Proyek Tahun Jamak di BBWS Pemali Juana: SBU S1001 dan S1008 PT Wika Telah Habis, Kok Menang?
SEMARANG, HR – Proyek tahun jamak pada paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC) dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 105.351.666.000 dilingkungan SNVT PJPA Pemali Juana yang sumber APBN tahun 2017 dimenangkan perusahaan plat merah, namun masa berlaku SBU-nya telah habis.
Seperti yang disyaratkan dan diminta oleh ULP Pokja BBWS Pemali Juana, bahwa SBU/SIUJK peserta harus yang masih berlaku dan bukan surat keterangan. Syarat ini wajib dipenuhi oleh peserta untuk mengikuti tender paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC), yang lelangnya dimulai tahap pengumuman prakualifikasi tanggal 14 April – 14 Mei 2017.
Kemudian jadwal tahap selanjutnya yakni pemasukan dokumen tanggal 14 April hingga 11 Juni 2017, tahap evaluasi dokumen kuafikasi tanggal 22 Juni – 21 Agustus 2017, Pembuktian Kualifikasi tanggal 10 Juli -21 Agustus 2017 dan Penetapan Hasil Kualifikasi atau pengumuman hasil kualifikasi tanggal 21 Agustus 2017 dan seterusnya, dan jadwal penandatanganan kontrak tanggal 22 Nopember 2017/leleng sudah selesai.
Tahapan atau jadwal lelang paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC) ini diumumkan juga melalui aplikasi LPSE Kementerian PUPR, termasuk penetapan pemenangnya yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan domisili/NPWP perusahaan pemenang.
Penetapan Pemenang PT Wijaya Karya (Persero) