Breaking News
Minggu, 20 Maret 2016

Ketum PSSI (Dibekukan) La Nyalla Mattaliti Jadi Tersangka Korupsi

JAKARTA, HR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattaliti, selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim dan Ketua PSSI yang dibekukan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2012 sebesar Rp5 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim. 

La Nyalla Mattaliti
"Pada hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka atas perkara korupsi Kadin atas nama inisial LN (La Nyalla)," Pengumuman tersangka La Nyalla kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore (16/3/2016).

Diungkapkannya,, penetapan tersangka La Nyalla berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Surat itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

La Nyalla disangka menggunakan dana hibah yang mengucur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur pada tahun 2012 untuk membeli saham IPO Bank Jatim. Nilainya sebesar Rp5 miliar. "Sprindiknya untuk korupsi lima miliar, bukan sprindik TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Made.

“Sprindik itu adalah baru setelah sprindik yang lama dimentalkan Kadin Jatim dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pekan lalu. Kalau yang dipraperadilan itu sprindik umum. Sprindik baru ini ada tersangkanya, inisial LN (La Nyalla),” sebut Made.

Di sisi lain, pengumuman tersangka La Nyalla diwarnai ketegangan. Lebih 300 personel polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) dan Polrestabes Surabaya disiagakan. Ada dua mobilwater canon, kawat berduri, dan anjing penggertak (K9) disiagakan sebagai antisipasi kedatangan massa pendukung La Nyalla.

Ini dilakukan, karena informasi penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyebar lebih dulu sejak siang. Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, yang akan mengumumkannya penetapan tersangka La Nyalla menyebar dengan cepat di grup medsos, seperti Whatsapp, hingga sampai ke pendukung La Nyalla.

Hingga Aspidsus Made selesai memberikan keterangan, massa pendukung La Nyalla masih berkumpul di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jatim. igo


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.