Proyek Jalan Kalan Rp 4,6 M Mangkrak, Tidak Sesuai Perencanaan
MELAWI, HR – Proyek Proyek infrastruktur Peningkatan Jalan Simpang Ella Hilir Lokasi Kalan (DAK PENUGASAN), Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, dengan pagu Rp 4.668.196.800 dari APBD Kab Melawi TA 2017, dan dilaksanakan oleh PT Nutrimas Indo, ternyata mangkrak dikerjakan.
PT Nutrimas Indo melaksanakan proyek itu berdasarkan Kontrak Nomor: 620/294/Kontrak.DPUPR/BM.01/Vll/2017 tanggal 3 Juli 2017. Proyek itu dilaksanakan selama 150 hari kelender, dan masa pemeliharaan 180 hari.
Proyek itu ternyata hingga kini tak kunjung selesai dikerjakan, bahkan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan schedule pekerjaan. Ironisnya, saat ini jalan tersebut makin sulit ditembuh oleh pengguna jalan, karena kondisi kerusakannya makin parah.
Walaupun ada kendaraan yang bisa melintas, harus dikendarai dengan ekstra hati-hati akibat banyaknya titik-titik yang terputus dan berlumpur tanah kuning.
"Sebagian jalan sudah di beton, tapi tidak sesuai dengan perencanaan. Malah sekarang mangkrak," kata warga kepada HR di lokasi pekerjaan, (10/1/2017).
Sayangnya, anggaran itu tidak digunakan maksimal. Sehingga proyek jalan tidak sesuai dengan perencanaan awal.
"Terang saja tidak selesai, sebab dikerjakan Juli 2017. Sedangkan ini sudah tutup anggaran, akhir Desember, sudah bulan Januari tanggal 10 Tahun 2018. Waktunya sudah habis, yang salah panitia lelangnya atau pelaksana," tegasnya.
Bang Mul berharap, anggaran tersebut digunakan maksimal, sehingga masyarakat dapat menikmati APBD yang sudah dikelola eksekutif dan legislatif.
"Kasihan masyarakat, mereka jangan sampai menjadi korban. Masyarakat akan menilai bahwa dalam pelaksanaannya ada yang tidak sesuai, bisa saja mengurangi volume atau bahan material yang tidak sesuai spek. Untuk itu kami sebagai control social mengingatkan agar pihak ketiga dan Dinas terkait (DPU) untuk dapat memaksimalkan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran, sehingga kedepan tidak ada lagi temuan penyimpangan keuangan yang akhirnya berujung kepada proses hukum,” tegasnya. abd
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.