Breaking News

DKI JAKARTA

POLITIK

HUKUM

NASIONAL

TERBARU

Recent Post

Tampilkan postingan dengan label Peradilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peradilan. Tampilkan semua postingan
Minggu, 05 Februari 2017
Terdakwa Penjualan Anak Dibawah Umur Disidangkan

Terdakwa Penjualan Anak Dibawah Umur Disidangkan

JAKARTA, HR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menghadap kan Terdakwa Dheana ke hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat, Rabu (01/02/16).

Sidang yang digelar tertutup untuk umum itu masuk agenda sidang pemeriksaan saksi saksi, termasuk 3 saksi korban: NN (14), HS (17) dan AL (18) tahun.

Menurut salah seorang orang tua korban yang tinggal di Kemayoran, Jakarta Pusat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa terdakwa menjual anaknya kepada om om dengan modus anaknya disuruh terdakwa meminta atau menerima uang miliknya kepada seseorang dengan upah 100 ribu.

Setelah korban sampai di lokasi lalu si korban mencari-cari orang yang disebutkan terdakwa. Ternyata ada seseorang yang melambaikan tangan dan dengan isiarat memanggil. Kemudian korban mendekati lalu ngobrol.

Rupanya korban bukannya diberikan uang tetapi diajak makan. Setelah usai makan, anak ingusan yang masih lugu itu diajak kesatu ruangan untuk mengambil uang. Korban merasa curiga tapi tidak berani bertanya.

Setelah didalam kamar hotel BI, di kawasan Jakarta Utara, (01/09/16), korban diperlakukan layaknya seorang istri.

Setelah kejadian itu terdakwa Dheana mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun dengan ancaman: jika maca macam nanti diumumkan bahwa dirinya sudah tidak perawan. Karena takut malu sehingga korban mendiamkan peristiwa itu.

Awal terbongkar: Tetapi si om om lewat telepon memberitahukan terdakwa bahwa dia memberikan uang 2.500.000 rupiah kepada korban. Oleh terdakwa kemudian meminta uang itu kepada korban. Tapi karena uangnya sudah dipakai korban beli HP lalu terdakwa menyita HP itu dan memberikan Rp.500.000 kepada korban.

Kemudian peristiwa penyitaan HP itu diketahui orang tua korban dan akhirnya terbongkarlah sindikat itu, dan peristiwa itu dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, kata ibu korban.

Orang tua korban berharap hukuman yang setimpal diberikan kepada terdakwa. “aku ngga nyangka dia (terdakwa) pekerjaannya begitu. Tega bangat dia berbuat begitu kepada sesama tetangga. Pantas aja anaknya bisa minum susu padahal pengangguran,” ungkapnya

Terdakwa Dheana didakwa dengan Undang-undang RI Nomor.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara. thom







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Selasa, 24 Januari 2017
Sidang Perkara Rehab di PN Jakbar Perlu Diawasi

Sidang Perkara Rehab di PN Jakbar Perlu Diawasi

JAKARTA, HR – Persidangan perkara rehabilitasi Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) perlu diawasi oleh publik. Pasalnya, kerap dijadikan sidang asal-asalan dan dijadikan objekan oleh oknum aparat untuk meraih pundi-pundi rupiah.

Hukuman rehabilitasi menjadi rebutan para terdakwa Narkoba yang berkantong tebal. Sangat jarang ditemui orang tidak mampu mendapat hukuman rehabilitasi, karena tingginya biaya yang dikeluarkan mulai dari pemberkasan hingga putusan ahkir yaitu biaya asesmen, biaya rehabilitasi di yayasan, dan adanya oknum aparat yang “membisiniskan” pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009.

Dalam pantauan HR di PN Jakbar saat ini ada beberapa perkara rehabilitasi narkotika yang disidangkan masih dalam tahap pembuktian pemeriksaan saksi diantaranya terdakwa Gumaidi Chandera oleh jaksa Tri Megawati.

Dalam sidang, Kamis (19/1/2017) kemarin, dihadapan majelis hakim, jaksa menghadirkan satu saksi polisi penangkap menjelaskan, bahwa terdakwa ditangkap 28 Oktober 2016 lalu di Jalan Keadilan, Jakbar sebuah kos-kosan dengan menemukan barang bukti bungkusan sabu dan bong.

Demikian, terdakwa Suhendra Wijaya als Sincan oleh jaksa Yulianto Aribowo disidangkan Selasa (17/1/2016) kemarin din PN Jakbar dengan dakwaan pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pemeriksaan saksi dilanjutkan Selasa (24/1/2017) minggu ini.

Kedua terdakwa tersebut perlu adanya pantauan dari publik dalam pembuktian hingga mendapat vonis dari majelis hakim. Apakah putusan pemidanaan penjara atau rehabilitasi kepada kedua terdakwa tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara lain, disidangkan di PN Jakbar pembuktian perkara rehab narkotika terkesan formalitas belaka, dengan menghadirkan saksi ahli dokter atau asesmen dari yayasan yang dikelola oleh swasta notabene harus mengeluarkan sejumlah uang.

Padahal, sudah jelas-jelas diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2014, bahwa terdakwa yang direhabilitasi harus memenuhi kriteria dalam SEMA salah satunya pemeriksaan dokter atau psikiater pemerintah.

Bahkan, setelahnya sudah ada aturan dalam Surat Keputusan Bersama Jaksa Agung, Ketua MA, Kapolri, Kepala BNN dan Kemensos mengenai adanya tim asesmen terpadu. Hanya saja hal ini kerap dikesampingkan oknum jaksa dan hakim.

Dalam kedua perkara ini, apakah jaksa dan hakim nanti menghadirkan tim asesmen terpadu? Bila tidak berarti mereka telah mengangkangi Peraturan Bersama tersebut. Ayo kita pantau. jt









Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rabu, 18 Januari 2017
Ketum APKOMINDO Layak Bebas

Ketum APKOMINDO Layak Bebas

JAKARTA, HR - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky (54), warga Pesing Ponglar Kedaung Angke Cengkareng Jakarta Barat, terseret dugaan pelanggaran hak cipta yang di sidang di PN Bantul, dalam putusan Hakim yang menyidangnya menyatakan Hoky tidak terbukti bersalah, sehingga dinyatakan bebas. Putusan ini terbilang sangat mengejutkan. Sebab pada awalnya, Hoky hanya mengajukan penangguhan penahanan, tapi justru vonis bebaslah yang didapatnya, Rabu (4/1/2017).

Hoky
"Saya bersyukur dan enggak menyangka bakal dibebaskan oleh hakim. Saya mengapresiasi majelis hakim yang memberikan putusan yang adil", ucapnya didampingi penasehat hukumnya, Bimas Ariyanta.SE.SH.CN dan Riswanto.SH, usai sidang putusan.

Sebelumnya, Hoky sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan ratusan anggotanya. Bahkan rumah sementara pun sudah disiapkan di Bantul jika surat penangguhan penahanannya dikabulkan oleh hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasipidum Kejari Bantul, Khalid Sardi Hatapayo.SH tak akan tinggal diam dengan keputusan hakim yang telah membebaskan Hoky. Menurutnya hal itu bukanlah jalan akhir, karena JPU dapat melakukan upaya hukum verset (perlawanan) ke pengadilan tinggi maupun memperbaharui surat dakwaan.

"Ada 2 upaya hukum yang akan kami lakukan bisa dengan verset atau memperbaiki dakwaan. Bisa juga di lakukan dua-duannya", ungkap Khalid, usai sidang.

Hingga saat ini JPU meyakini Hoky telah memenuhi unsur pidana Hak Cipta yang menggunakan logo APKOMINDO tanpa izin. "Kami yakin ada hal-hal yang di langgar terdakwa dan di BAP ada kesalahan, Pemeriksaan belum sampai ke pokok perkara sehingga perkara belum final", tambah Khalid.

Perkara itu bermula muncul setelah adanya pameran Mega Bazar yang di gelar oleh DPD APKOMINDO DIY di JEC. Dalam pameran tersebut logo APKOMINDO digunakan sebagai logo penyelenggara. Tetapi dalam pemasangan logo tersebut menurut pemegang Hak Cipta, Sony Franslay tidak meminta izin darinya, selaku salah satu pendiri APKOMINDO. Karena itu lah Sony melaporkan Hoky dan Ketua DPD APKOMINDO DIY.

Hoky mengungkapkan, pelaporan terhadap dirinya adalah upaya kriminalisasi oleh kelompok Yayasan APKOMINDO Indonesia yang dimotori oleh Sonny Franslay terhadap organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) terus berlanjut.

Beruntung organisasi APKOMINDO telah berulangkali menang dalam beberapa kali persidangan, yaitu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Agus Setiawan Lie & Rudi Rusdiah melawan Kepengurusan Hasil Munas APKOMINDO 2012, di Pengadilan Tata Usaha Negara (Sonny Franslay melawan Menteri Hukum & HAM RI dan organisasi APKOMINDO), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Sonny Franslay melawan Menteri Hukum & HAM RI dan organisasi APKOMINDO).

Perlu diketahui kepengurusan yang dipimpin oleh Soegiharto Santoso (Hoky) secara ketentuan dan secara hukum adalah pengurusan yang sah. AD dan ART APKOMINDO nya telah didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan SK Nomor AHU – 156.AH.01.07.Tahun 2012 tertanggal 15 Agustus 2012.

Hoky
Dan penggunaan nama dan logo organisasi APKOMINDO yang dilakukan oleh Soegiharto Santoso dan Dicky Purnawibawa serta oleh 24 DPD APKOMINDO lainnya adalah untuk kepentingan organisasi dan telah sesuai dengan AD dan ART Apkomindo. Namun ternyata telah dikriminalisasi oleh Sony Franslay, terbukti, hingga hari ini kelompok Yayasan Apkomindo Indonesia masih terus melakukan upaya banding bahkan upaya Kasasi sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Selain dari itu saat ini organisasi Apkomindo masih harus menghadapi tuntutan dari Sonny Franslay kepada Ketum DPP Apkomindo, Soegiharto Santoso (Hoky) dan Ketua DPD Apkomindo DIY, Dicky Purnawibawa dengan kasus disangkakan melakukan penyalahgunaan nama dan logo organisasi Apkomindo. Sehingga dibuat seolah melanggar pasal 113 ayat (3), (4) UU RI No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Padahal sejatinya, sesuai dengan fitrahnya, seperti dikatakan Ketua Umum Apkomindo 2015-2018, Hoky, organisasi Apkomindo memiliki cita-cita luhur, yakni memajukan para anggotanya dan juga industri Teknologi Informasi di Indonesia.

“Karenanya kami tidak ada niatan untuk menciderai organiasasi kita bersama ini dengan melakukan aktifitas dan kegiatan yang ilegal. Kami sendiri memiliki banyak agenda kegiatan yang sudah dan akan dikerjakan sepanjang tahun. Dan kami ingin menjalankan kegiatan tersebut dengan tenang agar organisasi Apkomindo yang memiliki 25 DPD dan beranggotakan 2.000 anggota dapat terus berkembang semakin besar dan hebat. Meskipun kenyataannya DPP Apkomindo yang telah berusia 25 tahun ternyata tidak mempunyai aset, tidak mempunyai kas, tidak mempunyai event, tidak mempunyai kantor, tidak mempunyai website, ssehingga kantor terpaksa hanya virtual dan website baru dibuat tahun 2015. Bahkan setelah saya menjabat sebagai Ketum Apkomindo, karena aset-aset organisasi APKOMINDO dialihkan ke Yayasan APKOMINDO tanpa persetujuan anggota organisasi,”papar Hoky, Selasa (17/1).

Bagi Hoky masalah ini akan dihadapinya dengan tegar. “Meskipun dalam kondisi demikian dan harus menghadapi berbagai permasalahan hukum, saya harus tetap mengucapkan syukur atas semuanya ini dan sebagai warga negara dan organisasi yang baik, kami harus patuh kepada hukum dan akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan dari sebagai Saksi hingga dijadikan Tersangka. Tentu saja saya sebagai orang yang beriman dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, maka tetap yakin dan percaya bahwa kebenaran tidak akan pernah memihak, tidak ada batas waktu untuk mencari kebenaran, dan kebenaran tidak akan pernah pergi, serta kebenaran akan datang pada waktunya,”terangnya.

Apalagi saya memiliki bukti dan fakta yang sangat nyata, terbukti saya sudah beberapa kali sidang di pengadilan dan selalu saya yang dimenangkan. Antara lain di PN JakTim, di PTUN maupun di PTTUN. Melawan para pelapor dan teman-temannya dari pihak Yayasan APKOMINDO dalam berbagai perkara organisasi APKOMINDO.”pungkas Hoky. igo








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 19 Desember 2016
Dua Terdakwa 127 Dua Kali Ditunda di PN Jakbar

Dua Terdakwa 127 Dua Kali Ditunda di PN Jakbar

JAKARTA, HR – Dua terdakwa perkara rehabilitasi narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dua kali ditunda.

Terdakwa Liem Edwin dituntut selama 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Tri Megawati seharusnya divonis Selasa 13 Desember kemarin, tetapi sampai selesai persidangan di PN Jakbar terdakwa tak terlihat disidang oleh ketua majelis hakim Machri Hendra.

Demikian juga terdakwa Dirdjo Harjanto seharusnya menjalani tuntutan jaksa Hesty Sitorus, Kamis (15/12/2016), namun tidak terlihat disidangkan oleh hakim maupun jaksa. Kedua terdakwa tersebut, sebelumnya didakwa dengan pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009.

Terdakwa Liem Edwin sudah dilakukan tuntutan dua minggu lalu dan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa di PN Jakbar, Selasa (29/11/16).

Apakah terdakwa Dirdjo Harjanto juga dibuktikan oleh jaksa pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 atau pasal 112 ayat UU Narkotika mengingat dakwaan dibuat dengan bentuk subsidair.

Dirdjo Harjanto ditangkap oleh aparat kepolisian di Parkiran Motor Hotel Panthause Jalan Mangga Besar IV, Kecamatan Tamansari, Jakbar dengan barang bukti shabu dengan berat 0,50 gram.

Pada persidangan kemarin, terdakwa tidak menghadirkan doker yang melakukan asesmen terhadap terdakwa. Asesmen yang tertera dalam berkas terdakwa Dirdjo ini diduga bukan dari lembaga pemerintah. Apakah nanti pasal rehabilitasi yang akan dibuktikan oleh jaksa?.

Demikian juga terdakwa William Tanjaya dalam perkara yang sama pasal 127 UU Narkotika yang saat ini sedang disidangkan juga belum dituntut oleh penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leila Qadria yang sebelumnya memegang perkara tersebut menurut informasi telah digantikan oleh jaksa Aci Endikawati, karena jaksa Leila mendapat promosi jabatan menjadi Kasi Pidsus di daerah Jawa. jt










Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Selasa, 06 Desember 2016
Dirdjo akan Jalani Tuntutan Jaksa Kejari Jakbar

Dirdjo akan Jalani Tuntutan Jaksa Kejari Jakbar

JAKARTA, HR – Setelah terdakwa Liem Edwin dituntut selama 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Tri Megawati, kini giliran terdakwa Dirdjo Harjanto menunggu tuntutan dari jaksa Hesty Sitorus.

Terdakwa Liem Edwin dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa di PN Jakbar, Selasa (29/11/16).

Apakah terdakwa Dirdjo Harjanto juga dibuktikan oleh jaksa pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 atau pasal 112 ayat UU Narkotika mengingat dakwaan dibuat dengan bentuk subsider.

Dirdjo Harjanto ditangkap oleh aparat kepolisian di Parkiran Motor Hotel Panthause Jalan Mangga Besar IV, Kecamatan Tamansari, Jakbar dengan barang bukti shabu dengan berat 0,50 gram.

Pada persidangan kemarin, terdakwa tidak menghadirkan doker yang melakukan asesmen terhadap terdakwa. Asesmen yang tertera dalam berkas terdakwa Dirdjo ini diduga bukan dari lembaga pemerintah. Apakah nanti pasal rehabilitasi yang akan dibuktikan oleh jaksa? jt








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kejati DKI Sidangkan Bandar Judi di PN Jakbar

Kejati DKI Sidangkan Bandar Judi di PN Jakbar

JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) DKI Rezki kembali menyidangkan terdakwa bandar judi dengan agenda pemeriksaan terdakwa Njoo Tjing Ling di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (1/12/16).

Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengagendakan pada persidangan berikutnya untuk dilakukan tuntutan hukum terhadap Njoo Tjing Ling. Terdakwa mengakui bahwa bisnis judi bola online itu mempertaruhkan Liga Eropa.

Sebelumnya terdakwa ditangkap Polda Metro Jaya di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/6/2016) ditangkap di rumahnya.

Ia memanfaatkan sebuah situs judi online. Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM dan buku tabungan, ponsel dan rekapan judi bola. jt








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Tiba-tiba Hakim Sakit, Sidang Korupsi UPS Terdakwa Dua Anggota DPRD Ditunda

Tiba-tiba Hakim Sakit, Sidang Korupsi UPS Terdakwa Dua Anggota DPRD Ditunda

JAKARTA, HR - Ketua Majelis Hakim Tipikor Baslin Sinaga yang menyidangkan kasus dugaan korupsi UPS (uninterruptible power supply) mendadak jatuh sakit saat sedang memimpin persidangan sehingga persidanganpun dihentikan. Anggota majelis menyatakan persidangan ditunta, karena majelis harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk penanganan medis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar dan Tasjifrin dari Kejaksaan Agung RI mengahadirkan 6 saksi yakni, Sahrianta Tarigan, Farel Silalahi, Elisabet (Anggota DPR-D) DKI, Andi Sap (swasta), Kristianto Suryo Wibowo (staf DPRD) dan Darma (staf Sekwan) yang sedianya akan didengarkan keterangan mengenai proses adanya anggaran UPS yang dianggap anggaran “siluman” oleh terdakwa Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah, anggota DPRD DKI Jakarta 2009-2014.
Saksi yang sudah tuntas didengarkan keterangan baru satu orang yakni saksi Sahrianta Tarigan, kemudian Farel Silalahi yang masih dalam proses pemeriksaan, tiba-tiba majelis sakit, sehingga 4 saksi lainnya belum sempat diperiksa untuk didengarkan keteranganya di persidangan.

Keterangan yang diungkapkan Saksi Sahryanta Tarigan, bahwa anggaran UPS tidak pernah ada pembahasan dalam rapat kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Dinas Pendidikan DKI dengan anggota DPRD Komisi E.

Mekanisme pengajuan anggaran menurut Sahrianta adalah eksekutif (SKPD) yang membuat usulan anggaran kemudian diajukan kepada Legislatif (DPRD) dan yang kemudian dibahas dalam rapat kerja legislatif dengan eksekutif. Demikian mekanisme pembahasan usulan anggaran baik itu dengan pembahasan anggaran perubahan.

“Pada pembahasan anggaran perubahan itu ada kemungkinan penambahan mata anggaran atau pengurangan mata anggaran, atau pengurangan anggaran dan atau pencoretan mata anggaran yang diusulkan,” katanya.

Hal yang sama juga sempat disampaiakan Farel Silalahi dalam kesaksiannya di persidangan, menjawab pertanyaan JPU. Melontarkan pertanyaan pun baru satu jaksa yakni Tasjifrin. Sementara dua lagi jaksa lainnya belum sempat bertanya, karena persidangan tiba-tiba berhenti.

JPU menghadapkan terdakwa M Firmansyah Mantan anggota DPRD DKI, Politisi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD Perubahan DKI 2014.

JPU dalam dakwannya mengatakan bahwa Firmansyah berperan sebagai penyelenggara negara yang memasukan anggaran pengadaan UPS ke Rancangan APBD Perubahan 2014. Ia menyebut Firmansyah juga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota DPRD periode 2009-2014. Kedua terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kedua terdakwa merupakan terdakwa yang menyusul dua terdakwa lainnya yang telah lebih dulu merasakan dinginnya Rumah Tananan Negara, yakni mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman dan mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman. Alex Usman sudah divonis 6 tahun penjara. thom










Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Hakim Vonis Jupiter 2,5 Tahun Penjara

Hakim Vonis Jupiter 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA, HR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Jupiter Fortissimo dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yaitu lima tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

"Menetapkan Terdakwa Jansen Talloga bersalah atas kepemilikan narkotika yang digunakan sebagai konsumsi pribadi, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar Majelis Hakim Ketua, Agus Setiawan, Selasa (29/11/2016).

Hakim memutuskan Jupiter terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair berupa melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk dakwaan primair, pria 34 tahun tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) lantaran hasil assesement BNN menunjukkan dirinya hanya aktif sebagai pengguna, dan bukan pengedar.

Kuasa hukum Jupiter Fortissimo, Fransisca Indrasari mengaku bahwa Jupiter menerima putusan majelis hakim yang menurutnya layak. "Jupiter tidak direhab, tapi langsung dipenjara di Rutan Salemba. Sebelumnya sudah di tahan dari Mei 2016 kan," ungkapnya. jt








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sidang Terdakwa Penistaan Agama akan Disidangkan

Sidang Terdakwa Penistaan Agama akan Disidangkan

JAKARTA, HR - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang atasnama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (13/12/16), di Jl. Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat.

Hasoloan Sianturi SH
Hal itu dikatakan Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, SH kepada HR, Senin (5/12/16), ketika dikonfirmasi. Kali ini telah ditetapkan 5 majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara, H. Dwiarto Budi S. SH, Jupriyadi, SH, Joseph V. Rahantokkan, SH, Abd Rosyad, SH, I Wayan Wirjana, SH.

Hasoloan Sianturi mengatakan, persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PN mengingat perkara sangat mendapat perhatian masyarakat. Hal itu juga dilakukan menjaga obyektivitas persidangan, katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara adalah Iriene Rilanita, SH, sementara JPU yang dari Kejagung dan Kejati DKI belum diketahui, Kapuspenkum Kejagung RI M.Rum, SH belum dapat dihubungi dan begitu juga Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo, belum dapat dihubungi.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disangka dengan Pasal 156 Jo. 156 a, KUHP, atas tuduhan penistaan agama terkait ayat Qur’an Almaida 51, yang sudah mengundang pro-kontra, dan dilaporkan ke Bareskrim Polri. thom








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kamis, 01 Desember 2016
Terdakwa Narkoba Bantah BAP: Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Penyidik

Terdakwa Narkoba Bantah BAP: Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Penyidik

JAKARTA, HR - Ketua Majelis Hakim Jeferson Tarigan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) didengarkan keterangan di persidangan, karena terdakwa membantah keterangannya di BAP saat pemeriksaan terdakwa di Pengedilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/11/16).

Terdakwa Mardiyono bin H Soewarto anggota Polres Pelabuhan Tg Priok ketika diperiksa mengatakan bahwa keteranganya dalam BAP ditandatangani dengan keadaan black. “Saat saya diperiksa dalam keadaan setengah sadar. Pikiran black. Apa yang dibilang penyidik ya, saya iakan saja,” ucap Mardiyono.

Terdakwa narkoba bekas Kanit Narkoba di Polres Pelabuhan Tg Priok itu juga mengatakan saat diperiksa tidak didampingi penasehat hukum. Terdakwa terkesan berusaha menggiring agar pemeriksaannya diarahkan menjadi korban penyalahguna narkoba. Padahal informan polisi penangkap mengatakan akan ada transaksi narkoba.

Terdakwa juga mempertanyakan penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Utara yang tidak menjadikan Deviska Apriyani tersangka, padahal Devista ditangkap bersama-sama dengan terdakwa di kamar 303 Hotel Ende Indah, Jakarta Utara. Menurut terdakwa, saat dites urine mereka berdua dinyatakan positif.

Terdakwa Madiyono bin Soewarto didakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) , Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 1 kg narkotba jenis ganja dan 7 klip plastik kecil sabu.

Sebelumnya, saksi Husein anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Utara yang dihadapkan ke persidangan sebagai saksi penangkap mengatakan bahwa tertangkapnya terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat. Selama 1 minggu melakukan observasi untuk menemukan keberadaan terdakwa baru pada tanggal (07/04/16) terdakwa Mardiyono ditangkap di kamar 303 Hotel Ende Indah, Jakarta Utara berdua dengan Deviska Apriani dalam keadaan teler.

Penggerebekan dengan mendobrak pintu kamar hotel terpaksa dilakukan setelah lebih dari 10 kali pintu diketok tetapi tidak dibuka: “Buka kami polisi”. Tetapi karena tidak dibuka buka, maka dilakukan pendobrakan pintu, kata Husein.

Setelah pintu terbuka lalu tim melakukan penggeledahan dan ditemukanlah Satu bungkus besar ganja ukuran 1 kg didalam lemari kamar hotel. Dan sejumlah lintingan ganja, bong dan sisa sabu-sabu diatas meja.

Kemudian dari dalam mobil terdakwa ditemukan 1 timbangan elektronik dan sejumlah klip sabu dari dalam tas yang ada didalam mobil kijang Inova milik terdakwa. Di persidangan terdakwa Mardiyono didampingi penasihat hukumnya Shinta Marghyana. thom









Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kejati DKI Tuntut Terdakwa Home Industri 2 Tahun Penjara

Kejati DKI Tuntut Terdakwa Home Industri 2 Tahun Penjara

JAKARTA, HR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumidi dan Sugianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menjatuhkan tuntutan 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsidaer 6 bulan serta barang bukti miras dan mobil Nisan Serena atasnama terdakwa Ifung disita untuk negara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/16).

Majelis hakim memperlihatkan 
barang bukti foto-foto.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Harimurti, JPU Sumidi mengatakan, terdakwa Ifung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50, Jo Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Tuntutan itu dijatuhkan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan sebagaimana yang dijelaskan saksi penangkap dari kantor bea dan cukai dan saksi lainnya yang menguatkan perbuatan terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang tersebut dan terdakwa sendiri mengakui perbuatannya itu, ucap JPU Sumidi.

Terdakwa Ifung berawal dari informasi masyarakat yang akan ada pembongkaran miras di Jl, Islamic centre (Kramat Tunggak) No. 17, Koc. Koja, Jakarta Utara. Ketika saksi melakukan penyelidikan ternyata benar sedang parkir satu unit Mobil merk Nisan EVALIA B-1904 di depan Toko Comodore.

Didalam mobil ada 55 dus Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Merk Brandy isi dalam 1 dus terdiri dari 12 botol. Setelah diketahui bahwa Miras itu tidak dilekati Pita Cukai lalu barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Bea & cukai Kemayoran Jl. Merpati.

Setelah dikembangkan ternyata terdakwa juga masih menyimpan miras di sebuah rumah Jl. Sunter Indah. Dari rumah tersebut ditemukan lagi Miras sebanyak 261 dus yang berada diruang tamu. Rumah itu juga dijadikan sebagai pabrik penyulingan miras berkadar alkohol 19 persen merek Brandy Caquardente, isi botol 650 ml. thom












Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kamis, 24 November 2016
Kejati DKI Jakarta Tuntut Terdakwa Home Industri MMEA 2 Tahun Penjara

Kejati DKI Jakarta Tuntut Terdakwa Home Industri MMEA 2 Tahun Penjara

JAKARTA, HR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumidi, SH dan Sugianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjatuhkan tuntutan 2 tahun pidana penjara dan denda Rp.150 juta subsidaer 6 bulan serta barang bukti miras dan mobil Nisan Serena atasnama terdakwa Ifung disita untuk dimusnahkan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat Rabu (22/11/16).

Majelis hakim memperlihatkan 
barang bukti foto-foto.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Harimurti, SH, dengan Hakim Anggota Supeno, SH dan Kun Maryoto, SH, JPU Sumidi mengatakan terdakwa Ifung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50, Jo Pasal 54 UU No39 Tahun 2007 tentang perubahan UU No11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal 50 Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Tuntutan itu dijatuhkan berdasarkan keterangan saksi saksi yang diperiksa dipersidangan sebagaimana yang dijelaskan saksi penangkap dari kantor bea dan cukai dan saksi lainnya yang menguatkan perbuatan terdakwa telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang tersebut dan terdakwa sendiri mengakui perbuatannya itu, ucap JPU Sumidi, SH.

Sidang sebelumnya 2 saksi dari petugas Bea & Cukai Kantor Wilayah Jakarta, dan 2 orang dari warga yang ikut serta dalam penggerebekan rumah di Jl. Sunter Indah, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dijadikan home industri pembuatan miras tersebut.

Saksi Agus Hatuaon yang menguakili ke 4 temannya saat melakukan penangkapan mengatakan penangkapan terhadap terdakwa Ifung berawal dari informasi masyarakat yang akan ada pembongkaran miras di Jl, Islamic centre (Kramat Tunggak) No. 17, Koc. Koja, Jakarta Utara. Ketika saksi melakukan penyelidikan ternyata benar sedang parkir satu unit Mobil merk Nisan EVALIA B-1904 di depan Toko Comodore. Didalam mobil ada 55 dus Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Merk Brandy isi dalam 1 dus terdiri dari 12 botol. Setelah diketahui bahwa MIRAS itu tidak dilekati PITA CUKAI lalu barang bukti dan terdakwa dibawa ke Kantor Bea & cukai Kemayoran Jl. Merpati.

Setelah dikembangkan ternyata terdakwa juga masih menyimpan miras di sebuah rumah Jl. Sunter Indah. Dari rumah tersebut ditemukan lagi Miras sebanyak 261 dus yang berada diruang tamu. Selain ditemukannya miras dalam dus , ternyata rumah itu juga dijadikan sebagai pabrik penyulingan miras berkadar alkohol 19 persen merek Brandy Caquardente, isi botol 650 ml.

Dibelakang rumah ada drum besar dan tanky besar serta sejumlah bahan bahan pembuatan miras, ucap Agus Haruaon.

Saksi Al-rahman (Sekretaris RT) Saksi Roby, (security) juga mengakui hal tersebut dan mereka menyaksikan penangkapan pada 20 Juli 2016, di Jl. Sunter Indah, karena diundang petugas bea dan cukai untuk menyaksikan pengeledahan dirumah tersebut.

Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan putusan pada hari Rabu (30/11/16). thomson g








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Terdakwa Bantah BAP: Majelis Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

Terdakwa Bantah BAP: Majelis Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

JAKARTA, HR - Ketua Majelis Hakim Jeferson Tarigan, SH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau, menghadirkan saksi verbalisan didengarkan keterangan dipersidangan karena terdakwa membantah keterangannya di BAP saat pemeriksaan terdakwa di Pengedilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/11/16).

Terdakwa Mardiyono
Terdakwa Mardiyono Bin H. Soewarto anggota Polres Pelabuhan Tg. Priok ketika diperiksa mengatakan bahwa keteranganya dalam BAP ditandatangani dengan keadaan black. “Saat saya diperiksa dalam keadaan setengah sadar. Pikiran black. Apa yang dibilang penyidik ya, saya iakan saja,” ucap Mardiyono.

Terdakwa narkoba yang menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polres Pelabuhan Tg. Priok itu juga mengatakan saat diperiksa tidak didampingi penasehat hukum. Terdakwa berusaha menggiring agar pemeriksaannya diarahkan menjadi korban penyalahguna narkoba. Padahal informan polisi penangkap mengatakan akan ada transaksi narkoba.

Terdakwa juga mempertanyakan penyidik Sat Narkoba Polres Jakarta Utara yang tidak menjadikan Deviska Apriyani tersangka, padahal Devista ditangkap bersama-sama dengan terdakwa di kamar 303 Hotel Ende Indah, Jakarta Utara. Menurut terdakwa, saat dites urine mereka berdua dinyatakan positif.

Terdakwa Madiyono Bin Soewarto didakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) , Jo Pasal 111 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena telah memiliki 1 kg narkotba jenis ganja dan 7 klip plastik kecil sabu.

Sebelumnya, saksi Husein anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Utara yang dihadapkan kepersidangan sebagai saksi penangkap mengatakan bahwa tertangkapnya terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat. Selama 1 minggu melakukan observasi untuk menemukan keberadaan terdakwa baru pada tanggal (07/04/16) sekitar Pkl 008 Wib terdakwa Mardiyono ditangkap di kamar 303 Hotel Ende Indah, Jakarta Utara berdua dengan Deviska Apriani dalam keadaan teler.

Penggerebekan dengan mendobrak pintu kamar hotel terpaksa dilakukan setelah lebih dari 10 kali pintu diketok tetapi tidak dibuka: “Buka kami polisi”. Tetapi karena tidak dibuka buka maka dilakukan pendobrakan pintu, kata Husein.

Setelah pintu terbuka lalu tim melakukan penggeledahan dan ditemukanlah Satu bungkus besar ganja ukuran 1 kg didalam lemari kamar hotel. Dan sejumlah lintingan ganja, bong dan sisa sabu-sabu diatas meja. Kemudian dari dalam mobil terdakwa ditemukan 1 timbangan elektronik dan sejumlah klip sabu dari dalam tas yang ada didalam mobil kijang inova milik terdakwa.

Ketika ditanya majelis mengapa Deviska Apriani yang bersama dengan terdakwa tidak dijadikan tersangka? saksi mengatakan atas permintaan terdakwa yang mengatakan bahwa Deviska Apriyani tidak terlibat dan tidak tahu apa-apa, hanya memenuhi undangan terdakwa datang ke hotel tersebut.

Menurut saksi terdakwa mendapat sabu dari bebet dan ganja 1 kg ganja adalah dari bebet. Pertanyaan Penasehat hukum terdakwa Shinta Marghyana, Sh, MH kepada saksi Husein: “Saudara saksi, tadi mengatakan bahwa sudah 1 minggu mendapat informasi dan melakukan penyelidikan. Apakah saudara waktu melakukan penangkapan membawa surat penangkapan? Apakah waktu hendak melakukan penangkapan didalam hotel memberitahukan security bahwa akan dilakukan penangkapan di hotel tersebut?” yang dijawab saksi; tidak.

Pertanyaan Penasehat hukum: “Tadi saudara saksi mengatakan bahwa pengakapan sudah menjadi target, Lalu mengapa saudara tidak membawa surat tugas?” dijawab saksi: “Kita hanya diberitahukan bahwa akan ada transaksi narkoba dilantai tiga kamar hotel, kita tidak tahu kalau terdakwa Mardiyono sebagai anggota polisi yang kita temukan di TKP,” ucap Husein.

Usai mendengarkan keterangan saksi Husein, kemudian dihadapkan dua saksi lagi yakni Abraham dan Rian S. kedua saksi ini merupakan anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan, Tj. Priok yang merupakan anak buah langsung terdakwa. Kedua saksi menjelaskan tidak mengetahu bahwa ada pengembangan kasus yang dilakukan komandannya. Demikian juga 1 kg ganja kedua saksi tidak tahu. thomson g









Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rabu, 23 November 2016
Untuk Menguasai Yayasan, Poniman Membuat Akte 77

Untuk Menguasai Yayasan, Poniman Membuat Akte 77

JAKARTA, HR - Sidang pemeriksaan saksi Asiong selaku Dewan Pembina Yayasan Perguruan Wahidin dianggap berdbelit belit dan selalu mengatakan lupa. Asiong dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Poniman atas surat kuasa yang dikuasaan kepada Budi Thamrin untuk membuat akte 77, yakni akte pendirian Yayasan Perguruan Wahidin pada tahun 2008, pada Motaris Siti Masnuroh di Jakarta.

Terdakwa Poniman dan Siti Masnuroh 
duduk di kursi pesakitan
Asiong mengakui bahwa dia menguasakan dan memberikan surat kuasa kepada Budi Thamrin untuk melengkapi adminstrasi kepengurusan dalam jajaran kepegurusan Yayasan Perguruan Wahidin.

Ada keterangan yang ganjil dari keterangan Asiong yang berpendidikan SMP dan pendidikan itu dikenyamnya di Yayasan Perguruan Wahidin di Bagansiapi-api, yakni berkaitan dengan akte 21 tahun 2004 dengan alet 77 tahun 2008.

Saksi mengatakan tidak mengetahui siapa yang membuat akte 77. Tapi pernah diperlihatkan foto copynya oleh Thamrin. “Saya memberikan kuasa kepada saudara Thamrim untuk memenuhi korum dalam rapat. Saya tidak ikut rapat. Tapi wakti mau mengambil alih yayasan dari tangan pengurus lama saya itu ke Bagan siapi api. Tapi saat itu tidak jadi pengambil alihan karena tiga pengurus lama bersikukuh bahwa akte 77 adalah palsu,” kat Asiong di persidangan Senin (21/11/16).

Sebelumnya, sejumlah saksi yang merupakan karyawan Kantor Notaris yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Hari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengatakan tidak melihat terdakwa Poniman Asnim alias Ke Tong Pho bersama temannya menghadap Notaris Siti Masnuroh untuk mengajukan pembuatan AKTE 77 Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin, yang disidangakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Sutedjo Bimantoro, SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mad, Senin (14/11/16).

Poniman yang tadinya ditahan di Rutan Cipinang dan Siti Masnuroh ditahan di Rutan Pondok Bambu yang kemudian dialihkan penahanan oleh Majelis hakim itu hanya terdiam tidak menanggapi pernyataan saksi.

Dari keterangan saksi bahwa segala kegiatan pembuatan akte selalu melalui Ibu Siska kepada karyawan untuk mengetik atau pembuatan minute AKTE. Jadi setiap masalah apapun yang berkaitan dengan kantor selalu lapor ke Ibu Siska. Dan penggajian karyawanpun juga diterima dari Ibu Siska. Tetapi dalam perkara ini ibu Siska tidak termasuk bersama-sama sebagai terdakwa.

Saat mengajukan perubahan akte ke Notaris Siti Masnuroh, Poniman menggunakan kop surat PT Karya Tehnik Grup. Di situ Poniman selaku komisaris utama dan mengajukan akte baru ke Notaris Siti Masnuroh.

JPU Agung Hari mendakwa Poniman dan Siti dengan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara Siti Masnuroh adalah notaris yang mengubahkan akte, dia dijerat dengan Pasal 264 KUHP, atas dakwaan pemalsuan akta otektik Yayasan Perguruan Wahidin. Siti Masnuroh yang berprofesi sebagai notaris sejak 1999 membuat Akta Nomor 77 pada 26 Agustus 2008 atas permintaan Poniman. Dalam akta notaris itu, ada enam lima orang lain yang ikut membubuhkan tanda tangan. Yayasan Perguruan Wahidin sudah berdiri sejak tahun 1963.

Yang datang ke kantor Notris hanya Poniman, membawa berkas yang sudah lengkap ditandatangani oleh Poniman dan kawan-kawan. Seolah olah kelima orang tersebut datang menghadap notaris Siti Masnuroh dan Poniman menjamin bahwa semua yang bertandatangan itu benar.

Kasus ini berawal dari adanya konflik internal Yayasan Perguruan Wahidin pada 2008 silam. Konflik mencuat pasca Sudarno diangkat sebagai Koordinator Perguruan Wahidin. Sudarno sendiri meninggal pada 24 Juli 2010.

Kemudian, Notaris Siti Masnuroh membuat Akta Nomor 77 tentang Pendirian Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam akta itu, Sudarmo didesak menyerahkan perguruan ke tangan Poniman Asnim alias Ke Tong Pho, namun ditolak oleh Sudarno.

Pada 24 Januari 2016 Polda Metro Jaya menetapkan Poniman Asnim sebagai tersangka, atas pengakuan Siti Masnuroh yang diperintahkan oleh Poniman untuk membuat Akta Nomor 77.

Perkara ini diusut oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 7 Maret 2010. Pelapor atas nama Sudarno Wahyudin selaku koordinator Yayasan Perguruan Wahidin, dengan nomor laporan polisi LP/171/III/2010/Bareskrim.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengajukan pencegahan atas nama Poniman Asmin ke Ditjen Imigras. thomson g








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 21 November 2016
Hardi Terdakwa 303 KHUP Divonis 7 Bulan di PN Jakut

Hardi Terdakwa 303 KHUP Divonis 7 Bulan di PN Jakut

JAKARTA, HR - Ketua Majelis hakim IBN Oka Diputra menjatuhkan hukuman 7 Bulan pidana penjara terhadap terdakwa kasus 303 atas nama Hardi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/16).

Dalam amar putusannya majelis menyebutkan, Hardi (34), Bhuda, S1, tinggal di Apartemen Green Like Tower SLR 25 AE, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara atau Jl. Dwiwarna Pasar No.11 RT02/10/ Ke. Karangannyar, Kec Sawah Besar , Jakarta Pusat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. “Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu primer,” katanya.

Putusan tersebut dikurangkan dengan masa tahanan dan menetapkan barang bukti berupa uang Rp. 26.694.552 yang transfer di rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara disita untuk negara.

Tetapi barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitan, 2 unit HP: 1 black berry dan 1 unit mert samsung, 2 buah Token BCA, 1 kartu ATM BCA, 1 buah Modem Bolt, dirampas untuk dimusnahkan, dan terdakwa dibebankan membayar ongkos perkara Rp 5.000.

Sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU) Wahyu dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibacakan Jaksa Fedrick Adhar menjatuhkan tuntutan 10 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Hardi. Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perjudian online sebagaimana diatur dan diancam Pasal 27 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dengan denda 1 miliar.

Yaitu, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, jucto Pasal 303 ayat (1) KUHP. thom








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kasus Narkoba, PN Jakbar Sidangkan Pedangdut Imam S Arifin

Kasus Narkoba, PN Jakbar Sidangkan Pedangdut Imam S Arifin

JAKARTA, HR – Pedangdut Imam S Arifin disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus Narkotika, Senin kemarin. Terdakwa diduga melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009.

Imam S Arifin
Terdakwa diadili karena mengonsumsi sabu di salah satu kamar apartemen kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (27/8/2016) lalu.

Terdakwa ditangkap di kamar nomor 03, lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Polisi dari Polres Jakbar menemukan paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sebanyak 0,36 gram, satu buah bong dari botol dot bayi, sedotan dan satu buah cangklong alat hisap sabu.

Kuasa hukum terdakwa Imam S Arifin, Wahyu Saputro SH dari Posbakumadin mengatakan, bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Disepakati bahwa pada persidangan berikutnya, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari polisi. jt








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kasus Narkoba: Dua HP Tak Dijadikan Barang Bukti

Kasus Narkoba: Dua HP Tak Dijadikan Barang Bukti

JAKARTA, HR - Terdakwa kasus narkoba Aef Saefudinbin alias AEF bin Radi membantah keterangan saksi polisi yang menyebutkan dirinya sebagai pengedar narkorba. Hal itu diungkapkannya di hadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis hakim Parnaehan Silitonga di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, No 17, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/16).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menghadirkan saksi penangkap Sinaga anggota Sat Narkoba Kepolisian Resort Kepulauan Seribu, Jakarta Utara sebagai saksi penangkap terdakwa Aef Saefudin, pada malam Pkl 001 Wib, (17/09/16) di Jl. Baru, Kel. Kali Baru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, dengan Barang bukti 0,31 gram sabu senilai Rp 200 ribu.
Atas perbuatan dan berdasarkan barang bukti sabu sabu itu, JPU Yansen mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Juncto Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang hari itu merupakan sidang perdana bagi terdakwa Aef Saifudin. Sidang selanjutnya masih agenda mendengarkan keterangan saksi dua polisi penangkap pada Kamis (24/11/16).

Usai persidangan, kepada HR terdakwa mengatakan, bahwa dua HP dan uang Rp 80 ribu miliknnya yang disita polisi tidak dijadikan barang bukti di persidangan. thom








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rabu, 16 November 2016
Saksi Tidak Melihat Poniman Datang ke Kantor Notaris

Saksi Tidak Melihat Poniman Datang ke Kantor Notaris

JAKARTA, HR - Sejumlah saksi yang merupakan karyawan Kantor Notaris yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Hari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengatakan tidak melihat terdakwa Poniman Asnim alias Ke Tong Pho bersama temannya menghadap Notaris Siti Masnuroh mengajukan pembuatan AKTE Pendirian Yayasan Dr. Wahidin.

Terdakwa Poniman dan Siti Masnuroh
Poniman yang tadinya ditahan di Rutan Cipinang dan Siti Masnuroh ditahan di Rutan Pondok Bambu yang kemudian dialihkan penahanan oleh Majelis hakim itu hanya terdiam tidak menanggapi pernyataan saksi.

Dari keterangan saksi bahwa segala kegiatan pembuatan akte selalu melalui Ibu Siska kepada karyawan untuk mengetik atau pembuatan minute AKTE. Jadi setiap masalah apapun yang berkaitan dengan kantor selalu lapor ke Ibu Siska. Dan penggajian karyawanpun juga diterima dari Ibu Siska. Tetapi dalam perkara ini ibu Siska tidak termasuk bersama-sama sebagai terdakwa.

Dihadapan ketua majelis hakim Sutedjo Bomantoro, SH, JPU Agung mendakwa Poniman dan Siti dengan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara Siti Masnuroh adalah notaris yang mengubahkan akte, dia dijerat dengan Pasal 264 KUHP, karena telah memalsu akte berdirinya Yayasan Wahidin. Padahal yayasan itu berdiri sejak tahun 1963, namun oleh Poniman diubah menjadi akte nomor 77 tahun 2008 tentang pendirian Yayasan Wahidin.

Saat mengajukan perubahan akte ke Notaris Siti Masnuroh, Poniman menggunakan kop surat PT Karya Tehnik Grup. Di situ Poniman selaku komisaris utama dan mengajukan akte baru ke Notaris Siti Masnuroh.

Perkara ini diusut oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 7 Maret 2010. Pelapor atas nama Sudarno Wahyudin selaku koordinator Yayasan Wahidin, dengan nomor laporan polisi LP/171/III/2010/Bareskrim. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengajukan pencegahan atas nama Poniman Asmin ke Ditjen Imigrasi.

Artinya, setelah enam tahun berjalan kasus ini baru bisa naik sidang. Sebelumnya juga, Poniman Asmin alias Ke Tong Pho melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. thomson g












Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Selasa, 15 November 2016
Kasi Penkum Izinkan Rentut Sebelum Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa

Kasi Penkum Izinkan Rentut Sebelum Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa

JAKARTA, HR - Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Waluyo, SH mengatakan boleh melakukan Rencana Tuntutan (Rentut) walaupun saksi dan terdakwa belum diperiksa dipersidangan.

JPU Desi (berdiri)
“Itu dimungkinkan asal jaksanya yakin. Ngga apa apa rentut duluan asal jaksanya yakin. Sory, ga bisa saya temanin, sudah ditunggu rapat diruang Pak Asisten,” ucap Waluyo kepada HR, Senin (07/11/16).

Hal itu dikatakannya menanggapi pertanyaan HR terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diduga membacakan Tuntutan yang belum diajukan Rentut, di Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Bungur, Kamis (03/11/16).

Terdakwa Mursit dijatuhi tuntutan 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara denda Rp 1,3 miliar subsider 3 bulan pidana karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menyimpan narkotika jenis bukan tanaman seberat 1 grm tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedianya hari itu agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari kepolisian.

“Majelis, kita sudah mengirimkan surat panggilan saksi, tetapi saksi tidak dapat hadir karena sedang tugas luar kota, pendapat kami dibacakan saja,” kata JPU.

Hakim pun setuju keterangan saksi dibacakan. Tetapi majelis bertanya kepada terdakwa, apakah setuju keterangan saksi dibacakan, dan di yakan terdakwa. Sehingga keterangan saksi itu dibacakan dipersidangan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Usai JPU membacaan keterangan saksi, kemudian Hakim bertanya: Hakim: kapan tututan dibacakan? JPU: sudah siap bu Hakim. Hakim: Apa mau dibacakan sekarang? JPU: Ya bu hakim.
Usai persidangan ketika Desi dikonfirmasi mengatakan sudah rentut.

"Sudahlah bang! Mana berani kita tuntut kalau belum rentut. Dipecat saya nanti,” jawab Desi.

Bagaimana anda membuat rentut padahal keterangan saksi dan keterangan terdakwa belum didengarkan dipersidangan? Apa yang menjadi pertimbangan anda membuat tuntutan? Tanya HR.

“Ini sudah sidang yang kelima jadi sebelumnya hakim sudah bilang untuk mepersiapkan tuntutan,” jawab Desi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Agus Setiadi, SH ketika hendak dikonfirmasi tidak berhasil.

"Bapak lagi sibuk, coba hari Selasa depan saja,” ucap sekretarisnya ke HR, Jumat (10/11/16). thomson g




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 12 November 2016
Jaksa dan Hakim di PN Jakbar Tak Konsisten Waktu Sidang dan ‘Semau Gue’

Jaksa dan Hakim di PN Jakbar Tak Konsisten Waktu Sidang dan ‘Semau Gue’

JAKARTA, HR – Jaksa dan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kerap kali ditemui tidak konsisten dengan hukum acara (waktu red) persidangan. Terkesan pelaksanaan sidang ‘semau gue’ walaupun telah ditentukan dan diketuk palu pada sidang sebelumnya.

HAS Pudjoharsoyo
Waktu persidangan sering sekali dikeluhkan oleh keluarga terdakwa maupun para saksi di PN Jakbar. Hakim dan jaksa tidak menepati waktu sidang walaupun sudah ditentukan tanggal dan hari sidang pada persidangan lalu.

“Sidang kemarin, minggu lalu ditentukan hari ini (Selasa), makanya saya datang. Tapi kok tidak ada sidang ya, padahal saudara saya (terdakwa) dibawa. Ini kok tidak ada sidang. Saya jauh-jauh dari Tangerang ini,” keluh sorang pengunjung sidang mangaku bernama Agus di PN Jakbar, Selasa kemarin.

Bahkan, para kuli tinta pun di PN Jakbar sering mengetahui adanya adanya ke-tidak-tepatan pelaksanaan persidangan. Ini merupakan problem yang perlu dibenahi oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat HAS Pudjoharsoyo kedepan, karena merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Lucunya lagi, HR sering menemui, agenda sidang ditunda karena diduga dipantau oleh media. Sampai beberapa minggu tidak dilakukan sidang terdakwa.

Lebih parah lagi, seorang terdakwa yang dipantau HR, disidangkan di PN Jakbar berinisial ‘K’ diketahui terpantau saat pemeriksaan terdakwa di persidangan. Selanjutnya, tidak diketahui pelaksanaan sidangnya lagi. Minggu berikut dijatwalkan waktu persidangan, tidak ada acara sidangnya.

Nah, belakangan diketahui bahwa terdakwa tersebut sudah dituntut oleh jaksa dan divonis oleh hakim tanpa di persidangan. Hal ini diketahui karena adanya pengakuan terdakwa kepada teman-temannya di Rutan.

Untuk itu, diharapkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakbar agar memperketat kedisiplinan waktu agenda pelaksanaan persidangan. Jangan terkesan ‘sesuka hati’ jaksa dan hakim, mengesampingkan hukum acara waktu persidangan. jt








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis