Breaking News

DKI JAKARTA

POLITIK

HUKUM

NASIONAL

TERBARU

Recent Post

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Januari 2018
Deklarasi Pasangan Cabup dan Cawabup Barito Utara

Deklarasi Pasangan Cabup dan Cawabup Barito Utara

MUARA TEWEH, HR - Koalisi gemuk pasangan Cabup dan Cawabup Barito Utara, H Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra SH, yang telah memborong habis 9 partai dari 10 partai yang ada DPRD Barito Utara, ditambah 6 partai baru non parlemen, Kamis (17/01/2018), mengadakan deklarasi yang dihadiri seluruh pimpinan dan unsur pimpinan partai pengusung dan simpatisan. Turut hadir juga Ruhut Sitompul sebagai tokoh politik nasional, serta dua tokoh politik tetangga, Muhajirin dari Kapuas dan Atiek Djoedir dari Barito Selatan.

H Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra saat memberikan sambutan acara Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, di Gedung Tiara Batara Muara Teweh ,Barito Utara.
H Nadalsyah mengucapkan terima kasih atas apresiasi para Ketua dan pengurus partai pengusung dan simpatisannya, yakni Partai Demokrat, PAN, Nasdem, Golkar, Hanura, PPP, PKB,PKS, dan Gerindra, yang mempercayakannya untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 – 2023.

Pasangan ini juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Barito Utara yang turut serta mendukung dan mengawal pembangunan, sehingga pembangunan berjalan sukses dan lancar.

Seperti, pada 1 Januari 2018 telah diresmikan pengoperasian Wing A RSUD Muara Teweh, perbaikan infrastruktur jalan yang telah mencapai 80 %, adanya peningkatan masa panen petani yang dulunya hanya sekali dalam setahun dan sekarang menjadi dua kali dalam setahun, khususnya petani padi dan jagung.

Ruhut Sitompul hadir di acara Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara H Nadalsyah Dan Sugianto Panala Putra.
Namun demikian, pasangan ini mengakui masih adanya program pembangunan yang belum terselesaikan, sehingga sangat diharapkan agar warga dapat memberikan kepercayaan kembali untuk melanjutkan pembangunan di Barito Utara.

Sugianto Panala Putra juga menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kepercayaan yang telah diberikan warga kepada dirinya.

"Dan pada saatnya nanti apabila warga Barito Utara memberikan kepercayaan untuknya mendampingi H Nadalsyah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Barito Utara, akan bekerja keras dan maksimal melayani warga untuk suksesnya pembangunan di Barito Utara," ujar Sugianto Panala Putra.

Mulan Jamila Ikut Meriahkan Deklarasi H Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra SH
Sementara itu, Ruhut Sitompul sangat kagum dengan pencapaian pembangunan yang ada di Barito Utara, dan mengajak warga agar jangan ada keraguan memberikan kepercayaan kepada pasangan cabup dan cawabup H Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

acara pendeklarasian itu dihibur oleh artis Ibukota Jakarta, Mulan Jamila. mps







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Pelantikan 343 PPL dan Bimtek se Kabupaten Majalengka

Pelantikan 343 PPL dan Bimtek se Kabupaten Majalengka

MAJALENGKA, HR - Sebanyak 343 anggota PPL tingkat desa dilantik dan dilanjutkan dengan Bimtek PPL yang dilaksanakan secara serentak se Kabupaten Majalengka, Rabu (17/02/2018).

Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Majalengka, Dede Sukmayadi SPdI, di ruang kerjanya, Kamis (18/01), pelantikan itu bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan pilkada dan mulai tanggal 20/01 sudah mulai bekerja dengan maksimal.

"Mudah-mudahan dengan pembentukan pelantikan dilanjutkan dengan bimtek PPL ini kerja kami terbantu, setidaknya pasti kami sekarang di tingkat desa sudah punya pengawas. Kawan-kawan Panwascam relatif sedikit, hanya ada tiga orang, makanya saya senang kami terbantu di tingkat desa bidang pengawasan," ucap Dede.

Untuk itu, ia berpesan kepada PPL agar menjaga netralitas dan profesionalisme. “Untuk masyarakat, bantu mengawasi penyelengaraan pemilihan. dan pahami tugas, wewenang pengawas pemilu,” tegasnya.

Sesuai dengan tagline panwaslu bersama rakyat awasi pemilu, bersama panwaslu tegakkan keadilan pemilu. Dede menambahkan, tugas dan wewenang PPL diantaranya, mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.

“Mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusianya,” ujarnya.

Selain itu, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS, mengasawi pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS. lintong situmorang






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Tiga Pasang Cabup dan Cawabup Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan ke KPU

Tiga Pasang Cabup dan Cawabup Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan ke KPU

MAJALENGKA, HR - Berdasarkan berita hasil pemeriksaan kesehatan, ketiga calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Majalengka periode 2018 - 2023 dinyatakan memenuhi syarat oleh Ketua KPU Supriatna. Hal itu diungkapkan di kantor KPU Majalengka, Kamis (18/01).

Dalam proses pemeriksaan kesehatan cabup dan cawabup Maman dengan berita acara pemeriksaan kesehatan No 71/TP/I/2018 - cawabup Jefri dengan berita acara kesehatan No 69 TP/I/2018, cabup Karna Sobahi dengan berita acara pemeriksaan kesehatan No 70/TP/I/2018, cawabup Tarsono D Mardiana dengan berita acara pemeriksaan kesehatan No 73/TP/I/2018 dan cabup Sanwasi dengan berita acara pemeriksaan kesehatan No 72/TP/I/2018, dan cawabup Taufan Ansyar dengan hasil pemeriksaan kesehatan No 74/TP/I/2018.

Menyatakan bahwa Selasa (16/1), bertempat di ruang sidang lantai 4 Gedung Eijkman RSUP dr Hasan Sadikin Bandung, tim pemeriksa kesehatan melaksanakan rapat pleno menyimpulkan hasil pemeriksaan kesehatan cabup dan cawabup Majalengka periode 2018 -2023 telah melakukan pemeriksaan dan penilaian kesehatan jasmani dan rohani serta melakukan pemeriksaan dan penilaian bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika terhadap bakal calon.

