Tiga Pasang Cabup dan Cawabup Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan ke KPU
MAJALENGKA, HR - Berdasarkan berita hasil pemeriksaan kesehatan, ketiga calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Majalengka periode 2018 - 2023 dinyatakan memenuhi syarat oleh Ketua KPU Supriatna. Hal itu diungkapkan di kantor KPU Majalengka, Kamis (18/01).
Dalam proses pemeriksaan kesehatan cabup dan cawabup Maman dengan berita acara pemeriksaan kesehatan No 71/TP/I/2018 - cawabup Jefri dengan berita acara kesehatan No 69 TP/I/2018, cabup Karna Sobahi dengan berita acara pemeriksaan kesehatan No 70/TP/I/2018, cawabup Tarsono D Mardiana dengan berita acara pemeriksaan kesehatan No 73/TP/I/2018 dan cabup Sanwasi dengan berita acara pemeriksaan kesehatan No 72/TP/I/2018, dan cawabup Taufan Ansyar dengan hasil pemeriksaan kesehatan No 74/TP/I/2018.
Menyatakan bahwa Selasa (16/1), bertempat di ruang sidang lantai 4 Gedung Eijkman RSUP dr Hasan Sadikin Bandung, tim pemeriksa kesehatan melaksanakan rapat pleno menyimpulkan hasil pemeriksaan kesehatan cabup dan cawabup Majalengka periode 2018 -2023 telah melakukan pemeriksaan dan penilaian kesehatan jasmani dan rohani serta melakukan pemeriksaan dan penilaian bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika terhadap bakal calon.
Dengan demikian ketiga pasang tersebut dinyatakan mampu memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta memenuhi syarat dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2018. Hal ini sesuai ketentuan pasal 46 ayat 10 PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU Nomor 15 tahun 2017.
"Kesimpulan dan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, Supriadna. lintong situmorang
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.