Breaking News

DKI JAKARTA

POLITIK

HUKUM

NASIONAL

TERBARU

Recent Post

Tampilkan postingan dengan label Sumatera. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumatera. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Januari 2018
Miris, Mantan Atlet Muara Enim Terabaikan

Miris, Mantan Atlet Muara Enim Terabaikan

MUARA ENIM, HR - Costa Serumena (35), merupakan salah satu yang berkarir sebagai atlet tinju amatir Kelas Terbang 52 kg, Bantam 54 kg, Bulu 57 kg, dan sering mengharumkan nama Kabupaten Muara Enim, bahkan Provinsi Sumatera Selatan. Telah banyak medali bahkan piala yang dipersembahkannya untuk daerah yang diwakilinya, baik itu berupa medali emas, perak serta perunggu.

Costa menuturkan kepada media bahwa pada 2004 dirinya menjadi atlet tinju Kabupaten Muara Enim. Pada saat itu, Muara Enim dipimpin Bupati H Kalamudin Djinab SH (alm).

“Saya diminta untuk menjadi atlet tinju Kabupaten Muara Enim mulai 2004. Saya sering mengikuti event-event dan hampir selalu mempersembahkan sejumlah medali, baik tingkat turnamen Porprov tahun 2005 saya berhasil mendapat medali perak dan Porprov 2010 berhasil mendapatkan medali emas. Pada tahun 2014 mengikuti kejuaraan tinju amatir "Pusri Cup" yang diikuti atlet tinju se Sumbagsel, saya mendapatkan emas,” tutur Costa kepada HR.

Sungguh ironis yang dialami oleh Costa, seorang atlet tinju yang sudah mengharumkan nama Muara Enim begitu saja diabaikan dan tidak mendapatkan perhatian Pemda. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dia menjadi seorang tukang ojeg dengan penghasilan yang tidak menentu.

“Kalau Pemda ataupun para pejabat mau memperhatikan nasib saya, tentu masih ada jalan, saya mau jadi tenaga keamanan ataupun security,” harapnya.

Costa memiliki segudang prestasi dan membanggakan untuk Kabupaten Muara Enim, tetapi sekarang ini tidak lagi mendapatkan perhatian dari Pemkab Muara Enim. Kini kehidupannya tidak menentu, apakah pejabat Pemkab bermental habis manis sepah dibuang dan tidak menghargai jasa orang yang pernah mengharumkan Muara Enim ?

Lebih jauh, Costa berharap kejadian yang menimpa dirinya ini tidak terjadi kepada atlet-atlet lainnya yang telah dengan susah bahkan berjuang dengan keringat dan darah demi membawa nama Kabupaten Muara Enim. ja






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Selasa, 16 Januari 2018
Saling Lempar Tanggungjawab Warnai Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

Saling Lempar Tanggungjawab Warnai Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

PEKANBARU, HR - Dugaan kongkalikong maupun dugaan korupsi pada pembangunan pasar Tengku Kasim Pekanbaru seolah tak tersentuh penegak hukum. Bahkan Punggawa Hukum yang masuk dalam bagian pengawasan kegiatan tersebut sebagai TP4D beranggapan semua sudah sesuai. Menyikapi temuan HR tentang beberapa item kegiatan yang menyimpang dari Gambar, bill of quality maupun spesifikasi teknis, TP4D menunggu informasi.

Tim PHO pada tanggal 2 Januari 2017, di dalam Gedung Pasar Tengku Kasim.
“Ya sudah sini datanya” kata TP4D Kejari Pekanbaru.

Untuk memperoleh informasi realisasi kegiatan tersebut sangat sulit, penelusuran kejelasan mekanisme pembiayaan akan kegiatan ini semakin panjang, seolah tak berujung, pihak-pihak terkait mulai dari Kepala Disperindag Pekanbaru yang adalah KPA, PPTK tim PHO yang sebelumnya adalah kabid Perdagangan sekarang sudah menjadi Kabid Ekonomi Pekanbaru, dan juga TP4D pada kesempatan sebelumnya menyebut KPPN.

Setelah berkali-kali nama unitnya disebut-sebut sebagai pembayar atas kegiatan pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru, KPPN Pekanbaru akhirnya sebutkan beberapa prodak hukum sebagai dasar hukum untuk menepis statement yang dialamatkan tersebut.

Menurut PPK KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Pekanbaru, Sugeng Triono, perbedaan pemahaman terkait definisi antara penyaluran dan pencairan akan membuat topik yang dibahas tidak sinkron.

“Tugas KPPN hanya sebagai penyalur dan bukan pencairan ataupun pembayaran, jadi harus dipahami dulu perbedaan definisi antara penyalur dan pencairan” kata Sugeng

Di temani kordinator penyalur dan staf penyalur PPK KPPN Pekanbaru, dengan lugas dan mendasar, menjelaskan mekanisme penyaluran Dana yang dilakukan oleh KPPN. Sehingga pihaknya menepis tudingan sebagai pihak yang mencairkan tugas pembantuan Kementerian Perdagangan untuk pembangunan Pasar Tengku Kasim.

“Tidak ada itu, kalau tugas pembantuan itu langsung dari Pusat ke Pemda” kata Sugeng.

TP4D kegiatan pembangunan pasar Tengku Kasim tersebut yang adalah Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Rizky sewaktu dihubungi melalui selularnya sesat setelah HR berlalu dari KPPN, seolah heran dengan pernyataan KPPN.

“Yang saya tau karna itu APBN, ya pembayarannya melalui KPPN” jawab Rizky.

Denny PPTK kegiatan tersebut, menanggapi dingin terkait apa yang disampaikan Tim Manajemen KPPN, Adapun Ingot Ahmad Hutasuhut Kepala Disperindag Pekanbaru pada saat HR ke kantornya sedang tidak ada di tempat.

Manajemen KPPN Pekanbaru berpandangan kalau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru adalah muara koma dan titik informasi tersebut.

“Silahkan saja ke Pemda, kalau abang mau detailnya, BKAD lah tempatnya, disana semua data-datanya sampai titik komanya” kata manajemen KPPN.

Terkait hal tersebut menurut salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau Walikota Pekanbaru adalah sosok yang sangat jeli dan sensitif, bahkan sampai mengeluarkan bahasa hiperbola sebagai wujud kebanggaannya kepada Walikota Pekanbaru.

“Walikota pasti tau itu. Coba kalau ada kesempatan tanya ke beliau, pasti ada jawaban yang memuaskan. Supaya kalian tau bahkan jarum jatuh aja tak ada yang terlewatkan beliau” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya

Hingga berita ini dilansir baik BPKAD maupun Kabag Humas belum bisa ditemui. dar




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rupiah di Meja Bendahara SIM Polresta Pekanbaru

Rupiah di Meja Bendahara SIM Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, HR - Masyarakat Pekanbaru yang akan mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru/perpanjangan setiap harinya mendatangi kantor pengurusan SIM Pekanbaru. Kantor pengurusan SIM ini terletak di Kecamatan Rumbai yang dipimpin Kanit SIM, Iptu Akhmad Rivandy. 