Dengan demikian ketiga pasang tersebut dinyatakan mampu memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta memenuhi syarat dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2018. Hal ini sesuai ketentuan pasal 46 ayat 10 PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU Nomor 15 tahun 2017.

"Kesimpulan dan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, Supriadna. lintong situmorang









Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Pelantikan dan Bintek Panwaslu Desa/Kelurahan se-Kecamatan Curug

Pelantikan dan Bintek Panwaslu Desa/Kelurahan se-Kecamatan Curug

TANGERANG, HR - Acara Pelantikan dan Bintek Pengambilan Sumpah Janji Pengawas Pemilu Desa, Kelurahan se-Kecamatan Curug pada pilbup Tangerang Tahun 2018, terselenggara di GSG Kadu Kec Curug, berjalan lancar dan penuh khidmat, Senin (15/01).

Andi Irawan dan 
Ketua Mardiansyah
Hadir di acara tersebut Muspika Curug yaitu Camat Rahyuni,S.Sos,MSi, Kapolsek Curug Kompol Effi M Zulkifli. SH. MH, Danramil 07 Curug Kapten Inf Jajang, M, Ketua PPK Kec Curug Fachrudin, Ketua PPS dan se-Kec Curug, Ketua MUI Kec Curug yang diwakilkan oleh Ustad Memed, Kepala Desa/Lurah se-Kec Curug, anggota Panwaskab Tangerang Andi Irawan, Staf Banwaslu Prov Banten Ferry Irawan, dan Staf Panwaskab Tangerang Andi Suhendi.

Acara Pelantikan berlangsung sejak pukul 08.00 Wib - 11.30 Wib, yang dilanjutkan dengan penandatanganan serta acara bintek (Bimbingan Tehnis) untuk Panwaslu Desa/Kelurahan se-Kecamatan Curug.

Ketua M Mardiansyah SPdi merangkap Kordiv Pencegahan, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, saat dijumpai HR, mengatakan, pelantikan Pengawas Pemilu Desa dan Kelurahan yang nama sebelumnya Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), berdasarkan Undang-undang yang telah diperbaruhui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Panitia Pengawas Lapangan diubah Jadi Pengawas Pemilu Desa/ Kelurahan, yang kemudian Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan untuk mengawasi tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU yang saat ini dikerjakan oleh PPS.

“Harapan saya kedepan, Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan ini bisa bersinergi dalam hal yang positif untuk menyukseskan demokrasi pemilu akan datang, baik itu dari segi pemilihan dalam hal ini Pilkada maupun nanti kedepannya Pemilu Caleg dan Pilpres, kesemuanya berjalan lancar, aman dan kondusif," ujarnya.

Foto bersama Muspika Curug
Demikian pula halnya disampaikan Anggota Komisioner Panwaskab Tangerang Andi Irawan, “Pada tahapan hari ini yaitu Tahapan Seleksi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018, kita akan mencoba untuk mengklarifikasi apa persyaratan berkas calon dari mulai tahapan-tahapan berkas Ijasah dan Kesehatan ini sudah terjadi finalisasi berita acara ditetapkan."

"Harapan saya, Penyelenggaran maupun dari Pemantau Pemilu harus melakukan aktivitas yang lebih baik, progesif, mengajak masyarakat untuk menyiapkan kader-kader terbaik kedepannya," ujar Andi Irawan.

Di tempat terpisah, Hermanto, Anggota Panwascam Curug Divisi Penindakan dan Pelanggaran kepada HR, mengatakan, upaya pencegahan pelanggaran lebih diutamakan dengan melakukan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait agar dapat terminimalisirnya pelanggaran pemilu di Kecamatan Curug.

"Artinya di sini, untuk Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan harus paham betul tentang Undang-undang Pemilu, kemudian Perbawaslu dan PKPU, sebagai bekal menjalankan tugas pengawasan dilapangan nanti," ujar Hermanto, anggota Panwascam Curug sejak 2004.

(Ki-ka): Hermanto, 
Ketua M Mardiansyah dan 
Badri Tamam
“Harapan saya kedepannya, kita akan membentuk yang namanya Petugas Pengawas TPS yang disebut PTPS. Dari PTPS ini menentukan sekali Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan PTPS, dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari Pemungutan dan Penghitungan Suara. PTPS dibentuk oleh Pengawas Pemilu Kecamatan," ujar Badri Tamam, anggota Panwascam Curug Kordiv SDM dan Organisasi. angga mc








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Polsek Mariso Lakukan Safari Kamtibmas

Polsek Mariso Lakukan Safari Kamtibmas

MAKASSAR, HR - Pilkada, pilwalkot dan pilgub semua kandidat telah melakukan pendaftar di KPU. Khusus Kota Makassar yang mendaftar ada dua kandidat yaitu dengan tagline, diami dan appicicu. Dan untuk pilgub sendiri, ada empat calon yang mendaftar dengan tagline adalah Prof Andalang, Mari Bangun Kampung Nurdin Halid, Agus Bagus dan Punggawa Maccaka.

Sementara itu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/01/2018), Kapolsek Mariso, Kompol Ahmad Yuelias, menjelaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pihaknya menyelang pilkada atau pilwalkot Makassar dan Pilgub di Sulsel adalah mengoptimalkan bhabimkamtibmas melakukan himbauan kepada masyarakat, khusus di Kecamatan Mariso Kota Makassar.

"Setiap Jumat, kami Polsek Mariso bersama kamtibmas melakukan kegiatan safari jumat dengan shalat berjamaah di Masjid-masjid secara berganti atau roling pada hari jumat," cetusnya.

Lanjut Yuelias, dia dan anggota kamtibmas memberikan pesan-pesan moral setiap sesudah shalat jumat berjamaah menyelang pilwalkot, pilgub bahwa kita boleh beda pilihan, tapi jangan jadikan sebagai sesuatu hal yang bisa menjadikan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

"Sebab semua calon pemimpin punya visi misi untuk membangun Kota Makassar, juga Provinsi Sulawesi Selatan. Tinggal bagaimana kita saling menghargai berbedaan itu dan sesudah pilkada kita saling rangkul satu dengan yang lainnya," tutur Kompol Ahmad.

