Breaking News

DKI JAKARTA

POLITIK

HUKUM

NASIONAL

TERBARU

Recent Post

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Januari 2018
Miris, Mantan Atlet Muara Enim Terabaikan

Miris, Mantan Atlet Muara Enim Terabaikan

MUARA ENIM, HR - Costa Serumena (35), merupakan salah satu yang berkarir sebagai atlet tinju amatir Kelas Terbang 52 kg, Bantam 54 kg, Bulu 57 kg, dan sering mengharumkan nama Kabupaten Muara Enim, bahkan Provinsi Sumatera Selatan. Telah banyak medali bahkan piala yang dipersembahkannya untuk daerah yang diwakilinya, baik itu berupa medali emas, perak serta perunggu.

Costa menuturkan kepada media bahwa pada 2004 dirinya menjadi atlet tinju Kabupaten Muara Enim. Pada saat itu, Muara Enim dipimpin Bupati H Kalamudin Djinab SH (alm).

“Saya diminta untuk menjadi atlet tinju Kabupaten Muara Enim mulai 2004. Saya sering mengikuti event-event dan hampir selalu mempersembahkan sejumlah medali, baik tingkat turnamen Porprov tahun 2005 saya berhasil mendapat medali perak dan Porprov 2010 berhasil mendapatkan medali emas. Pada tahun 2014 mengikuti kejuaraan tinju amatir "Pusri Cup" yang diikuti atlet tinju se Sumbagsel, saya mendapatkan emas,” tutur Costa kepada HR.

Sungguh ironis yang dialami oleh Costa, seorang atlet tinju yang sudah mengharumkan nama Muara Enim begitu saja diabaikan dan tidak mendapatkan perhatian Pemda. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dia menjadi seorang tukang ojeg dengan penghasilan yang tidak menentu.

“Kalau Pemda ataupun para pejabat mau memperhatikan nasib saya, tentu masih ada jalan, saya mau jadi tenaga keamanan ataupun security,” harapnya.

Costa memiliki segudang prestasi dan membanggakan untuk Kabupaten Muara Enim, tetapi sekarang ini tidak lagi mendapatkan perhatian dari Pemkab Muara Enim. Kini kehidupannya tidak menentu, apakah pejabat Pemkab bermental habis manis sepah dibuang dan tidak menghargai jasa orang yang pernah mengharumkan Muara Enim ?

Lebih jauh, Costa berharap kejadian yang menimpa dirinya ini tidak terjadi kepada atlet-atlet lainnya yang telah dengan susah bahkan berjuang dengan keringat dan darah demi membawa nama Kabupaten Muara Enim. ja






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Lima Calon Kepala Daerah di Sulsel Terindikasi Narkoba

Lima Calon Kepala Daerah di Sulsel Terindikasi Narkoba

SULSEL, HR - Menanggapi statement Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan, Jamaluddin, kepada wartawan di kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Selatan, Selasa (16/1/2018), tentang adanya lima calon kepala daerah di Sulsel yang terindikasi narkoba berupa Benzodiazepine

Menyikapi itu, PBHI wilayah Sulsel sangat menyesalkan hal ini sehingga akan memonitoring dan mengawal hasil pemeriksaan narkoba tersebut jika sampelnya di kirim ke Jakarta.

Bahwa terindikasinya lima nama dari calon kepala daerah di Sulsel tersebut mengkomsumsi narkoba sesungguhnya sangat tidak elok dan pantas, apalagi jika hal ini dilakukan para calon pemimpin yang tentunya jika terpilih kelak akan menjadi penentu kebijakan di daerahnya.

Nah, kalau sudah jadi pengkomsumsi narkoba sebelumnya ,bagaimana dia bisa memimpin daerahnya dengan baik, terutama dalam hal pemberantasan narkoba di wilayahnya? Bagaimana calon kepala daerah tersebut dapat melindungi masyarakatnya dari kejahatan narkoba, sementara dia sendiri tidak mampu melidungi dirinya dari pengaruh narkoba.

Menurut ketentuan United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 yang telah diratifikasi Indonesia beserta UU No 35/2009 tentang Narkotika, telah menyebutkan bahwa tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sebagaimana korupsi dan terorisme, penanganannya tidak bisa disamakan dengan kejahatan umum. Kejahatan narkoba sebagai kejahatan luar biasa sudah terbukti di dunia dalam hal merusak dan membunuh manusia. Di Indonesia, jumlah penyalahgunanya telah mencapai 4,7 juta dengan tingkat kematian sekitar 50 orang per hari.

Oleh karenanya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan menyatakan sikap :
  1. Bahwa KPU Sulawesi Selatan harus mengedepankan asas Equality Under The Law (semua sama di hadapan hukum). 
  2. Bahwa siapapun calon kepala daerah yang terindikasi narkoba harus didiskualifikasi. 
  3. Mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Sulawesi Selatan agar objektif dan tetap konsisten dengan pernyataannya. 
  4. Mengajak kepada seluruh warga masyarakat Sulawesi Selatan agar jeli dan cermat dalam menentukan pilihannya kepada salah satu kandidat dengan tetap menggunakan nurani dan akal sehat, dan jangan memilih calon atau kandidat kepala daerah yang terindikasi Narkoba.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus Abdul Aziz Saleh, S.H. kartia







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Aprindo Bali Monitoring Harga Beras di Supermarket

Aprindo Bali Monitoring Harga Beras di Supermarket

DORONG PEMERINTAH PERBAIKI AKURASI DATA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI GABAH DI BALI

BALI, HR - Melambungnya harga beras diatas HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pada pertengahan September 2017 lalu, terutama untuk jenis beras medium terjadi hampir merata di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Propinsi Bali, Selasa (16/1), melakukan monitoring di sejumlah supermarket antara lain; Ayunadi Swalayan Panjer, Hypermart Simpang Dewa Ruci, Carrefour Sunset Road dan Coco Mart Batubulan.

Monitoring yang dipimpin langsung Ketua APRINDO Bali, I Gusti Ketut Sumardayasa ini diikuti oleh sejumlah pengurus seperti Wakil Ketua Bidang Organisasi, AAN Agung Agra Putra, WK Ketua Bidang Perdagangan Ichwan Eko, Sekretaris I Made Abdi Negara dan Ida Bagus Werdibudaya.

Menurut Gusti, tujuan pelaksanaan monitoring ini adalah melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mendapatkan masukan dari para peritel terhadap masalah kenaikan harga yang sangat drastis yang saat ini tengah menjadi sorotan secara nasional tersebut.

Menurut Gusti, salah satu kelemahan pengambil kebijakan adalah rendahnya akurasi data dari hulu ke hilir, padahal beras adalah bahan pokok utama yang mestinya mendapatkan penanganan yang jauh lebih serius. Salah satu contoh adalah pemerintah mestinya memiliki data, berapa produksi riil gabah di Bali, terus berapa yang digiling langsung di Bali serta berapa yang dikirim keluar pulau, berapa penggilingan di Bali yang memiliki fasilitas mesin pengering serta seterusnya. Data-data ini jika akurat, akan bisa digunakan untuk memonitoring kondisi ketahanan pangan beras secara akurat.

Di sisi lain, Agung Agra yang juga pemilik Ayunadi Swalayan, menyampaikan bahwa peritel cenderung mengikuti trend harga yang diberikan oleh supplier.

“Padahal beras adalah salah satu item barang yang menyumbang margin sangat rendah, namun kembali lagi kita tidak mungkin jual rugi, harus ada margin walaupun hanya nol koma sekian, jadi kalau di supplier mahal, otomatis harga di peritel juga naik,” ujarnya, seraya menyampaikan bahwa di Ayunadi Swalayan telah berusaha memenuhi ketentuan HET untuk beras premium.

Dari hasil monitoring sendiri, rata-rata peritel hanya menjual beras jenis premium dengan harga sesuai HET bahkan ada yang dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk jenis beras premium yakni Rp. 12.800 per kilogram.

Hasil monitoring ini selanjutnya akan dilaporkan ke DPP APRINDO di Jakarta sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan pemerintah, termasuk mendata supplier yang memberikan harga jual ke peritel di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menanggapi rencana impor beras yang akan dilakukan oleh pemerintah, pihaknya mengaku menyambut baik rencana tersebut, walaupun banyak hal yang bisa dilakukan pasca dan pra impor untuk menjamin ketahanan pangan yang lebih baik di masa mendatang. ans







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Selasa, 16 Januari 2018
Saling Lempar Tanggungjawab Warnai Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

Saling Lempar Tanggungjawab Warnai Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

PEKANBARU, HR - Dugaan kongkalikong maupun dugaan korupsi pada pembangunan pasar Tengku Kasim Pekanbaru seolah tak tersentuh penegak hukum. Bahkan Punggawa Hukum yang masuk dalam bagian pengawasan kegiatan tersebut sebagai TP4D beranggapan semua sudah sesuai. Menyikapi temuan HR tentang beberapa item kegiatan yang menyimpang dari Gambar, bill of quality maupun spesifikasi teknis, TP4D menunggu informasi.

Tim PHO pada tanggal 2 Januari 2017, di dalam Gedung Pasar Tengku Kasim.
“Ya sudah sini datanya” kata TP4D Kejari Pekanbaru.

Untuk memperoleh informasi realisasi kegiatan tersebut sangat sulit, penelusuran kejelasan mekanisme pembiayaan akan kegiatan ini semakin panjang, seolah tak berujung, pihak-pihak terkait mulai dari Kepala Disperindag Pekanbaru yang adalah KPA, PPTK tim PHO yang sebelumnya adalah kabid Perdagangan sekarang sudah menjadi Kabid Ekonomi Pekanbaru, dan juga TP4D pada kesempatan sebelumnya menyebut KPPN.

Setelah berkali-kali nama unitnya disebut-sebut sebagai pembayar atas kegiatan pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru, KPPN Pekanbaru akhirnya sebutkan beberapa prodak hukum sebagai dasar hukum untuk menepis statement yang dialamatkan tersebut.

Menurut PPK KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Pekanbaru, Sugeng Triono, perbedaan pemahaman terkait definisi antara penyaluran dan pencairan akan membuat topik yang dibahas tidak sinkron.

“Tugas KPPN hanya sebagai penyalur dan bukan pencairan ataupun pembayaran, jadi harus dipahami dulu perbedaan definisi antara penyalur dan pencairan” kata Sugeng

Di temani kordinator penyalur dan staf penyalur PPK KPPN Pekanbaru, dengan lugas dan mendasar, menjelaskan mekanisme penyaluran Dana yang dilakukan oleh KPPN. Sehingga pihaknya menepis tudingan sebagai pihak yang mencairkan tugas pembantuan Kementerian Perdagangan untuk pembangunan Pasar Tengku Kasim.

“Tidak ada itu, kalau tugas pembantuan itu langsung dari Pusat ke Pemda” kata Sugeng.

TP4D kegiatan pembangunan pasar Tengku Kasim tersebut yang adalah Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Rizky sewaktu dihubungi melalui selularnya sesat setelah HR berlalu dari KPPN, seolah heran dengan pernyataan KPPN.

“Yang saya tau karna itu APBN, ya pembayarannya melalui KPPN” jawab Rizky.

Denny PPTK kegiatan tersebut, menanggapi dingin terkait apa yang disampaikan Tim Manajemen KPPN, Adapun Ingot Ahmad Hutasuhut Kepala Disperindag Pekanbaru pada saat HR ke kantornya sedang tidak ada di tempat.

Manajemen KPPN Pekanbaru berpandangan kalau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru adalah muara koma dan titik informasi tersebut.

“Silahkan saja ke Pemda, kalau abang mau detailnya, BKAD lah tempatnya, disana semua data-datanya sampai titik komanya” kata manajemen KPPN.

Terkait hal tersebut menurut salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau Walikota Pekanbaru adalah sosok yang sangat jeli dan sensitif, bahkan sampai mengeluarkan bahasa hiperbola sebagai wujud kebanggaannya kepada Walikota Pekanbaru.

“Walikota pasti tau itu. Coba kalau ada kesempatan tanya ke beliau, pasti ada jawaban yang memuaskan. Supaya kalian tau bahkan jarum jatuh aja tak ada yang terlewatkan beliau” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya

Hingga berita ini dilansir baik BPKAD maupun Kabag Humas belum bisa ditemui. dar




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rupiah di Meja Bendahara SIM Polresta Pekanbaru

Rupiah di Meja Bendahara SIM Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, HR - Masyarakat Pekanbaru yang akan mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru/perpanjangan setiap harinya mendatangi kantor pengurusan SIM Pekanbaru. Kantor pengurusan SIM ini terletak di Kecamatan Rumbai yang dipimpin Kanit SIM, Iptu Akhmad Rivandy. 

Iptu Akhmad Rivandy
Akhmad Rivandy merupakan sosok yang aktif dan sibuk, sebab beberapa kali disambangi HR ke kantornya, Kanit ini sulit ditemui. Sewaktu dihubungi melalui selularnya, Kanit berpangkat Iptu ini bersedia menerima HR di kantornya, yang kemudian menganjurkan pertemuan di Polresta Pekanbaru.

“Ya sudah, di Polres aja, aku juga mau kesana” kata Akhmad Rivandy.

Kanit ini sepertinya ramah, terbukti sesampainya di Polresta Akhmad Rivandy mengajak HR untuk berbincang di teras pelayanan Satlantas Polresta Pekanbaru.

Menyikapi informasi foto yang sebelumnya telah dikirim HR melalui selularnya, Akhmad Rivandy tegaskan kalau meja pada foto itu bukanlah mejanya, tetapi meja bendahara penerima (benma), sehingga tidak masalah.

“Itu bukan meja saya tetapi meja bendahara penerima, kalau saya di sebelahnya lagi, terus kenapa?” kata Kanit tersebut.

Sewaktu ditanyai tentang isi dalam map yang foto tersebut, Akhmad Rivandy beranggapan kalau itu hanya foto biasa dan tidak melihat detailnya. Kanit tersebut kemudian mengatakan kalau itu adalah uang PNBP, setelah mengetahui isi map dalam foto tersebut.

“Itu uang Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP), jadi sah-sah saja. Mungkin BRI sudah tutup, mungkin mengurus SIM A atau SIM B, jadi gak apa-apa, ada aturannya kok” kata Akhmad Rivandy.

Akhmad Rivandy pun menyarankan HR untuk bertanya kepada benma, Handika. Adapun Benma sewaktu dihubungi melalui selularnya, mengatakan, kalau dia sedang ada kegiatan di luar dan hal tersebut tidak masalah.

“Memang berapa jumlah uang dalam map itu bang? Kan pas. Kita berhak menerima itu karena BRI mungkin sudah tutup,” kata Handika.

Dua wanita Staf BRI yang ada di loket pembayaran menganjurkan HR untuk menanyakan hal tersebut ke loket informasi, dan sewaktu ditanya tentang lokasi Kantor Pimpinan Bank BRI yang bisa memberi penjelasan, staf BRI tersebut juga menganjurkan HR ke loket Informasi SIM.

“Silahkan saja ke loket informasi” kata staf BRI tersebut.

Kanit SIM Akhmad Rivandy melalui pesan selulernya kepada HR menyampaikan satu penegasan, “saya tegaskan lagi ya bang, itu uang PNBP” pesan Akhmad Rivandy.

Sebelumnya, HR juga sudah pernah mempertanyakan hal tersebut kepada Humas Polresta Pekanbaru, kemudian menganjurkan untuk mempertanyakan langsung pada Kanit yang bersangkutan dalam hal ini Iptu Akhmad Rivandy.

“Langsung aja ketemu beliau biar lebih jelas,” ujar Humas Polresta Pekanbaru.

Terkait keinginan HR untuk memastikan hal tersebut, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Kapolresta Pekanbaru AKBP Susanto. Mungkin karena kesibukannya, Kapolresta Pekanbaru tidak mengangkat telpon dari HR sewaktu dihubungi melalui selularnya, dan hingga saat ini pesan singkat yang dikirimkan HR melalui selularnya belum juga berbalas. dar







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 15 Januari 2018
Perilaku Politik Irasional PKS, Pesanan Siapa?

Perilaku Politik Irasional PKS, Pesanan Siapa?

JAKARTA, HR - Langkah politik yang diambil oleh PKS dalam abstein di Pilkada Kota Cirebon di menit-menit terakhir pukul 20.00 WIB, (10/1/2018), sebagai batas akhir pendaftaran Paslon pasangan calon (paslon) Brigjend Pol (P) Siswandi dan Euis adalah langkah politik yang irasional.

“Karena langkah ini menempatkan Koalisi Umat PAN dan Gerindra tidak cukup mengantarkan Pasangan Sis-Euis ke Pilkada Kota Cirebon. Dan juga tidak diberikan waktu untuk dapat mengkonsolidasikan kekurangan 1 kursi dari syarat jumlah 7 kursi. Melihat kondisi objektif ini sudah pasti menimbulkan "praduga" dari tujuan langkah politik PKS,” ungkap Sekretaris Jenderal ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Nando, di Sekretariat ARUN, gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Minggu (14/1/2018).

Menurut Nando yang juga aktifis 98, langkah yang telah dilakukan PKS, baik secara langsung atau tidak langsung berpotensi menghilangkan suara 40.000 gabungan dari PAN, Gerindra dan PKS di Kota Cirebon. Juga memiliki kemungkinan telah menghilangkan potensi 70.000 suara dari target 45% upaya pemenangan pasangan Sis-Euis di Pilkada Kota Cirebon. Dimana suara ini seharusnya menjadi penyumbang suara Pilgub Jawa Barat.

Lalu, apakah akibat langkah politik PKS di Kota Cirebon hanya terkanalisasi di Kota Cirebon? Maka sudah dapat dipastikan baik besar atau kecil, luka PAN dan Gerindra tidak mungkin hanya di Kota Cirebon. Dan secara teori potensial perilaku politik irasinoal PKS telah memberikan ruang potensi kelemahan suara bagi pasangan Drajat-Saikhu di Pilgub Jawa Barat.

“Langkah berani yang diambil PKS dalam langkah politik irasional di Pilwalkot Cirebon adalah langkah provokasi yang bersifat abortus dalam koalisi jangka panjang 2018 menuju 2019,” tegas pria yang juga pemerhati Geopolitik.

Nando mempertanyakan bila semua ini berpotensi, maka Politik Irasional dan Abortus PKS ini, pesanan siapa? igo








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 13 Januari 2018
Proyek Jalan Kalan Rp 4,6 M Mangkrak, Tidak Sesuai Perencanaan

Proyek Jalan Kalan Rp 4,6 M Mangkrak, Tidak Sesuai Perencanaan

MELAWI, HR – Proyek Proyek infrastruktur Peningkatan Jalan Simpang Ella Hilir Lokasi Kalan (DAK PENUGASAN), Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi, dengan pagu Rp 4.668.196.800 dari APBD Kab Melawi TA 2017, dan dilaksanakan oleh PT Nutrimas Indo, ternyata mangkrak dikerjakan.

PT Nutrimas Indo melaksanakan proyek itu berdasarkan Kontrak Nomor: 620/294/Kontrak.DPUPR/BM.01/Vll/2017 tanggal 3 Juli 2017. Proyek itu dilaksanakan selama 150 hari kelender, dan masa pemeliharaan 180 hari.

Proyek itu ternyata hingga kini tak kunjung selesai dikerjakan, bahkan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan schedule pekerjaan. Ironisnya, saat ini jalan tersebut makin sulit ditembuh oleh pengguna jalan, karena kondisi kerusakannya makin parah.

Walaupun ada kendaraan yang bisa melintas, harus dikendarai dengan ekstra hati-hati akibat banyaknya titik-titik yang terputus dan berlumpur tanah kuning.

"Sebagian jalan sudah di beton, tapi tidak sesuai dengan perencanaan. Malah sekarang mangkrak," kata warga kepada HR di lokasi pekerjaan, (10/1/2017).

Sayangnya, anggaran itu tidak digunakan maksimal. Sehingga proyek jalan tidak sesuai dengan perencanaan awal.

"Terang saja tidak selesai, sebab dikerjakan Juli 2017. Sedangkan ini sudah tutup anggaran, akhir Desember, sudah bulan Januari tanggal 10 Tahun 2018. Waktunya sudah habis, yang salah panitia lelangnya atau pelaksana," tegasnya.

Bang Mul berharap, anggaran tersebut digunakan maksimal, sehingga masyarakat dapat menikmati APBD yang sudah dikelola eksekutif dan legislatif.

"Kasihan masyarakat, mereka jangan sampai menjadi korban. Masyarakat akan menilai bahwa dalam pelaksanaannya ada yang tidak sesuai, bisa saja mengurangi volume atau bahan material yang tidak sesuai spek. Untuk itu kami sebagai control social mengingatkan agar pihak ketiga dan Dinas terkait (DPU) untuk dapat memaksimalkan dalam penggunaan dan pengelolaan anggaran, sehingga kedepan tidak ada lagi temuan penyimpangan keuangan yang akhirnya berujung kepada proses hukum,” tegasnya. abd






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Berdalil KSO: Nindya Karya (Persero) Tak Sanggup Kerja, “Jual” Proyek ke Leo Tunggal Mandiri?

Berdalil KSO: Nindya Karya (Persero) Tak Sanggup Kerja, “Jual” Proyek ke Leo Tunggal Mandiri?

JAKARTA, HR - Proyek pembangunan dan rehab total 34 gedung puskesmas di DKI Jakarta tahun anggaran 2017, tersebar lima wilayah yakni Jakarta Pusat (5 lokasi), Jakarta Timur (10), Jakarta Barat (8), Jakarta Utara (4), dan Jakarta Selatan (7).

Untuk Jakarta Barat, satu diantaranya yakni Puskesmas Kelurahan Tegal Alur. PT Nindya Karya (Persero) selaku pemenang tender dengan Kontrak No 375/PPK-PGKDK/DKI/III/2017 dengan masa pelaksanaan 255 hari kalender. Kontrak tersebut bernilai Rp 246,4 miliar. Bila dirata-ratakan, maka untuk satu lokasi pembangunan dan rehab total puskesmas bernilai Rp 7,2 miliar.

Pembangunan dan rehab total Puskesmas Tegal Alur saat ini pelaksanaannya molor. Hingga saat ini, diperkirakan progress kerja masih mencapai 60 persen. Anehnya, PT Nindya Karya selaku pemenang lelang ternyata bukan pelaksana tunggal, melainkan diserahkan kepada PT Leo Tunggal Mandiri (LTM).

Dan ironisnya, pejabat terkait pun menggiring setiap konfirmasi bahwa pelaksana pembangunan dan rehab total puskesmas Tegal Alur adalah PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri. Penggiringan ini diduga untuk mengelabui public, sebab data yang dihimpun HR bahwa pemenang lelang konsolidasi itu adalah PT Nindya Karya, bukan PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap Kasubag Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Nunit Pujiati, Jumat (12/1/2018) malam, mengakui kepada HR bahwa kontrak PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri.

“Memang begitu, KSO Leo Tunggal,” ujar Nunit.

Menurut Nunit, keterlambatan pembangunan 34 puskesmas tersebut akibat adanya beberapa kendala.

Dugaan bahwa proyek tersebut “dijual” ke PT Leo Tunggal Mandiri juga terlihat mencurigakan di lapangan, yakni tidak adanya papan proyek sebagai media informasi untuk masyarakat.

Kasudin Kesehatan Kota Adm Jakbar, Weningtyas Purnomo Rini, Rabu (10/1), menjelaskan kepada HR, bahwa Pelaksana pembangunan Puskesmas Tegal Alur adalah PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri.

"Pembangunan Puskesmas Kelurahan menggunakan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi..krn blm selesai dilanjutkan dg perpanjangan waktu 50 hari..tahun ini dipastikan selesai dan bisa ditempati utk memberikan pelayanan kpd masyarakat," ujar Weningtyas melalui pesan WA kepada HR.

Weningtyas menambahkan bahwa proyek pembangunan puskesmas kelurahan tahun 2017 termasuk lelang konsolidasi.

"PT NK KSO dgn Leo Tunggal," ujar Kasudin.

Rizal, dari PT Nindya Karya (Persero), ketika dikonfirmasi HR, telepon selulernya tidak aktif. Sementara, DT, pihak pelaksana yang disebutkan pihak pekerja dilapangan, ketika dikonfirmasi HR, Rabu (10/1), mengakui bahwa itu adalah pekerjaannya.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa tidak ada papan proyek di lokasi pekerjaan itu? Apakah hal itu sengaja ditutup-tutupi agar warga tidak mengetahui perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan Puskesmas Tegal Alur?

Sebab, sangat tidak logika bila pembangunan Puskesmas Tegal Alur yang dikerjakan PT Nindya Karya (Persero), ternyata KSO dengan PT Leo Tunggal Mandiri. Apakah PT Nindya Karya tidak mampu mengerjakan proyek itu sehingga harus merangkul PT Leo Tunggal Mandiri? Atau apakah proyek itu "dijual" ke PT Leo Tunggal Mandiri, karena diduga PT Nindya Karya tidak sanggup mengerjakannya? kornel





Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
PT Prambanan Dwipaka Wanprestasi Proyek Venue Porda Kab Bogor, Gurita Korupsi Berjamaah

PT Prambanan Dwipaka Wanprestasi Proyek Venue Porda Kab Bogor, Gurita Korupsi Berjamaah

CIBINONG, HR – Sesuai pantauan Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com pada minggu kedua Januari 2018, proyek venue olahraga Kabupaten Bogor dengan sebutan Paket Belanja Jasa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd. Laga Tangkas dan Gd. Laga Satria, masih dikerjakan. Artinya, masih banyak item-item belum terlaksana, padahal jadwal yang diberikan yakni 120 Hari Kalender, terhitung September hingga akhir Desember 2017.

Pembangunan Gd. Laga Tangkas dan Gd. Laga Satria yang dikerjakan PT Prambanan Dwipaka hingga kini tak kunjung selesai.
Terlambatnya pekerjaan “mega proyek” itu, PT Prambanan Dwipaka telah melakukan wanprestasi karena tidak sesuai dengan waktu yang disepakati dalam kontrak nomor: 0227/21.0090/Kons.Laga.KKKP. Bid Prestasi. Biaya proyek itupun diambil dari APBD tahun anggaran 2017 Kabupaten Bogor. PT Prambanan Dwipaka pun seharusnya dikenakan finalti, denda, dan blacklist.

Namun, Dinas Olahraga Kabupaten Bogor selaku owner, apakah mau melakukan finalti atau menstop pelaksanaan proyek bermasalah tersebut?

Sesuai pedoman Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Dinas Olahraga Kab Bogor sudah seharusnya mengambil langkah tegas dengan menindak PT Prambanan Dwipaka. Sanksi yang dikenakan sesuai aturan, yakni denda 1 mil/1.000/hari dan seterusnya dikalikan nilai kontrak. Dan apabila denda tersebut mencapai lima persen dari total anggaran, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut melayangkan sanksi blacklist kepada perusahaan tersebut.

Tahun anggaran 2017 sudah tutup buku per tanggal 31 Desember 2017, dan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd. Laga Tangkas dan Gd. Laga Satria tidak sesuai schedule dan meleset dari kontrak.

“Ini tidak mencapai bobot pekerjaan secara keseluruhan, namun penagihan sudah dilakukan seratus persen. Maka itu, Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan) menduga pihak PPK dengan pemborong ada kongkalikong untuk menciptakan laporan progress tidak sesuai schedule,” kata Gintar kepada HR, (10/01), di Jakarta.

Padahal, Gintar Hasugian selaku ketua umum LSM Lapan ini pun telah mengwanti-wanti paket venue ini pada proses lelangnya ada unsur kesengajaan terlambat dengan tujuan memenangkan rekanan binaan, karena sebelumnya pada tahun 2015 juga mengerjakan paket dilingkungan yang sama namun tetap terancam perusahaan yang sama diblacklist karena kerjannya juga sangat terlambat.

Penawaran Tertinggi
Seperti yang sudah dipunlikasikan HR pada 11 Desember 2017 berjudul, “Proyek Venue Porda Bogor Dikerjakan PT Prambanan Dwipika adalah Hasil Kongkalikong?”, yang dilelang oleh BLPBJ Kabupaten Bogor yang diketuai Budi Cahyadi Wiryadi, menetapkan pemenang PT Prambanan Dwipaka dengan penawaran Rp 77.463.288.000 atau 97,8% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 79.204.543.000.

Selain penawaran tertinggi, urutan penawaran PT Prambanan Dwipaka berada di posisi lima dari lima peserta yang memasukkan harga penawaran. Walaupun dimenangkan dengan mengorbankan keuangan negara, akibat BLPBJ tidak melihat efisiensi anggaran, toh juga PT Prambanan Dwipaka tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya atau wanprestasi.

Dari 102 peserta yang mendaftar, namun hanya lima yang memasukkan harga penawaran, yakni PT Sung Nicom Technology Rp 71.335.584.000, PT Trikencana Sakti Utama Rp 71.973.000.000, PT Sartono Agung Rp 73.427.901.000, PT Citra Prasasti Konsorindo Rp 74.655.628.000, dan PT Prambanan Dwipaka Rp 77.463.288.000 (97,8%).

Namun anehnya, Pokja BLPBJ dalam mengevaluasi terhadap penawaran terendah memberi alasan gugur kepada dua perserta yakni PT Trikencana Sakti Utama dan PT Citra Prasasti Konsorindo, dengan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk Kerjasama Operasi (KSO), dengan mengajukan penawaran pada paket yang sama. Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.

Apa yang disampaikan oleh ULP yang diketuai Budi CW, adalah hal yang tidak masuk akal atau terkesan menggugurkan penawaran peserta tanpa memahami kesalahannya. Karena sudah jelas-jelas peserta PT Trikencana Sakti Utama memiliki penawaran sendiri senilai Rp 71.973.000.000, dan peserta PT Citra Prasasti Konserindo dengan penawaran sendiri Rp 73.427.901.000, yang artinya penawaran harga kedua peserta tersebut berbeda, namun mengapa disebut keduanya KSO?

Bila diperhatikan para peserta yang menawar terendah diduga hanya sebagai pendamping untuk menggolkan peserta tertentu, yang sebelumnya pada tahun 2015 mengerjakan paket di Dinas Olahraga, yang mana pekerjaan saat itu yakni Paket Pembangunan Stadion Kab Bogor di Pakansari dengan penawaran Rp188.265.741.000 dikerjakan tidak sesuai kontrak. Pada tahun anggaran itu, PT Prambanan Dwipaka juga wanprestasi dari kontrak, sehingga dikenakan denda Rp 15 juta/hari. Dalam mendapatkan paket itu, perusahan itu juga diduga kongkalikong saat proses lelang untuk memenangkan tender, serta terancam masuk daftar hitam (blacklist).

Menunggu SBU Terbaru
Paket Belanja Jasa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd Laga Tangkas dan Gd Laga Satria tahun 2017 itu dalam proses lelang “ada unsur kesengajaan” memperlambat proses dengan tujuan menjagokan rekanan tertentu.

Hal ini terbukti, salah satunya dengan menunggu proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang yang sedang diproses di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (ILPJK).

Karena SBU pemenang masih proses, syarat kualifikasi untuk SBU juga tidak transparan di pengumuman web LPSE. Di web LPSE hanya diumumkan dengan kalimat “yang masih berlaku, klasifikasi dan sub klasifikasi sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan”. Hal ini menandakan bahwa subbidang/subkualifikasi yang digunakan peserta tidak jelas.

Namun demikian, SBU yang dipersyaratkan kemungkinan besar adalah SBU-S1011 - Jasa pelaksana konstruksi bangunan stadion untuk olahraga outdoor (S1011). Dan subbidang S1011 ini hanya dimiliki PT Prambanan Dwipaka, karena baru cetak per tanggal 19 Juli 2017.

Sedangkan proses lelang paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd Laga Tangkas dan Gd Laga Satria (venue) ini sesuai jadwal lelang (tahap) “pemasukan dokumen pengadaan” adalah tanggal 21 Juli hingga 30 Juli 2017. Dari jadwal itu, sudah jelas-jelas bahwa PT Prambanan Dwipaka masih menunggu proses SBU, agar bisa mengikuti tender, karena SBU lama tidak berlaku lagi.

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 81/HR/XI/2017 tanggal 13 Nopember 2017 yang disampaikan kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLBPJ) Kabupaten Bogor. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

Tidak Transparan
Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menilai bahwa hasil lelang proyek pembangunan fisik olah raga di Pemkab Bogor telah diumumkan secara terbuka melalui situs LPSE oleh pemerintah setempat, namun hal tersebut bukan berarti prosesnya jauh dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Disinyalir, ujarnya, ada, pengaturan lelang dalam proyek tersebut. Indikatornya pokja atau panitia lelang memutuskan penawaran tertinggi yakni PT Prambanan Dwipaka, padahal masih ada empat penawar terendah yang jauh selisih penawarannya sampai Rp 6 M.

"Pertanyaannya, mengapa panitia lelang tidak mempertimbangkan peserta pemenang urutan terendah sampai keempat? Ya, inilah sebelum-belumnya proses tender diduga sudah dikondisikan,” ujarnya, sembari mengkritisi kelemahan proses lelang melalui online.

"Lelang melalui LPSE semakin rawan. Karena jauh dari pantuan publik atas proses penentuan pemenang," ujarnya.

Bahwa public tidak diberi tahu proses lelang itu, yang terpenting panitia sudah mempublish di website, agar terkesan ada transparansi, dan jelas bahwa PT Prambanan Dwipaka juga sebagai pemenang paket tahun 2015, namun dalam pekerjaannya pun juga wanprestasi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta arapat terkait seperti Kejaksaan Agung maupun KPK untuk mengawasi proyek venue Porda Kabupaten Bogor. tim








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Proyek Tahun Jamak di BBWS Pemali Juana: SBU S1001 dan S1008 PT Wika Telah Habis, Kok Menang?

Proyek Tahun Jamak di BBWS Pemali Juana: SBU S1001 dan S1008 PT Wika Telah Habis, Kok Menang?

SEMARANG, HR – Proyek tahun jamak pada paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 105.351.666.000 dilingkungan SNVT PJPA Pemali Juana yang sumber APBN tahun 2017 dimenangkan perusahaan plat merah, namun masa berlaku SBU-nya telah habis.

Seperti yang disyaratkan dan diminta oleh ULP Pokja BBWS Pemali Juana, bahwa SBU/SIUJK peserta harus yang masih berlaku dan bukan surat keterangan. Syarat ini wajib dipenuhi oleh peserta untuk mengikuti tender paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC), yang lelangnya dimulai tahap pengumuman prakualifikasi tanggal 14 April – 14 Mei 2017.

Kemudian jadwal tahap selanjutnya yakni pemasukan dokumen tanggal 14 April hingga 11 Juni 2017, tahap evaluasi dokumen kuafikasi tanggal 22 Juni – 21 Agustus 2017, Pembuktian Kualifikasi tanggal 10 Juli -21 Agustus 2017 dan Penetapan Hasil Kualifikasi atau pengumuman hasil kualifikasi tanggal 21 Agustus 2017 dan seterusnya, dan jadwal penandatanganan kontrak tanggal 22 Nopember 2017/leleng sudah selesai.

Tahapan atau jadwal lelang paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC) ini diumumkan juga melalui aplikasi LPSE Kementerian PUPR, termasuk penetapan pemenangnya yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan domisili/NPWP perusahaan pemenang.

Penetapan Pemenang PT Wijaya Karya (Persero) Tbk senilai Rp 99.557.799.000 tentu telah memiliki persyaratan semuanya yang diminta ULP Pokja, termasuk salah satunya Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan bukan surat keterangan, yakni untuk subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air (SI001), Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (SI008) dan Jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya (MK002).

Patut dicurigai, SBU SI001 dan S1008 sebagai persyaratan utama pada paket tersebut, yang dimiliki PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika ternyata diduga telah habis masa berlakunya pada tanggal 17 Juli 2017. SBU itu berakhir sebelum akhir “tahap Pembuktian Kualifikasi” pada tanggal 21 Agustus 2017.

Anehnya, mengapa PT Wika ditetapkan sebagai pemenang? Dalam hal ini seharusnya PT Wika gugur, mengingat SBU 1001 dan S1008 sudah tidak berlaku, serta tidak sesuai dengan permintaan ULP Pokja BBWS Pemali Juana, yakni “yang masih berlaku dan bukan surat keterangan”.

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 80/HR/XI/2017 tanggal 27 Nopember 2017, yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini naik cetak.

Gintar Hasugian selaku Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan) menilai bahwa perusahaan plat merah dimenangkan dengan melanggar etika lelang, yakni SBU tidak terpenuhi .

Hal ini sangat disayangkan, padahal pihak Pokja atau panitia sudah mengumumkan sesuai yang diminta seperti “SBU yang masih berlaku dan bukan surat keterangan”, namun hal ini tidak diindahkan, termasuk melanggar Pakta Integritas.

“Proyek tahun jamak ini patut dicurigai dengan memenangkan perusahan plat merah yang sebelum proses lelang paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC) ini diduga sudah dikondisikan,” katanya kepada HR di Jakarta. tim






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Tahun Ajaran 2017/ 2018 Ujikan Semua Mata Pelajaran

Tahun Ajaran 2017/ 2018 Ujikan Semua Mata Pelajaran

JAKARTA, HR – Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) memastikan, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA/SMK sederajat tahun ajaran 2017/2018 akan mengujikan semua mata pelajaran (mapel). Dengan begitu, pelaksanaan Ujian Sekolah (US) atau Ujian Madrasah (UM) pada jenjang tersebut akan ditiadakan.

Kepala Balitbang (Badan Penelitian dan Pengembangan) Totok Suprayitno menyampaikan, kebijakan untuk mengujikan semua mapel pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK sederajat berdasarkan pada hasil evaluasi tahun sebelumnya yang terbilang sukses. “Hasil evaluasi secara umum tentang USBN di SMP dan SMA atau sederajat secara umum positif,“ kata Totok di Jakarta, Kamis (11/1).

Totok mengatakan, kebijakan tersebut bisa membentuk guru semakin aktif dan sadar akan tugas pentingnya sebagai pendidik. Karena guru dituntut membentuk soal yang berkualitas untuk kemudian diujikan sebagai evaluasi bagi siswa–siswinya.

“Untuk USBN kali ini pembuatan soal porsinya tetap sama. 25 persen disiapkan pusat sebagai anchor dan 75 persen disiapkan oleh guru dan konsolidasikan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau kelompok Kerja Guru (KKG),” ujarnya.

Meski begitu, Totok menjelaskan pembuatan soal USBN bagi jenjang paket B/Wustha dan paket C/Ulya ada sedikit perbedaan yakni 75 persen disiapkan oleh tutor dan dikonsolidasikan dengan forum tutor dan 25 persen disiapkan oleh pusat.

“Kalau untuk SMP Luar Biasa (LB) dan SMA LB 100 persen soal USBN akan dibuat oleh sekolah dengan tetap mengacu pada kisi–kisi nasional,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2017 pelaksanaan USBN di SMP/MTs dan SMA/MA/SMK hanya mengujikan beberapa mapel saja yaitu untuk USBN jenjang SMP/MTs hanya mengujikan tiga mapel dan tujuh mapel lainnya diujikan dengan ujian sekolah (US).

Lalu pada jenjang SMA hanya mengujikan enam mapel dalam USBN dan delapan mapel lainnya diujikan dengan Ujian Sekolah. Untuk SMK tahun lalu, USBN hanya mengujikan tiga mapel , dan 10 mapel lainnya diujikan dengan Ujian Sekolah. jm










Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kamis, 11 Januari 2018
JPKP Prov Gorontalo Kunjungi Desa Tabongo Timur

JPKP Prov Gorontalo Kunjungi Desa Tabongo Timur

GORONTALO, HR - Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Gorontalo yang diketuai Rolly Maku dan Wakil Ketua Kamil S Damisi konsisten melakukan pendampingan serta mengawal program pemerintah untuk pembangunan daerah.

Kali ini, JPKP mengunjungi Desa Tabongo Timur, Kec Tabongo, Kab Gorontalo, dan disambut baik oleh Kades Ismet Harun, Kamis (11/1/2018).

Ismet Harun menuturkan bahwa saat ini dirinya sedang memperjuangkan bantuan rumah sehat untuk masyarakat Desa Tabongo Timur.

"Tercatat hampir 200 rumah yang sudah terdata untuk bantuan rumah sehat dari Kementrian Sosial," ujar Ismet Harun.

Menanggapi itu, Wakil Ketua JPKP Provinsi Gorontalo, Kamis S Damisi terlihat tersenyum, karena kepedulian Kades ini ternyata sejalan dengan misi JPKP dalam mengawal pembangunan khususnya di daerah Gorontalo.

Di desa itu, tim JPKP Provinsi juga melakukan dokumentasi di beberapa rumah yang terlihat layak untuk mendapat bantuan rumah sehat dari pemerintah, khususnya Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa JPKP merupakan himpunan relawan yang bertujuan membantu sosialisasi program-program pemerintah yang pro rakyat; mendampingi pelaksanaan program-program tersebut agar terlaksana sesuai rencana dan tepat sasaran; melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian atau kendala dalam pelaksanaannya agar dapat terdeteksi sejak dini; dan mendampingi masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah dengan optimal.

Terkait bantuan rumah sehat dari Kemensos RI, JPKP Provinsi Gorontalo mendapat tugas sebagai relawan untuk memantau, mendokumentasikan, dan melaporkan kepada Kemensos RI agar bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat dinikmati langsung oleh masyarakat yang menerima bantuan. rusli







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
PT Nindya Karya Kerjakan Proyek Siluman di Tegal Alur Jakbar?

PT Nindya Karya Kerjakan Proyek Siluman di Tegal Alur Jakbar?

JAKARTA, HR - Proyek Pembangunan Puskesmas Tahun Anggaran 2017 di Kota Adm Jakbar molor diselesaikan pihak ketiga. Salah satunya rehab total Puskesmas Tegal Alur yang disebut-sebut dikerjakan PT Nindya Karya (Persero).

Tampak depan
Hasil pantauan HR di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan proyek sebagai media informasi kepada masyarakat. Parahnya lagi, fisik pekerjaan pun belum mencapai 60 persen. Sebab masih banyak item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Kasudin Kesehatan Kota Adm Jakbar, Weningtyas Purnomo Rini, Rabu (10/1), menjelaskan kepada HR, bahwa Pelaksana pembangunan Puskesmas Tegal Alur adalah PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri.

Tampak dalam.
"Pembangunan Puskesmas Kelurahan menggunakan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi..krn blm selesai dilanjutkan dg perpanjangan waktu 50 hari..tahun ini dipastikan selesai dan bisa ditempati utk memberikan pelayanan kpd masyarakat," ujar Weningtyas melalui pesan WA kepada HR.

Weningtyas menambahkan bahwa proyek pembangunan puskesmas kelurahan tahun 2017 termasuk lelang konsolidasi.

Tampak belakang
"PT NK KSO dgn Leo Tunggal," ujar Kasudin.

Rizal, dari PT Nindya Karya (Persero), ketika dikonfirmasi HR, telepon selulernya tidak aktif. Sementara, DT, pihak pelaksana yang disebutkan pihak pekerja dilapangan, ketika dikonfirmasi HR, Rabu (10/1), mengakui bahwa itu adalah pekerjaannya.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa tidak ada papan proyek di lokasi pekerjaan itu? Apakah hal itu sengaja ditutup-tutupi agar warga dan sosial kontrol tidak mengetahui perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan Puskesmas Tegal Alur?

Tampak dari luar areal proyek.
Sebab, sangat tidak logika bila pembangunan Puskesmas Tegal Alur yang dikerjakan PT Nindya Karya (Persero), ternyata KSO dengan PT Leo Tunggal Mandiri. Apakah PT Nindya Karya tidak mampu mengerjakan proyek itu sehingga harus merangkul PT Leo Tunggal Mandiri? Atau apakah proyek itu "dijual" ke PT Leo Tunggal Mandiri, karena diduga PT Nindya Karya tidak sanggup mengerjakannya ? Hal inilah yang perlu dijawab oleh PPK Pembangunan Puskesmas Tegal Alur, Jakbar. kornel







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Rabu, 10 Januari 2018
Pondasi Pagar Pengaman Bandara Trinsing Roboh

Pondasi Pagar Pengaman Bandara Trinsing Roboh

MUARA TEWEH, HR – Nama bandara yang sedang dikerjakan di Barito Utara ini namanya selalu berubah-ubah dalam setiap tahun anggaran pekerjaan, ada yang menyebutnya Bandara Trinsing, Bandara M Sidik, dan Bandara Beringin. Ketiga nama yang berubah-ubah ini terkesan seperti sedang mengerjakan tiga bandara yang berbeda. Itulah komentar warga yang ditemui HR di Desa Trinsing.

Pekerjaan Pondasi Pagar Pengaman Bandara (tanpa galian dan langsung dipermukaan tanah/susunan batu pecah menyerupai pondasi) struktur tanah pasir di saat musim kemarau.
YP, seorang warga Desa Trinsing ketika ditanyai perihal robohnya pondasi pagar bandara, menjelaskan, bahwa sejak awal dirinya dan warga lainnya tidak percaya akan cara kerja pelaksana PT Merdeka Inti Persada, dan pengawas pun terlihat masa bodo.

Sebab, ungkap YP, walaupun dirinya baru pertama kali melihat pekerjaan membangun pondasi pagar bandara, namun cara kerja membangun pondasi tidak seperti yang terlihat saat itu. YP melihat pondasi pagar dibangun tanpa dilakukan penggalian, apalagi struktur tanah di lokasi adalah tanah pasir. YP berharap untuk pekerjaan kedepan bisa dibuatkan ritual adat, agar natinya semua pekerjaan yang ada di Desa Trinsing dijauhkan dari hal yang tidak baik. YP pun sedikit bersyukur, karena pondasi yang dibangun di atas tanah pasir itupun akhirnya ambruk, namun tidak ada korban jiwa maupun ternak warga yang menjadi korbannya.

Pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa mengidahkan sruktur tanah pasir yang keras di musim kemarau dan jadi lumpur di musim penghujan.
Lady, aktifis LSM FPH, menyatakan, bahwa adanya dugaan pembiaran untuk Pekerjaan Bandara Trinsing Tahun Anggaran 2017, sehingga terkesan dikerjakan dengan asal-asalan.

Sementara, setiap pekerjaan konstruksi selalu ada konsultan pengawas maupun pengendali pengawas dari Dinas atau Satker terkait. Namun, mengapa bisa terjadi longsor? Apakah proyek ini sengaja diprogramkan serta dianggarkan agar muncul proyek lanjutan yakni proyek bencana alam?

Sebelum terjadinya longsor, beberapa pihak telah melakukan kritikan terkait pemasangan batu pondasi yang aneh yang tidak sesuai dengan konstruksi pondasi. Konstruksi pondasi yang aneh itu yakni batu disusun sampai menyerupai pondasi, lalu ditabur adukan semen dari bagian atas, dan dikerjakan diatas permukaan tanah, tanpa adanya galian pondasi seperti lazimnya.
Struktur tanah pasir jadi lumpur di musim penghujan. Pondasi bandara akhirnya roboh.

Sementara struktur tanahnya adalah tanah pasir, yang sifatnya keras di musim kemarau dan sangat lembek/lumpur di musim penghujan. Ironisnya, hal itu tidak menjadi perhatian.

Lady, aktifis LSM Forum Pemerhati Hukum (FPH) berharap kepada Kementerian Perhubungan Ditjen Perhubungan Udara agar mengecek langsung pekerjaan bandara baru di Desa Trinsing Barito Utara Kalimantan Tengah.

Sehingga nantinya diketahui struktur tanahnya, tofogarafinya, serta kondisi fisik bandara yang sedang dikerjakan, mengingat bandara diperuntukkan untuk transportasi manusia, jadi harus dikerjakan lebih profesional.

M Fadil selaku Kepala Bandara Beringin Muara Teweh, sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung untuk pekerjaan Bandara Trinsing, tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi. Sesuai informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, yang bersangkutan hanya mengantor setiap Senin atau Jumat, setelah itu dia berangkat perjalanan dinas, nomor HP dan WA juga tidak merespon.

Plang proyek PT Merdeka Inti Persada di Lokasi Bandara.
Pekerjaan Pagar Pengaman Bandara yang dikerjakan PT Merdeka Inti Persada, Anggaran Tahun 2017 bernilai Rp 6.582.624.000. Volume proyek itu sepanjang 4 Km dan belum dikerjakan 100%.

Menurut Lady, Kepala Bandara Beringin Muara Teweh harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas robohnya pondasi pagar bandara yang baru dikerjakan hitungan minggu, serta tidak tuntasnya Pekerjaan Pagar Pengaman Bandar pada Tahun 2017.

Berdasarkan pemantauan, bahwa dari sepanjang 4 Km panjang pagar pengaman bandara yang harus dikerjakan pada tahun 2017, baru hanya 1 km yang telah terpasang pagar pengamannya. mps









Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 08 Januari 2018
TP4D Siap Periksa Ulang Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

TP4D Siap Periksa Ulang Pembangunan Pasar Tengku Kasim Pekanbaru

PEKANBARU, HR - Pemda Pekanbaru dibawah kepemimpinan Walikota Pekanbaru, Dr H Firdaus, ST, MT dalam merealisasikan Tugas Perbantuan (TP) Kementerian Perdagangan diwakili Dinas Perdagangan dan Perindustrian yaitu Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai KPA/PPK, dan Denny sebagai PPTK, Kabid Perdagangan Irba Sulaiman (Tim PHO-HR) dan beberapa pegawai lainnya.

Kondisi plafon sewaktu di PHO.
Dugaan kecurangan yang berpotensi korupsi atas pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim kental berawal dari dilarangnya awak media melakukan peliputan. Disusul kemudian keterangan pihak-pihak terkait yang satu sama lain seolah saling lempar tanggunggjawab, mulai dari membawa Korps Polda Riau, Kejati Riau, hingga terakhir KPPN.

Aroma dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim Rumbai seolah tak terhindarkan. Berdasarkan dokumentasi sebelum maupun di saat PHO, banyak ketidak beresan pengerjaan konstruksi fisik yang HR temukan, meskipun hal tersebut dianggap bukan suatu kejanggalan menurut pihak-pihak terkait.

Rizky yang juga sebagai Kasi Datun Kejari Pekanbaru yang menurut PPTK adalah Ketua TP4D, dibantah keras oleh Kasi Intel Kejari Pekanbaru. Sewaktu ditemui di ruang kerjanya, Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, menyebut dirinya adalah Ketua TP4D.

“Saya Ketuanya, Bang. Kalau Bapak Kasi Datun Sekertaris TP4D,” kata Ahmad Fuady.

Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Rizky, menyayangkan pemberitaan HR sebelumnya, dan mengaku siap untuk melakukan verifikasi dokumen dan pemantauan ulang ke lokasi atas kegiatan Pasar Tengku Kasim.

“Kan, aku yang ijinkan media untuk meliput sewaktu PHO, pada saat itukan hampir dilarang. Semua hasil pengawasan yang kami lakukan berdasarkan dokumentasi dan keterangan konsultan sebagai yang merupakan perpanjangan tangan kami,” kata Rizky.

Menyikapi adanya beberapa item kegiatan yang belum terlaksana, diluar item lampu yang belum terpasang dan jumlah los pedagang yang kurang, TP4D Kota Pekanbaru menganjurkan HR untuk merinci temuannya dan bahan pendukung, agar TP4D mempelajari dan mencocokkan data yang diperoleh dari Konsultan Pengawas sebagai perpanjangan tangan.

Sekretaris TP4D yang juga Kasi Datun Kejari Kota Pekanbaru.
“Semua kemungkinan bisa terjadi, Bang. Kita mana tau yang ditunjukin ke kita benar atau tidak. Namun berdasarkan data yang mereka berikan, ya semua sesuai. Kalau soal lampu, nanti kita perintahkan agar segera dipasang, urusan Dinas terkaitlah kalau itu hilang,” kata Rizky.

Rizky sangat menyayangkan hal tersebut sampai ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Riau. Sebagai pengawas, TP4D bukan orang tehnik, namun untuk pegangan TP4D memiliki surat pernyataan dari Kontraktor Penyedia dan Konsultan Pengawas terkait informasi dan data yang disampaikan kepada TP4D adalah benar dan kesiapan pihak terkait untuk diproses apabila ada kebohongan.

“Kita punya pegangan berupa surat pernyataan dari Kontraktor maupun Konsultan Pengawas yang isinya menyatakan; kalau data yang disampaikan sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen yang ada, serta kesiapan untuk diperiksa apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan terkait hal tersebut,” kata Rizky.

Terkait keikutsertaan TP4D dalam kegiatan pemerintah, Anwar Fuady selaku Ketua TP4D Kejari Kota Pekanbaru menyebutkan, bahwa pendampingan TP4D dalam kegiatan Pemda Pekanbaru adalah berdasarkan permohonan.

“TP4D melakukan pengawasan apabila ada permohonan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan,” tandas Anwar Fuady. dar




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 06 Januari 2018
Aswas Kejati Riau Siap Periksa Oknum Jaksa Nakal

Aswas Kejati Riau Siap Periksa Oknum Jaksa Nakal

TP4D Kejari Kota Pekanbaru: 
Dengan Pejam Mata, Kita Bisa Temukan Kesalahan

PEKANBARU, HR - Di temui di ruang kerjanya, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Riau, Jasri Umar memaparkan tupoksinya kepada HR, dan kesiapannya untuk memeriksa Jaksa-jaksa yang bertindak diluar koridor.

DR Jasri Umar SH MH
“Tugas saya memeriksa kalau ada Jaksa-jaksa nakal. Wewenang saya melakukan pemeriksaan, penelitian, pengawasan kinerja Jaksa,” kata Jasri Umar. (Baca: Pasar Tengku Kasim Akhirnya PHO, DPRD Pekanbaru Minta BPK Lakukan Audit)

Awalnya Aswas Kejati Riau ini, menolak pembahasan terkait pelaksanaan dan PHO Pasar Rakyat Tengku Kasim dikarenakan segala kegiatan terkait proyek bukan merupakan tupoksinyanya. Setelah mendengarkan apa yang disampaikan HR terkait statement TP4D Pekanbaru, dimana dengan pejam mata dapat menemukan kesalahan dari kegiatan tersebut, kemudian Jasri Umar menyatakan kesiapannya untuk menerima laporan dan memeriksa kinerja Jaksa-jaksa pengawal proyek.

“Kalau punya indikasi kesalahan Jaksa mengenai pengawalan proyek, laporkan ke saya. Uraikan kesalahannya,” tandas Jasri Umar dengan tegas dan bersemangat.

Aroma dugaan kongkalikong dalam menggolkan hasil PHO 100% atas kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim semakin menyengat. Informasi terbaru dari sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengatakan, sebenarnya PHO dilakukan pada tanggal 31 Desember 2017, akan tetapi urung dilakukan karena kegiatan memang belum selesai dan juga karena keberadaan awak media di lokasi kegiatan. (Baca: Aneh, Kadis Perindag Kota Pekanbaru Sebut Pengerjaan Pasar Tengku Kasim Dalam Masa Denda)

“Sebenarnya ada untungnya media menyuarakan kegiatan itu, kalau enggak sudah di PHO itu tanggal 31,” kata sumber yang tidak mau disebut namanya.

Kondisi plafon dipandang dari kantor
Diduga demi kejar tayang habisnya masa denda, penyedia kegiatan mengerjakan pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim dengan asal jadi, dengan dalil masa perbaikan. Tim PHO dan TP4D pun diduga mengesampingkan dugaanan penyimpangan atas konstruksi los pedagang yang asal jadi, lampu yang belum terpasang, pompa air yang tidak pada posisinya, ukuran dan warna keramik, perangkat kamar mandi yang belum lengkap, puing instalasi maupun bangunan yang masih berserakan, dan ada beberapa titik yang belum dipasang keramik, besi penahan benturan yang belum terpasang secara utuh maupun keramik yang pecah sewaktu pemasangan besi penahan benturan yang belum diganti, lampu ruang penampungan sampah dan potong ayam yang pada tanggal 31 belum terpasang namun setelah tanggal 2 Januari sudah terpasang namun asal jadi.

Nuansa dugaan kecurangan atas pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim sangat kental, dikarenakan keterangan satu sama lain seolah saling lempar. Terkait pelarangan peliputan, petugas proyek yang ditemui dilapangan terkadang mengatakan Polda Riau terkadang mengatakan Disperindag Pekanbaru.

Terkait instruksi larangan peliputan awak media ke lokasi proyek, Kadisperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut terkesan plintat-plintut dan tidak komit antara ucapan-ucapan yang telah disampaikan. (Baca: Alasan Rawan Pencurian, Penyedia Kegiatan Gedung Pasar Tengku Kasim Tidak Pasang Lampu)

Terkait Posisi PPTK, Denny sendiri terkesan gamang dengan posisinya. Terkait Pengawasan TP4D, Denny menyebut nama Jaksa, sementara Jaksa yang disebut mengatakan kalau dirinya bukan TP4D kegiatan yang dimaksud. Begitu juga sewaktu dilapangan, Denny menunjuk ke arah Kasi Datun Kejari Pekanbaru sebagai Ketua, sementara Ketua TP4D adalah Kasi Intel Kejari Pekanbaru.

Ingot Ahmad Hutasuhut sewaktu ditanyai terkait pembangunan Pasar Rakyat Tengku Kasim juga sempat berkelit dengan alasan ada janji pertemuan dengan pihak Kejati Riau pada hari itu, sementara Humas Kejati Riau, Muspidauan menepis adanya jadwal pertemuan antara pihak Disperindag Pekanbaru dengan pihak Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian Ingot Ahmad Hutasuhut kembali berkelit dengan mengatakan kalau pertemuannya dengan pihak Kejati untuk hal lain.

Anggota TP4D yang juga Kasi Datun Kejari Kota Pekanbaru.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru yang juga salah satu anggota TP4D, juga siap untuk mempertanggungjawabkan hasil PHO dengan berpegang pada laporan konsultan, dan pengalaman atas PHO di beberapa gedung yang ada di Pekanbaru.

“Saya siap mempertanggungjawabkan berdasarkan laporan Konsultan, sebab kita bukan orang teknik. Ada beberapa gedung yang di PHO juga begitu,” kata Kasi Datun Pekanbaru.

TP4D Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, Ricky menyikapi dokumentasi foto dan video yang diperlihatkan HR hanya upaya mencari-cari kesalahan dan kekurangan.

“Kalau begitu mencari-cari kesalahan. Dengan pejam mata saja kita bisa temukan” kata Ricky.

Yang menjadi pertanyaan, apa fungsi TP4D Kejari Kota Pekanbaru, apakah sebagai “humas” Disperindag dan konsultan proyeknya, atau sebagai pendamping untuk mengawasi penyerapan anggaran agar tidak terjadi kerugian negara? Sangat aneh bila TP4D hanya menerima laporan hasil pengawasan fisik dari konsultan pengawas, Apakah hal itu menandakan bahwa TP4D Kejari Kota Pekanbaru tidak memahami tupoksi atau diduga ikut dalam lingkaran kongkalikong tersebut ? Inilah yang perlu ditelusuri oleh Aswas Kejati Riau. dar























Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis