Breaking News

DKI JAKARTA

POLITIK

HUKUM

NASIONAL

TERBARU

Recent Post

Tampilkan postingan dengan label Advertorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advertorial. Tampilkan semua postingan
Rabu, 20 Desember 2017
KELUARGA BAHAGIA, KERJA MENJADI BERMAKNA

KELUARGA BAHAGIA, KERJA MENJADI BERMAKNA

Oleh: Yulius Aris Widiantoro

Dicintai dengan tulus oleh seseorang akan memberi kita kekuatan, mencintai seseorang dengan tulus memberikan kita keberanian tulis Robinson dalam bukunya "Risalah Kehidupan", yang dikutip dari Lao Tzu.

Dirut PT Supervulkanin Adijaya Kota Bogor, Robinson Tobing didampingi Derry Drajat (kanan) menyerahkan plakat kepada Dr Silverius Y. Soeharso, Unit Kerja Presiden Pembinaan Idiologi Pancasila (UKPPIP).
Kekuatan cinta yang otentik tumbuh melalui keluarga–keluarga adalah berkat pertama yang Tuhan berikan kepada kita–Tugas kita adalah bagaimana mewujudkan keluarga sebagai tempat saling berbagi dan berinterasi. Dengan begitu gagasan tentang keluarga sakinah, mawaddah, warahmah menjadi milik kita semua secara khusus karyawan di PT Supervulkanin Adijaya Kota Bogor.

Fakta yang harus disadari bersama bahwa tantangan zaman yang semakin ‘menggila' membuat kita menjadi semakin kompetitif dan mekanis dalam memandang kehidupan, makna hidup seolah hanya bermuara pada seperangkat properti (materi) yang dimiliki. Akibatnya interaksi sesama anggota keluarga menjadi buntu, rumah tidak ubahnya seperti kuburan–sepi (tanpa komunikasi)–Bila seperti ini yang terjadi, maka kita tidak dapat melahirkan generasi yang bermental sehat dan cerdas. Ironisnya, banyak orang menjadikan pekerjaan bukan sebagai upaya memenuhi panggilan ilahi melainkan sebatas pelarian diri (escapisme). Dengan kata lain pekerjaan adalah tempat pelampiasan segala tekanan hidup dalam keluarga yang pada gilirannya mempengaruhi produktivitas dan juga keselamatan karyawan dalam bekerja.

Menyikapi hal tersebut, PT Supervulkanin Adijaya Kota Bogor memandang perlu bagaimana iklim yang baik tercipta mulai dari keluarga. Keluarga ibarat vitamin yang memberi nutrisi untuk tumbuh kembang mentalitas individu (dalam konteks ini adalah karyawan PT Supervulkanin Adijaya).

"Keluarga yang harmonis adalah prasyarat utama membangun kualitas diri," demikian ungkap Tonny Eriadi dalam sambutannya.

Tanggal 16 Desember 2017 menjadi momentum penting bagi karyawan PT Supervulkanin Adijaya, pasalnya perusahaan tempat mereka bekerja mengadakan kegiatang Family Day, perusahaan mengundang pasangan karyawan untuk hadir dalam rangkaian Talk Show yang bertemakan ‘Peran Keluarga dalam Menunjang Ekonomi Rakyat'.

Hadir sebagai narasumber Dr. Noor Rachmat dosen pada Uniiversitas Bina Nusantara dan juga Drs. Seteven M. Sukarto, M.Div dosen di Universitas Multimedia Nusantara.

Dalam paparannya para narasumber menegaskan bahwa keluarga adalah pintu utama di mana seseorang mengenal diri, lingkungan, sesama termasuk Tuhan. Inilah esensi hidup berkeluarga. Laki-laki dan perempuan memang berbeda tetapi keduanya diciptakan Tuhan untuk saling melengkapi dan saling memotivasi. Dengan begitu kita dapat menciptakan surga dalam rumah (baiti jannati).

Hadir juga dalam kegiatan ini Dr. Silverius Y. Soeharso selaku Deputi Pengendalian dan Evaluasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila untuk menyaksikan bagaimana Supervulkanin Adijaya mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Kebersamaan antara jajaran perusahaan dan keluarga karyawan bukan saja memperkuat perusahaan tetapi juga memperkuat kehidupan berbangsa yang belakangan ini terkoyak dengan berbagai isu-isu primordialisme.

Robinson selaku Direktur Utama PT Supervulkanin Adijaya bahwa kegiatan serupa sudah dilakukan pada tanggal 22 Juli 2017. Tujuan utama kegiatan ini adalah mendekatkan keluarga (khususnya istri) kepada ladang kerja. Istri yang selama ini berjarak dengan lingkungan kerja pasangannya didekatkan untuk melihat aktivitas para suami. Harapan dari semua ini tumbuhnya optimisme dari diri suami sebagai karyawan PT Supervulkanin Adijaya dan pada akhirnya mempengaruhi etos kerja. Etos kerja inilah yang pada akhirnya berimbas pada penguatan ekonomi keluarga dan rakyat.

Sesaknya ruangan tidak menyurutkan 400 peserta menikmati kegiatan yang sarat makna ini ditambah kedatangan Derry Drajat sebagai Master of Ceremony (MC) dan juga keterlibatan karyawan dengan bermacam-macam atraksi panggung seperti Stand up Comedy, Sulap, Paduan Suara, Pantun yang semuanya diperankan oleh karyawan menjadi daya tarik bagi para undangan untuk bertahan dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Selain menghibur juga mengkofirmasi kepada para undangan termasuk para istri bahwa di perusahaan ini suami mereka tidak hanya bekerja tetapi juga diberikan ruang mengelola potensi dan kreativitas.

Beberapa ibu yang hadir menyatakan apresiasi yang besar kepada perusahaan yang telah memprakarsai kegiatan semacam ini. Dengan menyaksikan lingkungan kerja suami, mereka menjadi semakin yakin bahwa sudah selayaknya mereka memberikan spirit (motivasi) kepada suami. ***adv/kevin manurung






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 18 Desember 2017
2018, Wahidin Halim akan Gratiskan Biaya Sekolah SMK/SMA

2018, Wahidin Halim akan Gratiskan Biaya Sekolah SMK/SMA

BANTEN, HR - Gubernur Banten Wahidin Halim mulai 2018 akan menggratiskan biaya sekolah SMK/SMA Negeri di Provinsi Banten dan melarang komite sekolah memungut iuran kepada siswa seperti sekarang ini.