Kapolsek Mariso, Ahmad Yuelias berharap kepada masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Mariso untuk menjaga situasi keamanan ditengah suhu politik yang sementara mulai hangat, dan jangan jadikan berbedaan sebagai permusuhan, tapi jadikan sebagai ragam nuasa persaudaraan, sebab kalau daerah kita aman dan damai kita sendiri yang merasakan kebaikannya. kartia






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Ahmed Zaki Iskandar Diminta Jujur Laporkan Harta Kekayaan

Ahmed Zaki Iskandar Diminta Jujur Laporkan Harta Kekayaan

TANGERANG, HR - Ketua PERAK, Moh Jembar, Rabu (17/1/2018), menjelaskan, bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara merupakan bagian terpenting dalam proses syarat pencalonan Ahmed Zaki Iskandar sebagai cabup Tangerang, untuk dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilihat dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Selasa (16/1/2018), tercatat Zaki Iskandar melaporkan harta kekayaannya sebanyak dua kali.
Pada 2010, Zaki melaporkan kekayaan sebagai anggota DPR periode 2009-2014 dan pada 10 September 2012 menjelang pemilihan Bupati Tangerang.

Dalam laporan pertama pada 2010, Zaki melaporkan data harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp3.604.235.000. Harta bergerak yang Zaki miliki, diantaranya mobil nilainya sampai Rp 1.030.000.000.

Selain itu, ia memiliki harta bergerak berupa peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya yang nilainya memcapai Rp 25.000.000.000. Logam mulia dan batu mulia yang dimiliki politikus Golkar ini mencapai Rp1.201.921.100.

Ia juga memiliki giro dan setara kas lainnya sampai Rp 853.249.261. Utang berupa pinjaman uang, barang, dan kartu kredit mencapai Rp 482.637.315. Total, Zaki memiliki kekayaan di laporan pertama LHKPN di tahun 2010 sebesar Rp31.211.769.046.

Kemudian laporan kedua saat ingin mencalonkan diri sebagai Bupati, harta kekayaan Zaki berkurang menjadi Rp28.766.596.629.

Penyusutan kekayaan ini terjadi pada harta bergerak milik Zaki pada usaha lainnya berupa usaha produksi beton readymix. Dari Rp 25.000.000.000 menyusut menjadi Rp 18.339545.523.

Ketua Umum Persatuan Rakyat (PERAK), Moh Jembar, menyikapi dingin atas laporan harta kekayaan pejabat negara di Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang.

Jembar menilai, laporan tersebut aneh, bila harta kekayaan Zaki menyusut dalam 5 tahun berjalan sebagai pejabat.

"Menurut saya itu aneh, sebab tidak ada pejabat yang bangkrut dalam menjalankan roda kehidupannya. Kalau pejabat menyusut harta kekayaannya ini menjadikan pertanyaan," ungkap Jembar, Rabu (17/1).

Dikatakannya, kalau mau jujur banyak pejabat di Indonesia tidak jujur dalam proses pelaporannya (LHKPN) ke KPK. Sebab menurut dia, pejabat akan selalu abadi mendapatkan nilai tambah harta kekayaannya, baik harta bergerak maupun tidak bergerak.

"Kalau memang ada kebohongan atas laporan harta kekayaan pejabat negara, maka patut dilaporkan. Dan bila ada yang ditutupi atas pelaporan tersebut, maka itu berarti kebohongan. Karena pejabat pasti hartanya selalu bertambah, bukan berkurang," bebernya.

Jembar juga menilai, bila dicermati, pelaporan para pejabat banyak yang tidak sesuai atas pelaporan harta kekayaannnya. Bukan hanya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saja, tapi hampir sebagian besar pejabat di Indonesia bohong pelaporannya.

Ia mencontohkan, adanya indikasi menutupi investasi yang sering luput dalam laporan harta pejabat.

"Investasi baik kerjasama usaha, maupun investasi tanah dan barang-barang lainnya. Ini yang rentan ditutupi para pejabat negara, sehingga mereka melakukan kebohongan harta yang dilaporkannya ke KPK," ungkapnya. linda







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Calon Tunggal = Kegagalan Parpol

Calon Tunggal = Kegagalan Parpol

TANGERANG, HR - Rabu (17/1), aktifis Laskar Bumbung Kosong, Deden Sarifudin, mengatakan kepada HR, bahwa munculnya calon tunggal pada pilkada tahun 2018 merupakan wujud kegagalan partai politik dalam menyiapkan seleksi politik untuk menjadikan kadernya sebagai pemimpin. Disamping seleksi politik, juga kegagalan parpol menjaga alamiah (political nature) bahwa parpol harus siap berkompetisi dan optimis menang pada semua jenis pemilu.

Keberadaan calon tunggal itu menunjukan dominasi dan monopoli politik oleh aktor politik tertentu yang tidak sehat. Kekuatan parpol di buat tergantung pada pihak-pihak elite tertentu saja. Oleh karena itu, rencana regulasi KPU untuk membatasi borong dukungan terhadap parpol patut harus dikedepankan.

Jika rakyat jenuh dengan permainan elite politik seperti itu, calon tunggal bisa menghasilkan apatisme politik pemilih yang berujung pada golput yang tinggi. Calon tunggal yang di usung banyak parpol bakal menimbulkan perlawanan oleh rakyat, dengan memilih kotak kosong sebagai wujud kekecewaan politik.

Keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah boleh di bilang menjadi topik terhangat pada pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Yang harus disorot sesungguhnya adalah kinerja partai politik yang tidak maksimal, sehingga hanya ada satu pasang calon yang mendaftar, sehingga secara nyata terlihat adanya kegagalan partai politik dalam membina kader menjadi pilihan menarik di mata masyarakat.

Hal ini disebabkan karena tidak adanya integritas para politisi dan tidak adanya rasa tanggung jawab terhadap partai politik terhadap rakyat. Ini bisa dimaknai sebagai kesengajaan dan strategi licik para politisi ketika menghadapi rival yang terlampau kuat.

Layak diberlakukan pemberian sanksi kepada partai politik yang tidak mencalonkan kadernya ketika pilkada. Sebagai alternatif solusi, sanksi yang efektif adalah pemotongan anggaran. Selain itu perlu dipertimbangkan persyaratan calon independen dipermudah, untuk mengakomodasi kejenuhan masyarakat terhadap calon-calon yang diajukan oleh partai-partai politik yang umumnya tidak pro rakyat. linda






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Ketua Kotak Kosong Datangi Kantor KPUD Kabupaten Tangerang

Ketua Kotak Kosong Datangi Kantor KPUD Kabupaten Tangerang

TANGERANG, HR – Ketua Kotak Kosong di dampingi para sahabat dari Aliansi Kotak Kosong mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/1), sekitar pukul 11.00 Wib.

Kunjungam Aliansi Kotak Kosong ke KPUD Kabupaten Tangerang disambut baik oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin, Muhamad Ali Jaenal Abidin, dan Ramelan.

Ketua Aliansi Kotak Kosong, Moh Jembar, mengatakan, kunjungan Aliansi Kotak Kosong ke KPU Kabupaten Tangerang diterima dengan baik oleh Komisioner KPU Kabupaten Tangerang.

"Kami hadir mempertanyakan regulasi hak masyarakat dalam melakukan kampanye dan sosialisasi pilihan kotak kosong, hingga tidak berbenturan atau pelanggaran hukum. Maka kita minta penjelasan hak-hak sosialisasi kotak kosong serta kampanye di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

"Kami berharap sosialisasi Kotak Kosong tidak adanya ancaman dan perlunya pengamanan disetarakan oleh paslon. Hak dan kewajiban itu kita pertanyakan biar tidak ada salah paham dalam menentukan hak -hak konstitusi yang sudah diatur oleh Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilu dan Pilkada," ujarnya.

Jembar mengatakan lebih jauh bahwanya dirinya bersama Aliansi Kotak Kosong siap dan membuat kesepakatan bersama menjaga pilkada Kabupaten Tangerang aman dan damai yang pelaksanaannya pada tanggal 27 Juni 2018.

"Harapan kami sebagai Aliansi Kotak Kosong agar demokrasi berlangsung tanpa ada intimidasi oleh siapapun dalam perbedaan menentukan pilihan. Hak yang sama bagian dari pembelajaran bagi masyarakat tentang berdemokrasi tanpa harus ada rasa permusuhan. Hak akan memilih merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dalam berdemokrasi. Aliansi Kotak Kosong pilihan rakyat, maka kita tetap menjunjung tinggi aturan dalam proses demokrasi," jelasnya. linda







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Selasa, 16 Januari 2018
Panwaslu Kabupaten Majalengka Panggil ASN dan Kades

Panwaslu Kabupaten Majalengka Panggil ASN dan Kades

MAJALENGKA, HR - Panwaslu Kabupaten Majalengka memanggil 9 PNS dan 6 Kepala Desa untuk melakukan klarifikasi yang diduga ikut serta dalam deklarasi dan pengantaran bakal calon.

“Pada hari Minggu tanggal (14/1), Panwaslu Majalengka telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada sejumlah ASN yang terdiri dari 9 PNS dan 6 Orang Kepala Desa dari semua pasangan bakal calon. Dari 15 orang yang kami jadwalkan, yang hadir baru 6 orang PNS dan 3 orang Kepala Desa. Klarifikasi dilaksanakan mulai jam 9 -11.00 Wib,” ujar Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Majalengka, Alan Barok, di ruang kerjanya, Senin (15/1).

Klarifikasi ini hanya dimaksudkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang ASN, dan menanyakan motif dari keikutsertaannya dalam acara Deklarasi dan pengantaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka di KPU tanggal 9-10 Januari 2018.

Untuk terduga yang belum bisa hadir pada hari Minggu, pihaknya menjadwalkan lagi pada hari Selasa (16/1). Dan jika masih tetap tidak hadir, maka yang jadi dasar pihaknya adalah bukti-bukti yang ada di Panwaslu.

Lanjutnya lagi, terkait sanksi bagi mereka yang terlibat, panwas akan meneruskannya ke Majelis Kode Etik Intansi Pemerintah ANS yang bersangkutan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat, untuk dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, karena bukan ranah panwaslu, dalam hal memberikan sanksi bagi ASN (PNS dan Kepala desa) yang terlibat, karena bakal calon belum ditetapkan.

"Pemanggilan ini dimaksudkan untuk warning kepada seluruh ASN di Kabupaten Majalengka, agar menjadi perhatian bersama terkait azas netralitas ASN. Hari ini baru peringatan dan rekomendasi ke instansi berwenang yang kami putuskan. Jangankan sebelum ditetapkan pada saat pendaftaran pun tidak boleh namun jika bakal calon sudah ditetapkan menjadi calon bupati/calon wakil bupati, maka sanksinya sudah sangat jelas. Baik itu dari sisi undang-undang pemilu maupun undang-undang ASN,” katanya.

Kedepan kalo PNS masih tetep terlibat dalam tataran politik praktis, hukuman bisa dikenakan, dari mulai hukuman disiplin tingkat sedang sampai pada hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun atau pemberhentian secara tidak hormat sebagai ANS. Bahkan secara pidana, kalau melihat Pasal 70 ayat (1), yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000. Sayang kan kalo gara-gara tidak bisa menahan hawa nafsu, ANS hilang dan di penjara 6 bulan?” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku pelanggaran, mereka ikut serta dalam deklarasi pasangan calon dan mengantar pendaftaran adalah karena hubungan emosional keluarga dan hubungan kerja atasan dan bawahan. Sebagian besar memiliki hubungan kekerabatan, famili bahkan hubungan antara ayah dan anak serta hubungan suami istri.

"Untuk para Kepala Desa mengaku ada hubungan emosional kepartaian," ungkapnya. lintong situmorang







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Senin, 15 Januari 2018
Cabup Sanwasi Bersilaturahmi ke Majelis Shalawat Ahbabur Rosul

Cabup Sanwasi Bersilaturahmi ke Majelis Shalawat Ahbabur Rosul

MAJALENGKA, HR - Calon Bupati Majalengka yang diusung Partai Golkar, Demokrat, dan PPP, DR H Sanwasi MM bersilaturahmi dan menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Majelis Shalawat Ahbabur Rosul di Desa Salagedang Kecamatan Sukahaji, Minggu (14/1).

Sanwasi mengatakan pentingnya menjalin silaturahmi dan menegakkan ukhuwah Islamiyah. Dalam kegiatan tersebut ikut mendampingi Sekretaris DPW PPP Jawa Barat H.Pepep Syaiful Hidayat, S.Ikom, Ketua DPC PPP Kabupaten Majalengka Ali Imron, A.Md, Anggota DPRD Majalengka dari Fraksi PPP H.Nana Heryana. Tampak pula hadir Ketua MPC PP Majalengka Enther Nizar.

Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Majalengka Enther Nizar menyampaikan, “Sanwasi sudah datang bersilahturahmi ke saya, dan saya sangat menghargai kunjungan beliau, mudah-mudahan pasangan Sanwasi - Taufan mendapatkan amanah untuk memimpin Majalengka.”

Selanjutnya pimpinan Majelis Shalawat Ahbabur Rosul, KH Kosim Mubarok, menambahkan, dengan terjalinnya tali silaturahmi, kita dapat mempererat persaudaraan.

“Terlebih, dihadiri figur Calon Bupati Majalengka H Sanwasi, mudah-mudahan beliau mendapatkan amanah masyarakat untuk mempimpin Kabupaten Majalengka ke depan,” ujarnya KH Kosim Mubarok. lintong situmorang






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Miliaran Rupiah Pilkada Kota Tangerang untuk Calon Tunggal

Miliaran Rupiah Pilkada Kota Tangerang untuk Calon Tunggal

TANGERANG, HR - Direktur Personal Branding dan Riset Visi Nusantara, Subandi Musbah merasa khawatir akan partisipasi pemilih di Pilkada Kota Tangerang 2018.

Sebab, miliaran rupiah akan terbuang percuma kalau hanya calon tunggal yang dimunculkan, serta akan berefek menurunkan partisipasi pemilih.

Meski KPU Kota Tangerang belum secara resmi memastikan bahwa Pilkada Kota Tangerang 2018 hanya diikut sertakan calon tunggal, tetapi Subandi menyebut hal ini sudah hampir dipastikan. Sebab petahana telah memborong 12 partai politik.

"Masyarakat berpikir ‘enggak usah datang ke TPS, orang calonnya hanya satu' jadi mungkin masyarakat berpikir ngapain datang ke TPS," kata dia, Minggu (14/1/2018).

KPU Kota Tangerang harus mampu untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan melaksanakan pola sosialisasi yang tepat.

"Sehingga tidak menghamburkan APBD. Coba menggandeng khatib, tokoh masyarakat, pendeta, dan seluruh stakeholder lainnya. Buat Focus Group Discussion agar masyarakat mau datang ke TPS," jelasnya.

Subandi menjabarkan pada HR, lima tahun kedepan, Kota Tangerang ditentukan oleh pencoblosan Pilkada 2018. Ketika masyarakat lebih memilih diam di rumah dan tidak datang ke TPS, berarti telah melalaikan kesejahteraan pada lima tahun kedepan.

"Jadi jangan mentang-mentang KPU punya anggaran, sosialisasi dimana-mana dengan asal," ucapnya.

KPU juga bisa melakukan improvisasi gaya sosialisasi dengan tujuan masyarakat urban maupun plural yang ada di kota Tangerang mau datang ke TPS dengan berbagai pendekatan.

"Misal, uang miliaran sosialisasi itu nanti diganti oleh kerja sama dengan ojek online, pada hari H, ojek online keliling ke kampung-kampung dengan gratis, ojek-ojek pangkalan gratis membawa dari rumah pemilih ke TPS. Ini masih menggunakan anggaran KPU ya," tutur dia. linda






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Pilkada 2018 akan Menangkan Kotak Kosong

Pilkada 2018 akan Menangkan Kotak Kosong

TANGERANG, HR - Minggu (14/1), diadakan pertemuan Aliansi Kotak Kosong di Kp Pisangan Priuk Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Induk, di kediaman Deden S. Pertemuan itu membahas merosotnya demokrasi di Indonesia, sehingga menimbulkan keluhan di masyarakat. Para pemangku kekuasaan pada saat ini sangatlah merajarela dalam berkuasa, karena secara kontinyu menjabat sebagai penguasa kembali.

Khusus di Kabupaten Tangerang, menjadi sejarah bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2018 hanya ada calon tunggal, sehingga hal tersebut masyarakat dipaksa memilih kotak kosong.

Mohamad Jembar selaku Ketua Aliansi Kotak Kosong terpilih, mengatakan bahwa demokrasi yang ada di Kabupaten Tangerang saat ini telah mati, karena semua partai yang ada di Kabupaten Tangerang di borong oleh sang petahana.

Aliansi Kotak kosong merupakan bentuk perlawanan dari demokrasi yang telah mati di Kabupaten Tangerang. “Dan kami telah melakukan koordinasi di setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang, supaya didalam pencoblosan Juni mendatang, kotak kosong dapat menang di pilkada Kabupaten Tangerang.

Ini juga merupakan sebuah bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang apa yang telah dilakukan. Seperti ketidak transparan Pemda Kabupaten Tangerang soal pembangunan infrastruktur, dana hibah serta dana CSR.

“Kita berjuang di sini untuk kepentingan masyarakat, tidak ada kepentingan pribadi dan golongan, murni ini adalah perjuangan masyarakat, dan kotak kosong adalah pilihan rakyat. linda







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Moh Jembar: Pilkada 2018 Ngawur

Moh Jembar: Pilkada 2018 Ngawur

TANGERANG, HR - Moh Jembar selaku Ketua Umum Aliansi Pembela Hak Rakyat (Aphra), menegaskan, bahwa Pilkada lawan kotak kosong menjadikan suasana lebih tenang sehingga tidak tercipta hubungan yang kurang harmonis di birokrasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang, adalah sangat ngawur dan tidak paham peraturan maupun perundang-undangan.

“Pengamat menyatakan tidak terpecah itu keliru. Sudah jelas aparatur sipil negara dilarang ikut menjadi tim sukses dan foto bareng di media maupun terbuka untuk mendukung salah satu paslon. Dalam UU sudah diatur. Kalau pengamat merasa takut hal itu, berarti ia tidak paham akan aturaan yang sudah ada dalam UU KPU, PKPU maupun UU ASN,” tegas Jembar kepada HR, Sabtu (13/1), di kediamannya.

Dijelaskannya, saat ini demokrasi tidak berjalan sesuai amanah partai politik. Dimana partai politik tidak mampu melahirkan kader-kader terbaik untuk mencalonkan dalam pemilihan kepala daerah. Jembar menyebut ini sinyal matinya demokrasi di tanah air.

“Kalau seorang pengamat takut perpecahan di ASN akibat Pilkada, itu ngawur,” ungkap Jembar.

Ia menilai tidak tampilnya para kader partai lain dalam perhelatan Pilkada merupakan gagalnya partai politik mengusung demokrasi.

Dalam pandangan Moh Jembar sangat kentara kepentingan politik dari Parpol yang mengakibatkan hancur tatanan demokrasi Indonesia. Maka itu menurutnya perlu revisi undang-undang pemilihan daerah.

“Perlu batasan calon mendapatkan dukungan partai sehingga tidak terjadi borong Parpol pendukung. Harus dievaluasi peraturan yang ada saat ini,” ujarnya.

Dikatakan Moh Jembar, calon tunggal Pilkada Kabupaten Tangerang akan ada perlawanan dari kotak kosong. Hal ini terjadi karena masyarakat tidak suka dengan adanya borong parpol.

Diterangkannya, bisa juga karena masyarakat kurang puas terhadap paslon yang ikut kontestasi di Kabupaten Tangerang. Bermacam penilaian bisa terjadi di masyarakat Kabupaten Tangerang. linda






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Panwascam Lantik 17 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Aula Kecamatan Nanga Pinoh

Panwascam Lantik 17 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Aula Kecamatan Nanga Pinoh

MELAWI, HR – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Melawi Propinsi Kalimantan Barat secara resmi melantik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa, Minggu (14/01/2018), Pukul 9.30 Wib, di Aula Kantor Camat Nanga Pinoh.

Ke-17 orang Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilantik oleh Ketua Panwascam, Zaini hendra Ama, berupa pengangkatan sumpah, pembacaan pakta integritas oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan penandatanganan berita acara pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Ketua Panwascam.

Menurut Zaini Hendra selaku Ketua Panwascam, bahwa pelantikan ini merupakan sebuah amanat yang harus dijalankan demi memperpanjang turunan Pengawas Pemilu, baik dari Pusat, Propinsi, Kabupaten, Kecamatan maupun Kelurahan/Desa.

“Jadi Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik hari ini akan bertugas mengawasi seluruh tahapan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa” jelasnya.

Dia menambahkan kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa sudah diatur secara Undang-undang.

“17 Orang ini Panwaslu Kelurahan/Desa telah diberi kewenangan secara Undang – undang untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa dan memantau segala dinamika politik yang berujung pada munculnya dugaan pelanggaran atau nyata pelanggaran” tegasnya.

Selain itu, dia pun menjelaskan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik hari ini merupakan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus dalam tahap penyeleksian berkas pendaftaran dan pelaksanaan tes wawancara.

“17 orang ini dinyatakan lulus sesuai dengan penilaian obyektif dari Komisioner Panwascam sehingga berhak dilantik dan ditugaskan ke Kelurahan/Desa masing – masing” katanya.

Untuk diketahui bahwa 17 orang Panwaslu Kelurahan/Desa ini akan ditempatkan masing – masing 1 orang di tiap Kelurahan/Desa yang sudah ditentukan," pungkasnya.

Usai pelantikan, Camat Nanga Pinoh, Daniel, memberi arahan untuk 17 orang segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya di desanya masing-masing.

"PPL adalah pengawasan di tingkat desa. Mereka akan menjadi kepanjangan dari Panwascam di desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Tugas ini sangatlah berat. Kejujuran dan kedewasaan diri sangat dibutuhkan untuk menjalankan amanah dengan baik. Selamat bekerja mengawasi setiap tahapan Pemilu dan pemilihan. Selalu solid dalam bekerja dan netral dalam setiap tindakan," pungkasnya. abd






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Perilaku Politik Irasional PKS, Pesanan Siapa?

Perilaku Politik Irasional PKS, Pesanan Siapa?

JAKARTA, HR - Langkah politik yang diambil oleh PKS dalam abstein di Pilkada Kota Cirebon di menit-menit terakhir pukul 20.00 WIB, (10/1/2018), sebagai batas akhir pendaftaran Paslon pasangan calon (paslon) Brigjend Pol (P) Siswandi dan Euis adalah langkah politik yang irasional.

“Karena langkah ini menempatkan Koalisi Umat PAN dan Gerindra tidak cukup mengantarkan Pasangan Sis-Euis ke Pilkada Kota Cirebon. Dan juga tidak diberikan waktu untuk dapat mengkonsolidasikan kekurangan 1 kursi dari syarat jumlah 7 kursi. Melihat kondisi objektif ini sudah pasti menimbulkan "praduga" dari tujuan langkah politik PKS,” ungkap Sekretaris Jenderal ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Nando, di Sekretariat ARUN, gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Minggu (14/1/2018).

Menurut Nando yang juga aktifis 98, langkah yang telah dilakukan PKS, baik secara langsung atau tidak langsung berpotensi menghilangkan suara 40.000 gabungan dari PAN, Gerindra dan PKS di Kota Cirebon. Juga memiliki kemungkinan telah menghilangkan potensi 70.000 suara dari target 45% upaya pemenangan pasangan Sis-Euis di Pilkada Kota Cirebon. Dimana suara ini seharusnya menjadi penyumbang suara Pilgub Jawa Barat.

Lalu, apakah akibat langkah politik PKS di Kota Cirebon hanya terkanalisasi di Kota Cirebon? Maka sudah dapat dipastikan baik besar atau kecil, luka PAN dan Gerindra tidak mungkin hanya di Kota Cirebon. Dan secara teori potensial perilaku politik irasinoal PKS telah memberikan ruang potensi kelemahan suara bagi pasangan Drajat-Saikhu di Pilgub Jawa Barat.

“Langkah berani yang diambil PKS dalam langkah politik irasional di Pilwalkot Cirebon adalah langkah provokasi yang bersifat abortus dalam koalisi jangka panjang 2018 menuju 2019,” tegas pria yang juga pemerhati Geopolitik.

Nando mempertanyakan bila semua ini berpotensi, maka Politik Irasional dan Abortus PKS ini, pesanan siapa? igo








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Minggu, 14 Januari 2018
Ketua KPU Banten: Jika Kotak Kosong Menang, Maka Pilkada Total Harus di Ulang

Ketua KPU Banten: Jika Kotak Kosong Menang, Maka Pilkada Total Harus di Ulang

TANGERANG, HR - Jangan bergembira dulu bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada serentak di Banten tahun 2018. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriatna menyatakan, jika kotak kosong itu yang memperoleh suara terbanyak, maka Pilkada di daerah itu harus diulang. Kepala Daerah pun akan dijabat oleh pejabat yang ditunjuk pemerintah.

“Dalam Undang-undang Pemilu, tidak menyebut berapa persen peroleh suara, tetapi jika kotak kosong itu melampaui suara calon tunggal, maka harus dilakukan Pilkada ulang. Pilkada ulang itu di setiap tahapan,” kata Agus Supriatna, Ketua KPU Banten yang ditemui HR, Jumat (12/1/2018).

Agus Supriatna meminta kepada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di Banten yang menghasilkan pasangan calon tunggal agar bekerja ekstra keras. Artinya, KPU kabupaten dan kota harus melaksanakan sosialisasi tentang pasangan calon tunggal dan kotak kosong.

Di Provinsi Banten ada empat kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada 2018 yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Dari empat kabupaten dan kota tersebut, ada tiga wilayah yang hasilkan pasangan calon tunggal yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak.

Agus menjelaskan, pada Pilkada 2018 serentak ini, Provinsi Banten adalah hal yang baru dan selama ini belum pernah ada calon tunggal. Meski dalam Undang-undang (UU) No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada dibolehkan adanya calon tunggal.

“Setelah KPU kabupaten dan kota menerima pendaftaran pasangan calon yang diusung semua parpol, langsung melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi. Jadi, KPU kabupaten dan kota tetap melaksanakan tahapan sesuai yang telah ditetapkan KPU pusat,” kata Agus.

Sedangkan harus bekerja ekstra, kata Agus, yakni KPU kabupaten dan kota yang memiliki calon tunggal melakukan sosialisasi tentang calon tunggal. Jangan sampai pemilih beranggapan tidak perlu datang ke TPS karena calon hanya satu.

“Pemahaman pemilih bila seperti itu, hampir dapat dipastikan tingkat partisipasi pemilih akan turun drastis. Oleh karena itu, komisioner KPU kabupaten dan kota sering-sering sosialisasi tentang calon tunggal dan kotak kosong,” tutur Agus. linda







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kotak Kosong Vs Paslon Tunggal: Aktivis Buruh Menilai Parpol Bakal Gagal

Kotak Kosong Vs Paslon Tunggal: Aktivis Buruh Menilai Parpol Bakal Gagal

TANGERANG, HR - Fenomena politik pasangan calon kepala daerah lawan kotak kosong disambut beragam di kalangan masyarakat. Diantaranya disebut sebagai bentuk kegagalan partai politik dalam mengantarkan kader terbaiknya memimpin daerah.

“Saya hanya menyayangkan, bahwa saat ini masyarakat kita telah diberikan pendidikan politik yang salah, karena masyarakat tidak bisa menjalankan demokrasi yang baik di Pilkada esok,” ujar aktivis buruh se-Tangerang Raya, Edhi Jayadie kepada HR, Sabtu (13/1/2018).

Menurutnya, melihat kondisi tiga wilayah di Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak yang mengikuti Pilkada serentak pada periode ini, ternyata fenomena politik kotak kosong sudah pasti bisa ditentukan diatas kertas. Seharusnya bagaimana seorang pemimpin bergerak kebawah bersama rakyat, untuk memikat partisipan masyarakat.

“Seorang Kepala Daerah harus menanamkan prinsip, ‘Dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat’, dan semua itu demi tujuan untuk menyejahterakan rakyatnya,” ujar pria yang berdomisili di Tangerang Barat ini.

Jika timbul paslon lebih dari satu pasang, masyarakat pasti lebih merasakan pesta demokrasi yang ditetapkan melalui norma-norma oleh pemerintah berjalan dengan harmonis dan semestinya.

“Pada realitanya, masyarakat diajarkan hanya untuk pro dan kontra, hanya untuk memilih calon tunggal atau kotak kosong. Ketika ada masyarakat yang kontra terhadap calon tunggal, maka dicibir dan bahkan ada yang berkomentar miring, padahal masyarakat ingin memilih mana yang terbaik dari putra daerah, masyarakat hanya ingin berdemokrasi sehat,” tegasnya.

Dan ada hal yang lebih terpenting lagi yang harus diingat oleh seluruh lapisan masyarakat, jangan sia-siakan anggaran rakyat miliaran rupiah yang digunakan untum pesta demokrasi segelintiran oknum.

“Kedepannya rakyat harus menjadi penentu demokrasi dan jangan salahkan masyarakat jika harus memilih kotak kosong,” pungkasnya.

Bahwa pada hakekatnya untuk memilih Kepala Daerah bukan ditentukan oleh kesepakatan parpol atau wakil rakyat (anggota dewan), tapi yang menentukan terpilihnya Kepala Daerah adalah rakyat Kabupaten Tangerang. linda







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Sabtu, 13 Januari 2018
Tiga Pasang Cabup dan Cawabup Ramaikan Pilkada Majalengka

Tiga Pasang Cabup dan Cawabup Ramaikan Pilkada Majalengka

MAJALENGKA, HR - Pilkada Majalengka Tahun 2018 yang bakal berlangsung pada 27 Juni 2018 mendatang dipastikan bakal diikuti 3 pasangan calon. Hal tersebut diketahui setelah KPUD Majalengka melakukan penjaringan bakal calon bupati/wakil bupati Majalengka.

“Setelah melewati masa pendaftaran mulai tanggal 8-10 Januari 2018, jumlah Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Majalengka sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Periode 2018-2023 terjaring tiga Bakal Pasangan Calon yaitu Pasangan Dr. H. Karna Sobahi, MM.Pd dan Tarsono D Mardiana, S.Sos, yang diusung PDI Perjuangan; Pasangan Maman Imanul Haq dan Jefry Romdhoni, SE, M.Si, yang diusung Partai Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan Nasdem; Pasangan Dr. H. Sanwasi, MM dan H. Moh. Taufan Ansyar, yang diusung Partai Golkar, Demokrat, dan PPP,” jelas Ketua KPUD Majalengka Supriatna melalui Anggota Komisioner Diding Bajuri, Kamis (11/1).

Hari terakhir pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPUD Majalengka, Rabu (10/01/2018), terdapat dua paslon yang resmi mendaftar. Diantaranya, pasangan KH. Maman Imanulhaq - H. Jefry Romdoni yang diusung koalisi PKB, Gerindra, PKS, PAN dan Nasdem, sebayak 19 kursi di DPRD.

Selain itu, Paslon H. Sanwasi berpasangan dengan H. Taufan Ansyar yang diusung koalisi Golkar, PPP dan Demokrat, sebayak 13 kursi di DPRD. Sebelumnya juga telah mendaftarkan diri pasangan H. Karna Sobahi - Tarsono D Mardiana yang diusung PDI Perjuangan, sebayak 18 kursi di DPRD.

"Hingga pendaftaran ditutup tepat pukul 00.00 WIB, ada Tiga paslon yang melakukan pendaftaran sudah kami terima, karena memenuhi berkas persyaratan mutlak pendaftaran," kata Ketua KPUD Majalengka, Supriyatna.

Supriyatna menjelaskan, usai menerima pendaftaran pihaknya akan segera melakukan verifikasi berkas persyaratan semua pasangan calon. Namun, dari Ketiga Paslon tersebut dari sisi pencalonan telah memenuhi syarat.

Selanjutnya untuk pemeriksaan kesehatan para calon kemungkinan dilakukan, pada Kamis (11/01/2018). Ceck up kesehatan ini akan dilakukan di RSU Hasan Sadikin Bandung," ungkap Ketua KPUD Majalengka. lintong situmorang









Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Kamis, 11 Januari 2018
Pasangan Sanwasi - Taufan Resmi Daftar ke KPU Majalengka

Pasangan Sanwasi - Taufan Resmi Daftar ke KPU Majalengka

MAJALENGKA, HR - Tiga parpol di Kabupaten Majalengka resmi menyatakan sikap dalam deklarasi mendukung pasangan Dr. H. Sanwasi. MM dan Drs. H. M. Taufan Ansyar untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka periode 2018 - 2023.

Tiga parpol itu yakni Golkar, PPP dan Demokrat, resmi menyampaikan dukungannya kepada Dr. H. Sanwasi. MM dan Drs. H. M. Taufan Ansyar.

Hal ini disepakati setelah masing-masing tiga pimpinan partai tingkat kabupaten melakukan pertemuan di DPD Golkar di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, Rabu (10/1/2018).

Selain dihadiri para petinggi parpol, Ketua DPC PPP Majalengka Ali Imron Amd, Ketua DPD Golkar H. Asep Eka Mulyana SP, Ketua DPC Demokrat H. Fuad Abdul Azid, acara deklarasi tersebut tampak juga hadir calon Bupati dan calon Wakil Bupati Majalengka Dr. H. Sanwasi. MM beserta Ibu dan Drs. H. M. Taufan Ansyar beserta Ibu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Golkar Yomanius Untung, S.Pd yang dikenal dengan nama Mang Untung serta tamu undangan dan para pendukung dari kedua pihak Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Pada pukul 22.20 WIB, pasangan cabup dan cawabup tersebut resmi mendaftar ke KPU Majelengka, yang di terima Ketua KPU dan Panwaslu Majalengka.

H. Sanwasi - H. Taufan mengatakan, "Dengan visi misi pasangan kami "SOPAN SANTUN" (Sanwasi Mohammad Taufan Ansyar Sejahtera Agamis Nyaman Tertib Unggul), kami akan tingkatkan pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, pertanian, perdagangan dan sektor lainnya yang mendukung kemajuan bagi masyarakat Majalengka, menjadikan masyarakat Majalengka yang Sejahtera, Agamis, Nyaman dan Tertib." lintong situmorang





Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis
Deklarasi Cabup dan Wabup Tangerang Periode 2018 – 2023

Deklarasi Cabup dan Wabup Tangerang Periode 2018 – 2023

TANGERANG, HR - Rabu (10/1/2018), di Gedung Golkar Kabupaten Tangerang, sebanyak 12 parpol secara resmi menyatakan deklarasi dukungan terhadap dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar – Mad Romli Periode 2018 – 2023.

Deklarasi dukungan terhadap dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
Ke-12 parpol tersebut yakni Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, PAN, Gerindra, Nasdem, PKB, Hanura, PKS, PBB dan PKPI.

Massa ke-12 parpol berkumpul di kantor DPD Golkar Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, untuk mendeklarasikan dukungan pada Zaki-Mad Romli. Selain massa dari 12 parpol, hadir juga elemen masyarakat diantaranya ormas Pemuda Pancasila, Bersahaza.

“Kami sepakat mengusung Zaki dan Mad Romli dalam Pilbup Tangerang 2018-2013,” kata Naziel Fikri, Ketua DPC PPP Kabupaten Tangerang.

Nusantara (GBN) H Alamsyah MK juga siap mendukung sepenuhnya terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Zaky dan Romli. Saat ditemui HR, mengatakan, Banten Nusantara siap mendukung pasangan Zaki dan Romli sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

"Mari kita lanjutkan perjuangan beliau dan program-program sudah banyak yang dirasakan oleh masyarakat khususnya masyarakat kecil,” ungkap Alamsyah.

Ketua DPD Golkar yang juga calon Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap agar dukungan parpol ini bisa memberikan semangat untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur.

“Banyak program yang digulirkan Pemkab Tangerang yang sudah dirasakan masyarakat,” tandasnya. linda








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis