Kepala BPN/ATR Kab Muara Enim Lantik Empat PPAT
MUARA ENIM, HR - Guna mencapai percepatan legalisasi kepemilikan tanah yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim melantik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kabupaten Muara Enim, (9/1).
Adapun PPAT dilantik yakni Suhardi SH MKn sebagai PPAT dengan SK Nomor 414/ KEP-400. 20. 3/XI/2017; Dendy Nataza Putra SH MKn sebagai PPAT dengan SK No 415/KEP-400. 20. 3/XI/2017; Deasy Willyza ST SH MKn sebagai PPAT dengan SK No 313/KEP-400. 20. 3/XI/ 2017; dan Endri SH MKn sebagai PPAT dengan SK No 417/KEP-400. 20. 3/XI/2017. Keempat PPAT tersebut berada di wilayah kerja di Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muara Enim, Yuliantini SH MH, menyampaikan, pihaknya menggelar acara pengambilan sumpah dan pelantikan PPAT dengan wilayah kerja Kabupaten Muara Enim, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 106/kep-17.3/III/2011, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 107/KEP-17.3/III/2011 dan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional 109/KEP-17.3/III/2011.
Adapun tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan Hubungan Hukum Pertanahan; dengan membuat akta. Merupakan bukti telah dilakukannya pembuktian hukum tertentu mengenai hak atas tanah tersebut. Kemudian nantinya akta tersebut akan dijadikan dasar untuk pendaftaran tanah. Akta tersebut merupakan pembuktian dan kekuatan hukum. Seperti akta jual beli, hibah, tukar menukar, pembagian hak bersama dan sebagainya.
"PPAT yang baru dilantik, sebagaimana diatur dalam pasal 1, Peraturan KBPN No 1 tahun 2006 adalah, saudara adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta akta lain menurut peraturan perundangan yang berlaku. Membantu kepala kantor dalam melaksanakan pendaftaran tanah dan pembuatan akta akta," ujar Yuliantini.
Lanjutnya, PPAT juga mempunyai peranan besar dalam meningkatkan penerimaan negara/daerah yaitu dalam hal memeriksa telah dibayarnya Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan akibat pemindahan hak atas tanah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunanan (BPHTB) sebelum membuat akta.
Sebagai fungsi pelayanan dibidang hubungan hukum pertanahan, PPAT diwajibkan memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari kerja, pembuatan akta PPAT wajib dilakukan di kantor PPAT, kecuali apabila salah satu pihak atau kuasa yang harus hadir di kantor PPAT tidak dapat datang karena alasan yang sah, sehingga PPAT perlu menandatangani orang tersebut dengan ketentuan para pihak yang bersangkutan harus hadir bersama hadapannya.
"Perlu saya tekankan di sini, bahwa akta yang dibuat PPAT tersebut akan dipergunakan sebagai bukti otentik mengenai perbuatan hukum. Serta mengakibatkan perubahan data yuridis pendaftaran tanah. Untuk itu kami tekankan disini beberapa aspek dari pembuatan hukum tersebut, yang kejelasannya menjadi tanggung jawab PPAT yaitu, kebenaran dari kejadian," tegasnya.
Yuliantini berharap kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah dilantik, memiliki sikap mental yang patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disertai dengan semangat pengabdian yang tinggi pada kepentingan masyarakat luas.
Setelah selesai acara pelantikan keempat petugas PPAT, Kepala BPN beserta jajarannya melakukan syukuran atas telah selesainya dibangun musholah dilingkungan kantor BPN tersebut.
Yuliantini mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu berdirinya musholah ini, baik itu bantuan moril maupun materil. Semoga dengan adanya musholah ini akan membawa manfaat serta meningkatkan ibadah kita. ja
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.