Iptu Akhmad Rivandy
Akhmad Rivandy merupakan sosok yang aktif dan sibuk, sebab beberapa kali disambangi HR ke kantornya, Kanit ini sulit ditemui. Sewaktu dihubungi melalui selularnya, Kanit berpangkat Iptu ini bersedia menerima HR di kantornya, yang kemudian menganjurkan pertemuan di Polresta Pekanbaru.

“Ya sudah, di Polres aja, aku juga mau kesana” kata Akhmad Rivandy.

Kanit ini sepertinya ramah, terbukti sesampainya di Polresta Akhmad Rivandy mengajak HR untuk berbincang di teras pelayanan Satlantas Polresta Pekanbaru.

Menyikapi informasi foto yang sebelumnya telah dikirim HR melalui selularnya, Akhmad Rivandy tegaskan kalau meja pada foto itu bukanlah mejanya, tetapi meja bendahara penerima (benma), sehingga tidak masalah.

“Itu bukan meja saya tetapi meja bendahara penerima, kalau saya di sebelahnya lagi, terus kenapa?” kata Kanit tersebut.

Sewaktu ditanyai tentang isi dalam map yang foto tersebut, Akhmad Rivandy beranggapan kalau itu hanya foto biasa dan tidak melihat detailnya. Kanit tersebut kemudian mengatakan kalau itu adalah uang PNBP, setelah mengetahui isi map dalam foto tersebut.

“Itu uang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), jadi sah-sah saja. Mungkin BRI sudah tutup, mungkin mengurus SIM A atau SIM B, jadi gak apa-apa, ada aturannya kok” kata Akhmad Rivandy.

Akhmad Rivandy pun menyarankan HR untuk bertanya kepada benma, Handika. Adapun Benma sewaktu dihubungi melalui selularnya, mengatakan, kalau dia sedang ada kegiatan di luar dan hal tersebut tidak masalah.

“Memang berapa jumlah uang dalam map itu bang? Kan pas. Kita berhak menerima itu karena BRI mungkin sudah tutup,” kata Handika.

Dua wanita Staf BRI yang ada di loket pembayaran menganjurkan HR untuk menanyakan hal tersebut ke loket informasi, dan sewaktu ditanya tentang lokasi Kantor Pimpinan Bank BRI yang bisa memberi penjelasan, staf BRI tersebut juga menganjurkan HR ke loket Informasi SIM.

“Silahkan saja ke loket informasi” kata staf BRI tersebut.

Kanit SIM Akhmad Rivandy melalui pesan selulernya kepada HR menyampaikan satu penegasan, “saya tegaskan lagi ya bang, itu uang PNBP” pesan Akhmad Rivandy.

Sebelumnya, HR juga sudah pernah mempertanyakan hal tersebut kepada Humas Polresta Pekanbaru, kemudian menganjurkan untuk mempertanyakan langsung pada Kanit yang bersangkutan dalam hal ini Iptu Akhmad Rivandy.

“Langsung aja ketemu beliau biar lebih jelas,” ujar Humas Polresta Pekanbaru.

Terkait keinginan HR untuk memastikan hal tersebut, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kapolresta Pekanbaru AKBP Susanto. Mungkin karena kesibukannya, Kapolresta Pekanbaru tidak mengangkat telpon dari HR sewaktu dihubungi melalui selularnya, dan hingga saat ini pesan singkat yang dikirimkan HR melalui selularnya belum juga berbalas. dar







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 15 Januari 2018
Taman Adipura, Alternatif Wisata warga Muara Enim dan Sekitarnya

Taman Adipura, Alternatif Wisata warga Muara Enim dan Sekitarnya

MUARA ENIM, HR – Di hari minggu ataupun hari libur, masyarakat Muara Enim banyak yang memanfaatkan waktu untuk mengunjungi Taman Adipura. Hal ini tidaklah berlebihan, karena satu-satunya taman yang cukup representatif di kota ini. Walaupun taman ini belum diresmikan, tapi masyarakat sudah memanfaatkannya untuk mengisi waktu di hari libur.

Fasilitas yang tersedia di taman ini, adanya air mancur berjoget, serta letaknya yang strategis dan berlokasi dalam kota serta mudah untuk dikunjungi. Di taman yang banyak pepohonan, kuliner ringan tersedia, mainan hiburan anak-anak, walaupun belum tertata dengan baik.

“Makanya setiap pagi akan terlihat sampah yang berserakan,” ungkap petugas yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Menurut pantauan HR dilapangan, taman ini sangat ramai dikunjungi masyarakat, terutama pada sore hari maupun malam hari. Di malam hari akan terasa lebih indah, karena bukan saja air mancur yang berjoget namun adanya lampu yang berwarna-warni di sekitar air mancurnya.

Minimnya petugas taman yang berada di lokasi, mengakibatkan tidak teraturnya sarana penunjang yang ada, baik itu sarana permainan anak maupun perparkiran. Taman ini masih sangat diperlukan pengelolaan yang baik, supaya dapat memberikan rasa nyaman pada pengunjung. Taman ini pun masih membutuhkan biaya buat perawatan serta biaya-biaya lainnya agar selalu bersih serta dapat beroperasi secara kontinue.

Di Taman Adipura ini sangat minim fasilitas umum seperti; mushola, MCK yang tidak tersedia. Harapan dari pengunjung agar disediakan fasilitas umum tersebut. ja







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Immeta Adakan Try Out Akbar se Kabupaten Muara Enim

Immeta Adakan Try Out Akbar se Kabupaten Muara Enim

MUARA ENIM, HR - Dalam mengisi akhir libur semester, Ikatan Mahasiswa Muara Enim Tanjung Enim (IMMETA) melaksanakan kegiatan dan pengabdian di Gor Pancasila Muara Enim.

Adapun kegiatan tersebut berupa melaksanakan try out akbar SBMPTN bagi siswa kelas XII SMA, SMK dan MAN, yang diikuti 15 sekolah. Dalam try out ini diikuti oleh peserta sebanyak 475 siswa yang berasal dari SLTA, SMK dan MAN di Kabupaten Muara Enim. Materi yang diujikan berupa; test kemampuan potensi akademik, sains teknologi, sosial, dan pengetahuan umum.

Ketua pelaksana Aditya Herlin Pradana, mahasiswa angkatan 2016, menyampaikan, jumlah panitia pelaksanaan try out ada 30 orang, yang terdiri dari angkatan 2015, 2016 dan juga 2017.

“Kita berharap, dengan adanya try out ini akan memacu semangat para peserta untuk lebih giat dalam belajar. Juga, dengan adanya try out ini, para peserta akan mampu mengukur kemampuan mereka masing-masing. Kita berharap kedepannya akan semakin banyak siswa-siswa, khususnya dari Kabupaten Muara Enim yang diterima di perguruan tinggi negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut Aditya menjelaskan, “kita tidak hanya melaksanakan try out saja, juga melaksanakan pertandingan basket dan futsal. Tujuannya untuk meningkatkan bakat para siswa dibidang olah raga. Sebab siapa tahu nantinya akan lahir bibit potensial dari Kabupaten Muara Enin.”

Aditya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini. Baik itu bantuan moril maupun materil. Terutama PT Bukit Asam Tbk, PDAM Lematang Enim, PT Gerhana Mulia dan Pemda Kabupaten Muara Enim melalui Dispora yang telah memberikan fasilitas GOR.

“Semoga kerja sama yang baik ini akan selalu terjalin dengan baik kedepannya,” ujarnya. ja







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kamis, 11 Januari 2018
Kepala BPN/ATR Kab Muara Enim Lantik Empat PPAT

Kepala BPN/ATR Kab Muara Enim Lantik Empat PPAT

MUARA ENIM, HR - Guna mencapai percepatan legalisasi kepemilikan tanah yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim melantik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kabupaten Muara Enim, (9/1).

Adapun PPAT dilantik yakni Suhardi SH MKn sebagai PPAT dengan SK Nomor 414/ KEP-400. 20. 3/XI/2017; Dendy Nataza Putra SH MKn sebagai PPAT dengan SK No 415/KEP-400. 20. 3/XI/2017; Deasy Willyza ST SH MKn sebagai PPAT dengan SK No 313/KEP-400. 20. 3/XI/ 2017; dan Endri SH MKn sebagai PPAT dengan SK No 417/KEP-400. 20. 3/XI/2017. Keempat PPAT tersebut berada di wilayah kerja di Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Enim, Yuliantini SH MH, menyampaikan, pihaknya menggelar acara pengambilan sumpah dan pelantikan PPAT dengan wilayah kerja Kabupaten Muara Enim, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 106/kep-17.3/III/2011, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 107/KEP-17.3/III/2011 dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional 109/KEP-17.3/III/2011.

Adapun tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan Hubungan Hukum Pertanahan; dengan membuat akta. Merupakan bukti telah dilakukannya pembuktian hukum tertentu mengenai hak atas tanah tersebut. Kemudian nantinya akta tersebut akan dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah. Akta tersebut merupakan pembuktian dan kekuatan hukum. Seperti akta jual beli, hibah, tukar menukar, pembagian hak bersama dan sebagainya.

"PPAT yang baru dilantik, sebagaimana diatur dalam pasal 1, Peraturan KBPN No 1 tahun 2006 adalah, saudara adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta akta lain menurut peraturan perundangan yang berlaku. Membantu kepala kantor dalam melaksanakan pendaftaran tanah dan pembuatan akta akta," ujar Yuliantini.

Lanjutnya, PPAT juga mempunyai peranan besar dalam meningkatkan penerimaan negara/daerah yaitu dalam hal memeriksa telah dibayarnya Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan akibat pemindahan hak atas tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunanan (BPHTB) sebelum membuat akta.

Sebagai fungsi pelayanan dibidang hubungan hukum pertanahan, PPAT diwajibkan memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari kerja, pembuatan akta PPAT wajib dilakukan di kantor PPAT, kecuali apabila salah satu pihak atau kuasa yang harus hadir di kantor PPAT tidak dapat datang karena alasan yang sah, sehingga PPAT perlu menandatangani orang tersebut dengan ketentuan para pihak yang bersangkutan harus hadir bersama hadapannya.

"Perlu saya tekankan di sini, bahwa akta yang dibuat PPAT tersebut akan dipergunakan sebagai bukti otentik mengenai perbuatan hukum. Serta mengakibatkan perubahan data yuridis pendaftaran tanah. Untuk itu kami tekankan disini beberapa aspek dari pembuatan hukum tersebut, yang kejelasannya menjadi tanggung jawab PPAT yaitu, kebenaran dari kejadian," tegasnya.

Yuliantini berharap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah dilantik, memiliki sikap mental yang patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disertai dengan semangat pengabdian yang tinggi pada kepentingan masyarakat luas.

Setelah selesai acara pelantikan keempat petugas PPAT, Kepala BPN beserta jajarannya melakukan syukuran atas telah selesainya dibangun musholah dilingkungan kantor BPN tersebut.

Yuliantini mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu berdirinya musholah ini, baik itu bantuan moril maupun materil. Semoga dengan adanya musholah ini akan membawa manfaat serta meningkatkan ibadah kita. ja








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 08 Januari 2018
TP4D Siap Periksa Ulang Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

TP4D Siap Periksa Ulang Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

PEKANBARU, HR - Pemda Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus, ST, MT dalam merealisasikan Tugas Perbantuan (TP) Kementerian Perdagangan diwakili Dinas Perdagangan dan Perindustrian yaitu Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai KPA/PPK, dan Denny sebagai PPTK, Kabid Perdagangan Irba Sulaiman (Tim PHO-HR) dan beberapa pegawai lainnya.

Kondisi plafon sewaktu di PHO.
Dugaan kecurangan yang berpotensi korupsi atas pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim kental berawal dari dilarangnya awak media melakukan peliputan. Disusul kemudian keterangan pihak-pihak terkait yang satu sama lain seolah saling lempar tanggunggjawab, mulai dari membawa Korps Polda Riau, Kejati Riau, hingga terakhir KPPN.

Aroma dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim Rumbai seolah tak terhindarkan. Berdasarkan dokumentasi sebelum maupun di saat PHO, banyak ketidak beresan pengerjaan konstruksi fisik yang HR temukan, meskipun hal tersebut dianggap bukan suatu kejanggalan menurut pihak-pihak terkait.

Rizky yang juga sebagai Kasi Datun Kejari Pekanbaru yang menurut PPTK adalah Ketua TP4D, dibantah keras oleh Kasi Intel Kejari Pekanbaru. Sewaktu ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, menyebut dirinya adalah Ketua TP4D.

“Saya Ketuanya, Bang. Kalau Bapak Kasi Datun Sekertaris TP4D,” kata Ahmad Fuady.

Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Rizky, menyayangkan pemberitaan HR sebelumnya, dan mengaku siap untuk melakukan verifikasi dokumen dan pemantauan ulang ke lokasi atas kegiatan Pasar Tengku Kasim.

“Kan, aku yang ijinkan media untuk meliput sewaktu PHO, pada saat itukan hampir dilarang. Semua hasil pengawasan yang kami lakukan berdasarkan dokumentasi dan keterangan konsultan sebagai yang merupakan perpanjangan tangan kami,” kata Rizky.

Menyikapi adanya beberapa item kegiatan yang belum terlaksana, diluar item lampu yang belum terpasang dan jumlah los pedagang yang kurang, TP4D Kota Pekanbaru menganjurkan HR untuk merinci temuannya dan bahan pendukung, agar TP4D mempelajari dan mencocokkan data yang diperoleh dari Konsultan Pengawas sebagai perpanjangan tangan.

Sekretaris TP4D yang juga Kasi Datun Kejari Kota Pekanbaru.
“Semua kemungkinan bisa terjadi, Bang. Kita mana tau yang ditunjukin ke kita benar atau tidak. Namun berdasarkan data yang mereka berikan, ya semua sesuai. Kalau soal lampu, nanti kita perintahkan agar segera dipasang, urusan Dinas terkaitlah kalau itu hilang,” kata Rizky.

Rizky sangat menyayangkan hal tersebut sampai ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sebagai pengawas, TP4D bukan orang tehnik, namun untuk pegangan TP4D memiliki surat pernyataan dari Kontraktor Penyedia dan Konsultan Pengawas terkait informasi dan data yang disampaikan kepada TP4D adalah benar dan kesiapan pihak terkait untuk diproses apabila ada kebohongan.