"Tahun depan kita mulai. Pokoknya komite dilarang mungut duit. Kita dukung fasilitasnya, kita bangun sekolahnya, kita rehab," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Selasa.

Ia mengatakan, dengan tidak adanya pungutan iuran dari siswa oleh sekolah, maka pembiayaan yang dikeluarkan untuk operasional sekolah bisa melalui Bosda yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Banten.

Ia mengatakan, sekolah SMA/SMK gratis tersebut memang harus dijalankan oleh provinsi dalam upaya membantu pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Dengan demikian, mulai tahun depan nantinya tidak ada lagi sekolah- sekolah yang memungut biaya kepada siswa.

"Kalau nanti ternyata masih ada, kita pecat kepala sekolahnya. Karena itu masuk pungli alias pungutan liar," katanya.

Untuk efektif pelaksanaan kebijakan tersebut, pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru untuk menggantikan Pergub yang lama yang dikeluarkan pada saat itu oleh Penjabat Gubernur Banten.

"Gak ada skema-skema, yang penting sekolahnya gratis, dilarang ada pungutan, kasihan rakyat. Udah gitu aja," kata Wahidin Halim.

Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten, Budi Prajogo, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan secara teknis mengenai mekanisme dan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk menggratiskan biaya pendidikan SMA/SMK tersebut bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Sedangkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk biaya operasional sekolah SMA/SMK dengan anggaran bersumber dari APBD Banten diperkirakan lebih dari Rp 2 triliun.

"Biayanya diperkirakan lebih dari Rp 2 triliun diluar BOS yang dari pusat. Untuk lebih jelasnya kami baru akan membahas besok dengan Dinas Pendidikan," kata Budi Prayogo.

Sementara anggota Fraksi Golkar DPRD Banten, Harun Alrasyid Zein mendukung langkah yang diambil Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menggratiskan seluruh biaya pendidikan SMA/SMK di Banten. Namun demikian, ia berharap pembiayaan jika dalam bentuk Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda) agar bisa diberikan langsung kepada siswa, tidak melalui sekolah.

"Saya kira jika dalam bentuk Bosda nantinya, sebaiknya diberikan langsung kepada siswa saja biar lebih efektif dan tepat sasaran," kata Harusn Alrasyid Zein didampingi anggota Fraksi PDIP DPRD Banten, Jenny Vina Ruthmauli. adv/rimpun






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Wahidin Halim Minta Dukungan Semua Pihak untuk Melanjutkan Pembangunan Sport Center

Wahidin Halim Minta Dukungan Semua Pihak untuk Melanjutkan Pembangunan Sport Center

BANTEN, HR - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta dukungan semua pihak termasuk Komisi X DPR RI terkait rencana Pemprov Banten yang akan melanjutkan pembangunan pusat olahraga (Sport Center) Provinsi Banten yang sudah bertahun-tahun terhenti.

Gubernur Banten Wahidin Halim
"Kedepan kami sedang merencanakan pembangunan sport center di atas area sekitar 60 hektare. Tempat ini akan menjadi pusat pembinaan olahraga di Banten. Kami juga sedang membangun Waduk Karian seluas 360 hektare, ke depan akan dijadikan sarana olahraga dayung," kata Wahidin Halim di hadapan rombongan Komisi X DPR RI saat melakukan kunjungan kerja kerja di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Senin.

Di hadapan Komisi X DPR RI, Wahidin menyampaikan keinginannya bahwa Pemprov Banten harus memiliki pusat olahraga yang terpadu dan lengkap seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Keberadaan pusat olahraga tersebut, kata Gubernur, sebagai sarana untuk melatih para atlet Banten sehingga bisa meningkatkan prestasi di berbagai cabang olahraga.

Selain itu, Gubernur juga menyampaikan beberapa potensi yang belum dikembangkan secara optimal di antaranya potensi luas pantai, pariwisata, pendidikan yang belum merata, dan revitalisasi Banten Lama. Maka itu dirinya mengajak Komisi X DPR untuk memperhatikan Provinsi Banten.

Dalam kesempatan itu, Wahidin juga menyampaikan potensi kepariwisataan, termasuk pengembangan ekonomi kreatif, pendidikan dan kebudayaan, olahraga dan kepemudaan.

Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten. Sebelum ke Pendopo Gubernur, Komisi X mengunjungi Pemkot Cilegon dan diterima oleh Plt Walikota Cilegon Edi Ariyadi.

Ketua Tim Rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan, ada beberapa pembahasan yang dilakukan pihaknya dengan Pemprov Banten yakni masalah Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata, Perpustakaan, Kepemudaan dan Olahraga, Pramuka dan Ekonomi Kreatif.

"Kunker ini juga untuk membuka ruang diskusi publik mengenai berbagai kendala pembangunan di daerah. Semua aspirasi dan masukan tersebut akan menjadi bahan dalam rapat kerja dengan para pemangku kepentingan di pusat," katanya. adv/rimpun







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Gubernur Banten Dukung Pemberantasan Korupsi

Gubernur Banten Dukung Pemberantasan Korupsi

BANTEN, HR - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mendampingi pemerintah daerah (pemda) di Banten dalam pencegahan korupsi.

Gubernur Banten Wahidin Halim
"Saya sudah komitmen untuk minta agar KPK terus hadir dalam rangka pembinaan dan pencegahan korupsi di Banten. Maka saya minta KPK dampingi terus biar kita aman," kata Gubernur Banten Wahidin Halim pada rapat koordinasi pimpinan Daerah bersama KPK terkait Evaluasi Percepatan Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi di Provinsi Banten yang digelar di Aula Gedung DPRD Kota Cilegon di Cilegon, Rabu.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para Kepala SKPD.

Wahidin Halim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan KPK dan tim Satgas Korsupgah yang tidak henti-hentinya memberikan support dan pendampingan kepada pemerintah daerah di Banten, dalam rangka mendukung terwujdunya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menurut Wahidin, pada tanggal 12 April 2016 lalu, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, yang disaksikan Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Provinsi Banten, telah sepakat menandatangani komitmen bersama untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Banten, yang mengakomodir kepentingan publik, dan bebas intervensi.

"Saya mengajak seluruh pimpinan daerah di Banten untuk bersama-sama konsisten apa yang telah menjadi komitmen dan apa yang telah kita tandatangani bersama," katanya.

Terkait dana desa yang saat ini sedang berjalan, Wahidin Halim meminta kepada seluruh Bupati se-Provinsi Banten untuk melakukan langkah-langkah mengawasi aliran dana desa tersebut, agar tepat sasaran dan tepat pelaporan.

"Mudahan-mudahan kejadian OTT kemarin yang terakhir. Jangan sampai kepala daerah ada yang berurusan lagi dengan KPK, apalagi Gubernurnya. Soalnya kalau sudah menyebut KPK, bikin tidak bisa tidur," kata Wahidin.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa selain melakukan penindakan korupsi, pihaknya juga gencar melakukan pencegahan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Banten khususnya.

"Tadi saya jelaskan kepada semuanya, bahwa pemberantasan korupsi itu tidak boleh sepotong-potong. Kami (KPK) hadir di sini sudah beberapa tahun lalu. Hari ini kami datang lagi untuk melakukan evaluasi, kemudian bikin rencana aksi lagi. Ada mungkin memang beberapa hambatan, apakah itu baik dari perundang-undangan, lembaganya atau pun dari tata kelolanya makanya KPK datang untuk membantu," katanya.

Menurutnya, tindak korupsi sebetulnya bisa dicegah dengan berbagai upaya, salah satunya yakni menciptakan upaya pencegahan, sistem dan komitmen pemerintahan itu sendiri. Pencegahan itu, kata Saut dilakukan agar para kepala daerah, pejabat dan ASN tidak tersangkut korupsi.

"KPK sangat memperhatikan Banten karena dunia luar juga melihat, makanya kita datang membantu Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian dikaitkan dengan pemerintah daerah bagaimana kalau kita punya rencana supaya masyarakatnya bisa lebih sejahtera, cepat bersaing. Jadi kita datang memberi bantuan untuk itu," kat Saut. adv/rimpun






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 25 Februari 2017
Arisan Proyek ala Dishub Jatim

Arisan Proyek ala Dishub Jatim

SURABAYA, HR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim tidak henti-hentinya mendapat sorotan tajam dalam pengelolaan anggaran, karena publik menduga anggaran yang digelontorkan dari APBD I Jatim setiap tahunnya hanya dinikmati kontraktor binaan Dishub Provinsi Jatim dan cenderung terindikasi sudah “by design”.

Gedung Dishub Prov Jatim
Setiap tahunnya, anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan fisik dan non fisik di setiap Bidang yang ada di Dishub, selalu dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang sama.

Berangkat dari adanya kecurigaan publik tersebut, HR berusaha mengumpulkan data-data terkait pelelangan fisik, dan yang dijadikan contoh yakni pengadaan di Bidang Lalu Lintas Jalan yang dikomandoi Subhan.

Dari data-data yang berhasil dihimpun HR, memang terlihat adanya dugaan “arisan proyek” dan aroma kong kalikong yang sangat kental. Berdasarkan data yang diambil HR dari SIRUP LKPP dan LPSE Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016, ada beberapa paket pengadaan kategori konstruksi yang beraroma “arisan”.

Proyek yang coba dikupas HR yakni Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Utama (LPJU) TA 2016, dimana pada tahun tersebut Dishub Provinsi Jatim melelang 7 paket pengadaan kategori konstruksi yang tersebar di 7 Kabupaten.

Dari keterangan yang tertera di pengumuman pemenangan lelang LPSE Provinsi Jatim, terlihat adanya dugaan kemenangan kontraktor sudah diatur oleh oknum-oknum pejabat Dishub Provinsi Jatim. Penawaran yang dimenangkan panitia lelang umumnya diatas 97% dari HPS dan alasan panitia lelang terkait peserta yang tidak menang hampir semuanya sama persis.

Berikut data-data lelang yang berhasil dihimpun HR :
1. Kode Lelang 10956015 - Paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Lamongan, HPS Rp. 5.279.496.000,-, sumber dana APBDP TA 2016, dimenangkan oleh PT. Praja Bhakti Daya Teknika, nilai penawaran Rp. 4.992.991.000,- (95% dari HPS). 

Pada paket tersebut, panitia lelang hanya mengupload nilai penawaran PT. Praja Bhakti Daya Teknika saja, sementara 52 peserta lelang lainnya tidak dicantumkan nilai penawarannya.

2. Kode Lelang 10848015 – Paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Pacitan, HPS Rp. 999.492.000,-, sumber dana APBDP TA 2016, dimenangkan oleh PT. SDM Berkarya Sejahtera, nilai penawaran Rp. 979.452.000,- (98% dari HPS).

Pada paket tersebut, panitia lelang hanya mengupload nilai penawaran PT. SDM Berkarya Sejahtera, sementara 37 peserta lelang lainnya tidak dicantumkan nilai penawarannya.

3. Kode Lelang 1040715 – Paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Tulungagung, HPS Rp 3.198.375.000,-, sumber dana APBDP TA 2016, dimenangkan oleh PT. Titis, nilai penawaran Rp. 3.120.975.000,- (98% dari HPS).

PT. Titis ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia lelang meskipun nilai penawarannya tertinggi dibandingkan 4 peserta lelang lainnya. Alasan panitia lelang mengalahkan 4 peserta lainnya dikarenakan hal yang sama yakni penawaran tidak melampirkan surat jaminan penawaran.

4. Kode Lelang 10303015 - Paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Ponorogo, HPS Rp 3.318.314.000,-, sumber dana APBDP TA 2016, dimenangkan oleh PT. Titis, nilai penawaran Rp. 3.255.455.000,- (98% dari HPS).

PT. Titis ditetapkan sebagai pemenang oleh panitia lelang meskipun nilai penawarannya tertinggi kedua dibandingkan 4 peserta lelang lainnya. Alasan panitia lelang mengalahkan 3 peserta lainnya dikarenakan hal yang sama yakni penawaran tidak melampirkan surat jaminan penawaran (alasan sama persis dengan paket kode lelang 1040715).

5. Kode Lelang 9719015 - Paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Trenggalek, HPS Rp 6.599.371.000,-, sumber dana APBDP TA 2016, dimenangkan oleh PT. Angkasa Raya Elektrindo, nilai penawaran Rp. 6.467.330.000,- (98% dari HPS).

