus dituangkan/dicantumkan kualifikasinya, yang artinya dicantumkan kualifikasi M1 atau M2, dan soal di pengumuman lelang hanya Non Kecil disebutkan tak soal.

Diduga Personil Overlapping
Syarat lainnya, personil inti termasuk tenaga ahli yang diajukan perusahaan pemenang pada paket tersebut juga diduga tidak sesuai di dalam dokumen pengadaan, atau bahkan overlapping/ “waktu bersamaan”.

Padahal diketahui, personil yang disampaikan dalam penawaran hanya untuk 1 (satu) paket pekerjaan yang dilelangkan. Apabila penawar mengikuti beberapa paket pekerjaan, maka personil inti dan peralatan untuk paket pekerjaan lain harus dari personil dan peralatan yang berbeda. Bila hal ini terbukti, maka PPK/Pokja juga telah melanggar Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No70/2012 dan Perpres 4/2015, dan Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 pasal 6d (3) tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Dan untuk diketahui bahwa perusahaan pemenang juga mengerjakan proyek “waktu bersamaan” masih dilingkungan Dinas PUPR Kota Bekasi yakni paket Penataan Simpang Se-Kota Bekasi senilai Rp 5.212.800.000.

Menelan Korban Jiwa
Proyek Pelebaran Jalan Pasar Rebo-Komsen Jatiasih yang dikerjakan PT Lagoa Nusantara mengundang kemacetan setiap hari, menelan korban jiwa, yakni salah satu pekerja galian saluran tewas tertimpa alat berat milik perusahan, Rabu (6/9/2017).

Kejadian tersebut, yakni saat menjelang siang, secara tiba-tiba alat berat yang mengangkat U-Ditch dengan kapasitas ratusan kilogram itu, putus dan menimpa tubuh korban yang sedang melakukan penggalian saluran.

Korban dilarikan ke RS Kartika Husada Jatiasih (persis di depan lokasi proyek-red), namun menurut pengelola rumah sakit, “korban sudah tidak bernyawa saat dibawa ke rumah sakit”.

Dan sesuai pantauan HR yang juga sebagai pertanyaan kepada Dinas PUPR Kota Bekasi, dimana pekerjaan untuk pemasangan saluran, yakni salah satu item adanya perbedaan ukuran bahan precast dengan U 100 x 100 cm dengan U.100 x 150 cm yang dipasang satu bagian, dan apakah hal itu seusai di RAB? tim



























Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Paket Embung Gede Bage Bandung Terindikasi KKN

Paket Embung Gede Bage Bandung Terindikasi KKN

BANDUNG, HR – Pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat dan www.harapanrakyatonline.com sebelumnya pada pekerjaan paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR terindikasi KKN dengan memenangkan perusahaan tertentu.

Sesuai pengumuman pemenang aplikasi pengadaan Kementerian PUPR, anggaran yang dipakai bersumber APBN 2017 itu, pada paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung dengan nilai HPS Rp 95.500.000.000, yang dimenangkan PT Hidup Indah Permai dengan penawaran harga Rp 85.843.734.000 atau 89,88 persen. Perusahaan pemenang merupakan urutan keempat dari tujuh peserta yang memasukkan SPH. Perusahaan itu melangkahi penawaran terendah urutan pertama PT Bumi Karsa, urutan kedua PT Dutaraya Dinametro dan urutan ketiga PT Nindya Karya Wilayah.

Dugaan yang berkembang diperoleh Harapan Rakayat (HR), bahwa urutan terendah dianulir oleh Pokja Satker Citarum sebagai pemenang, yang sangat jauh selisih penawarannya dari ketiga peserta terendah itu, yakni Rp 76.399.981.000, urutan kedua Rp 78.217.663.000 dan urutan ketiga Rp 83.052.882.000 dan pemenang menawar harga Rp 85.843.734.000.

Hal lainnya, di pengumuman pemenang PT Hidup Indah Permai (PT HIP) yang mencantumkan domisili dan NPWP yakni Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok J No. 16, Jl Letjen Suprapto Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakpus - Jakarta Pusat (Kota) - DKI Jakarta dan NPWP : 01.571.159.1-024.000.

Namun, dari 190 peserta (badan usaha) yang mengikuti proses lelang paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung, dimana ada dua peserta yang “satu atap” atau “satu alamat” dengan perusahaan pemenang PT HIP, yang diduga dikendalikan satu orang atau oknum yang bermain di Satker Citarum.

Pada lelang itu, Pokja Satker BBWS Citarum membuat persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yakni: Jasa Pelaksanaan Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumberdaya Air Lainnya Kode sub Bidang (SI001).

Ironisnya, PT HIP tidak dapat memenuhi SBU yang disyaratkan Pokja Satker BBWS Citarum. Hal itu terungkap berdasarkan data PT HIP yang tertayang pada Detail Lembaga Pengembangan Jasa Konsruksi (LPJK-NET) yang diperoleh HR.

Berdasarkan data LPJK-NET, Kemampuan Dasar (KD)/Pengalaman Sejenis yang dimiliki PT HIP tidak mencukupi untuk mengerjakan proyek yang dimenangkannya itu. Pengalaman Sejenis/KD dengan ukuran 3PNt yang tertayang di LPJK-NET yang dimiliki PT HIP hanya sebesar Rp 61.567.000.000, yang diambil tahun 2015. Dengan fakta itu, maka PT HIP tidak dibenarkan menang tender di paket senilai Rp 95.500.000.000.

Kemudian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diumumkan di aplikasi pengadaan Kementerian PUPR tercatat Nomor 01.571.159.1-024.000, namun yang tertayang di LPJK NET tercatat NPWP No: 01.571.159.1-027.000. Dengan adanya dua NPWP itu, tidak diketahui mana NPWP yang benar untuk mengikat kontraknya.

Adanya dugaan "pengaturan” atau “dikondisikan” proses lelang paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung di BBWS Citarum, diduga tidak lepas campur tangan oknum dilingkungan Satker yang bermain. Apalagi awalnya, dianulir pemenang penawar terendah sehingga sangat terlihat kental kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dan dugaan persekongkolan, dengan menabrak UU RI No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Perpres 54/2010 dan Perubahaannya serta Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan pertanyaan dan klasifikasi yang disampaikan kepada Kepala BBWS Citarum dengan No: 44/HR/VII/2017, tanggal 17 Juli 2017, namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

Minta Usut Tuntas
Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), GR Hasugian kepada HR belum lama ini, menjelaskan, bahwa proses paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung penuh trik-trik untuk menggolkan rekanan tertentu, apalagi dinilai sebelumnya ada peserta dianulir yang merupakan penawar terendah.

Dilanjutkan GR Hasugian, paket yang satu ini kelihatannya tidak mengedepankan prosedur yang berlaku, walaupun terkesan memenuhi prosedur, namun kelemahan proses lelang melalui online sangat kental, sehingga patut dicurigai proses lelangnya.

Gintar menambahkan, paket Pembangunan Embung Gede Bage Kota Bandung yang diduga dimenangkan perusahaan memiliki kekurangan seperti tidak cukup KD, NPWP double, domilisi bermasalah, merupakan indikasi adanya campur tangan oknum di lingkungan Satker BBWS Citarum yang memaksakan PT HIP sebagai pemenang.

“Aparat hukum jangan diam aja untuk mengungkap kasus dugaan persekongkolan itu. Tunjukkan kemampuan aparat hukum mengungkap kasus itu. KPK, TP4P/D, Kejaksaan, Polri, Saber Pungli, dan Inspektorat Jenderal, saya yakin sudah paham pokok permasalahannya. Kalau diam, berarti aparat hukum juga ada apanya dengan Satker tersebut,” ujar GR Hasugian. tim







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kamis, 28 September 2017
LSM: Di Gropet, Motto “Tanpa Uang Bangunan Anda Akan Runtuh Total” Bukan Isapan Jempol

LSM: Di Gropet, Motto “Tanpa Uang Bangunan Anda Akan Runtuh Total” Bukan Isapan Jempol

JAKARTA, HR - Pelanggaran bangunan di Jakarta Barat telah menjadi budaya dan berkah bagi pemilik bangunan dan oknum pejabat terkaitnya. Tupoksi yang melekat di Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP/Citata) Jakbar yakni Pengawasan dan Penertiban ternyata tidak bejalan optimal. Bahkan, ada dugaan pembiaran pelanggaran itu merupakan “restu” oknum pejabatnya menggiring tumpukan rupiah ke saku-sakunya.

Aksi bongkar yang terlihat saat ini, dapat dikategorikan menjadi dua modus, yakni pertama: aksi bongkar yang benar-benar dilakukan sesuai topoksinya. Untuk aksi bongkar ini, sudah langka ditemukan di lingkungan Sudin CKTRP/Citata Jakbar. Sedangkan modus kedua, yakni membongkar ala kadarnya, dengan tujuan untuk melengkapi administrasi. Untuk modus kedua ini, biasanya oknum CKTRP/Citata sudah berkoordinasi dengan pemilik bangunan/centeng/bekingnya. Biasanya, kegiatan bongkar ini tidak membongkar pelanggaran-pelanggaran pada bangunan itu. Motto “Tanpa uang bangunan anda akan runtuh total” bukan isapan jempol belaka.

Salah satunya yakni bangunan yang terletak di Jalan Duren Utara I No 2 RT 001 RW 002 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet). Bangunan ini sudah dua kali terkena kegiatan bongkar Sudin CKTRP/Citata Jakbar, terakhir dibongkar Selasa (26/9). Walaupun sudah dua kali dibongkar, pemilik bangunan tetap nekad membangun sesuai keinginannya, bukan sesuai IMB-nya. Bangunan ini mengantongi IMB Rumah Flat dengan ketinggian empat lantai, tetapi pemilik membangun kos-kosan dengan ketinggian empat setengah lantai. Bangunan ini juga melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB). Lalu, apa yang dibongkar Sudin CKTRP/Citata Jakbar, toh pelanggaran bangunan tersebut tidak juga dibongkar?

Konfirmasi HR di lokasi pembongkaran, bahwa pemilik bangunan dikenal sebagai juragan kos-kosan di wilayah tersebut.

"Pemilik bangunan mempunyai empat lokasi kos-kosan, bangunannya pun sangat tinggi-tinggi. Cuma bangunan bos itu saja yang paling tinggi di wilayah ini, keempat kos-kosannya juga pernah terkena pembongkaran dari P2B dahulunya," tutup warga yang tak ingin namanya disebutkan.

Parahnya lagi, bangunan IMB Rumah Tinggal tiga lantai di Jalan Jelambar Utama VII No 32 RT 03 RW 04 Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Gropet dengan No IMB 019/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2017, pemilik Tjong Khim Nyian. Bangunan itu bukanlah digunakan untuk rumah tinggal, karena fisik bangunan berbentuk ruko sebanyak dua unit.

Kemudian, renovasi tanpa IMB di Taman Duta Mas RT 011 RW 05 Kavling 26 No 26G Kelurahan Wijaya Kusuma Kecamatan Gropet. Bangunan itu digunakan untuk kos-kosan empat lantai, pemilik Yusup, Roti Capital Bakrey. Yusuf saat dikonfirmasi HR via telepon, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi kepada CKTRP/Citata Kecamatan Gropet dan Walikota.

Lanjut, bangunan kos-kosan 40 kamar di Jalan Tanjung Duren Utara III No 201 Blok H Kavling No 201 Phase VIII RT 09 RW 03 Kelurahan Tanjung Duren Kecamatan Gropet, mengantongi IMB Rumah Tinggal tiga lantai dengan No 087/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2017, pemilik Dandy Wangi Saputra. Berdasarkan Ketetapan Rencana Kota (KRK), bangunan itu tercatat No KRK: 186/5.1.1/31.73.02/1.711.84/2017, dan Nomor Monitor: 73.02.17.03.040.

Bangunan itu diharuskan membangun dengan perhitungan KDB KDB: 50%; KLB: 1,5; Koefisien Dasar Hijau: 20%; jarak bebas 3 meter, Luas maksimal lantai dasar bangunan yang dapat dibangun hanya 171,5 m2; jarak belakang 2 meter. Fakta lapangan, justru pemilik membangun full di atas lahan yang tercatat dengan luas bumi/bangunan: 336 M2/477,8 M2.

Walaupun bangunan milik Dandy Wangi Saputra ini telah melanggar dari ketentuan, Sudin CKTRP/Citata Jakbar dan Seksi Kecamatan Gropet tidak juga membongkar bangunan tersebut. Hal ini jelas menjadi pertanyaan terhadap kinerja para pejabat teras Sudin CKTRP/Citata Jakbar dan Seksi Kecamatan Gropet.

Menyikapi itu, Ketum DPP LSM Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), GR Hasugian, mengatakan, kebobrokan mental oknum CKTRP/Citata Jakbar dan Seksi Kecamatan Gropet, bukan rahasia umum lagi. Hamper setiap saat, banyak media yang mengekspos buruknya kinerja pengawasan dan penertiban Sudin CKTRP/Citata Jakbar dan Seksi Kecamatan Gropet.

“Apa motivasinya hingga mereka (oknum) tidak dapat menjalankan tupoksinya? Kejar setoran? Atau sudah nekad pasang badan dan tunggu kena Operasi Tangkap Tangan (OTT), lalu insaf dan khilaf. Mungkin ada benarnya Motto “Tanpa uang bangunan anda akan runtuh total” bukan isapan jempol belaka,” ujarnya sembari tersenyum.

Terkait itu pula, ketika hal ini dikonfirmasi ke Kepala Dinas CKTRP/Citata DKI Jakarta Beni Agus Candra, melalui telepon selulernya, tidak menjawab. Begitu juga dengan Kasudin CKTRP/Citata Jakbar, Bayu Aji dan Kasie Penertiban Sudin, Sodik, Selasa (26/9), tidak berhasil saat ditemui di kantornya. Menurut stafnya, Sodik dan Bayu Aji sedang cuti.

Demikian juga dengan Kasie Pengawasan Sudin, Ucok Pane, saat dikonfirmasi juga tidak ada di kantornya. Menurut stafnya, Ucok Pane sedang keluar kantor.

“Jangankan orang luar, anak buahnya saja sangat sulit menghubungi Pak Pane,” ujar salah satu stafnya. didit/kornel







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rabu, 27 September 2017
Kasudin Bayu Aji Dan Kasie Palmerah Bekerja Pura-pura Bego

Kasudin Bayu Aji Dan Kasie Palmerah Bekerja Pura-pura Bego

Bangunan Menyalahi IMB Dibiarkan

JAKARTA, HR – Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP/Citata) Bayu Aji, Kasie Penertiban Sudin Sodik dan Kasie Palmerah Rafli dipastikan menerima upeti dari pemilik bangunan yang sengaja diloloskan dari kegiatan bongkar.

Bangunan megah ini terletak di Jalan H Musit
hanya mengantongi IMB rumah tinggal
tapi difungsikan untuk kos-kosan.
Beredar kabar, oknum CKTRP/Citata
Kecamatan Palmerah menjadi 'Centeng'
sehingga bangunan megah ini
tidak pernah dibongkar.
Berdasarkan investigasi HR, diketahui ada tiga lokasi bangunan yang menyalahi IMB tidak ditindak dengan pembongkaran yang sesuai prosedur. Kedua lokasi itu yakni Bangunan IMB Rumah Tinggal namun fisik bangunan dibangun kos-kosan 24 pintu di Jalan Pasir Gili No 1 (Jalan H Ngat) RT 04 RW 01 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah. Bangunan itu hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal dua lantai.

Kedua, bangunan di Jalan Angrek Neli Murni Blok B 70 No 28 RT 016 RW 001 Kelurahan Kemanggisan Kecamatan Pelmerah, Jakbar. Bangunan ini hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal 3 lantai dengan No IMB 091/8.10/31.73.07/-1.785.511/2016. Bangunan rumah tinggal ini dibongkar ala kadarnya pada Rabu (20/9), padahal pelanggaran pada bangunan ini adalah Garis Sepadan Jalan (GSJ), Garis Sepadan Bangunan (GSB), jarak bebas samping dan jarak bebas belakang. Saat kegiatan bongkar itu, pelanggaran yang melekat pada bangunan tersebut justru tidak dibongkar. Pihak CKTRP/Citata pada saat kegiatan bongkar, hanya membongkar bagian dak saja.

Ketiga, bangunan yang terletak di Jalan H Musit RT 01 RW 10 Kelurahan Palmerah. Bangunan ini disebut-sebut hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal namun fisik bangunan dibangun kos-kosan. Hingga kini, bangunan di Jalan H Musit yang diduga dibekingi oknum CKTRP/Citata Palmerah itu, tidak pernah dibongkar.

Bangunan ini terletak Jalan Pasir Gili No 1
(Jalan H Ngat) hanya mengantongi
IMB Rumah Tinggal tapi fisiknya digunakan
untuk kos-kosan 24 pintu. Kasie Penertiban
Sudin CKTRP/Citata Jakbar
pernah 'mampir' ke lokasi ini.
Anehnya, Kasie Penertiban Sudin CKTRP/Citata Jakbar, Sodik, pernah menyantroni bangunan yang terletak di Jalan Pasir Gili No 1 (Jalan H Ngat) RT 04 RW 01 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah, Rabu (14/9). Kabar ketika itu, Sodik dan rombongan membawa surat bongkar bodong ke lokasi. Faktanya, hingga kini bangunan tersebut juga tidak terkena kegiatan bongkar Sudin CKTRP/Citata Jakbar dan Kecamatan Palmerah.

Terkait itu, Kepala Seksi CKTRP/Citata Palmerah, Rafli, saat dikonfirmasi HR melalui telepon selulernya, tidak pernah mau menjawab. Sedangkan Sodik, Selasa (26/9), ketika dikonfirmasi ke kantornya, juga tidak ada. Menurut stafnya, Sodik dan Kasudin Bayu Aji sedang cuti. Demikian juga dengan Kasi Pengawasan Sudin, Ucok Pane, juga tidak ada di kantornya.

“Jangankan orang lain, anak buahnya saja sulit untuk menghubungi bapak (Ucok Pane),” ujar salah satu stafnya.

Terkait itu, sudah sepatutnya Walikota Jakbar, Anas Effendi memerintahkan penyidik internal yakni Inspektorat Pembantu Jakbar untuk menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi yang mengalir ke lingkungan kerja Sudin CKTRP/Citata Jakbar dan Seksi Palmerah. (Berita terkait: Di Palmerah, Ada Oknum Cari Uang Haram Pakai Surat Bongkar)

Anas Effendi pun diharapkan tegas dan tidak melindungi oknum-oknum di lingkungan CKTRP/Citata Jakbar, dan bila perlu merekomendasikan kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian terkait dugaan gratifikasi di salah satu SKPD di Jakbar tersebut.

Bangunan ini terlelatak di
Jalan Angrek Neli Murni,
hanya dak saja yang dibongkar,
sedangkan pelanggarannya tidak dibongkar.
Menyikapi itu, Ketum DPP LSM Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menegaskan kembali agar Gubernur dan Walikota Jakbar tegas melakukan pengawasan internal di wilayahnya.

“Kalau Kasudin dan bawahannya pura-pura bego dalam bekerja, Walikota dan Inbanko serta Gubernur harus tegas, jangan ikutan pura-pura bego,” tegas Gintar.

Gintar menambahkan bahwa fakta lapangan sudah jelas, adanya aksi bongkar tapi bongkar ala kadarnya, adalah aksi bongkar yang tidak benar. Kemudian, ada bangunan IMB Rumah Tinggal tapi dibangun kos-kosan dan tidak dibongkar, juga salah.

“Karena itu harus ada yang bertanggungjawab. Siapa? Walikota terlibat gak? Kalau gak terlibat, tegas dong ke bawahannya yang bandel-bandel itu? Kalau bawahannya dikritik terus, siapa yang malu? Gubernur dan Walikota, kan?” tegas Gintar lagi. didit/kornel






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Minggu, 24 September 2017
Lelang Curang? PT Gunakarya Nusantara "Jagoan" Proyek Jalan Tele Pangururan - Onan Runggu Rp 174 M

Lelang Curang? PT Gunakarya Nusantara "Jagoan" Proyek Jalan Tele Pangururan - Onan Runggu Rp 174 M

SAMOSIR, HR – Proses lelang paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Tele Pangururan-Onan Runggu (MYC) dengan Harga Perkiraan Harga (HPS) Rp 174.000.000.000 dilingkungan Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional, yang bersumber APBN 2016 untuk pekerjaan tahun jamak (2016-2017), diduga dikerjakan perusahaan yang selama ini bermasalah.

Sesuai pengumuman pengadaan LPSE Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR), paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Tele Pangururan-Onan Runggu (MYC) yang kini masih dikerjakan oleh PT Gunakarya Nusantara, menang dengan penawaran harga Rp145.009.087.309,95 atau 83,3 persen. Di dalam pengumuman tender dicantumkan NPWP perusahaan dengan nomor: 01.132.119.7-421.000, namun nomor NPWP tersebut berbeda dengan nomor NPWP yang tayang di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK NET) yakni bernomor: 01.132.119.7-441.000.

Dengan adanya dua nomor NPWP yang berbeda, sangat diragukan keabsahan kontrak kerja PT Gunakarya Nusantara.

Bahkan sesuai syarat yang diminta Pokja Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara yang diketuai Andika Sidabutar yang sebelumnya Simon Ginting dan Kasatker Rikwanto Marbun, bahwa syarat yang tercantum di pengumuman dokumen lelang itu berbunyi, “Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir 2015”.

Bila diteliti soal pajak tahunan PT Gunakarya Nusantara, dimana posisi perusahaan saat itu masih diblacklist (daftar hitam) di portal pengadaan nasional LKPP, masa berlaku 30 Desember 2013 - 29 Desember 2015 oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3) Banten, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SNVT PJPA Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dengan Nomor UM.02.05/BBWSC-3/12.

Jadi sudah jelas, bahwa syarat laporan pajak yang diminta Pokja sangat berhubungan dengan situasi PT Gunakarya Nusantara saat itu sebagai perusahaan blacklist. Dan bagaimana Pokja/PPK dapat meloloskan PT Gunakarya Nusantara sebagai pemenang, padahal laporan pajak tahun terakhir 2015 tidak terpenuhi?

Berdasarkan tayang LPJK-NETyang terregistrasi Usaha KBLI Tambahan (Detail Data KBLI Tambahan) bukan berdasarkan Perlem No. 10/2013 dan No.11/2013 dan Surat Edaran (SE 03/2017), dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terdaftar “Kualifikasi dan Klasifikasi” untuk subbidang S1003 - Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) yang diminta pokja sebagai syarat, juga tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD) dari PT Gunakarya Nusantara (GN), yakni hanya senilai Rp 101.848.507.200 untuk NPt yang diambil tahun 2012 pada Pekerjaan Pembangunan/Pelebaran Jalan di Kawasan Strategis Ruas Cipanas Banten senilai Rp 33.949.502.400. Hal ini sangat kurang, dan lagi-lagi Pokja/PPK meloloskan perusahaan itu dari evaluasi administrasi.

Bahwa diduga soal isian kualifikasi dukungan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) oleh pemenang PT GN tidak sesuai dokumen pengadaan lelang, dan peralatan AMP yang merupakan sewa (bukan milik) dan termasuk jarak tempuh ke lokasi proyek tidak memadai.

Bukti hal itu, sesuai pantauan HR di lapangan ketika mengerjakan proyek Asphalt Mixing Plant (AMP) dan peralatan lainnya terkesan lamban karena tidak didukung dengan peralatan yang lengkap sesuai di dalam dokumen lelang.

PT GN dengan bebas menjalankan alat berat jenis Asphalt Finisher tanpa menggunakan alat pengangkut berupa trado ke lokasi proyek, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas, padahal AMP adalah suatu unit mesin atau peralatan yang digunakan untuk memproduksi material campuran antara aspal dengan material agregat batu.

Diketahui, perusahaan yang mengerjakan paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Tele Pangururan-Onan Runggu (MYC) sebelumnya diduga bermasalah, yakni ketika mengerjakan paket termasuk proses lelangnya dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi yang dibiayai APBN 2016 senilai Rp 57,6 miliar yang dikerjakan oleh PT GN. Rencananya proyek itu selesai akhir tahun 2016, namun belum selesai dikerjakan dan bahkan diperpanjang kontraknya juga tetap mangrak, dan juga masih ada beberapa lagi proyek lainnya yang dikerjakan perusahaan tersebut, dan bahkan diduga ada keterkaitan dengan perusahaan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut.

Persoalan lain, salah satu Direktur PT GN berinisial NS pernah didakwa atas dugaan kasus korupsi proyek Peningkatan Irigasi Induk Barat di Pamarayan Kabupaten Serang yang dibiayai APBN sebesar Rp23,2 miliar, dan akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang pada September 2015. Direktur PT GN dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang yang sama.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 58/HR/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumatera Utara, Paul AH Siahaan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian menilai paket yang dilelang dilingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumatera Utara merupakan program pemerintah pusat namun layakk dicurigai karena memenangkan perusahaan bermasalah

“Perusahaan itu selalu menimbulkan permasalahan, dan anehnya selalu ada yang memakainya, siapa aktornya?” ujar Gintar. tim







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Terungkap! Shin-Ici Merek Pilihan PPK RSUD Kota Bekasi

Terungkap! Shin-Ici Merek Pilihan PPK RSUD Kota Bekasi

Oknum 'Pemain' Layak Dipenjarakan

BEKASI, HR – UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat/Monopoli telah dilanggar oleh PPK RSUD Kota Bekasi atas pelelangan pengadaan Interior RSUD Kota Bekasi, yang dimenangkan PT Sigma Kreasindotama Sentosa (SKS).

Persyaratan lelang yang diminta PPK adalah roller blind tanpa sambungan, yang rupanya hanya diproduksi oleh PT Trikalindo Kharisma dengan merek Shin-Ici. Persyaratan itu jelas mengarah ke satu merek, dan hal itu sangat jelas telah melanggar Perpres No 54/2010 serta perubahannya dan melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat/Monopoli. Terungkapnya dugaan persekongkolan antara PPK dengan PT Trikalindo Kharisma bukan tanpa alasan, sebab tidak ada produsen yang memproduksi roller blind tanpa sambungan.

Tender Pengadaan Interior RSUD Kota Bekasi tersebut dimenangkan dengan curang oleh PT Sigma Kreasindotama yang diduga menjadi pinangan PPK RSUD Kota Bekasi. Perbuatan curang tersebut merupakan wujud nyata perbuatan melawan hukum dan layak ditindaklanjuti hingga ke meja hijau.

Hal itu juga membuktikan adanya mafia proyek bercokol di lingkungan RSUD Kota Bekasi. Yang menjadi pertanyaan, apakah aparat hukum akan kembali diam bak macan ompong yang kurang vitamin?

Bukti-bukti rekayasa tender semakin terkuak lebar di RSUD Bekasi. Bukti-bukti semakin terbuka lebar sejak Harapan Rakyat pertama sekali mengangkat salah satu tender yaitu paket pengadaan Interior RSUD Kota Bekasi.

Kabar terakhir yang didapatkan oleh Harapan Rakyat bahwa Kepala Unit Layanan Pengadaan, Asep Kadarisman, SH., M.Si telah menjawab surat keberatan CV Purnama Gemilang (peserta yang dirugikan dengan proses lelang ini). Jawaban tersebut seolah-olah telah mengiyakan atau membenarkan pemberitaan Harapan Rakyat, yakni dugaan mengarah ke satu merek (Edisi 574, 18-25 September 2017).

PT. Sigma Kreasindotama Sentosa (SKS) sebagai pemenang didukung PT Trikalindo Kharisma dengan merek Shin-Ici yang beralamat di Jalan Terusan Bandengan Utara No. 91-R RT. 3/RW.16, Pejagalan, Penjaringan, dan RT.4/RW.11, Pejagalan, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440 dan dalam berita acara disebutkan memenuhi syarat. Dalam suratnya itu, Asep Kadarisman mengungkapkan bahwa spesifikasi teknis barang yang ditetapkan adalah produk dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Interior pada RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

Jika spesifikasi roller blind yang tidak ada sambungannya hanya dimiliki oleh merek Shin-Ici, maka sudah dapat dipastikan bahwa PPK sudah menggiring ke salah satu merek, jelas tindakan ini sudah melanggar UU Persaingan Usaha Tidak Sehat/Monopoli dan Perpres No. 54 tahun 2010 serta perubahannya.

Awak media Harapan Rakyat juga menelusuri persyaratan ini ke merek lainnya, misalnya merek Sharp-Poin. Pemegang merek lainnya belum pernah mendengar adanya roller blind dengan spesifikasi chain bening besar tanpa sambungan, kecuali custom.

Sedangkan pemegang merek Onna menyebutkan bahwa roller blind dengan spesifikasi chain bening besar tanpa sambungan itu tidak kuat. Supaya kuat seharusnya menggunakan chain kecil. Jika diproduksi demikian tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh panitia, dan juga produk demikian tidak lazim dan belum pernah ada produksi di pasar, selain custom.

Sangat disayangkan persyaratan direkayasa sedemikian rupa hanya untuk memenangkan SKS dengan mengunci di persyaratan roller blind, padahal porsi roller blind dalam paket lelang ini sangat sedikit sekali jika dibandingkan dengan bagian lainnya yang sangat dikuasai oleh peserta lain.

Sebut misalnya peserta yang sangat dirugikan dalam lelang ini adalah CV Purnama Gemilang yang core bisnisnya adalah di interior/meubelair. Jika dihitung porsi roller blind itu nilainya tidak sampai 1 % dari jumlah HPS, sedangkan panitia/PPK terfokus pada roller blind.

CV. Purnama Gemilang berupaya untuk mencari tahu ke PT Trikalindo Kharisma Sukses, pabrikan yang mendukung peserta pemenang lelang, melalui marketing perusahaan tersebut (Bp. Budi dan Ibu Sri) melalui sambungan telepon, memberi penjelasan bahwa roller blind dengan spesifikasi chain bening besar tanpa sambungan itu adalah dengan anti jamur. Sedangkan yang diminta dalam persyaratan lelang spesifikasi roller blind adalah anti bakteri. Seharusnya SKS juga tidak memenuhi syarat, kenapa dimenangkan? Panitia jelas dalam proses lelang ini telah banyak UU yang dilanggar dan sangat mempersulit peserta yang bukan menjadi pilihan panitia.

Terkait itu, aparat diharapkan segera menyelidiki kasus dugaan kongkalikong paket pengadaan interior RSUD Kota Bekasi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Begitu pula dengan Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi diminta turun tangan dan mengevaluasi proses lelang curang tersebut. tim








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rabu, 13 September 2017
DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kab Muara Enim Laporkan Dugaan Proyek Bermasalah ke Kejari

DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kab Muara Enim Laporkan Dugaan Proyek Bermasalah ke Kejari

MUARAENIM, HR - Pekerjaan pembangunan jalan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah akses kehidupan dan roda perekonomian masyarakat di sekitar wilayah yang dibangun serta bermanfaat untuk masyarakat umum lainnya. Proyek pembangunan ini tak luput dari pengawasan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang salah satu fungsinya untuk mengawasi berjalan dan hasil dari proyek pembangunan tersebut.

Slogan untuk memberantas korupsi sering sekali diungkapkan, seperti salah satunya diungkapkan penegak hukum di negeri ini; Lihat, Lawan dan Laporkan.

Kata - kata tersebut kini sudah di lakoni oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Muara Enim, yang secara resmi melaporkan dugaan korupsi dengan nilai milyaran rupiah.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi di beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prabumulih, yang disampaikan langsung oleh Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Dirmanto kepada Aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Prabumulih.

“Laporan sudah kita sampaikan ke lembaga penegak hukum di wilayah setempat dan telah diterima oleh petugasnya bertempat diruang pelayanan Kejari kemarin, (11/9),” ujar Dirmanto.

Lebih lanjut Dirmanto menuturkan bahwa dari tiga proyek ini, negara diduga telah dirugikan sekitar 5,6 milyar, adapun jenis kegiatannya adalah Peningkatan jalan lingkar Desa Cambai menuju jalan raya Sindur tahun anggaran 2017, Harga Perkirakan Sendiri HPS. Senilai 6.432.728.000, pemenang PT. Putra Pratama Hadi

Kedua adalah Peningkatan jalan Sungai Medang menuju Muara Seuntai tahun anggaran 2017, hps. 4.246.463.000, pemenang PT. Mawar Merah dan yang ketiga Pembangunan. Jalan simpang Rel. KA Patih Galuh menuju Tugu Nanas tahun anggaran 2015, hps. 19.736.590.000, pemenang PT. Rizki Abadi Konstruksi. Ungkapnya.

Dugaan tindak pidana tersebut yang terjadi didinas pekerjaan umum dan penataan ruang Prabumulih. Salah satunya terdapat pada analisa pekerjaan memakai beton K 350 menggunakan Semen sebanyak 469,6800 kg, sedangkan di analis standar nasional K 350 hanya menggunakan semen 448 kg.

Setelah kami pelajari berdasarkan data yang ada bahwa dari sekian banyak kejanggalan kejanggalan pada RAB lingkup dinas PUPR Prabumulih, maka dari ke 3 proyek diatas patut diduga negara dirugikan sebesar Rp. 5.695.777.300,00 atau 5,7 milyar tegasnya.

Edi Yusuf Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 saat dikomfirmasi melalui pesan App WA membenarkan, bahwa telah diserahkan laporan dugaan korupsi yang nilainya miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

"Ya benar bahwa sekretaris saya telah mengantarkan laporan dugaan korupsi yang nilanya Miliyaran ke Kajari Prabumulih" ungkap Edi (12/9). ja/rh







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Dana Badan Layanan Umum RSUD Pali Dikorupsi?

Dana Badan Layanan Umum RSUD Pali Dikorupsi?

MUARA ENIM, HR - YOSI Amkl pegawai RSUD Pali sebagai tersangka mark up penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum pada tahun 2012-2013. Dana yang seharusnya untuk pembayaran Remunerasi Jasa karyawan RSUD Kabupaten Pali sesuai dengan yang dibayarkan ternyata diperbesar pencairannya dan digunakannya secara pribadi.

Tersangka Yosi (baju putih)
Akibat perbuatannya Yosi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan LP No LP/A-57/X/2013/Sumsel/Res.Muara Enim Tanggal 25 Oktober 2013. Dengan dakwaan melanggar Pasal 2, 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Korupsi.

Kejadiannya bermula dari Yosi Amkl binti Zulkarnain (43) sebagai PNS di RSUD Kab Pali, diketahui oleh Direktur RSUD Pali dan dr Ferry selaku PPK adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen bukti pertanggungjawaban, serta lembaran bukti tanda terima insentif langsung di RSUD Pali. Setelah itu diketahui dugaan pemalsuan beberapa tanda tangan para perawat seolah-olah telah menerima uang alokasi jasa tersebut. Namun pada kenyataannya uang yang diterima tidak sebesar uang yang dicairkan, jadi kuat dugaan adanya mark up. Sehingga RSUD Pali mengalami kerugian sebesar Rp 101.000.000. Dari tersangaka setelah dilakukan penangkapan, Selasa (5/9), didapat alat bukti berupa dokumen pertanggungjawaban, dokumen rekap penerima jasa remunerasi, buku kontrol, SK pegawai, SK tim remunerasi.

Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka Yosi Amkl, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Muara Enim, Selasa (12/9), hari ini berkas perkara tersangka Yosi diserah terimakan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk menjalani proses lebih lanjut. ja







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Selasa, 05 September 2017
Lelang Interior RSUD Bekasi Direkayasa dan Persekongkolan?

Lelang Interior RSUD Bekasi Direkayasa dan Persekongkolan?

Wali Kota Bekasi Diminta Usut dan Tindak Tegas Anak Buah

BEKASI, HR - Proses lelang Pengadaan Interior dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 2. 463.066.398,00 yang bersumber dana APBD Pemkot Bekasi tahun 2017,dengan Satuan Kerja RSUD Kota Bekasi diduga direkayasa dengan memenangkan rekanan tertentu.

Paket pengadaan interior yang dimulai “pengumuman pascakualifikasi” tanggal 27 Juli 2017 hingga 3 Agustus 2017 untuk “Lelang Ulang” dan tanggal kontrak 23 Agustus 2017, dimenangkan oleh PT Sigma Kreasindotama Sentosa dengan penawaran harga senilai Rp 2.115.915.850, yang merupakan urutan ketiga dari delapan peserta yang memasukkan penawaran harga.

Salah satu peserta yang merupakan urutan terendah, CV Purnama Gemilang dengan penawaran Rp 1.788.000.000, kepada Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com, menjelaskan, bahwa proses lelang yang sengaja “lelang ulang” diduga untuk memenangkan rekanan tertentu.

Dengan adanya dugaan rekayasa pemenang lelang, yang sangat merugikan negara untuk lelang interior. Berdasarkan sumber dan beberapa catatan menunjukkan bukti-bukti atas dugaan rekayasa pemenang lelang interior ini, yakni dugaan merekayasa persyaratan, keberpihakan dan menguntungkan pemenang PT Sigma Kreasindotama Sentosa.

Bahkan, dari peserta yang memasukkan SPH ada delapan badan usaha, namun hanya satu peserta sebagai pemenang yang lulus teknis.

Hal ini sangat mencurigakan, juga durasi lelang sangat lama sampai tiga bulan, yakni lelang pertama tanggal 6 Juni 2017 dan jadwal tanda tangan kontrak antara tanggal 22 Agustus - 23 Augustus 2017, sehingga implementasi pelaksanaan lelang tidak sesuai jadwal dan pemberitahuan untuk perubahan jadwal terlambat, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya.

Juga penetapan pemenang diragukan memiliki dokumen penawaran yang sesuai dengan dokumen lelang dan ijin usaha yang relevan dengan paket lelang.

Tindakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, di satu sisi RSUD Bekasi pernah disorot dan Direkturnya diancam dicopot oleh Walikota, sementara di sisi lain ada oknum PPK dan Panitia Lelang yang diduga merekayasa dan bersekongkolan untuk merampok anggaran RSUD?

Syarat Dokumen Lelang Direkayasa?
Syarat yang sejak awal sudah dapat diindikasikan untuk memihak salah satu peserta yang sudah diarahkan oleh panitia jauh-jauh hari sudah terlihat, yaitu dengan membuat persyaratan pokok, yaitu peserta yang layak untuk menjadi peserta lelang. Adapun persyaratan tersebut adalah SIUP bidang/sub bidang tekstil/barang-barang desain dan interior atau sejenis yang masih berlaku.

Bila diamati rincian paket lelang ini, sebagian besar adalah bidang interior dan meubelair. Bagian pekerjaan yang meliputi tekstil/barang-barang desain porsinya tidak terlalu besar dibandingkan dengan pekerjaan interior dan meubelair. Seharusnya, peserta yang lebih kompeten dalam pekerjaan ini adalah perusahaan yang bergerak dibidang interior dan meubelair.

Dalam dokumen lelang juga dipersyaratkan bahwa untuk pekerjaan gorden, roller blind dan kaca film, peserta diminta untuk mendapatkan dukungan dari pabrikan/toko atau distributor. Oleh sebab itu peserta yang lebih tepat untuk diarah untuk mengikuti lelang ini adalah perusahaan yang bergerak dibidang interior dan meubelair, bukan seperti syarat peserta yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

Akan tetapi karena sejak awal bahwa yang dimenangkan panitia pada lelang ulang ini adalah peserta yang sudah disiapkan untuk menjadi pemenang, maka dari awal tentu persyaratan juga sudah diatur sedemikian rupa agar perusahaan ini dapat menjadi peserta.

Syarat lainnya yang diduga direkayasa dalam dokumen lelang adalah dengan menetapkan persyaratan roller blind. Persyaratan roller blind ini dipakai oleh panitia sebagai senjata terakhir oleh panitia untuk mengahambat peserta yang lolos persyaratan lainnya.

Reporter kami mencoba mewawancarai CV Purnama Gemilang dan juga beberapa perusahaan dan pabrikan roller blind untuk memastikan kewajaran dari syarat yang ditetapkan dalam dokumen lelang tersebut.

“Tim telah berupaya untuk mencari kebenaran atas alasan panitia untuk mengalahkan CV. Purnama Gemilang dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi roller blind,” tegas Luhut Simanjuntak, SE.Ak, M.Ak, CA, CMA, pemilik perusahaan CV. Purnama Gemilang.

Pada lelang awal, menurut pemegang merek roller blind sharpoin, panitia datang mengunjungi kantor tanggal 13 Juli 2017 dan perwakilan dari sharpoin (Rani Ekawati) menyampaikan ke panitia bahwa pada umumnya chain roller blind menggunakan sambungan, dan pada saat kunjungan tersebut panitia menyampaikan akan merubah spesifikasi jika nanti diadakan lelang kembali.

CV. Purnama Gemilang juga berkeyakinan bahwa chain roller blind yang ada di pasar semuanya memakai conektor, sehingga pada lelang ulang, CV. Purnama Gemilang tetap menggunakan dukungan dari sharpoin. Karena panitia mensyaratkan bahwa spesifikasi tehnis untuk roller blind harus dilengkapi dengan identitas barang (jenis dan merek) yang ditawarkan dengan lengkap dan jelas disertai brosur/gambar-gambar. Sampai saat ini, produk roller blind yang ada di pasar yang ada merek dan SNI, jenis dan dilengkapi brosur adalah roller blind dimana chain roller blind tersebut ada connector (sambungan).

Jika diminta tidak memiliki sambungan, dapat dipenuhi akan tetapi produk tersebut adalah custom. Belum ada di pasar merek, jenis dan type bahkan SNI-nya dipertanyakan. Seharusnya jika demikian, panitia menyebutkannya dengan jelas bahwa produk tersebut custom dan tidak perlu ada brosur.

Selanjutnya CV Purnama Gemilang juga mencoba mengadakan penelitian ke produsen roller blind lainnya yang sudah dikenal dan umum di pasar yaitu merek Onna, Toso Sundai dan Shinichi.

Dari observasi dan pertanyaan CV Purnama Gemilang ke Shinichi (chuanky), menurutnya perusahaan tersebut memiliki roller blind chain bening besar tanpa sambungan dengan menyebut roller blind forte. Dan tim dari CV. Purnama Gemilang telah berupaya untuk meminta brosur tersebut ke perusahaan dimaksud, untuk membuktikan bahwa spesifikasi yang dimaksud benar adanya. Akan tetapi hal itu belum didapatkan. Dan CV Purnama Gemilang juga sudah berupaya melihat di website perusahaan tersebut, akan tetapi tidak menemukannya produk roller blind forte.

Apabila apa yang dinyatakan oleh perusahaan pemegang merek Shinchi bahwa perusahaan tersebut memiliki roller blind yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh panitia dan dapat dibuktikan dengan adanya brosur, maka hal ini dapat dipastikan bahwa persyaratan ini sudah melanggar Undang-undang, karena mengarah ke satu merek. Dalam Perpers Nomor 54 tahun 2010, persyaratan tidak boleh mengarah ke salah satu merek.

Persyaratan roller blind yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini dapat dikiaskan buah simalakama. Apabila roller blind yang sesuai dengan syarat yang dibuat oleh panitia tersebut hanya dimiliki oleh Shinichi, maka tindakan ini adalah telah melanggar perpers No. 54 tahun 2010, yaitu bahwa persyaratan tidak boleh dibuat dengan mengarah ke salah satu merek.

Demikian juga, apabila terbukti bahwa roller blind yang sesuai dengan syarat yang ada dalam dokumen lelang, tidak ditemukan di pasar maka panitia juga dapat dikategorikan telah melanggar Undang-undang, yaitu memenangkan peserta dengan merekayasa hasil evaluasi lelang, yaitu menyatakan peserta PT Sigma Kreasindotama Sentosa memenuhi syarat, padahal tidak sesuai dengan kenyataannya.

Jika demikian maka peserta yang dimenangkan dan juga panitia dapat dituntut melakukan pelanggaran berat yaitu melakukan dugaan persekongkolan, rekayasa dan pemalsuan dokumen.

Berdasarkan sanggahan yang diunggah oleh CV. Purnama Gemilang, yang mempertanyakan syarat tehnis roller blind tersebut, Kelompok Kerja Pengadaan Barang Bagian Fasilitasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Ketua, Rismannafar Tri Darajat, S.Ip., M.Si., NIP. 19790420 200501 1 001, menjawab bahwa spesifikasi teknis barang yang dilelangkan adalah berasal dari hasil survey yang dilakukan oleh PPK dalam menyusun HPS. Dalam hal ini, sebelum diajukan lelang, PPK telah menetapkan Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan Pengadaan Interior; Pokja pengadaan barang dalam perannya pada proses lelang ini adalah memastikan kesesuaian spesifikasi teknis barang yang ditawarkan oleh peserta dengan kondisi asli di lapangan (pemberi dukungan).

Dengan jawaban tersebut jelas bahwa PPK lah yang membuat syarat tersebut. Hal ini, menurut Luhut, sudah pernah ditanyakan ke PPK (Ibu Neni Restu Wardani, SE), dan dijawab oleh PPK bahwa syarat tersebut dibuat oleh konsultan perencana, PT Adirona Nirmana Lestari yang beralamat di Jl. Terusan Gusti Ngarah Rai- Bintara- Bekasi Barat 17134, Telepon 021-88843200, email adirona_15@yahoo.com.

Jika di pasar tidak ditemukan roller blind yang tidak sama dengan syarat dokumen lelang, kenapa PPK menyetujui syarat yang menurut PPK atas usulan Konsultan Perencana? Atau jika hanya dimiliki oleh satu merek, apakah PPK tidak mengetahui bahwa hal tersebut melanggar UU ?

“Jelas disebutkan bahwa PPK dalam menentukan syarat harus melakukan survey. Yang kami lihat adalah bahwa ini jelas ada indikasi dugaan permainan dan rekayasa. Dugaan konsultan perencana mengatur persekongkolan dengan peserta dan PPK dan juga tentu dengan melibatkan Pokja, tentu sulit terbantahkan,” tegas Luhut Simanjuntak.

Praktek seperti ini, harus segera diusut agar tidak terulang kembali, karena akibat praktek seperti ini, kerugian negara akan terus bertambah, karena ulah para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri tersebut.

Durasi Lelang Cukup Sampai 3 Bulan
Dalam Perpers No. 54 tahun 2010, pada pasal 5, disebutkan salah satu prinsip-prinsip pengadaan lelang adalah Efisien. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kenyataan yang terjadi adalah bahwa panitia mengabaikan prinsip tersebut, hanya karena ingin melaksanakan atau mewujudkan tujuan sendiri dan peserta yang diduga menjadi pinangannya.

Kenapa tidak, lelang diulang dengan alasan karena pada lelang pertama tidak ada peserta yang memenuhi syarat. Padahal pada lelang ulang, peserta yang dimenangkan adalah perusahaan yang pada lelang sebelumnya juga turut mengajukan penawaran. Lantas apakah pada lelang ulang ini peserta yang dimenangkan tersebut, pada lelang awal tidak memenuhi persyaratan dan pada lelang ulang ini memenuhi persyaratan? Padahal persayaratan yang ada adalah sama saja pada lelang pertama dengan lelang ulang. Pada lelang awal, ada peserta yang sudah mengajukan penawaran yang cukup rendah dan menyatakan telah memenuhi dokumen lelang, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara setelah diamati, syarat yang disebut panitia tersebut diduga merupakan persyaratan yang sudah direkayasa. Dengan demikian durasi yang lelang yang cukup lama tersebut tidak akan terjadi apabila lelang ini dilakukan secara fair dan jujur, tidak memihak.

Akan tetapi karena peserta yang diduga sudah menjadi pinangan panitia belum siap pada lelang pertama, maka panitia mengorbankan waktu dengan membatalkan lelang dan mengulang kembali lelang sambil menunggu peserta yang sudah menjadi pinangan tersebut benar-benar sudah siap untuk dimenangkan.

Tidak Sesuai Dengan Jadwal
“Selain durasi pelaksanaan lelang yang sangat panjang sebagaimana sudah kami bahas pada bagian atas, panitia juga jelas-jelas melakukan pelanggaran terhadap prosedur pelaksanaan lelang yaitu tidak mentaati jadwal yang sudah ditentukan. Panitia diduga sengaja melakukan pelanggaran terhadap jadwal lelang tersebut, karena terikat dengan program tersendiri dari panitia yaitu program untuk memenangkan peserta yang sudah menjadi pinangan panitia,” tegas Luhut lagi.

Dalam hal ini diduga panitia sudah terikat dengan hasil lelang yang harus memenangkan peserta yang sudah dipinang (istilah umum bagi peserta yang sudah diarahkan untuk menjadi pemenang). Panitia diduga tidak lagi terikat dengan jadwal yang sudah ditetapkan tersebut, akan tetapi terikat dengan tujuan yang sudah harus dicapai yaitu pinangan harus menjadi pemenang. Agar proses memenangkan pinangan tersebut tidak mengundang perhatian atau menghindari adanya pemeriksaan di kemudian hari, maka diduga panitia berupaya agar pinangan tersebut dapat menyediakan dokumen lelang dan juga dapat memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, maka panitia mentoleransi dengan bertambahnya waktu. Tanpa menghiraukan waktu tersebut, yang penting adalah tujuan panitia dapat tercapai.

Dugaan kami tersebut diatas dapat dibuktikan dengan adanya perubahan waktu evaluasi dokumen penawaran dan prosedur evaluasi lainnya yang sampai lima kali perubahan jadwal pada saat pelaksanaan lelang pertama.

CV. Purnama Gemilang sempat mendokumentasikan dari LPSE sehubungan dengan jadwal lelang pada saat pelaksanaan lelang ulang. Pada tanggal 12 Agustus 2017, CV. Purnama Gemilang memeriksa jadwal lelang di LPSE, dimana pada jadwal tersebut seharusnya pada tanggal 8 Agustus 2017, peserta sudah harus selesai melakukan evaluasi penawaran dan juga pembuktian kualifikasi terhadap peserta lelang. Pada tanggal 12 Agustus 2017, CV Purnama Gemilang berupaya untuk menghubungi panitia untuk menanyakan bahwa jadwal evaluasi sudah berakhir pada tanggal 8 Agustus tersebut, akan tetapi CV Purnama Gemilang yang merasa bahwa sudah memenuhi dokumen sesuai dengan dokumen lelang dan juga berada pada posisi pertama tidak mendapatkan panggilan. Ada apa?

Panitia merespon pertanyaan CV Purnama Gemilang, bahwa jadwal tersebut merupakan tugas dari panitia lainnya dan akan dibicarakan dengan panitia lainnya. Setelah adanya pertanyaan dari CV. Purnama Gemilang, maka kemudian panitia merubah jadwal sebanyak 2 kali, dimana pada perubahan pertama pada tanggal 13 Agustus 2017, jadwal penawaran dan jadwal evaluasi diubah menjadi tanggal 21 Agustus, yang kemudian diubah kembali menjadi tanggal 15 Agustus 2017.

Dalam pelaksanaannya Kelompok Kerja ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap demi tahap sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dengan memberikan alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kelompok Kerja ULP juga dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Pepanjangan jangka waktu pemasukan penawaran dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.

Seharusnya sebelum pelaksanaan prosedur lelang melewati jadwal yang sudah ditetapkan, maka panitia sudah harus menyampaikan perubahan jadwal. Pada pelaksanaannya panitia melakukan perubahan jadwal setelah jadwal yang seharusnya sudah lewat masa berlakunya. Hal ini tentu menyimpang dari peraturan lelang.

Memenangkan PT Sigma Kreasindotama Sentosa
Menurut CV Purnama Gemilang, pada pembukaan harga penawaran di lelang pertama, sudah ada dugaan bahwa pinangan dalam lelang ini adalah PT Sigma Kreasindotama Sentosa.

Hal ini dapat diindikasi yaitu sejak penetapan kualifikasi peserta lelang, disesuaikan dengan bidang usaha perusahaan tersebut. Persyaratan lainnya diarahkan agar dapat diikuti oleh perusahaan tersebut, walaupun jika dibandingkan dengan rincian pekerjaan untuk paket lelang ini adalah tidak relevan dengan bidang usaha perusahaan tersebut.

Dalam memenangkan PT Sigma Kreasindotama Sentosa, diduga banyak dokumen yang diupload oleh perusahaan tersebut tidak banyak yang tidak sesuai dengan dokumen lelang. Oleh sebab itu, perlu ada pengusutan atas dokumen lelang yang di upload oleh perusahaan tersebut.

Hal tersebut perlu dilakukan agar ada efek jera untuk oknum yang akan terlibat kemudian dalam proses lelang. Prakter seperti ini segera harus segera diberhentikan, karena efeknya sangat besar dampaknya terhadap kerugian negara. Jangan sampai terjadi bahwa adanya pemotongan anggaran terhadap pelayanan kesehatan, dilain pihak ada oknum yang menikmati anggaran dengan cara melakukan rekayasa atau persekongkolan dengan oknum diluar RSUD.

Terkait itu, pihak RSUD Kota Bekasi diantaranya Wadir RSUD, Sulis, Pejabat Pembuat Komitmen, Neni, dan pihak Pokja diantaranya Rohendi dan Hendra, ketika dikonfirmasi HR, Kamis (31/8), tidak memberikan jawaban. tim






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis