Calon Tunggal = Kegagalan Parpol
TANGERANG, HR - Rabu (17/1), aktifis Laskar Bumbung Kosong, Deden Sarifudin, mengatakan kepada HR, bahwa munculnya calon tunggal pada pilkada tahun 2018 merupakan wujud kegagalan partai politik dalam menyiapkan seleksi politik untuk menjadikan kadernya sebagai pemimpin. Disamping seleksi politik, juga kegagalan parpol menjaga alamiah (political nature) bahwa parpol harus siap berkompetisi dan optimis menang pada semua jenis pemilu.
Keberadaan calon tunggal itu menunjukan dominasi dan monopoli politik oleh aktor politik tertentu yang tidak sehat. Kekuatan parpol di buat tergantung pada pihak-pihak elite tertentu saja. Oleh karena itu, rencana regulasi KPU untuk membatasi borong dukungan terhadap parpol patut harus dikedepankan.
Jika rakyat jenuh dengan permainan elite politik seperti itu, calon tunggal bisa menghasilkan apatisme politik pemilih yang berujung pada golput yang tinggi. Calon tunggal yang di usung banyak parpol bakal menimbulkan perlawanan oleh rakyat, dengan memilih kotak kosong sebagai wujud kekecewaan politik.
Keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah boleh di bilang menjadi topik terhangat pada pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Yang harus disorot sesungguhnya adalah kinerja partai politik yang tidak maksimal, sehingga hanya ada satu pasang calon yang mendaftar, sehingga secara nyata terlihat adanya kegagalan partai politik dalam membina kader menjadi pilihan menarik di mata masyarakat.
Hal ini disebabkan karena tidak adanya integritas para politisi dan tidak adanya rasa tanggung jawab terhadap partai politik terhadap rakyat. Ini bisa dimaknai sebagai kesengajaan dan strategi licik para politisi ketika menghadapi rival yang terlampau kuat.
Layak diberlakukan pemberian sanksi kepada partai politik yang tidak mencalonkan kadernya ketika pilkada. Sebagai alternatif solusi, sanksi yang efektif adalah pemotongan anggaran. Selain itu perlu dipertimbangkan persyaratan calon independen dipermudah, untuk mengakomodasi kejenuhan masyarakat terhadap calon-calon yang diajukan oleh partai-partai politik yang umumnya tidak pro rakyat. linda
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.