Perilaku Politik Irasional PKS, Pesanan Siapa?
JAKARTA, HR - Langkah politik yang diambil oleh PKS dalam abstein di Pilkada Kota Cirebon di menit-menit terakhir pukul 20.00 WIB, (10/1/2018), sebagai batas akhir pendaftaran Paslon pasangan calon (paslon) Brigjend Pol (P) Siswandi dan Euis adalah langkah politik yang irasional.
“Karena langkah ini menempatkan Koalisi Umat PAN dan Gerindra tidak cukup mengantarkan Pasangan Sis-Euis ke Pilkada Kota Cirebon. Dan juga tidak diberikan waktu untuk dapat mengkonsolidasikan kekurangan 1 kursi dari syarat jumlah 7 kursi. Melihat kondisi objektif ini sudah pasti menimbulkan "praduga" dari tujuan langkah politik PKS,” ungkap Sekretaris Jenderal ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Nando, di Sekretariat ARUN, gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Minggu (14/1/2018).
Menurut Nando yang juga aktifis 98, langkah yang telah dilakukan PKS, baik secara langsung atau tidak langsung berpotensi menghilangkan suara 40.000 gabungan dari PAN, Gerindra dan PKS di Kota Cirebon. Juga memiliki kemungkinan telah menghilangkan potensi 70.000 suara dari target 45% upaya pemenangan pasangan Sis-Euis di Pilkada Kota Cirebon. Dimana suara ini seharusnya menjadi penyumbang suara Pilgub Jawa Barat.
Lalu, apakah akibat langkah politik PKS di Kota Cirebon hanya terkanalisasi di Kota Cirebon? Maka sudah dapat dipastikan baik besar atau kecil, luka PAN dan Gerindra tidak mungkin hanya di Kota Cirebon. Dan secara teori potensial perilaku politik irasinoal PKS telah memberikan ruang potensi kelemahan suara bagi pasangan Drajat-Saikhu di Pilgub Jawa Barat.
“Langkah berani yang diambil PKS dalam langkah politik irasional di Pilwalkot Cirebon adalah langkah provokasi yang bersifat abortus dalam koalisi jangka panjang 2018 menuju 2019,” tegas pria yang juga pemerhati Geopolitik.
Nando mempertanyakan bila semua ini berpotensi, maka Politik Irasional dan Abortus PKS ini, pesanan siapa? igo
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.