“Kita punya pegangan berupa surat pernyataan dari Kontraktor maupun Konsultan Pengawas yang isinya menyatakan; kalau data yang disampaikan sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen yang ada, serta kesiapan untuk diperiksa apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan terkait hal tersebut,” kata Rizky.

Terkait keikutsertaan TP4D dalam kegiatan pemerintah, Anwar Fuady selaku Ketua TP4D Kejari Kota Pekanbaru menyebutkan, bahwa pendampingan TP4D dalam kegiatan Pemda Pekanbaru adalah berdasarkan permohonan.

“TP4D melakukan pengawasan apabila ada permohonan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan,” tandas Anwar Fuady. dar




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 06 Januari 2018
Aswas Kejati Riau Siap Periksa Oknum Jaksa Nakal

Aswas Kejati Riau Siap Periksa Oknum Jaksa Nakal

TP4D Kejari Kota Pekanbaru: 
Dengan Pejam Mata, Kita Bisa Temukan Kesalahan

PEKANBARU, HR - Di temui di ruang kerjanya, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Riau, Jasri Umar memaparkan tupoksinya kepada HR, dan kesiapannya untuk memeriksa Jaksa-jaksa yang bertindak diluar koridor.

DR Jasri Umar SH MH
“Tugas saya memeriksa kalau ada Jaksa-jaksa nakal. Wewenang saya melakukan pemeriksaan, penelitian, pengawasan kinerja Jaksa,” kata Jasri Umar. (Baca: Pasar Tengku Kasim Akhirnya PHO, DPRD Pekanbaru Minta BPK Lakukan Audit)

Awalnya Aswas Kejati Riau ini, menolak pembahasan terkait pelaksanaan dan PHO Pasar Rakyat Tengku Kasim dikarenakan segala kegiatan terkait proyek bukan merupakan tupoksinyanya. Setelah mendengarkan apa yang disampaikan HR terkait statement TP4D Pekanbaru, dimana dengan pejam mata dapat menemukan kesalahan dari kegiatan tersebut, kemudian Jasri Umar menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan dan memeriksa kinerja Jaksa-jaksa pengawal proyek.

“Kalau punya indikasi kesalahan Jaksa mengenai pengawalan proyek, laporkan ke saya. Uraikan kesalahannya,” tandas Jasri Umar dengan tegas dan bersemangat.

Aroma dugaan kongkalikong dalam menggolkan hasil PHO 100% atas kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim semakin menyengat. Informasi terbaru dari sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengatakan, sebenarnya PHO dilakukan pada tanggal 31 Desember 2017, akan tetapi urung dilakukan karena kegiatan memang belum selesai dan juga karena keberadaan awak media di lokasi kegiatan. (Baca: Aneh, Kadis Perindag Kota Pekanbaru Sebut Pengerjaan Pasar Tengku Kasim Dalam Masa Denda)

“Sebenarnya ada untungnya media menyuarakan kegiatan itu, kalau enggak sudah di PHO itu tanggal 31,” kata sumber yang tidak mau disebut namanya.

Kondisi plafon dipandang dari kantor
Diduga demi kejar tayang habisnya masa denda, penyedia kegiatan mengerjakan pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim dengan asal jadi, dengan dalil masa perbaikan. Tim PHO dan TP4D pun diduga mengesampingkan dugaanan penyimpangan atas konstruksi los pedagang yang asal jadi, lampu yang belum terpasang, pompa air yang tidak pada posisinya, ukuran dan warna keramik, perangkat kamar mandi yang belum lengkap, puing instalasi maupun bangunan yang masih berserakan, dan ada beberapa titik yang belum dipasang keramik, besi penahan benturan yang belum terpasang secara utuh maupun keramik yang pecah sewaktu pemasangan besi penahan benturan yang belum diganti, lampu ruang penampungan sampah dan potong ayam yang pada tanggal 31 belum terpasang namun setelah tanggal 2 Januari sudah terpasang namun asal jadi.

Nuansa dugaan kecurangan atas pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim sangat kental, dikarenakan keterangan satu sama lain seolah saling lempar. Terkait pelarangan peliputan, petugas proyek yang ditemui dilapangan terkadang mengatakan Polda Riau terkadang mengatakan Disperindag Pekanbaru.

Terkait instruksi larangan peliputan awak media ke lokasi proyek, Kadisperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut terkesan plintat-plintut dan tidak komit antara ucapan-ucapan yang telah disampaikan. (Baca: Alasan Rawan Pencurian, Penyedia Kegiatan Gedung Pasar Tengku Kasim Tidak Pasang Lampu)

Terkait Posisi PPTK, Denny sendiri terkesan gamang dengan posisinya. Terkait Pengawasan TP4D, Denny menyebut nama Jaksa, sementara Jaksa yang disebut mengatakan kalau dirinya bukan TP4D kegiatan yang dimaksud. Begitu juga sewaktu dilapangan, Denny menunjuk ke arah Kasi Datun Kejari Pekanbaru sebagai Ketua, sementara Ketua TP4D adalah Kasi Intel Kejari Pekanbaru.

Ingot Ahmad Hutasuhut sewaktu ditanyai terkait pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim juga sempat berkelit dengan alasan ada janji pertemuan dengan pihak Kejati Riau pada hari itu, sementara Humas Kejati Riau, Muspidauan menepis adanya jadwal pertemuan antara pihak Disperindag Pekanbaru dengan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian Ingot Ahmad Hutasuhut kembali berkelit dengan mengatakan kalau pertemuannya dengan pihak Kejati untuk hal lain.

Anggota TP4D yang juga Kasi Datun Kejari Kota Pekanbaru.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru yang juga salah satu anggota TP4D, juga siap untuk mempertanggungjawabkan hasil PHO dengan berpegang pada laporan konsultan, dan pengalaman atas PHO di beberapa gedung yang ada di Pekanbaru.

“Saya siap mempertanggungjawabkan berdasarkan laporan Konsultan, sebab kita bukan orang teknik. Ada beberapa gedung yang di PHO juga begitu,” kata Kasi Datun Pekanbaru.

TP4D Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, Ricky menyikapi dokumentasi foto dan video yang diperlihatkan HR hanya upaya mencari-cari kesalahan dan kekurangan.

“Kalau begitu mencari-cari kesalahan. Dengan pejam mata saja kita bisa temukan” kata Ricky.

Yang menjadi pertanyaan, apa fungsi TP4D Kejari Kota Pekanbaru, apakah sebagai “humas” Disperindag dan konsultan proyeknya, atau sebagai pendamping untuk mengawasi penyerapan anggaran agar tidak terjadi kerugian negara? Sangat aneh bila TP4D hanya menerima laporan hasil pengawasan fisik dari konsultan pengawas, Apakah hal itu menandakan bahwa TP4D Kejari Kota Pekanbaru tidak memahami tupoksi atau diduga ikut dalam lingkaran kongkalikong tersebut ? Inilah yang perlu ditelusuri oleh Aswas Kejati Riau. dar























Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Jumat, 05 Januari 2018
Tak Puas Jawaban Kejaksaan, LSM LAKI 1945 Lapor ke Aswas dan Jamwas

Tak Puas Jawaban Kejaksaan, LSM LAKI 1945 Lapor ke Aswas dan Jamwas

MUARAENIM, HR - LSM LAKI 1945 Muara Enim melakukan upaya dan mempertanyakan tentang pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan cor beton di kompleks Islamic Centre Desa Kepur Kecamatan Muara Enim tahun 2015 lalu, yang menelan dana sebesar Rp 2 milyar lebih. Dana pembangunan ini bersumber dari APBD 2015 tampaknya mengalami "deadlock".

Hal ini didapati dari surat balasan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Surat balasan tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus Yul Haidir SH kepada Sekretaris DPD Laskar Juang Anti Korupsi 1945 di salah satu ruang Kejari Muara Enim, (2/1/18).

Dalam jawabannya bahwa pembangunan jembatan cor beton tersebut, yang berlokasi menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Islamic Center Muara Enim tahun 2015. Kami telah melakukan klarifikasi. Dengan surat klarifikasi Nomor 187/6./17 /Fd. 1/10/ 2017 tanggal 23 Oktober 2017. Kesimpulan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Karena dugaan terhadap pekerjaan yang tidak sesuai RAB tersebut, setelah kami lakukan klarifikasi dan cek fisik dilapangan terdapat perubahan kontrak atau CCO terhadap pekerjaan tersebut. Dan pekerjaan yang terpasang telah sesuai dengan perubahan dalam kontrak CCO.

"Oke, kami menganggap masalah ini tidak ada kerugian negara dan dinyatakan tidak cukup bukti, tapi kami punya pendapat sendiri berdasarkan temuan kami dan dokumentasi dilapangan," ujar Dirmanto.

"Atas dasar dan hasil penyidikan serta data lapangan yang dianggapnya tidak cukup bukti, kami akan melaporkan lembaga ini ke Aswas dan Jamwas, karena kami sudah melihat adanya indikasi pembelaan terhadap oknum PPK di dalam proyek ini.

Dan surat pengaduan ini akan segera kami layangkan secepatnya," pungkas Dirmanto. ja







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kamis, 04 Januari 2018
Alasan Rawan Pencurian, Penyedia Kegiatan Gedung Pasar Tengku Kasim Tidak Pasang Lampu

Alasan Rawan Pencurian, Penyedia Kegiatan Gedung Pasar Tengku Kasim Tidak Pasang Lampu

PEKANBARU, HR - Hasil dari Tim PHO menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan pasar rakyat Tengku Kasim telah 100%, dan terkait lampu yang belum terpasang itu merupakan suatu upaya untuk mencegah kehilangan.

Tim PHO: Irba, Deny, Kontraktor penyedia (Kaos merah), TP4D, dan lainnya.
“Sudah 100%, kan kemaren dah bertanya dan sudah saya jelaskan, lampunya juga ada disitu cuma belum dipasang takut nanti hilang” kata Irba, salah satu Tim PHO.

Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, Ricky SH, memiliki pandangan yang sama persis seperti apa yang disampaikan oleh Irba. Akan tetapi tambahan informasi dari TP4D Kejari Kota Pekanbaru tersebut mengatakan bahwa masih ada beberapa gedung di Pekanbaru yang disaat PHO tidak di pasang lampunya.

“Mereka mau pasang kemaren, cuma Dinas berani gak tanggungjawab? Kalau di pasang, bicara keamanan siapa mau tanggungjawab?” kata Ricky.

Ricky juga menambahkan berdasarkan hasil koordinasi penyedia, Dinas dan pihak LPM, tidak ada yang mau bertanggungjawab.

“Dinas sudah bertanya kepada LPM, tetapi LPM juga tidak mau bertanggung jawab” kata Ricky.

Adapun kondisi fisik yang tidak maksimal dan terkesan asal jadi, menurut Irba hal itu bukan domainnya, sebab ada Dinas PU yang direkrut untuk teknisnya.

“Kalau soal fisik kita bukan ahlinya, tanya saja ke Dinas PU yang menangani pasar Tengku Kasim, mereka ahlinya,” kata Irba.

Konstruksi fisik sewaktu di PHO 100%, keramik batas belum terpasang.
Terkait volume fisik kegiatan, ukuran keramik dan metode pemasangan keramik los, papan nama pasar, serta konstruksi fisik maupun Prototip Pasar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 yang merupakan pertimbangan dari Permen Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan Pasar, yang mengkategorikan Pasar Tengku Kasim sebagai pasar Tipe C, dimana ditemukan dugaan penyimpangan.

TP4D Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, Ricky, menyikapi dokumentasi foto dan video yang diperlihatkan HR hanya upaya mencari-cari kesalahan dan kekurangan.

“Kalau begitu mencari-cari kesalahan. Dengan pejam mata saja kita bisa temukan,” kata Ricky.

Menyoal ukuran keramik yang di pasang, warna cat dan warna keramik berdasarkan spek maupun Perpres, Ricky berpendapat semuanya berpegang pada Contrak Change Order (CCO).

"Ada pekerjaan tambah kurang (CCO), tetapi semua harus dengan spesifikasi teknis,” kata Ricky.

“Kalau mau digiring silahkan, kita siap berdasarkan dokumentasi yang diberikan konsultan. Sebab kita bukan orang tehnik. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan BPK,” kata Ricky. dar
















Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rabu, 03 Januari 2018
Pasar Tengku Kasim Akhirnya PHO, DPRD Pekanbaru Minta BPK Lakukan Audit

Pasar Tengku Kasim Akhirnya PHO, DPRD Pekanbaru Minta BPK Lakukan Audit

PEKANBARU, HR – Tim Provisional Hand Over (PHO) atau biasa disebut tim pemeriksa akhir sebelum pembayaran 100 persen untuk pembangunan Gedung Pasar Rakyat Tengku Kasim, Kecamatan Rumbai, sekitar pukul 12 siang tanggal 2 Januari 2018, akhirnya hadir di lokasi proyek. Unsur yang hadir dalam PHO antara lain pihak Dinas Perindag Pekanbaru, Kontraktor pemenang lelang, konsultan, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Tim PHO sewaktu melakukan pemeriksaan Gedung Pasar Tengku Kasim, Rumbai.
“Itu Ketuanya” kata Denny sembari menunjuk ke arah seseorang yang berpakaian Kejaksaan.

PHO dilakukan sehari setelah berakhirnya masa denda per tanggal 31 Desember 2017, mungkin dikarenakan tanggal 1 adalah tanggal merah. PT Ramawijaya sebagai kontraktor pelaksana mendampingi tim PHO, dan sempat terdengar pembahasan terkait belum terpasangnya bola lampu.

Informasi sebelumnya yang berhasil dihimpun HR dari pekerja yang ada di lokasi, mengatakan, kalau bola lampu tidak masuk dalam item pekerjaan.

“Dalam RAB gak ada lampunya,” kata pekerja proyek.

Berbeda dengan pekerja proyek, Irba, salah satu Kepala Bidang di Disperindag dan TP4D, mengatakan, kalau bola lampu yang belum terpasang dikarenakan takut hilang.

“Belum dipasang karena takut nanti hilang,” ujarnya.

Kepala Disperindag, Ingot Ahmad Hutasuhut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat termasuk media dalam memberi masukan dan informasi, akan tetapi terkait informasi yang diberikan HR, sebagai dirinya mengaku kalau bukan bagian dari tim PHO.

“Saya tidak bagian dari PHO. Sekarang PHO silahkan saja,” kata KPA/PPK tersebut.

Mobil mewah yang hadir bersama seorang ASN ke lokasi proyek sebelum Tim PHO.
Sebelum tim PHO hadir ke lokasi, sebuah mobil mewah hadir terlebih dahulu bersama dengan seorang berpakaian ASN, akan dan memeriksa lokasi Gedung Pasar Rakyat Tengku Kasim.

“Bapak ini penyuplai material,” kata seseorang yang berdasarkan informasi adalah bermarga Sitorus.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Dapot Sinaga sewaktu dihubungi melalui selularnya angkat bicara terkait informasi pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim.

“Apabila ditemukan penyimpangan maupun penyelewengan yang bersumber dari rakyat, ya harus terus dikawal. Jika memang apa yang terjadi sesuai dengan apa yang diinformasikan, maka kita sangat berharap kepada BPK agar melakukan audit yang komprehensif terkait kegiatan tersebut. Jangan sampai ada satu rupiahpun uang negara yang bersumber dari rakyat diselewengkan,” kata Dapot Sinaga. dar



Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 30 Desember 2017
Aneh, Kadis Perindag Kota Pekanbaru Sebut Pengerjaan Pasar Tengku Kasim Dalam Masa Denda

Aneh, Kadis Perindag Kota Pekanbaru Sebut Pengerjaan Pasar Tengku Kasim Dalam Masa Denda

PEKANBARU, HR – Pelaksanaan pembangunan pasar rakyat Tengku Kasim, Kecamatan Rumbai, belum juga selesai. PT. Ramawijaya sebagai kontraktor pelaksana yang beralamat di Jl. Sultan No. 26 Rengat, Kab. Indragiri Hulu akhirnya harus mengakui ketidak mampuannya menyelesaikan pekerjaan sesuai kontraknya, sehingga harus melakukan pengerjaan dalam rentang masa denda atau akan dicap wanprestasi. Berdasarkan Kontrak kerja No:759/DIT.3.2/KONTRAK-KEG/2017, dimana kegiatan tersebut berakhir tertanggal 27 Desember 2017.

Drs. Ingot Ahmad Hutasuhut
Informasi terbaru dari Ingot Ahmad Hutasuhut selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut benar dalam masa denda. Akan tetapi, Ingot Ahmad Hutasuhut tidak tahu kapan persisnya berakhir masa denda pengerjaan tersebut.

“Sekarang pengerjaannya memasuki masa denda. Kalau kapan berakhirnya kurang tahu persis saya,” kata Ingot kepada HR melalui selularnya. (Baca: Dana Bantuan Kemendag RI Tidak Terserap Maksimal, Dinas Perindag Kota Pekanbaru Gagal Total)

Pernyataan Ingot Hutasuhut tentang pekerjaan memasuki masa denda dinilai asal bicara dan tidak memahami Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres No 70/2012 dan Perpres No 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Faktanya, regulasi mana yang menyebutkan pekerjaan yang kontraknya berakhir 27 Desember 2017, dan melanjutkan menyelesaikan pekerjaannya hingga 31 Desember 2017 (addendum), lalu didenda ? Bila demikian, itu bukanlah kategori didenda, melainkan pihak SKPD bersama Kasda menahan garansi bank, jaminan pemeliharaan, dan sisa prosentase bobot pekerjaan antara 28 Desember 2017 – 31 Desember 2017. Dan hal itu pastinya diatur oleh Peraturan Gubernur Provinsi Riau, bukan aturan dari Kadis Perindag Kota Pekanbaru. Pertanyaannya, adakah Peraturan Gubernur Provinsi Riau terkait Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, Penyelesaian Pekerjaan serta Pekerjaan yang tidak Terselesaikan pada akhir Tahun Anggaran 2017 ? Dari Pergub itulah pedoman addendum dan sanksi yang akan diterima PT Ramawijaya.

Lalu, dasar apa Ingot Hutasuhut mengadakan pekerjaan itu memasuki masa denda ? Ada apa antara Kadis Perindag Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut dengan pihak pelaksana dari PT Ramawijaya ? Apakah keduanya kenal akrab sehingga Kadis Perindag Kota Pekanbaru sangat segan menindak tegas PT Ramawijaya? Sebab kabarnya, PT Ramawijaya merupakan milik salah satu bos kontraktor yang terkenal tajir dan dekat dengan siapapun. Hal ini patut dicurigai, akibatnya fungsi dan wewenang PPK Pembangunan Pasar Tengku Kasim tidak berfungsi optimal. (Baca: Kadis Indag Pekanbaru Lindungi Kontraktor Abal-Abal)

Berbeda dengan Ingot Ahmad Hutasuhut, Denny selaku PPTK kegiatan tersebut, malah dapat menyebutkan batas akhir masa denda pelaksanaan pembangunan pasar Tengku Kasim. Sementara untuk persentase bobot yang sudah dikerjakan, Denny mengaku tidak tahu.

“Ada masa denda, baca dulu peraturannya, disitu ada disebutkan. Kalau persentasenya aku kurang tau,” kata Denny saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Yas, anggota TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menurut Denny adalah TP4D kegiatan pembangunan pasar Tengku Kasim. Sewaktu dihubungi melalui selularnya, mengaku tidak tahu persentase kegiatan yang sudah dilaksanakan dikarenakan dirinya bukan anggota TP4D yang meninjau lokasi tersebut.

“Tanya langsung aja bang ke Kasi Intel, karena bukan aku yang ke sana, ada anggota yang lain,” kata Yas, personil Kejari Pekanbaru. (Baca: Wajibkan Surat Peliputan Khusus, Petugas Proyek Sebut Nama Oknum Polda Riau)

Dikarenakan tertutupnya lokasi kegiatan untuk diakses awak media HR dan publik, diperkirakan prosentasi bobot saat ini mencapai 60 persen. Akan tetapi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru mengatakan kalau persentase kegiatan per tanggal 27 Desember 2017 sudah mencapai 93 persen.

“Sudah 93% pelaksanaannya,” kata Ingot Ahmad Hutasuhut. Statement Ingot Hutasuhut inipun kembali menimbulkan pertanyaan, sebab publik pun tidak tahu angka pasti bobot pekerjaan Pembangunan Pasar Tengku Kasim akibat tidak diperbolehkan meliput di lokasi pekerjaan. 

Semoga Ingot Ahmad Hutasuhut tidak meralat kembali ucapannya, sebab bukan sekali dua kali Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru ini membantah ucapannya, dan akhirnya terdiam sewaktu HR mengatakan memiliki rekaman pembicaraan dalam wawancara tersebut.

Hanya pihak terkaitlah yang tahu kebenaran realisasi pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim, Kecamatan Rumbai. Berdasarkan keterangan yang dihimpun HR, keterangan satu sama lain saling berbeda dan terkadang yang mengucapkan statement pun membantah ucapannya. dar






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Jumat, 29 Desember 2017
Dana Bantuan Kemendag RI Tidak Terserap Maksimal, Dinas Perindag Kota Pekanbaru Gagal Total

Dana Bantuan Kemendag RI Tidak Terserap Maksimal, Dinas Perindag Kota Pekanbaru Gagal Total

PEKANBARU, HR – Pembangunan Pasar Rakyat di Kecamatan Rumbai Pekanbaru yang dananya bersumber dari dana tugas perbantuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun Anggaran 2017, merupakan salah satu program unggulan Kemendag untuk menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru. Ironisnya, akibat pelaksanaan proyek berjalan molor, muncul “peraturan” yang didukung oknum Kadis Perindustrian dan Perdagangan (perindag) Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, yakni melarang melakukan dokumentasi atau peliputan di lokasi pekerjaan.

Pekerja yang tidak mengenakan safety APD sesuai standar K3 Konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati / Walikota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan / Revitalisasi Sarana Perdagangan, dimana Kota Pekanbaru mendapat alokasi Rp. 6.000.000.000. Dan sebesar Rp 4,8 M diserap untuk Pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim.

Berdasarkan data LPSE, Kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim yang berlokasi di Kecamatan Rumbai Pekanbaru ini dua kali dilelangkan. Pelelangan pertama dibatalkan, kemudian pelelangan kedua dimenangkan PT Ramawijaya sebagai kontraktor pelaksana dengan penawaran Rp 4.774.220.000 dan CV. Saidina Consultan sebagai Konsultan Pengawas. (Baca: Kadis Indag Pekanbaru Lindungi Kontraktor Abal-Abal)

Kontrak pelaksanaan proyek Tahun Tunggal itu dimulai 30 Agustus 2017 sampai 27 Desember 2017. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, bobot pekerjaan diperkirakan mencapai 60 persen. Hal ini jelas menjadi pertanyaan publik karena melihat kegagalan Pemerintah Kota Pekanbaru yang terkesan tidak mendukung program Kementerian Perdagangan RI.

Parahnya lagi, untuk menutupi borok-borok di lokasi proyek, oknum Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, diduga memberi lampu hijau kepada pihak pelaksana untuk melarang wartawan meliput kegiatan proyek tersebut. Bukan itu saja, pihak pelaksana pun dengan entengnya menyebutkan bahwa proyek itu mendapat “perlindungan” dari seorang polisi. Hal itu diutarakan oleh Iwan selaku petugas lapangan saat melarang HR untuk meliput di lokasi proyek.

“Mana surat tugas Polda, gak boleh foto-foto sembarangan di sini, aku telpon K (inisial oknum polisi) dulu,” kata Iwan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut sewaktu ditemui HR di kantornya, tidak bisa memberi keterangan lebih banyak terkait kegiatan tersebut, dikarenakan hendak bertemu dengan orang Kejati.

“itu dulu lah, ya, aku mau ketemu sama orang Kejati ini. Tunggu aja disi” kata Ingot kepada HR.

Drs Ingot Ahmad Hutasuhut
Setelah menunggu sekian lama, kemudian HR meninggalkan Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian dikarenakan Ingot Hutasuhut tak kunjung datang, yang seakan alergi dikonfirmasi terkait borok proyek Pembangunan Pasar Rakyat di Kecamatan Rumbai.

Kepala Biro Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspiauan, sewaktu dihubungi melalui telepon selularnya, mengatakan, bahwa Kejati tidak ada pemanggilan maupun jadwal pertemuan antara Kajati Riau dengan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dikarenakan rentang waktu hari libur.

“Setahu saya tidak ada pemanggilan maupun jadwal dengan Kepala Dinas Perindustrian Pekanbaru, karena libur-libur ini,” jawab Muspidauan kepada HR melalui selularnya.

Hingga berita ini diturunkan, aktifitas pembangunan Pasar Rakyat Rumbai tertutup untuk publik. Hal ini tentu membuat publik makin bertanya-tanya, sebab pembangunan pasar rakyat itu dibiayai oleh APBN 2017 Kemendag RI, bukan dibiayai oleh uang pribadi Ingot Hutasuhut maupun uang pribadi PT Ramawijaya. Jadi, tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk melarang meliput pembangunan di lokasi proyek tersebut.

Selain itu, proyek molor yang diawasi oleh Dinas Perindag Kota Pekanbaru itu seharusnya dihentikan, dan tidak ada lagi kegiatan pembangunan. Sebab, kontrak proyek tersebut berakhir pada 27 Desember 2017. Dengan demikian, kegagalan Ingot Hutasuhut selaku Kadis Perindag Kota Pekanbaru harus dibayar mahal dengan melakukan tindakan administratif sesuai aturan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, yakni blacklist.

Kegagalan Ingot Hutasuhut juga telah mencoreng wajah Kota Pekanbaru, karena gagal menyerap dana bantuan Kemendag dengan maksimal. Dengan demikian, kegagalan tersebut juga berefek pada kegagalan Kemendag RI untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat Kecamatan Rumbai. dar





Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Ketua UMUM Partai Hanura, Gubernur Riau dan Kapolda Riau Kompak di Perayaan Natal Agung

Ketua UMUM Partai Hanura, Gubernur Riau dan Kapolda Riau Kompak di Perayaan Natal Agung

RIAU, HR - Perayaan Natal yang diselenggaran di Gedung Olahraga Remaja Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Rabu (27/12/2017) malam, berlangsung dengan khidmat dan sukses. Adapun nama perayaan Natal tersebut adalah Natal Agung Oikumene Gereja-gereja bersama umat, TNI, Polri, dan PNS Provinsi Riau Tahun 2017.

Kapolda Riau, Gubernur Riau dan Ketua DPP Hanura saat menghadiri Perayaan Natal.
Sebelum Ketua DPP Hanura Oesman Sapta Odang dan rombongan petinggi Riau lainnya memasuki ruangan gedung perayaan, Ferry Sandra Pardede yang juga anggota DPRD Pekanbaru terlihat beranjak dari tempat duduknya seolah hendak menyambut kehadiran seseorang, kemudian keluar dari gedung, disertai dengan berbarisnya para Panitia Natal di pintu masuk yang juga seolah siap menyambut tamu.

Kehadiran Ketua DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Kapolda Riau Irjen Pol Nandang di perayaan Natal tersebut menarik perhatian khalayak, terlebih melihat kekompakan ketiga tokoh ini sewaktu duduk bersama.

Ketua DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang menghimbau Umat Kristiani bersatu membangun untuk mencapai Bangsa dan Negara yang sejahtera.

“Indonesia, leluhur kita berjuang dari penjajahan, untuk mendapatkan penghargaan, gugur sebagai pahlawan. Kita perlu pahlawan, pahlawan yang akan menyejahterakan bangsa,” kata Oesman Sapta Odang, sebelum kemudian pamit untuk persiapan perayaan Natal di Kalimantan untuk menyambut kehadiran Presiden RI Joko widodo.

Rosti Uli Purba dalam perayaan Natal.
Adapun Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dalam sambutannya, mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada umat Kristen dan Katolik yang ada di Riau, dan mengajak semua untuk membangun Bumi Lancang Kuning.

"Saat ini diperlukan pahlawan-pahlawan baru untuk menyejahterakan bangsa ini," tandas Arsyadjuliandi Rachman.

Selain tokoh-tokoh tersebut juga ada Rosti Uli Purba anggota DPD RI untuk Provinsi Riau. Sedangkan anggota DPRD Pekanbaru yang hadir berdasarkan pantauan HR diantaranya Ferry Sandra Pardede dan Ruslan Tarigan. ti




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rabu, 27 Desember 2017
Kadis Indag Pekanbaru Lindungi Kontraktor Abal-abal

Kadis Indag Pekanbaru Lindungi Kontraktor Abal-abal

PEKANBARU, HR - Kecamatan Rumbai Pekanbaru akan segera memiliki Pasar Rakyat yang berlokasi di Jalan Tengku Kasim. Pembangunan Pasar tersebut berasal dari APBN, berupa dana tugas perbantuan tahun anggaran 2017. Adapun pelaksana kegiatan ini adalah PT Ramawijaya sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai Rp 4.774.220.000 dan CV. Saidina Consultan sebagai Konsultan Pengawas. Berdasarkan informasi di papan proyek, kegiatan tersebut dimulai 30 Agustus dan berakhir 27 Desember 2017.

Tampak depan
Pasar Rakyat Rumbai.
Akan tetapi, awak media kesulitan melakukan peliputan terhadap kegiatan ini sebab harus memiliki ijin liputan dari dinas terkait.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru, Ingot Hutasuhut seolah tidak konsisten dengan ucapannya. Sebelumnya, Ingot Hutasuhut bertanya terkait siapa oknum yang melarang, dan berjanji akan segera menyelidikinya.

“Siapa yang larang? Nanti kita selidiki,” kata Ingot.

Akan tetapi kali ini akhirnya terkuak, Ingot Hutasuhut sewaktu dihubungi melalui selularnya akhirnya mengakui kebenaran instruksi keharusan memiliki ijin liputan khusus untuk kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim Kecamatan Rumbai.

“Oo...iya, saya tau Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, jadi kalau kalian mau meliput ke sana tentu harus ada prosedurnya,” kata Ingot Hutasuhut.

Awalnya, Ingot mengarahkan HR untuk menemui bawahannya di Dinas Perdagangan dan Perindustrian dikarenakan kesibukannya.

“Temui Denny aja, karna dia PPTK-nya,” kata Ingot. Akan tetapi, setelah bertemu Denny, malah menganjurkan HR untuk langsung saja bertemu dengan Kepala Dinas.

“Langsung aja ketemu Bapak, itu kan sama-sama dari sana,” kata Denny.

Berdasarkan temuan dilapangan bahwa para pekerja kebanyakan tidak menggunakan alat pelindung diri. Sementara kegiatan belum juga selesai padahal masa pengerjaan akan berakhir hari ini pertanggal 27 Desember 2017.

Adukan semen untuk pembangunan 
Pasar Rakyat Tengku Kasim, Rumbai.
Adapun alat pelindung diri yang tidak dikenakan antara lain, safety shoes, sarung tangan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan keselamatan kerja. Sementara temuan lainnya adalah campuran adukan semen yang dibuat secara manual, diduga tidak sesuai dengan bill of quality.

Denny yang berdasarkan keterangan Ingot Hutasuhut adalah PPTK menepis potensi penyimpangan dalam kegiatan tersebut, dikarenakan adanya Konsultan Pengawas. Selain itu juga ada tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Itu dana APBN, dikatakan PPTK gimana ya? Itu dana perbantuan. Lagipula aku sudah ditelpon TP4D, kami akan ke sana mau PHO,” kata Denny, namun Denny segera meralat ucapannya yang menyebutkan PHO. dar



Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Wajibkan Surat Peliputan Khusus, Petugas Proyek Sebut Nama Oknum Polda Riau

Wajibkan Surat Peliputan Khusus, Petugas Proyek Sebut Nama Oknum Polda Riau

PEKANBARU, HR - Kegiatan pembangunan sarana distribusi perdagangan Pemko Pekanbaru yang berlokasi di Kecamatan Rumbai sangat eksklusif. Kegiatan dengan nilai kontrak Rp 4.774.220.000,- tidak boleh sembarangan diliput. Petugas proyek mewajibkan awak media untuk memperlihatkan ijin liputan dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru jika ingin melakukan peluputan.

Papan proyek
“Jangan foto-foto kegiatan ini, mana surat tugas untuk meliput proyek ini. Dalam surat tugas harus menyebutkan nama dan tujuan untuk meliput di sini. Itu perintah yang diberikan pada saya,” kata petugas proyek kepada HR.

Berawal dari kehadiran HR di lokasi proyek pembangunan pasar Tengku Kasim tepatnya di Rumbai, petugas lapangan yang kemudian mengaku bernama Iwan menghampiri HR dan meminta surat tugas liputan. Awalnya Iwan meminta surat tugas liputan dari Polda Riau, kemudian mengalihkan lagi dan meminta surat tugas dari dinas terkait.

“Mana surat tugas Polda, gak boleh foto-foto sembarangan di sini, aku telpon K... dulu,” kata Iwan.

Iwan kemudian mengambil selulernya dan menghubungi seseorang. Kepada HR, Iwan mengaku kalau yang dihubunginya adalah oknum Polisi dari Polda Riau yang memasok material ke proyek tersebut.

“Aku telpon pak K (inisial) dulu, orang Polda ini, dia pasok material kesini,” ketusnya.

Terkait kejelasan oknum polisi yang berinisial K dan alasan sebelumnya, dimana awak media harus bawa surat tugas dari Polda Riau, salah seorang petugas lainnya yang mengaku dari Konsultan Proyek beranggapan kalau Iwan salah ngomong, dan menyebutkan kalau oknum Polisi yang dimaksudnya Provost yang bertugas di Polres.

“K... yang disebutnya bukan dari Polda, Pak. K.. itu Provost Polres Pekanbaru. Kawan itu kan hanya petugas logistik, mungkin ada kerja sama pengadaan material. Kalau soal surat tugas itu diperintahkan ya itu yang dilakukan,” ujar konsultan tersebut.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Polius Hendriawan menyebutkan kalau di Provost Polresta yang bernama K... benar ada, dan mengarahkan HR untuk bertanya langsung kebenaran kabar tersebut kepada yang bersangkutan.

Dihubungi melalui selulernya, K mengaku sedang berlibur dan menepis keterlibatannya dalam kegiatan Pembangunan Pasar Tengku Kasim.

“Enggak benar itu, Bang. Aku tidak ada main proyek, dan aku juga tidak mensuplai material proyek, itu pencemaran, Bang. Sembarangan aja bawa-bawa nama saya,” kata K kepada HR

Sewaktu HR menyarankan memberi nomer seluler Iwan kepada K Provost Polresta Pekanbaru tersebut menolak dan menganjurkan HR untuk melanjutkannya.

“Gak usah, Bang. Abang aja langsung, lapor aja ke Reskrim. Sembarangan dia bawa-bawa nama saya,” tandas K kepada HR.

Ingot Hutasuhut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian sewaktu dihubungi melalui selularnya kepada HR, mengatakan, akan segera menyelidiki hal tersebut.

"Siapa yang larang? Iya, nanti saya selidiki. Saya lagi di rumah, kan libur bersama," kata ingot kepada HR. dar







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis