Breaking News

DKI JAKARTA

POLITIK

HUKUM

NASIONAL

TERBARU

Recent Post

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Januari 2018
Sat Reskrim Polres Melawi Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

Sat Reskrim Polres Melawi Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

MELAWI, HR - Di awali informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga bahwa dia DPO dari Polres Kapuas Hulu diduga akibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tahun 2013, mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu. DPO itu keberadaanya tercium ada di wilayah hukum Polres Melawi.

Beranjak dari informasi tersebut, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin. S.IK. M.Si, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Samsul SH beserta anggotanya untuk menindaklanjuti kebenaran info itu.

Tepatnya di salah satu kantor kebun sawit PT PAL, termasuk wilayah hukum Polsek Sayan Polres Melawi, bertepatan penyaluran gaji karyawan, ternyata yang diinformasikan berada di tempat itu (diinfokan DPO juga melakukan pengerusakan kantor PT PAL).

Tidak menunggu lama, tindakan kepolisian dilakukan oleh anggota Reskrim. Alhasil dia mengaku bernama AR als MN als MD bin AB (33), alamat Desa Kerangan Purun Kecamatan Sayan Melawi. Senin (15/1), pelaku berhasil diamankan Polres Melawi.

Pelaku juga membenarkan peristiwa di Putusibau tahun 2013. Ikut serta peran sebagai apa, masih dilakukan pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Melawi.

Bersamaan waktu itu dilakukan penggeledahan badan, didapati dalam tas milik DPO tersebut ada tiga butir peluru senjata api jenis bomen diperkirakan masih aktif, dikembangkan terus dilakukan geledah di rumahnya di dapati senjata api bomen, dan semua kepemilikannya diakui dengan jujur oleh AR als MN.

Hasil gelar perkara sat serse polres Melawi bahwa yang diduga sebagai tersangka an.AN als MN als MD bin AB, memenuhi unsur Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Hingga saat ini yang bersangkutan di lakukan penahan di rumah tahanan Polres Melawi.

Kapolres Melawi memberikan perintah untuk diatensi kepada seluruh jajarannya untuk menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api (rakitan jenis apa saja) yang tanpa ijin kepada Polri, untuk diamankan di pihak kepolisian. abd







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Polsek Mariso Lakukan Safari Kamtibmas

Polsek Mariso Lakukan Safari Kamtibmas

MAKASSAR, HR - Pilkada, pilwalkot dan pilgub semua kandidat telah melakukan pendaftar di KPU. Khusus Kota Makassar yang mendaftar ada dua kandidat yaitu dengan tagline, diami dan appicicu. Dan untuk pilgub sendiri, ada empat calon yang mendaftar dengan tagline adalah Prof Andalang, Mari Bangun Kampung Nurdin Halid, Agus Bagus dan Punggawa Maccaka.

Sementara itu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/01/2018), Kapolsek Mariso, Kompol Ahmad Yuelias, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pihaknya menyelang pilkada atau pilwalkot Makassar dan Pilgub di Sulsel adalah mengoptimalkan bhabimkamtibmas melakukan himbauan kepada masyarakat, khusus di Kecamatan Mariso Kota Makassar.

"Setiap Jumat, kami Polsek Mariso bersama kamtibmas melakukan kegiatan safari jumat dengan shalat berjamaah di Masjid-masjid secara berganti atau roling pada hari jumat," cetusnya.

Lanjut Yuelias, dia dan anggota kamtibmas memberikan pesan-pesan moral setiap sesudah shalat jumat berjamaah menyelang pilwalkot, pilgub bahwa kita boleh beda pilihan, tapi jangan jadikan sebagai sesuatu hal yang bisa menjadikan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

"Sebab semua calon pemimpin punya visi misi untuk membangun Kota Makassar, juga Provinsi Sulawesi Selatan. Tinggal bagaimana kita saling menghargai berbedaan itu dan sesudah pilkada kita saling rangkul satu dengan yang lainnya," tutur Kompol Ahmad.

Kapolsek Mariso, Ahmad Yuelias berharap kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Mariso untuk menjaga situasi keamanan ditengah suhu politik yang sementara mulai hangat, dan jangan jadikan berbedaan sebagai permusuhan, tapi jadikan sebagai ragam nuasa persaudaraan, sebab kalau daerah kita aman dan damai kita sendiri yang merasakan kebaikannya. kartia






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Ahmed Zaki Iskandar Diminta Jujur Laporkan Harta Kekayaan

Ahmed Zaki Iskandar Diminta Jujur Laporkan Harta Kekayaan

TANGERANG, HR - Ketua PERAK, Moh Jembar, Rabu (17/1/2018), menjelaskan, bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara merupakan bagian terpenting dalam proses syarat pencalonan Ahmed Zaki Iskandar sebagai cabup Tangerang, untuk dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilihat dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Selasa (16/1/2018), tercatat Zaki Iskandar melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali.
Pada 2010, Zaki melaporkan kekayaan sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dan pada 10 September 2012 menjelang pemilihan Bupati Tangerang.

Dalam laporan pertama pada 2010, Zaki melaporkan data harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp3.604.235.000. Harta bergerak yang Zaki miliki, diantaranya mobil nilainya sampai Rp 1.030.000.000.

Selain itu, ia memiliki harta bergerak berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya yang nilainya memcapai Rp 25.000.000.000. Logam mulia dan batu mulia yang dimiliki politikus Golkar ini mencapai Rp1.201.921.100.

Ia juga memiliki giro dan setara kas lainnya sampai Rp 853.249.261. Utang berupa pinjaman uang, barang, dan kartu kredit mencapai Rp 482.637.315. Total, Zaki memiliki kekayaan di laporan pertama LHKPN di tahun 2010 sebesar Rp31.211.769.046.

Kemudian laporan kedua saat ingin mencalonkan diri sebagai Bupati, harta kekayaan Zaki berkurang menjadi Rp28.766.596.629.

Penyusutan kekayaan ini terjadi pada harta bergerak milik Zaki pada usaha lainnya berupa usaha produksi beton readymix. Dari Rp 25.000.000.000 menyusut menjadi Rp 18.339545.523.

Ketua Umum Persatuan Rakyat (PERAK), Moh Jembar, menyikapi dingin atas laporan harta kekayaan pejabat negara di Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang.

Jembar menilai, laporan tersebut aneh, bila harta kekayaan Zaki menyusut dalam 5 tahun berjalan sebagai pejabat.

"Menurut saya itu aneh, sebab tidak ada pejabat yang bangkrut dalam menjalankan roda kehidupannya. Kalau pejabat menyusut harta kekayaannya ini menjadikan pertanyaan," ungkap Jembar, Rabu (17/1).

Dikatakannya, kalau mau jujur banyak pejabat di Indonesia tidak jujur dalam proses pelaporannya (LHKPN) ke KPK. Sebab menurut dia, pejabat akan selalu abadi mendapatkan nilai tambah harta kekayaannya, baik harta bergerak maupun tidak bergerak.

"Kalau memang ada kebohongan atas laporan harta kekayaan pejabat negara, maka patut dilaporkan. Dan bila ada yang ditutupi atas pelaporan tersebut, maka itu berarti kebohongan. Karena pejabat pasti hartanya selalu bertambah, bukan berkurang," bebernya.

Jembar juga menilai, bila dicermati, pelaporan para pejabat banyak yang tidak sesuai atas pelaporan harta kekayaannnya. Bukan hanya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saja, tapi hampir sebagian besar pejabat di Indonesia bohong pelaporannya.

Ia mencontohkan, adanya indikasi menutupi investasi yang sering luput dalam laporan harta pejabat.

"Investasi baik kerjasama usaha, maupun investasi tanah dan barang-barang lainnya. Ini yang rentan ditutupi para pejabat negara, sehingga mereka melakukan kebohongan harta yang dilaporkannya ke KPK," ungkapnya. linda







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Lima Calon Kepala Daerah di Sulsel Terindikasi Narkoba

Lima Calon Kepala Daerah di Sulsel Terindikasi Narkoba

SULSEL, HR - Menanggapi statement Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan, Jamaluddin, kepada wartawan di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Selatan, Selasa (16/1/2018), tentang adanya lima calon kepala daerah di Sulsel yang terindikasi narkoba berupa Benzodiazepine

Menyikapi itu, PBHI wilayah Sulsel sangat menyesalkan hal ini sehingga akan memonitoring dan mengawal hasil pemeriksaan narkoba tersebut jika sampelnya di kirim ke Jakarta.

Bahwa terindikasinya lima nama dari calon kepala daerah di Sulsel tersebut mengkomsumsi narkoba sesungguhnya sangat tidak elok dan pantas, apalagi jika hal ini dilakukan para calon pemimpin yang tentunya jika terpilih kelak akan menjadi penentu kebijakan di daerahnya.

Nah, kalau sudah jadi pengkomsumsi narkoba sebelumnya ,bagaimana dia bisa memimpin daerahnya dengan baik, terutama dalam hal pemberantasan narkoba di wilayahnya? Bagaimana calon kepala daerah tersebut dapat melindungi masyarakatnya dari kejahatan narkoba, sementara dia sendiri tidak mampu melidungi dirinya dari pengaruh narkoba.

Menurut ketentuan United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 yang telah diratifikasi Indonesia beserta UU No 35/2009 tentang Narkotika, telah menyebutkan bahwa tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sebagaimana korupsi dan terorisme, penanganannya tidak bisa disamakan dengan kejahatan umum. Kejahatan narkoba sebagai kejahatan luar biasa sudah terbukti di dunia dalam hal merusak dan membunuh manusia. Di Indonesia, jumlah penyalahgunanya telah mencapai 4,7 juta dengan tingkat kematian sekitar 50 orang per hari.

Oleh karenanya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan menyatakan sikap :
  1. Bahwa KPU Sulawesi Selatan harus mengedepankan asas Equality Under The Law (semua sama di hadapan hukum). 
  2. Bahwa siapapun calon kepala daerah yang terindikasi narkoba harus didiskualifikasi. 
  3. Mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Sulawesi Selatan agar objektif dan tetap konsisten dengan pernyataannya. 
  4. Mengajak kepada seluruh warga masyarakat Sulawesi Selatan agar jeli dan cermat dalam menentukan pilihannya kepada salah satu kandidat dengan tetap menggunakan nurani dan akal sehat, dan jangan memilih calon atau kandidat kepala daerah yang terindikasi Narkoba.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus Abdul Aziz Saleh, S.H. kartia







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Selasa, 16 Januari 2018
Polsek Leuwimunding Amankan Pencuri R2

Polsek Leuwimunding Amankan Pencuri R2

MAJALENGKA, HR - Seorang pria diduga hendak mencuri sepeda motor milik warga di depan Mesjid Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka, Minggu (14/01), diamuk massa, setelah aksi jahatnya diketahui warga yang sudah jengkel dengan tingkah laku para curanmor yang meresahkan warga. Pria tersebut diketahui berinisial S (41), warga Kamplongan, Kabupaten Indramayu.

Pelaku curanmor sempat dihakimi massa hingga mendapat perawatan di Puskesmas Leuwimunding sebelum diserahkan ke pihak polisi untuk diamankan, karena diduga hendak mencuri sepeda motor milik Tarsidi (55) asal Desa Patuanan, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, S. Ik, M. Si, melalui Paur Sub Bagian Humas Polres Majalengka, Aipda Riyana, S.Sos, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, saat itu diduga pelaku hendak mencuri sepeda motor di Depan Masjid, Desa Patuan, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

"Sepeda motor korban di parkir samping Masjid Al Musyarofah. Pelaku dua orang, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan mengambil sepeda motor korban, namun naas aksi jahatnya kepergok hingga di amuk massa, dan satu orang tersangka teman pelaku curanmor berhasil kabur," kata Aipda Riyana.

Namun naas, aksinya ketahuan korban. Korban berteriak maling hinggga pelaku tertangkap dan di keroyok massa hingga bonyok. Tak lama, ada warga lapor polisi. Polisi datang dan mengamankan pelaku.

Dia menjelaskan pelaku berhasil ambil sepeda motor jenis Honda Vario E 3971 BS tahun 2015. Pelaku lalu dibawa ke Puskesmas leuwimunding untuk diberikan pertolongan medis karena luka-luka akibat sempat di amuk massa.

"Setelah membaik, pelaku kemudian diamankan di Rutan Polsek Leuwimunding dan tersangka akan kami dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara,” katanya. lintong situmorang







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Saling Lempar Tanggungjawab Warnai Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

Saling Lempar Tanggungjawab Warnai Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

PEKANBARU, HR - Dugaan kongkalikong maupun dugaan korupsi pada pembangunan pasar Tengku Kasim Pekanbaru seolah tak tersentuh penegak hukum. Bahkan Punggawa Hukum yang masuk dalam bagian pengawasan kegiatan tersebut sebagai TP4D beranggapan semua sudah sesuai. Menyikapi temuan HR tentang beberapa item kegiatan yang menyimpang dari Gambar, bill of quality maupun spesifikasi teknis, TP4D menunggu informasi.

Tim PHO pada tanggal 2 Januari 2017, di dalam Gedung Pasar Tengku Kasim.
“Ya sudah sini datanya” kata TP4D Kejari Pekanbaru.

Untuk memperoleh informasi realisasi kegiatan tersebut sangat sulit, penelusuran kejelasan mekanisme pembiayaan akan kegiatan ini semakin panjang, seolah tak berujung, pihak-pihak terkait mulai dari Kepala Disperindag Pekanbaru yang adalah KPA, PPTK tim PHO yang sebelumnya adalah kabid Perdagangan sekarang sudah menjadi Kabid Ekonomi Pekanbaru, dan juga TP4D pada kesempatan sebelumnya menyebut KPPN.

Setelah berkali-kali nama unitnya disebut-sebut sebagai pembayar atas kegiatan pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru, KPPN Pekanbaru akhirnya sebutkan beberapa prodak hukum sebagai dasar hukum untuk menepis statement yang dialamatkan tersebut.