Panitia lelang menetapkan 8 peserta lelang, PT. Angkasa Raya Elektrindo sebagai penawar tertinggi ke-7, sementara 2 peserta lainnya dikalahkan panitia dengan alasan yang sama, yakni karena semua tenaga ahli tidak melampirkan referensi pekerjaan dari pemberi tugas/pimpinan proyek (PPK).

6. Kode Lelang 9663015 - Paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Lumajang, HPS Rp 6.318.528.000,-, sumber dana APBDP TA 2016, dimenangkan oleh PT. Sarana Dwi Makmur, nilai penawaran Rp. 6.205.849.000,- (98% dari HPS).

Untuk paket ini, panitia lelang menetapkan 4 kontraktor sebagai calon pemenang, PT. Sarana Dwi Makmur sebagai penawar terendah ke-3, sementara 3 calon pemenang lainnya dikalahkan panitia dengan alasan yang hampir sama, yakni karena metode pelaksanaan yang digambarkan tidak sesuai dengan ketentuan dan pengalaman personil tidak memenuhi persyaratan.

7. Kode Lelang 9662015 - Paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Tuban, HPS Rp 3.199.225.000,-, sumber dana APBDP TA 2016, dimenangkan oleh PT. Qiara Utama, nilai penawaran Rp. 3.032.268.000,- (95% dari HPS).

Dari uraian diatas, sangat terlihat jelas adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan salah satu kontraktor yang kemungkinan sudah di plot jauh sebelum paket proyek dilelang secara umum. Sementara alasan panitia lelang/Pokja ULP mengalahkan setiap calon pemenang alasannya sama.

Sementara, apabila menilik Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, didalam 7 paket Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), Dishub Provinsi Jatim sangat kuat tergambar adanya persekongkolan sesama kontraktor, karena adanya kesamaan kesalahan dan nilai penawaran penyedia barang/jasa yang memenangkan setiap paket proyek hampir mendekati HPS.

Sampai berita ini naik cetak, pihak Dishub Provinsi Jatim belum bersedia menerima HR untuk memberikan tanggapan terkait adanya dugaan “arisan poyek” di Bidang Lalu Lintas Jalan. ian






















Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 03 September 2016
Dinas SDAP Provinsi Banten Melakukan Pelatihan PAI

Dinas SDAP Provinsi Banten Melakukan Pelatihan PAI

SERANG, HR - Pelatihan Pengelolaan Aset Irigasi (PAI) yang di buka oleh Kadis Sumberdaya Air dan Pemukiman, Ir Iing Suwargih, yang dihadiri berbagai intansi, seperti pejabat Balai Besar Ciujung – Cidanau – Cidurian, para pejabat di lingkungan provinsi serta kabupaten/kota se-Provinsi Banten serta narasumber Pelatihan Pengelolaan Aset Irigasi (PAI) dan para peserta pelatihan pengelolaan aset irigasi.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, menempatkan irigasi pada fungsinya untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi dengan dukungan keandalan air irigasi dan keandalan prasarana irigasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/prt/m/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, untuk Menjaga Keandalan Prasarana Irigasi yang ada, perlu dilakukan operasi pemeliharaan maupun rehabilitasi jaringan irigasi yang ada dan juga membangun jaringan irigasi baru. Selain itu juga perlu didukung dengan pengelolaan aset irigasi yang baik.

Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelanyanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefesien mungkin, dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan aset irigasi perlu memperhatikan 3 aspek yaitu, inventarisasi aset irigasi, sistem informasi irigasi dan sistem informasi pengelolaan aset irigasi.

Inventarisasi aset irigasi adalah kegiatan pengumpulan data dan regiterasi aset irigasi untuk mendapatkan data jumlah ,dimensi, jenis, kondisi dan fungsi seluruh aset irigasi serta data ketersediaan air, nilai aset dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi dalam rangka keberlanjutan sistem irigasi.

Sistem informasi irigasi adalah kombinasi yang teratur yang terdiri dari sumber daya manusia, perangkat keras dan perangkat lunak, yang dapat mengumpulkan data, mengolah data dan memberikan informasi mengenai irigasi secara cepat dan akurat.

Sistem informasi pengelolaan aset irigasi adalah bagian dari sistem informasi irigasi yang dapat dipergunakan untuk membantu pengelolaan aset irigasi dan terdiri dari modul inventarisasi, modul perencanaan, modul pelaksanaan, modul monitoring dan evaluasi dan modul pemutahiran data.

Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset irigasi, pada daerah irigasi sesuai dengan kewenangannya dilaksanakan kegiatan berupa inventarisasi aset irigasi, perencanaan pengelolaan aset irigasi, pelaksanaan pengelolaan aset irigasi dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi serta pemutakhiran data aset irigasi.

Kegiatan pengelolaan aset irigasi ini juga merupakan implementasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan irigasi dan akan dilaksanakan dengan pola penyelenggaraan melalui pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif.

Supaya pengelolaan aset irigasi ini dapat berjalan dengan baik, perlu didukung oleh pengelola irigasi yang profesional untuk meningkatkan kemampuan staf Dinas PU/SDA kabupaten/kota dan SDA Provinsi.

Pelatihan Pengelolaan Aset Irigasi (PAI), merupakan salah satu dari pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan staf yang menangani irigasi dan O&P irigasi dalam pengelolaan aset irigasi secara optimal dan berkelanjutan serta meningkatkan kinerja staf O&P dengan memenuhi standar operasional procedure (SOP) manual O&P yang akan dilaksanakan.

Dalam kesempatan ini Iing Suwargih berharap semoga kegiatan pelatihan pengelolaan aset irigasi ini dapat memberikan manfaat dan menambah pengetahuan dan keterampilan bagi peserta pelatihan. rimpun/adv









Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 28 September 2015
PT Pradnya Karya Berdedikasi dan Kompetitif

PT Pradnya Karya Berdedikasi dan Kompetitif

DENPASAR, HR – PT Pradnya Karya yang berdomisili di Jalan Cokroaminoto Nomor 147 Blok 8 Denpasar, Bali, yang dipimpin oleh I Gde Pradnyana ST MM, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa usaha konstruksi, seperti perpipaan air minum maupun air limbah, mekanikal elektrikal, serta perdagangan umum seperti mesin-mesin, pompa, dan lainnya.

Kegiatan PTA Pradnya Karya
Perusahaan yang didirikan pada 1 Pebruari 2006 ini merupakan sebagai bentuk dedikasi dan loyalitas dari pemiliknya pada bidang konstruksi yang sudah lama digeluti.

PT Pradnya Karya memiliki komitmen besar untuk maju dan berkembang. Pada setiap proyek yang ditangani, PT Pradnya Karya selalu memberikan yang terbaik untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pihak pemberi jasa dari segala biaya, mutu, waktu dan service.

PT Pradnya Karya menawarkan harga yang optimal dan kompetitif, memberikan mutu pekerjaan yang baik sesuai dengan spesifikasi yang diisyaratkan dan menyelesaikan setiap pekerjaan tepat pada waktunya, sesuai dengan schedule yang ditetapkan.

Beberapa proyek yang telah berhasil diselesaikan PT Pradnya Karya, diantaranya Pembangunan SPAM IKK Rendang Kab Karangasem Rp13.347.137.000, Pengadaan dan pemasangan pipa HDPE di Desa Tagtag Basangkasa Kec Kuta Utara Kab Badung Rp6.715.555.000, penyediaan sarana air bersih di Desa Ungasan dan Desa Kutuh Kec Kuta Selatan Kab Badung Rp1.265.485.000, dan lainnya. anas/adv

FOTO PROYEK
Pengadaan dan pemasangan pipa HDPE 100, SDR 13,5 Ø 500 mm sepanjang 1100 m' menuju lagoon
Pengadaan dan pemasangan pipa HDPE dia. 315mm L= 8.200m' di DS Tagtag Basangkasa Kec Kuta Utara Kab Badung.
 
Pembuatan sumur uji, P/P Pompa Submersible, Pengad. dan Pemas. pipa PVC /GIP Dia. 75-100mm, di Ds Tulikup Kab Gianyar.




Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kamis, 17 September 2015
Surat Terbuka

Surat Terbuka

SURAT TERBUKA
KEPADA
YTH. BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DI
ISTANA NEGARA, JAKARTA

Perihal :
Permohonan Perlindungan Hukum dan Perlindungan Hak atas tanah seluas 16.600 M2 yang terletak di samping sebelah kiri Gedung Arthaloka Indonesia, Jl. Jenderal Sudirman Kaveling No 2 Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Wilmar Rizal Sitorus, SH,MH
















 



Dengan hormat,
Sehubungan dengan perihal pada pokok surat tersebut di atas, bertindak untuk dan atas nama PT. Mahkota Real Estate, saya tersebut nama di bawah ini :

Nama : Ir. RUDY PAMAPUTERA
Tempat/Tgl lahir : Pasuruan, 27 November 1936
Pekerjaan : Presiden Direktur PT. Mahkota Real Estate
Alamat : Kantor Taman 3.3 Unit B1, Jalan Dr Ide Anak Agung Gde Agung, Kawasan Mega Kuningan Lot 8.6-8.7 Jaksel

menyampaikan kronologis Hak Hukum dan Hak atas Tanah Milik saya ( PT. MRE ) yang telah ‘’disandera’’ oleh, Kementrian Keuangan RI, MENEG BUMN, PT. TASPEN, PT. Arthaloka Indonesia dan Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional selama 30 tahun ( Tahun 1985 s/d Sekarang Tahun 2015 ), sebagai berikut di bawah ini :

Tahun 1968 – 1970
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI No : Ad.12/2/15/70, tanggal 13-06-1970 PT. Archipelago ( Drs. WIDODO SUKARNO ) melakukan pembebasan tanah milik masyarakat seluas + 33.000 M2 yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Kav No 2 Jakarta Pusat;

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI No : Ad.12/4/17/70, tanggal 21-12-1970 proses pembebasan tanah seluas + 33.000 M2 tersebut oleh PT. Archipelago dialihkan kepada PT. Mahkota Real Estate ( Ir. RUDY PAMAPUTERA ). PT. Mahkota Real Estate bersama-sama dengan Panitia Pembebasan tanah yang sengaja dibentuk oleh Drs. EDY DJADJANG DJAJA ADMADJA selaku Walikota Jakarta Pusat, melanjutkan Pembebasan Tanah milik masyarakat sampai selesai tuntas tanpa kendala atau tidak ada komplen dari masyarakat yang tanahnya telah dibebaskan.;

Tahun 1972 – Sekarang Tahun 2015
Terjadi hubungan hukum antara PT. Mahkota Real Estate ( PT. MRE ) dengan PT. TASPEN dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk bekerja sama, sehingga dibuat dan ditanda tangani Surat Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) yang dituangkan di dalam AKTA Notaris No 52, tanggal 29-02-1972. Dan substansi yang diperjanjikan antara lain adalah :

• Tanah MILIK PT. Mahkota Real Estate seluas 10.000 M2 dilepaskan haknya / dijual kepada PT. TASPEN dengan harga Rp.285.000.000,- Sehingga sisa Tanah MILIK PT. MRE : 33.000 M2 – 10.000 M2 = 23.000 M2 );

• PT. TASPEN akan membangun Gedung bertingkat di atas tanah tersebut untuk Perkantoran yang akan disewa-sewakan, dan Pengelolaannya dilakukan/ diserahkan kepada PT. Mahkota Real Estate ( PT. MRE ) dengan imbalan mendapatkan Jasa Pengelola sebesar 5% dari hasil sewa; ( Sejak Tahun 1982 Jasa Pengelolaan belum diterima PT. MRE ).;

Tahun 1982 Gedung bertingkat 17 lantai untuk Perkantoran yang pertama kali di Jakarta telah berdiri dan seluruh ruangan yang disewakan sudah terisi penuh. Gedung TASPEN milik Pemerintah, Penggagas berdirinya adalah Ir. RUDY PAMAPUTERA ( Alumni Institut Teknologi Bandung Th. 1964 ).;

Tahun 1985 (Awal “penganiayaan lahir dan batin)
Bahwa tanpa diawali dengan ; Pemeriksaan/ Audit Keuangan, pemberitahuan, terguran atau peringatan kepada PT. MRE selaku Pengelola Gedung TASPEN, pada tanggal 23-09-1985…bagaikan Petir di siang bolong dan seolah-olah di negara bar-bar yang tak berlaku aturan hukum, seorang Aparat yang mengaku selaku pimpinan Tim dari OPSTIB-PUS didampingi Aparat Kejaksaan Agung. Tanpa memperlihatkan sepotong pun Surat Perintah, atau Surat Tugas atau semacamnya, langsung menggrebek, menggeledah kantor PT. MRE dan mensita seluruh dokumen Asli PT. MRE, termasuk surat-surat Asli pembebasan tanah, surat-surat Kontrak/Sewa Ruang Kantor dan Aset PT. MRE berupa Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat ( Mobil ) serta beberapa bidang tanah di pinggiran kota Jakarta.;

Bahwa kemudian cukup hanya dengan mengatakan …’’kami adalah Tim dari OBSTIP PUSAT…’’ saya ( Ir. RUDY PAMAPUTERA ) dan Drs. WIDODO SUKARNO selaku direksi PT. MRE dan sebagai Pengelola Gedung TASPEN, Ditangkap dan dijebloskan ke dalam RUTAN SALEMBA dengan tuduhan ; ‘’melakukan Tindak Pidana Korupsi’’;

Catatan : Bahwa tidak berapa lama berselang, Pimpinan Tim OBSTIP yang melakukan penggerebekan, penggeledahan, pensitaan dan penangkapan tersebut, bersama Isterinya menjadi korban dan meninggal dunia akibat kehabisan Oksigen didalam Terowongan Mina di Arab Saudi.;

Bahwa hal yang ganjil dan menyakitkan secara Lahir dan Batin adalah ; sejak saya ditangkap, dipenjarakan dan perkara saya disidangkan sampai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun Penjara atas dakwaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, saya tidak pernah mendengar Jaksa Penuntut Umum atau Majelis Hakim menyebutkan ; Berapa besar kerugian keuangan negara akibat perbuatan yang saya lakukan. Tetapi, Tanah seluas + 23.000 M2 milik saya ( PT. MRE ) disita dan dirampas untuk negara Cq. PT. TASPEN. Sementara, Akta Notaris No 52 tentang Perjanjian Kerja Sama antara PT. MRE dan PT. TASPEN diabaikan atau sama sekali tidak dapat diterima sebagai Barang Bukti untuk pembelaan saya selaku Terdakwa dalam persidangan.;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan peristiwa yang saya alami dan rasakan langsung seperti uraian di atas, ditambah dengan penjelasan dan pendapat hukum yang saya terima terkait dengan Akta Perjanjian Kerja Sama No 52, terbesit pertanyaan dalam pikiran saya bahwa : Apakah sebenarnya saya telah ‘’dikriminalisasi’’ untuk kepentingan Pemerintah Cq. PT. TASPEN, Tim OBSTIP PUSAT dan PT. Arthaloka Indonesia…?

Bahwa namun demikian selaku warga negara yang taat hukum, sejak pertama ditangkap dan dijebloskan ke dalam Penjara, hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarat Pusat menjatuhakan vonis 14 tahun Penjara atas Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan kepada saya, saya tetap menerima dan menjalani kehidupan di dalam penjara selama 9 (sembilan) tahun.;

Bahwa pada putusan Banding dan dikuatkan pula oleh putusan Majelis Hakim Agung pada tingkat Kasasi, disebutkan bahwa ; “yang berwenang menentukan Hak Keperdataan adalah Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata. Dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai Barang Bukti tanah seluas + 23.000 M2 yang dirampas untuk negara Cq. PT. TASPEN, adalah bersifat sementara”; ( Halaman 60 Putusan Perkara No. 339/Pid/1986/PT.DKI, tanggal 2 Februari 1987 ).;

Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam Perkara Nomor : 563.K/Pid/87, tanggal 02 Juli 1987, maka tanah seluas + 23.000 M2 yang dirampas namun ‘’bersifat sementara’’ tersebut, dikuasai oleh PT. TASPEN.;

Bahwa kemudian dengan Surat Nomor : 80 A/DIR/1988, tanggal 27 Februari 1988 Direktur Utama PT. TASPEN memberitahukan/ mengusulkan kepada Menteri Keuangan RI, bahwa : Telah mendirikan sebuah Perusahaan baru dengan nama PT. Arthaloka Indonesia ( anak perusahaan PT. TASPEN ). Dan Tanah seluas + 23.000 M2 ( Hasil Rampasan )tersebut TELAH DISERTAKAN MENJADI MODAL AWAL PT. ARTHALOKA INDONESIA.;

Bahwa 2 (dua) hari kemudian melalui Surat Nomor : S-307/MK.013/1988, tanggal 29 Februari 1988 Menteri Keuangan RI menyatakan SETUJU; PT. TASPEN mendirikan Badan Usaha baru ( PT. ARTHALOKA INDONESIA ) sebagai anak perusahaan PT. TASPEN.;

Bahwa kemudian pada tanggal 6 Desember 1990 PT. Arthaloka mengajukan permohonan Sertipikat Hak Guna Bangunan kepada Badan Pertanahan Nasional ( BPN ). Dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor.: 664/HGB/BPN/1991, tanggal 08-08-1991, maka pada tanggal 31-03-1992, terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan No 205/Karet Tengsin atas nama PT. Arthaloka Indonesia, seluas 23.185 M2 , Gambar Situasi No 547/1991, tanggal 13-03-1991, yang akan berakhir haknya pada tanggal 30-03-2012.;

Catatan :
Menjadi pertanyaan adalah : Apakah dasar hukum dan tata cara/ ketentuan Pendirian Badan Usaha Milik Negara ( PT. Arthaloka Indonesia ) seperti tersebut di atas, sudah sesuai dengan ketentuan/ Peraturan yang berlaku…? Dan apakah PT. Arthaloka Indonesia memiliki Tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No 205/Karet Tengsin tersebut, sudah sesuai dengan UUP No 5 Tahun 1960. Jo. PP No 10 Tahun 1961…?

Bahwa mempedomani Putusan Peradilan Pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana antara lain pada amar putusannya menyatakan Tanah seluas + 23.000 M2 dirampas untuk Negara Cq/ diserahkan kepada PT. TASPEN ( BUKAN KEPADA MENTERI KEUANGAN RI ) dan Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Barang Bukti Tanah yang dirampas, ‘’bersifat sementara’’, maka tindakan hukum yang saya ( PT. MRE ) lakukan adalah sebagai berikut :

1. PT. MRE melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengajukan gugatan perdata kepemilikan hak atas tanah seluas + 23.000 M2 yang terletak di samping sebelah kiri Gedung Arthaloka, Jl. Jend. Sudirman Kaveling No 2 Jakarta Pusat.; Pihak-pihak yang digugat adalah : PT. Arthaloka Indonesia, PT. TASPEN, Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.;

2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam Perkara No. 472-PK/Pdt/2000, tanggal 28-06-2000 Jo. No. 3664.K/Pdt/1996, tanggal 19-12-1997 Jo. No. 625/PDT/PT.DKI/1995, tgl 30-01-1996 Jo. No. 501/Pdt.G/1993/PN.Jkt.Pst, tanggal 19-01-1995, Menyatakan :
* Tanah seluas 16.600 M2 yang terletak di sebelah kiri/ samping Gedung Arthaloka di Jl. Jend. Sudirman Kav No 2 Jakarta Pusat, adalah MILIK PENGGUGAT ( PT. MAHKOTA REAL ESTATE ).;

* Untuk luas Tanah selebihnya/ sisanya ( yang berada dibelakang tanah 16.600 M2 , yaitu : 23.185 M2 – 16.600 M2 = 6.585 M2 adalah : MILIK TERGUGAT II ( PT. TASPEN persero ).;

3. Bahwa terhadap putusan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut di atas, telah dilakukan Eksekusi Pengosongan terhadap Tanah seluas 16.600 M2 MILIK PT. MRE, berdasarkan PENETAPAN Eksekusi Pengosongan No. 018/2004/Eks, tanggal 30-11-2004 Jo. Berita Acara Eksekusi Pengosongan No. 018/2004.Eks, tgl 15-12-2004.;

Bahwa mempertegas kembali, berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 472-PK/PDT/2000, tanggal 28 Juni 2000 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dilakukan Eksekusi Pengosongan Tanah objek perkara, yaitu :
• Tanah Milik PT. MRE adalah seluas 16.600 M2 terletak di sebelah Kiri/ samping Gedung Arthaloka di Jl. Jend. Sudirman Kav No 2 Jkt Pst.;
Dan :
• Tanah Milik PT. TASPEN Persero adalah seluas 6.585 M2 terletak di sebelah belakang tanah 16.600 M2 .;

Bahwa Eksekusi Pengosongan Tanah Pada Tahun 2004 dimaksud ditandai dengan PT. MRE menguasai kembali tanahnya seluas 16.600 M2 , dengan memagar keliling dan mendirikan Plang Pengumuman Tentang PT. MRE selaku Pemilik Tanah berdasarkan Putusan Perkara Nomor.: 472-PK/PDT/2000, tanggal 28 Juni 2000.;

Bahwa MENTERI KEUANGAN RI, kembali mengajukan Gugatan PERLAWANAN terhadap PENETAPAN Pemberitahuan Eksekusi ( Anmaning ) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung RI sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.: 48-PK/PDT/2009, tanggal 15 September 2009.;

Bahwa setelah tanah seluas 16.600 M2 tersebut dieksekusi selanjutnya dikuasai dan dipagar keliling oleh PT Mahkota Real Estate selama kurang lebih lima tahun, pada 5 April 2009 Tanah milik PT. MRE tersebut direbut dengan cara paksa oleh massa Preman suruhan pihak PT. Arthaloka, dengan alasan bahwa : Tanah dimaksud adalah MILIK NEGARA Cq. PT. Arthaloka Indonesia, berdasarkan Putusan Kasasi Gugatan Perlawanan yang dimenangkan oleh Menteri Keuangan. Pagar dan Plang Pengumuman milik PT. MRE dibuldozer sehingga rata dengan tanah.;

Bahwa Pengerusakan pagar dan Plang milik PT. MRE tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian setempat sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol.: 303/K/IV/2009.Sektro TA, tanggal 5 April 2009. Akan tetapi sampai sekarang Laporan Polisi tersebut TIDAK JELAS sampai dimana penanganannya.;

Bahwa Putusan Perkara No 48-PK/PDT/2009, tanggal 15 September 2009, sudah JELAS dan TERANG, Amar Putusannya ternyata hanya MENYATAKAN : TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM PENETAPAN Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 September 2004 Nomor 018/2003.Eks yaitu : PENETAPAN Tentang Pemberitahuan Eksekusi Pengosongan Tanah ( Anmaning ).;

Bahwa berdasarkan Putusan Perkara No. 472-PK/PDT/2000, tanggal 28 Juni 2000, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan atas putusan tersebut telah dilakukan Eksekusi Pengosongan, sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan Nomor 018/2004.Eks, tgl 15-12-2004, PT. MRE mengajukan Permohonan Pembatalan Sertipikat Nomor 205/Karet Tengsin An. PT. Arthaloka kepada BPN,;

Bahwa Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta telah mengabulkan Permohonan PT. MRE, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor :0196/HGB/BPN.32/BTL/2009, tanggal 28 September 2009 Tentang : Pembatalan Sertipikat HGB No 205/Karet Tengsin, Gambar Situasi Tanggal 13 Maret 1991 Nomor. 547/1991 seluas 23.185 M2 An. PT. Arthaloka Indonesia.;

Bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat HGB No. 205/Karet Tengsin An. PT. Arthaloka Indonesia tersebut, secara hukum sudah membuktikan bahwa PT. Arthaloka Indonesia, PT. TASPEN dan Menteri Keuangan RI tidak lagi mempunyai hubungan hukum apapun terhadap tanah seluas 16.600 M2 milik PT. MRE tersebut.;

TANPA ALASAN DAN DASAR HUKUM YANG JELAS DAN TEGAS ; Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, PT. TASPEN dan PT. Arthaloka Indonesia : Tidak Tunduk Kepada Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti bukti surat sebagaimana telah diuraikan di atas, cukup jelas bahwa Tanah seluas 16.000 M2 yang terletak disamping sebelah kiri Gedung TASPEN, Jl. Jend. Sudirman Kaveling No 2 Jakarta Pusat, BUKAN ASET NEGARA. Ditambah lagi ketentuan Undang Undang yang mengatur tentang Pengelolaan dan Penghapusan Aset Negara sebagai berikut di bawah ini :

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2006 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2008, Penghapusan Aset Barang Milik Negara adalah KEWAJIBAN DARI PENGGUNA BARANG/Kuasa Pengguna Barang AGAR DIBEBASKAN DARI TANGGUNG JAWAB ATAS ADMINISTRASI DAN FISIK DARI TANAH BARANG MILIK NEGARA yang telah beralih/ berpindah tangan karena PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN TIDAK ADA UPAYA HUKUM LAGI.;

Bahwa Ayat (2) Pasal 36 UU No 5 Tahun 1960 mengatur bahwa : ‘’Orang atau Badan Hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, wajib melepaskan atau mengalihkan Hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh Hak Guna Bangunan; jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun Hak tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan, maka Hak Guna Bangunan itu HAPUS KARENA HUKUM, dengan ketentuan, bahwa : Hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.;

Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 : Pasal 20 Ayat (1) : ‘’Pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi syarat Pasal 19 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun WAJIB melepaskan atau mengalihkan Hak atas tanah tsb kepada pihak lain yang memenuhi syarat’’.; Ayat (2) : ‘’Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dilepaskan atau dialihkan, maka Hak tersebut HAPUS KARENA HUKUM’’.;

Bahwa walaupun sudah ada Putusan Pengadilan Yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi ; KAKANWIL BPN DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat HGB No 205/Karet Tengsin An. PT. Arthaloka Indonesia ; Ada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan dan Penghapusan Aset Negara, sebagaimana Peraturan yang telah disebutkan di atas, namun Hak Hukum dan Hak saya ( PT. MRE ) atas Tanah seluas 16.600 M2 sampai saat ini belum juga saya peroleh karena masih ‘’tersandera’’ justru oleh Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara sendiri.;

Bahwa seolah-olah tidak ada rasa malu atau abai terhadap sumpah atau janji. Terkesan tak peduli terhadap orang yang datang silih berganti menyampaikan isi hati. Sebenarnya membawa rejeki namun selalu takut dianggap korupsi…padahal, eS De eMnya yang tidak menguasai substasi materi, sehingga tak mampu lagi mencari dan menemukan solusi. Inilah warna warni Pegawai di negeri kita saat ini. Mengalami hal yang seperti ini, Siapa yang tidak sakit hati..?

Bahwa sudah 30 tahun lamanya saya dan keluarga merasa ‘’teraniaya’’ secara lahir dan batin. Usia saya sekarang sudah 79 tahun, tanah saya ( PT. MRE ) seluas 16.600 M2 tersebut masih dalam keadaan kosong. Bertahun-tahun telah dimanfaatkan orang lain, dijadikan lahan parkir dengan berbayar atau dipungut bayaran. Masyarakat mengetahui tanah kosong tersebut adalah milik PT. TASPEN atau PT. Arthaloka. Dan beberapa kali sudah saya coba masuk dan ingin mendirikan kembali Plang di atas tanah tersebut, namun SATPAM PT. Arthaloka yang selalu ‘’Ganas’’ menolak/melarang saya memasuki areal lahan tersebut. Sehingga setiap kali saya akan masuk ke tanah milik saya (PT. MRE) selalu tidak diizinkan.

Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, berdasarkan fakta-fakta yang telah diuraikan di atas dan sadar bahwa usia manusia hanya terbatas, mohon kiranya Bapak berkenan memberikan kesempatan agar saya boleh menerima atau mendapatkan Hak Hukum dan Hak atas Tanah yang telah saya perjuangkan sejak Tahun 1972 tersebut.;

Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, dipenghujung usia saya ini, kiranya Bapak berkenan memberikan kesempatan agar saya dapat memberikan yang terbaik untuk Pemerintah, sekaligus merehabilitir nama baik saya dan keluarga, dengan cara ; bermusyawarah untuk mufakat menyelesaikan permasalahan ini dengan prinsip atau syarat, Pemerintah Cq. PT. TASPEN/ PT. Arthaloka Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara, memperoleh keuntungan dan saya ( PT. MRE ) dapat memperoleh Haknya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.;

Sebagai bahan pertimbangan lainnya pada kesempatan ini saya sampaikan informasi, bahwa ; berbagai macam latar belakang profesi maupun pejabat, datang silihberganti kepada saya menawarkan jasa untuk mengurus dan menyelesaikan masalah ini, namun semua hanya sia-sia atau tidak ada yang berhasil, sehingga mengakibatkan timbulnya penyakit yang pada saatnya kelak akan menjadi penyebab kematian saya.;

Bahwa oleh karena pada saat sekarang ini tanah milik saya (PT. MRE) secara fisik masih dikuasai oleh pihak PT. Arthaloka Indonesia/PT. Taspen, dengan hormat memohon penjelasan,;Apakah pemerintah Cq Menteri Keuangan, Cq PT. Taspen, Cq PT. Arthaloka Indonesia ingin memiliki tanah seluas 16.600 M2 tersebut dasar hukum apa yang dapat digunakan agar keinginan tersebut tercapai./;Apa dasar hukum PT Arthaloka Indonesia tetap menguasai dan bahkan disinyalir telah memanfaatkan tanah tersebut menjadi tempat parkir dengan dipungut bayaran, sementara saya atau pihak PT MRE sebagai pemilik tanah tidak diperkenankan untuk menguasai, memiliki dan memanfaatkannya,/:

Demikian Surat Terbuka ini saya buat dan saya sampaikan kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, walau dengan rasa pesimis atau tidak pasti sampai kepada Bapak, oleh karena birokrasi & protokoler yang tidak mudah bagi masyarakat untuk bersurat maupun berdialog dengan Bapak.

Atas perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia, pada kesempatan pertama, saya ucapkan terimakasih. Tuhan Memberkati Bapak.

Jakarta, 07 September 2015
Hormat kami,
PT. Mahkota Real Estate
Presiden Direktur
Ir. RUDY PAMAPUTERA

Kuasa Hukum PT. Mahkota Real Estate
WILMAR SITORUS, SH.,MH PRENDY HUTAPEA, SH

Tembusan Surat Disampaikan Kepada :
1. Yth. Menko POLHUKAM
2. Yth. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
3. Yth. Menteri Keuangan
4. Yth. Menteri Negara BUMN
5. Yth. Menteri Negara Agraria Dan Tata Ruang
6. Pertinggal
————–
Catatan Redaksi: surat terbuka ini sesuai surat asli yang ditandatangani oleh Ir Rudi Pamaputera dan kuasa hukumnya Wilmar Rizal Sitorus, SH, MH dan Prendy Hutapea, SH



Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis