Breaking News
Rabu, 16 November 2016

Saksi Tidak Melihat Poniman Datang ke Kantor Notaris

JAKARTA, HR - Sejumlah saksi yang merupakan karyawan Kantor Notaris yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Hari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengatakan tidak melihat terdakwa Poniman Asnim alias Ke Tong Pho bersama temannya menghadap Notaris Siti Masnuroh mengajukan pembuatan AKTE Pendirian Yayasan Dr. Wahidin.

Terdakwa Poniman dan Siti Masnuroh
Poniman yang tadinya ditahan di Rutan Cipinang dan Siti Masnuroh ditahan di Rutan Pondok Bambu yang kemudian dialihkan penahanan oleh Majelis hakim itu hanya terdiam tidak menanggapi pernyataan saksi.

Dari keterangan saksi bahwa segala kegiatan pembuatan akte selalu melalui Ibu Siska kepada karyawan untuk mengetik atau pembuatan minute AKTE. Jadi setiap masalah apapun yang berkaitan dengan kantor selalu lapor ke Ibu Siska. Dan penggajian karyawanpun juga diterima dari Ibu Siska. Tetapi dalam perkara ini ibu Siska tidak termasuk bersama-sama sebagai terdakwa.

Dihadapan ketua majelis hakim Sutedjo Bomantoro, SH, JPU Agung mendakwa Poniman dan Siti dengan Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, sementara Siti Masnuroh adalah notaris yang mengubahkan akte, dia dijerat dengan Pasal 264 KUHP, karena telah memalsu akte berdirinya Yayasan Wahidin. Padahal yayasan itu berdiri sejak tahun 1963, namun oleh Poniman diubah menjadi akte nomor 77 tahun 2008 tentang pendirian Yayasan Wahidin.

Saat mengajukan perubahan akte ke Notaris Siti Masnuroh, Poniman menggunakan kop surat PT Karya Tehnik Grup. Di situ Poniman selaku komisaris utama dan mengajukan akte baru ke Notaris Siti Masnuroh.

Perkara ini diusut oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 7 Maret 2010. Pelapor atas nama Sudarno Wahyudin selaku koordinator Yayasan Wahidin, dengan nomor laporan polisi LP/171/III/2010/Bareskrim. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengajukan pencegahan atas nama Poniman Asmin ke Ditjen Imigrasi.

Artinya, setelah enam tahun berjalan kasus ini baru bisa naik sidang. Sebelumnya juga, Poniman Asmin alias Ke Tong Pho melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. thomson g












Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.