Menurut PPK KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Pekanbaru, Sugeng Triono, perbedaan pemahaman terkait definisi antara penyaluran dan pencairan akan membuat topik yang dibahas tidak sinkron.

“Tugas KPPN hanya sebagai penyalur dan bukan pencairan ataupun pembayaran, jadi harus dipahami dulu perbedaan definisi antara penyalur dan pencairan” kata Sugeng

Di temani kordinator penyalur dan staf penyalur PPK KPPN Pekanbaru, dengan lugas dan mendasar, menjelaskan mekanisme penyaluran Dana yang dilakukan oleh KPPN. Sehingga pihaknya menepis tudingan sebagai pihak yang mencairkan tugas pembantuan Kementerian Perdagangan untuk pembangunan Pasar Tengku Kasim.

“Tidak ada itu, kalau tugas pembantuan itu langsung dari Pusat ke Pemda” kata Sugeng.

TP4D kegiatan pembangunan pasar Tengku Kasim tersebut yang adalah Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Rizky sewaktu dihubungi melalui selularnya sesat setelah HR berlalu dari KPPN, seolah heran dengan pernyataan KPPN.

“Yang saya tau karna itu APBN, ya pembayarannya melalui KPPN” jawab Rizky.

Denny PPTK kegiatan tersebut, menanggapi dingin terkait apa yang disampaikan Tim Manajemen KPPN, Adapun Ingot Ahmad Hutasuhut Kepala Disperindag Pekanbaru pada saat HR ke kantornya sedang tidak ada di tempat.

Manajemen KPPN Pekanbaru berpandangan kalau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru adalah muara koma dan titik informasi tersebut.

“Silahkan saja ke Pemda, kalau abang mau detailnya, BKAD lah tempatnya, disana semua data-datanya sampai titik komanya” kata manajemen KPPN.

Terkait hal tersebut menurut salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau Walikota Pekanbaru adalah sosok yang sangat jeli dan sensitif, bahkan sampai mengeluarkan bahasa hiperbola sebagai wujud kebanggaannya kepada Walikota Pekanbaru.

“Walikota pasti tau itu. Coba kalau ada kesempatan tanya ke beliau, pasti ada jawaban yang memuaskan. Supaya kalian tau bahkan jarum jatuh aja tak ada yang terlewatkan beliau” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya

Hingga berita ini dilansir baik BPKAD maupun Kabag Humas belum bisa ditemui. dar




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rupiah di Meja Bendahara SIM Polresta Pekanbaru

Rupiah di Meja Bendahara SIM Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, HR - Masyarakat Pekanbaru yang akan mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru/perpanjangan setiap harinya mendatangi kantor pengurusan SIM Pekanbaru. Kantor pengurusan SIM ini terletak di Kecamatan Rumbai yang dipimpin Kanit SIM, Iptu Akhmad Rivandy. 

Iptu Akhmad Rivandy
Akhmad Rivandy merupakan sosok yang aktif dan sibuk, sebab beberapa kali disambangi HR ke kantornya, Kanit ini sulit ditemui. Sewaktu dihubungi melalui selularnya, Kanit berpangkat Iptu ini bersedia menerima HR di kantornya, yang kemudian menganjurkan pertemuan di Polresta Pekanbaru.

“Ya sudah, di Polres aja, aku juga mau kesana” kata Akhmad Rivandy.

Kanit ini sepertinya ramah, terbukti sesampainya di Polresta Akhmad Rivandy mengajak HR untuk berbincang di teras pelayanan Satlantas Polresta Pekanbaru.

Menyikapi informasi foto yang sebelumnya telah dikirim HR melalui selularnya, Akhmad Rivandy tegaskan kalau meja pada foto itu bukanlah mejanya, tetapi meja bendahara penerima (benma), sehingga tidak masalah.

“Itu bukan meja saya tetapi meja bendahara penerima, kalau saya di sebelahnya lagi, terus kenapa?” kata Kanit tersebut.

Sewaktu ditanyai tentang isi dalam map yang foto tersebut, Akhmad Rivandy beranggapan kalau itu hanya foto biasa dan tidak melihat detailnya. Kanit tersebut kemudian mengatakan kalau itu adalah uang PNBP, setelah mengetahui isi map dalam foto tersebut.

“Itu uang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), jadi sah-sah saja. Mungkin BRI sudah tutup, mungkin mengurus SIM A atau SIM B, jadi gak apa-apa, ada aturannya kok” kata Akhmad Rivandy.

Akhmad Rivandy pun menyarankan HR untuk bertanya kepada benma, Handika. Adapun Benma sewaktu dihubungi melalui selularnya, mengatakan, kalau dia sedang ada kegiatan di luar dan hal tersebut tidak masalah.

“Memang berapa jumlah uang dalam map itu bang? Kan pas. Kita berhak menerima itu karena BRI mungkin sudah tutup,” kata Handika.

Dua wanita Staf BRI yang ada di loket pembayaran menganjurkan HR untuk menanyakan hal tersebut ke loket informasi, dan sewaktu ditanya tentang lokasi Kantor Pimpinan Bank BRI yang bisa memberi penjelasan, staf BRI tersebut juga menganjurkan HR ke loket Informasi SIM.

“Silahkan saja ke loket informasi” kata staf BRI tersebut.

Kanit SIM Akhmad Rivandy melalui pesan selulernya kepada HR menyampaikan satu penegasan, “saya tegaskan lagi ya bang, itu uang PNBP” pesan Akhmad Rivandy.

Sebelumnya, HR juga sudah pernah mempertanyakan hal tersebut kepada Humas Polresta Pekanbaru, kemudian menganjurkan untuk mempertanyakan langsung pada Kanit yang bersangkutan dalam hal ini Iptu Akhmad Rivandy.

“Langsung aja ketemu beliau biar lebih jelas,” ujar Humas Polresta Pekanbaru.

Terkait keinginan HR untuk memastikan hal tersebut, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kapolresta Pekanbaru AKBP Susanto. Mungkin karena kesibukannya, Kapolresta Pekanbaru tidak mengangkat telpon dari HR sewaktu dihubungi melalui selularnya, dan hingga saat ini pesan singkat yang dikirimkan HR melalui selularnya belum juga berbalas. dar







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 15 Januari 2018
KPU Lakukan Tes Urine Calon Walikota -Wakil Walikota dan Caleg

KPU Lakukan Tes Urine Calon Walikota -Wakil Walikota dan Caleg

KOTA TANGERANG, HR – Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional (DPC GANN) Kota Tangerang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan tes urine kepada bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota 2018 serta calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019, Sabtu (13/1).

Penegasan itu dilontarkan Ketua DPC GANN Kota Tangerang, San Rodi Kucai usai pelantikan pengurus organisasi massa yang fokus kepada pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, Sabtu (13/1/2018), di gedung MUI, Jl Satria Sudirman, Kota Tangerang.

Dijelaskannya, GANN akan terus bermitra dengan lembaga pemerintah, TNI, Polri, BNN, tokoh agama, ulama dan lainnya untuk mempersempit peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang.

“Langkah awal GANN usai pelantikan ini akan melaksanakan rapat kerja untuk membahas program jangka pendek, menengah dan panjang. Dalam waktu tiga bulan kedepan, Insya Allah rapat kerja itu bisa terlaksanakan,” jelas San Rodi Kucai.

Pelaksanaan program kerja jangka pendek GANN, menurut Kucai memprioritaskan penyuluhan ke sekolah dan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

Program jangka panjang GANN, sambung Kucai akan menyusun struktur organisasi sampai ke tingkat kelurahan. Perluasan struktur organisasi ini untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di masyarakat.

Diuraikan Kucai, BNN Banten mempetakan sejumlah wilayah di Kota Tangerang dalam zona merah yaitu Kecamatan Batuceper, Cipondoh, Tangerang, Karawaci dan Neglasari. linda






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Minggu, 14 Januari 2018
Kapolsek Curug Patroli Bersama Pokdar Kamtibmas Citra Bhayangkara Curug

Kapolsek Curug Patroli Bersama Pokdar Kamtibmas Citra Bhayangkara Curug

TANGERANG, HR - Program kerja kegiatan Kapolda Metro Jaya tahun 2018, Polsek Curug melaksanakan operasi Cipta Kondisi bersama pokdar Kamtibmas Citra Bhayangkara Polsek Curug, dilaksanakan APP Ops Cipkon Gabungan Polsek Curug di halaman Mapolsek Curug, Pukul 21.00 – 00.30 WIB, Jumat (12/01).

Kapolsek Curug saat memberikan 
arahan kepada 15 pemuda yang 
terjaring patroli bersama.
Polsek Curug mengadakan patroli bersama pokdar kamtibmas Citra Bhayangkara Curug guna mengantisipasi kejahatan malam hari. Patroli bersama inipun berjalan berjalan lancar, sukses dan kondusif.

Untuk pertama kalinya Kapolsek Curug Kompol Effi M Zulkifli SH MH memimpin langsung patroli bersama pokdar kamtibmas Citra Bhayangkara Curug. Kapolsek juga didampingi Waka Polsek Curug AKP E. Marpaung, Panwas Iptu Warno, Kanit Lantas Iptu Samsul Hadi, Kanit Intelkam Ipda Toto Riyanto dan Ketua Citra Bhayangkara Hibar M. Sholeh SE. Patroli ini menurunkan 67 personil, terdiri dari Polsek 20 personil dan Citra Bhayangkara 47 personil.

Usai apel, dilanjutkan dengan patroli mobil ke wilayah Polsek Curug. Rotator dinyalakan dan sasaran ke tempat-tempat rawan 3C (curat, curas, curanmor dan narkoba) seperti permukiman warga, pusat perbelanjaan, ATM dan SPBU.

Rute yang dilalui dimulai dari Mapolsek Curug, Jalan Empang belakang Pasar Curug, Jalan Raya Curug Wetan, Jalan Raya Parigi Sukabakti, Strongpoin Perum Grade Karawaci Kec Sukabakti, Jalan Kitri Bakti Badodon, Jalan Babakan Binong, Jalan Sempur Desa Kadu, Jalan Raya Serang Bitung, Jalan Raya Veteran Cisere Desa Kadu Jaya, Jalan Raya Cukanggalih Kidul, Jalan Padat Karya Kel Curug Kulon. Di sepanjang rute itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak muda yang nongkrong.

Apel di halaman Mapolsek Curug.
Hasil patrol bersama itu, aparat berhasil mengamankan 15 orang yang sedang berkumpul sambil minum minuman keras, dan mengamankan tujuh unit kendaraan. Panwas Polsek Curug Iptu Warno kepada HR, menghaturkan banyak terima kasih kepada jajaran Citra Bhayangkara Polsek Curug yang dengan semangat tanpa pamrih ikut melaksanakan patroli bersama dengan Polsek Curug.

“Luar biasa kompak 47 anggota Citra Bhayangkara bergabung bersama dalam giat ini. Semoga terjalinnya kerja sama Polri dan masyarakat, dalam hal ini Pokdar Citra Bhayangkara Curug dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan dapat dirasakan oleh masyarakat Curug umumnya. Sekali lagi Bravo Citra Bhayangkara Curug, semoga tetap semangat dan kompak dalam ikut berperan menjaga kamtibmas wilkum Curug,” ujarnya.

Kompol Effi MZ
Kapolsek Curug Kompol Effi M Zulkifli SH MH mengatakan kepada HR, “Kegiatan patroli bersama ini akan dilaksanakan secara rutin dan untuk menciptakan wilayah Curug yang aman, nyaman dan kondusif.” angga mc







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 13 Januari 2018
Proyek Jalan Kalan Rp 4,6 M Mangkrak, Tidak Sesuai Perencanaan

Proyek Jalan Kalan Rp 4,6 M Mangkrak, Tidak Sesuai Perencanaan

MELAWI, HR – Proyek Proyek infrastruktur Peningkatan Jalan Simpang Ella Hilir Lokasi Kalan (DAK PENUGASAN), Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, dengan pagu Rp 4.668.196.800 dari APBD Kab Melawi TA 2017, dan dilaksanakan oleh PT Nutrimas Indo, ternyata mangkrak dikerjakan.

PT Nutrimas Indo melaksanakan proyek itu berdasarkan Kontrak Nomor: 620/294/Kontrak.DPUPR/BM.01/Vll/2017 tanggal 3 Juli 2017. Proyek itu dilaksanakan selama 150 hari kelender, dan masa pemeliharaan 180 hari.

Proyek itu ternyata hingga kini tak kunjung selesai dikerjakan, bahkan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan schedule pekerjaan. Ironisnya, saat ini jalan tersebut makin sulit ditembuh oleh pengguna jalan, karena kondisi kerusakannya makin parah.

Walaupun ada kendaraan yang bisa melintas, harus dikendarai dengan ekstra hati-hati akibat banyaknya titik-titik yang terputus dan berlumpur tanah kuning.

"Sebagian jalan sudah di beton, tapi tidak sesuai dengan perencanaan. Malah sekarang mangkrak," kata warga kepada HR di lokasi pekerjaan, (10/1/2017).

Sayangnya, anggaran itu tidak digunakan maksimal. Sehingga proyek jalan tidak sesuai dengan perencanaan awal.

"Terang saja tidak selesai, sebab dikerjakan Juli 2017. Sedangkan ini sudah tutup anggaran, akhir Desember, sudah bulan Januari tanggal 10 Tahun 2018. Waktunya sudah habis, yang salah panitia lelangnya atau pelaksana," tegasnya.

Bang Mul berharap, anggaran tersebut digunakan maksimal, sehingga masyarakat dapat menikmati APBD yang sudah dikelola eksekutif dan legislatif.

"Kasihan masyarakat, mereka jangan sampai menjadi korban. Masyarakat akan menilai bahwa dalam pelaksanaannya ada yang tidak sesuai, bisa saja mengurangi volume atau bahan material yang tidak sesuai spek. Untuk itu kami sebagai control social mengingatkan agar pihak ketiga dan Dinas terkait (DPU) untuk dapat memaksimalkan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran, sehingga kedepan tidak ada lagi temuan penyimpangan keuangan yang akhirnya berujung kepada proses hukum,” tegasnya. abd






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Berdalil KSO: Nindya Karya (Persero) Tak Sanggup Kerja, “Jual” Proyek ke Leo Tunggal Mandiri?

Berdalil KSO: Nindya Karya (Persero) Tak Sanggup Kerja, “Jual” Proyek ke Leo Tunggal Mandiri?

JAKARTA, HR - Proyek pembangunan dan rehab total 34 gedung puskesmas di DKI Jakarta tahun anggaran 2017, tersebar lima wilayah yakni Jakarta Pusat (5 lokasi), Jakarta Timur (10), Jakarta Barat (8), Jakarta Utara (4), dan Jakarta Selatan (7).

Untuk Jakarta Barat, satu diantaranya yakni Puskesmas Kelurahan Tegal Alur. PT Nindya Karya (Persero) selaku pemenang tender dengan Kontrak No 375/PPK-PGKDK/DKI/III/2017 dengan masa pelaksanaan 255 hari kalender. Kontrak tersebut bernilai Rp 246,4 miliar. Bila dirata-ratakan, maka untuk satu lokasi pembangunan dan rehab total puskesmas bernilai Rp 7,2 miliar.

Pembangunan dan rehab total Puskesmas Tegal Alur saat ini pelaksanaannya molor. Hingga saat ini, diperkirakan progress kerja masih mencapai 60 persen. Anehnya, PT Nindya Karya selaku pemenang lelang ternyata bukan pelaksana tunggal, melainkan diserahkan kepada PT Leo Tunggal Mandiri (LTM).

Dan ironisnya, pejabat terkait pun menggiring setiap konfirmasi bahwa pelaksana pembangunan dan rehab total puskesmas Tegal Alur adalah PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri. Penggiringan ini diduga untuk mengelabui public, sebab data yang dihimpun HR bahwa pemenang lelang konsolidasi itu adalah PT Nindya Karya, bukan PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap Kasubag Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Nunit Pujiati, Jumat (12/1/2018) malam, mengakui kepada HR bahwa kontrak PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri.

“Memang begitu, KSO Leo Tunggal,” ujar Nunit.

Menurut Nunit, keterlambatan pembangunan 34 puskesmas tersebut akibat adanya beberapa kendala.

Dugaan bahwa proyek tersebut “dijual” ke PT Leo Tunggal Mandiri juga terlihat mencurigakan di lapangan, yakni tidak adanya papan proyek sebagai media informasi untuk masyarakat.

Kasudin Kesehatan Kota Adm Jakbar, Weningtyas Purnomo Rini, Rabu (10/1), menjelaskan kepada HR, bahwa Pelaksana pembangunan Puskesmas Tegal Alur adalah PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri.

"Pembangunan Puskesmas Kelurahan menggunakan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi..krn blm selesai dilanjutkan dg perpanjangan waktu 50 hari..tahun ini dipastikan selesai dan bisa ditempati utk memberikan pelayanan kpd masyarakat," ujar Weningtyas melalui pesan WA kepada HR.

Weningtyas menambahkan bahwa proyek pembangunan puskesmas kelurahan tahun 2017 termasuk lelang konsolidasi.

"PT NK KSO dgn Leo Tunggal," ujar Kasudin.

Rizal, dari PT Nindya Karya (Persero), ketika dikonfirmasi HR, telepon selulernya tidak aktif. Sementara, DT, pihak pelaksana yang disebutkan pihak pekerja dilapangan, ketika dikonfirmasi HR, Rabu (10/1), mengakui bahwa itu adalah pekerjaannya.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa tidak ada papan proyek di lokasi pekerjaan itu? Apakah hal itu sengaja ditutup-tutupi agar warga tidak mengetahui perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan Puskesmas Tegal Alur?

Sebab, sangat tidak logika bila pembangunan Puskesmas Tegal Alur yang dikerjakan PT Nindya Karya (Persero), ternyata KSO dengan PT Leo Tunggal Mandiri. Apakah PT Nindya Karya tidak mampu mengerjakan proyek itu sehingga harus merangkul PT Leo Tunggal Mandiri? Atau apakah proyek itu "dijual" ke PT Leo Tunggal Mandiri, karena diduga PT Nindya Karya tidak sanggup mengerjakannya? kornel





Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
PT Prambanan Dwipaka Wanprestasi Proyek Venue Porda Kab Bogor, Gurita Korupsi Berjamaah

PT Prambanan Dwipaka Wanprestasi Proyek Venue Porda Kab Bogor, Gurita Korupsi Berjamaah

CIBINONG, HR – Sesuai pantauan Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com pada minggu kedua Januari 2018, proyek venue olahraga Kabupaten Bogor dengan sebutan Paket Belanja Jasa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd. Laga Tangkas dan Gd. Laga Satria, masih dikerjakan. Artinya, masih banyak item-item belum terlaksana, padahal jadwal yang diberikan yakni 120 Hari Kalender, terhitung September hingga akhir Desember 2017.

Pembangunan Gd. Laga Tangkas dan Gd. Laga Satria yang dikerjakan PT Prambanan Dwipaka hingga kini tak kunjung selesai.
Terlambatnya pekerjaan “mega proyek” itu, PT Prambanan Dwipaka telah melakukan wanprestasi karena tidak sesuai dengan waktu yang disepakati dalam kontrak nomor: 0227/21.0090/Kons.Laga.KKKP. Bid Prestasi. Biaya proyek itupun diambil dari APBD tahun anggaran 2017 Kabupaten Bogor. PT Prambanan Dwipaka pun seharusnya dikenakan finalti, denda, dan blacklist.

Namun, Dinas Olahraga Kabupaten Bogor selaku owner, apakah mau melakukan finalti atau menstop pelaksanaan proyek bermasalah tersebut?

Sesuai pedoman Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Dinas Olahraga Kab Bogor sudah seharusnya mengambil langkah tegas dengan menindak PT Prambanan Dwipaka. Sanksi yang dikenakan sesuai aturan, yakni denda 1 mil/1.000/hari dan seterusnya dikalikan nilai kontrak. Dan apabila denda tersebut mencapai lima persen dari total anggaran, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut melayangkan sanksi blacklist kepada perusahaan tersebut.

Tahun anggaran 2017 sudah tutup buku per tanggal 31 Desember 2017, dan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd. Laga Tangkas dan Gd. Laga Satria tidak sesuai schedule dan meleset dari kontrak.

“Ini tidak mencapai bobot pekerjaan secara keseluruhan, namun penagihan sudah dilakukan seratus persen. Maka itu, Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan) menduga pihak PPK dengan pemborong ada kongkalikong untuk menciptakan laporan progress tidak sesuai schedule,” kata Gintar kepada HR, (10/01), di Jakarta.

Padahal, Gintar Hasugian selaku ketua umum LSM Lapan ini pun telah mengwanti-wanti paket venue ini pada proses lelangnya ada unsur kesengajaan terlambat dengan tujuan memenangkan rekanan binaan, karena sebelumnya pada tahun 2015 juga mengerjakan paket dilingkungan yang sama namun tetap terancam perusahaan yang sama diblacklist karena kerjannya juga sangat terlambat.

Penawaran Tertinggi
Seperti yang sudah dipunlikasikan HR pada 11 Desember 2017 berjudul, “Proyek Venue Porda Bogor Dikerjakan PT Prambanan Dwipika adalah Hasil Kongkalikong?”, yang dilelang oleh BLPBJ Kabupaten Bogor yang diketuai Budi Cahyadi Wiryadi, menetapkan pemenang PT Prambanan Dwipaka dengan penawaran Rp 77.463.288.000 atau 97,8% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 79.204.543.000.

Selain penawaran tertinggi, urutan penawaran PT Prambanan Dwipaka berada di posisi lima dari lima peserta yang memasukkan harga penawaran. Walaupun dimenangkan dengan mengorbankan keuangan negara, akibat BLPBJ tidak melihat efisiensi anggaran, toh juga PT Prambanan Dwipaka tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya atau wanprestasi.

Dari 102 peserta yang mendaftar, namun hanya lima yang memasukkan harga penawaran, yakni PT Sung Nicom Technology Rp 71.335.584.000, PT Trikencana Sakti Utama Rp 71.973.000.000, PT Sartono Agung Rp 73.427.901.000, PT Citra Prasasti Konsorindo Rp 74.655.628.000, dan PT Prambanan Dwipaka Rp 77.463.288.000 (97,8%).

Namun anehnya, Pokja BLPBJ dalam mengevaluasi terhadap penawaran terendah memberi alasan gugur kepada dua perserta yakni PT Trikencana Sakti Utama dan PT Citra Prasasti Konsorindo, dengan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk Kerjasama Operasi (KSO), dengan mengajukan penawaran pada paket yang sama. Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.

Apa yang disampaikan oleh ULP yang diketuai Budi CW, adalah hal yang tidak masuk akal atau terkesan menggugurkan penawaran peserta tanpa memahami kesalahannya. Karena sudah jelas-jelas peserta PT Trikencana Sakti Utama memiliki penawaran sendiri senilai Rp 71.973.000.000, dan peserta PT Citra Prasasti Konserindo dengan penawaran sendiri Rp 73.427.901.000, yang artinya penawaran harga kedua peserta tersebut berbeda, namun mengapa disebut keduanya KSO?

Bila diperhatikan para peserta yang menawar terendah diduga hanya sebagai pendamping untuk menggolkan peserta tertentu, yang sebelumnya pada tahun 2015 mengerjakan paket di Dinas Olahraga, yang mana pekerjaan saat itu yakni Paket Pembangunan Stadion Kab Bogor di Pakansari dengan penawaran Rp188.265.741.000 dikerjakan tidak sesuai kontrak. Pada tahun anggaran itu, PT Prambanan Dwipaka juga wanprestasi dari kontrak, sehingga dikenakan denda Rp 15 juta/hari. Dalam mendapatkan paket itu, perusahan itu juga diduga kongkalikong saat proses lelang untuk memenangkan tender, serta terancam masuk daftar hitam (blacklist).

Menunggu SBU Terbaru
Paket Belanja Jasa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd Laga Tangkas dan Gd Laga Satria tahun 2017 itu dalam proses lelang “ada unsur kesengajaan” memperlambat proses dengan tujuan menjagokan rekanan tertentu.

Hal ini terbukti, salah satunya dengan menunggu proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang yang sedang diproses di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (ILPJK).

Karena SBU pemenang masih proses, syarat kualifikasi untuk SBU juga tidak transparan di pengumuman web LPSE. Di web LPSE hanya diumumkan dengan kalimat “yang masih berlaku, klasifikasi dan sub klasifikasi sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan”. Hal ini menandakan bahwa subbidang/subkualifikasi yang digunakan peserta tidak jelas.

Namun demikian, SBU yang dipersyaratkan kemungkinan besar adalah SBU-S1011 - Jasa pelaksana konstruksi bangunan stadion untuk olahraga outdoor (S1011). Dan subbidang S1011 ini hanya dimiliki PT Prambanan Dwipaka, karena baru cetak per tanggal 19 Juli 2017.

Sedangkan proses lelang paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd Laga Tangkas dan Gd Laga Satria (venue) ini sesuai jadwal lelang (tahap) “pemasukan dokumen pengadaan” adalah tanggal 21 Juli hingga 30 Juli 2017. Dari jadwal itu, sudah jelas-jelas bahwa PT Prambanan Dwipaka masih menunggu proses SBU, agar bisa mengikuti tender, karena SBU lama tidak berlaku lagi.

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 81/HR/XI/2017 tanggal 13 Nopember 2017 yang disampaikan kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLBPJ) Kabupaten Bogor. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

Tidak Transparan
Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menilai bahwa hasil lelang proyek pembangunan fisik olah raga di Pemkab Bogor telah diumumkan secara terbuka melalui situs LPSE oleh pemerintah setempat, namun hal tersebut bukan berarti prosesnya jauh dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Disinyalir, ujarnya, ada, pengaturan lelang dalam proyek tersebut. Indikatornya pokja atau panitia lelang memutuskan penawaran tertinggi yakni PT Prambanan Dwipaka, padahal masih ada empat penawar terendah yang jauh selisih penawarannya sampai Rp 6 M.

"Pertanyaannya, mengapa panitia lelang tidak mempertimbangkan peserta pemenang urutan terendah sampai keempat? Ya, inilah sebelum-belumnya proses tender diduga sudah dikondisikan,” ujarnya, sembari mengkritisi kelemahan proses lelang melalui online.

"Lelang melalui LPSE semakin rawan. Karena jauh dari pantuan publik atas proses penentuan pemenang," ujarnya.

Bahwa public tidak diberi tahu proses lelang itu, yang terpenting panitia sudah mempublish di website, agar terkesan ada transparansi, dan jelas bahwa PT Prambanan Dwipaka juga sebagai pemenang paket tahun 2015, namun dalam pekerjaannya pun juga wanprestasi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta arapat terkait seperti Kejaksaan Agung maupun KPK untuk mengawasi proyek venue Porda Kabupaten Bogor. tim








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Proyek Tahun Jamak di BBWS Pemali Juana: SBU S1001 dan S1008 PT Wika Telah Habis, Kok Menang?

Proyek Tahun Jamak di BBWS Pemali Juana: SBU S1001 dan S1008 PT Wika Telah Habis, Kok Menang?

SEMARANG, HR – Proyek tahun jamak pada paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 105.351.666.000 dilingkungan SNVT PJPA Pemali Juana yang sumber APBN tahun 2017 dimenangkan perusahaan plat merah, namun masa berlaku SBU-nya telah habis.

Seperti yang disyaratkan dan diminta oleh ULP Pokja BBWS Pemali Juana, bahwa SBU/SIUJK peserta harus yang masih berlaku dan bukan surat keterangan. Syarat ini wajib dipenuhi oleh peserta untuk mengikuti tender paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC), yang lelangnya dimulai tahap pengumuman prakualifikasi tanggal 14 April – 14 Mei 2017.

Kemudian jadwal tahap selanjutnya yakni pemasukan dokumen tanggal 14 April hingga 11 Juni 2017, tahap evaluasi dokumen kuafikasi tanggal 22 Juni – 21 Agustus 2017, Pembuktian Kualifikasi tanggal 10 Juli -21 Agustus 2017 dan Penetapan Hasil Kualifikasi atau pengumuman hasil kualifikasi tanggal 21 Agustus 2017 dan seterusnya, dan jadwal penandatanganan kontrak tanggal 22 Nopember 2017/leleng sudah selesai.

Tahapan atau jadwal lelang paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC) ini diumumkan juga melalui aplikasi LPSE Kementerian PUPR, termasuk penetapan pemenangnya yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan domisili/NPWP perusahaan pemenang.

Penetapan Pemenang PT Wijaya Karya (Persero) Tbk senilai Rp 99.557.799.000 tentu telah memiliki persyaratan semuanya yang diminta ULP Pokja, termasuk salah satunya Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan bukan surat keterangan, yakni untuk subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air (SI001), Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (SI008) dan Jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya (MK002).

Patut dicurigai, SBU SI001 dan S1008 sebagai persyaratan utama pada paket tersebut, yang dimiliki PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika ternyata diduga telah habis masa berlakunya pada tanggal 17 Juli 2017. SBU itu berakhir sebelum akhir “tahap Pembuktian Kualifikasi” pada tanggal 21 Agustus 2017.

Anehnya, mengapa PT Wika ditetapkan sebagai pemenang? Dalam hal ini seharusnya PT Wika gugur, mengingat SBU 1001 dan S1008 sudah tidak berlaku, serta tidak sesuai dengan permintaan ULP Pokja BBWS Pemali Juana, yakni “yang masih berlaku dan bukan surat keterangan”.

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 80/HR/XI/2017 tanggal 27 Nopember 2017, yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini naik cetak.

Gintar Hasugian selaku Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan) menilai bahwa perusahaan plat merah dimenangkan dengan melanggar etika lelang, yakni SBU tidak terpenuhi .

Hal ini sangat disayangkan, padahal pihak Pokja atau panitia sudah mengumumkan sesuai yang diminta seperti “SBU yang masih berlaku dan bukan surat keterangan”, namun hal ini tidak diindahkan, termasuk melanggar Pakta Integritas.

“Proyek tahun jamak ini patut dicurigai dengan memenangkan perusahan plat merah yang sebelum proses lelang paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC) ini diduga sudah dikondisikan,” katanya kepada HR di Jakarta. tim






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kamis, 11 Januari 2018
PT Nindya Karya Kerjakan Proyek Siluman di Tegal Alur Jakbar?

PT Nindya Karya Kerjakan Proyek Siluman di Tegal Alur Jakbar?

JAKARTA, HR - Proyek Pembangunan Puskesmas Tahun Anggaran 2017 di Kota Adm Jakbar molor diselesaikan pihak ketiga. Salah satunya rehab total Puskesmas Tegal Alur yang disebut-sebut dikerjakan PT Nindya Karya (Persero).

Tampak depan
Hasil pantauan HR di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan proyek sebagai media informasi kepada masyarakat. Parahnya lagi, fisik pekerjaan pun belum mencapai 60 persen. Sebab masih banyak item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Kasudin Kesehatan Kota Adm Jakbar, Weningtyas Purnomo Rini, Rabu (10/1), menjelaskan kepada HR, bahwa Pelaksana pembangunan Puskesmas Tegal Alur adalah PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri.

Tampak dalam.
"Pembangunan Puskesmas Kelurahan menggunakan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi..krn blm selesai dilanjutkan dg perpanjangan waktu 50 hari..tahun ini dipastikan selesai dan bisa ditempati utk memberikan pelayanan kpd masyarakat," ujar Weningtyas melalui pesan WA kepada HR.

Weningtyas menambahkan bahwa proyek pembangunan puskesmas kelurahan tahun 2017 termasuk lelang konsolidasi.

Tampak belakang
"PT NK KSO dgn Leo Tunggal," ujar Kasudin.

Rizal, dari PT Nindya Karya (Persero), ketika dikonfirmasi HR, telepon selulernya tidak aktif. Sementara, DT, pihak pelaksana yang disebutkan pihak pekerja dilapangan, ketika dikonfirmasi HR, Rabu (10/1), mengakui bahwa itu adalah pekerjaannya.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa tidak ada papan proyek di lokasi pekerjaan itu? Apakah hal itu sengaja ditutup-tutupi agar warga dan sosial kontrol tidak mengetahui perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan Puskesmas Tegal Alur?

Tampak dari luar areal proyek.
Sebab, sangat tidak logika bila pembangunan Puskesmas Tegal Alur yang dikerjakan PT Nindya Karya (Persero), ternyata KSO dengan PT Leo Tunggal Mandiri. Apakah PT Nindya Karya tidak mampu mengerjakan proyek itu sehingga harus merangkul PT Leo Tunggal Mandiri? Atau apakah proyek itu "dijual" ke PT Leo Tunggal Mandiri, karena diduga PT Nindya Karya tidak sanggup mengerjakannya ? Hal inilah yang perlu dijawab oleh PPK Pembangunan Puskesmas Tegal Alur, Jakbar. kornel







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Cek Senpi, Polsek Badau Tingkatkan Kewaspadaan

Cek Senpi, Polsek Badau Tingkatkan Kewaspadaan

KAPUAS HULU, HR - Untuk menghindari penyalahgunaan fungsinya, Kanit Provost Polsek Badau Polres Polres Kapuas Hulu, Aipda Wan Mansyur bersama para Kanit dan anggota piket, melakukan pemeriksaan/pengecekan kebersihan inventaris senjata api organik Polsek Badau, di ruang penjagaan Mapolsek Badau, Kamis (11/01/2018).

Kapolsek Badau AKP Mediyanto, S.IP, melalui Kanit Provost Aipda Wan Mansyur mengatakan, bahwa tujuan pemeriksaan/pengecekan guna mengetahui jumlah riil senjata api maupun kebersihannya, dan kesiapan pakaian dari pada senjata api serta jumlah amunisinya, apabila dipergunakan secara mendadak/sewaktu – waktu sudah dalam keadaan siap pakai.

Mengingat perkembangan situasi saat ini, dengan sasaran yang ditujukan kepada anggota Polri, maka pihaknya harus dituntut selalu waspada dan selalu siap, siap personel dan siap peralatan seperti bodi system yang dilengkapi senjata api dalam bertugas demi keamanan personil.

Di tempat terpisah, Kapolsek Badau Polres Kapuas Hulu AKP Mediyanto, S.IP menerangkan, kegiatan ini rutin dilakukan pihaknya.

"Selain untuk cek dan kontrol senjata api kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan senjata api siap apabila dipergunakan untuk menunjang tugas kepolisian,” tutur AKP Mediyanto, S.IP. mul









Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Hiraukan Izin Keramaian, Musik Resepsi Pernikahan Dihentikan Warga

Hiraukan Izin Keramaian, Musik Resepsi Pernikahan Dihentikan Warga

GORONTALO, HR - Warga Desa Limehe Timur Kecamatan Tabongo, Gorontalo, menegur pihak penyelenggara musik pada acara resepsi pernikahan pasangan Rukmin Habibie dan Kudi Dehi, Kamis (11/1) dinihari.

Warga menegur akibat hiburan musik dengan suara keras telah mengganggu kenyamanan warga sekitar saat beristirahat. Pasalnya, musik itu tersebut dimainkan hingga pukul 02.00 Wita.

Sebelumnya, warga sudah mengingatkan agar hiburan musik diberikan batas maksimal hingga pukul 00.00 Wita, agar waktu istirahat warga tidak terganggu, karena esoknya harus beraktifitas kembali. Waktu toleransi yang diberikan wargapun lebih lama dari izin keramaian yang diterbitkan Polsek setempat, yakni hingga pukul 23.00 Wita, Rabu (10/1).

Ironisnya, himbauan warga itu tidak digubris, dan akhirnya beberapa warga mendatangi pihak penyelenggara resepsi, dengan tujuan agar aktifitas hiburan musik dihentikan. Kedatangan warga itu justru menimbulkan perdebatan dan adu mulut.

Karena protes warga tidak digubris, sebagian warga mendatangi Polsek setempat dan mengadukan peristiwa itu. rusli







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kanit Binmas Polsek Jongkong Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Masyarakat

Kanit Binmas Polsek Jongkong Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Masyarakat

KAPUAS HULU, HR - Kanit Binmas Polsek Jongkong Bripka Mad Hasim bersama Bhabinkamtibmas menyambangi warganya untuk memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga di Desa Jongkong Pasar, Rabu (10/1/2018).

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Mad Hasim menyambangi warga yang sedang berada di dermaga penyeberangan dan memberikan pesan kamtibmas, bahwa untuk mengantisipasi terjadinya pencurian speed, agar masyarakat yang memiliki speed menyimpannya dengan aman.

"Jangan dibiarkan tetap di perahu. Jika lama ditinggalkan terutama pada malam hari dan juga tetap menjaga serta mengutamakan keselamatan saat menggunakan transportasi air," ujarnya.

Masyarakat menyambut positif dan sangat senang dengan kedatangan Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas yang selalu memberikan pesan moral kepada masyarakat agar lebih patuh dan memahami kamtibmas.

"Kami sangat senang didatangi polisi ke tempat kami dan memberikan pengertian hukum serta selalu memberikan pesan kamtibmas," ujar Cik Di, seorang penambang speed.

"Ini sudah merupakan tugas kami melakukan sambang ke desa binaan untuk memberikan himbauan kamtibmas dan membantu warga dengan ikhlas," ujar Bripka Mad Hasim. mul







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Upaya Satlantas Polres Kapuas Hulu Menekan Korban Laka

Upaya Satlantas Polres Kapuas Hulu Menekan Korban Laka

KAPUAS HULU, HR - Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu gencar melakukan razia kendaraan diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu, baik mobil maupun pengendara sepeda motor, Rabu (10/01/2018).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.IK, MH, melalui KBO Sat Lantas Iptu Parwana, mengatakan, bahwa Satuan Lalu Lintas memiliki program RSPA (Road Safety Partnership Action), yaitu melakukan aksi-aksi untuk keselamatan dalam upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta membangun budaya tertib lalu lintas dengan penegakan hukum.

Selanjutnya Iptu Parwana mengatakan, bahwa sasaran razia tersebut antara lain adalah Helm, Drink Driving (mabuk saat berkendaraan), Speed (kecepatan), Child Restrain (pengendara anak dibawah umur), Seat Belt (sabuk pengaman), Penggunaan HP saat berkendaraan dan pengendara yang melawan arus.

"Kita lakukan hunting dan melakukan penilangan dengan E-Tilang," kata Iptu Parwana.

Iptu Perwana berharap agar pengendara sadar dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku, sehingga angka korban kecelakaan dapat ditekan. mul







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Jalan Senilai Rp 1,9 M menuju Tiga Desa di Pinoh Utara Selesai Dibangun Namun Rusak Kembali

Jalan Senilai Rp 1,9 M menuju Tiga Desa di Pinoh Utara Selesai Dibangun Namun Rusak Kembali

MELAWI, HR – Proyek pemeliharaan jalan dari Tekelak ke Desa Manding yang berada di Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi belum lama ini selesai dikerjakan. Ironisnya, kini kondisi jalan tersebut kembali dikeluhkan warga. Pasalnya, proyek yang telah menelan anggaran Rp 1,9 M itu kini sudah rusak kembali di beberapa titik.

Awalnya, warga Manding sangat berterima kasih adanya pekerjaan peningkatan jalan di wilayahnya, akibat kondisi fisik jalan tersebut sangat rusak parah. Dengan adanya pembangunan jalan di Manding ini, masyarakat setempat bisa menikmati hasil dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemkab melalui pihak ketiga yakni kontraktornya. Namun, warga Manding sangat menyayangkan sebab pekerjaan yang baru selesai sebulan lalu itu kini kondisinya kembali rusak.

"Kami sebagai warga berharap penuh kepada Pemkab Melawi untuk terus dapat meningkatkan infrastruktur jalan, baik itu pembangunan, peningkatan, rehabilitasi agar masyarakat dapat merasakan hasil kinerja pemerintah melawi," ucap warga Manding, Selasa (9/1/2018).

Dari hasil pantauan dilapangan, pekerjaan pemelihara Jalan Manding dilaksanakan oleh CV Meranti Indah. Pekerjaan tersebut dibiayai oleh APBD Kabupaten Melawi, dengan Nomor Kontrak: 620/09/SP/PML/BM-DPUPR-2017.

Dari beberapa titik proyek yang dilaksanakan, kini kondisi jalan sudah mengalami kerusakan, seperti jalan amblas, retak dan juga ada drainase dan gorong-gorong yang ambruk. Kerusakan jalan dan drainase ini diduga tidak kuat menahan beban kendaraan, dan hal ini diakibatkan kurangnya kualitas pekerjaan dan minimnya pengawasan.

Udin dan Mul, warga setempat ketika dimintai tanggapanya, mengatakan, jika memang jalan yang baru saja dibangun itu sudah mengalami kerusakan, seharusnya pihak pemborong atau CV Meranti Indah selaku pihak pelaksana/pihak ketiga untuk segera memperbaiki ulang. Udin dan Mul menjelaskan bahwa walaupun pekerjaan sudah selesai, namun masih ada masa pemeliharaan yang menjadi tanggungjawab pihak ketiga. Karena itu, Udin dan Mul berharap Pemkab Melawi segera melihat langsung ke lokasi.

Abdul Gaparudin, warga setempat, juga menyayangkan rendahnya kualitas jalan bernilai Rp 1,9 M tersebut.

"Masyarakat akan menilai bahwa dalam pelaksanaannya ada yang tidak sesuai, bisa saja mengurangi volume atau bahan material yang tidak sesuai spek. Untuk itu kami sebagai control social mengingatkan agar pihak ketiga dan dinas untuk dapat memaksimalkan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran, sehingga kedepan tidak ada lagi temuan penyimpangan keuangan yang akhirnya berujung kepada proses hukum," tegasnya. abd







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis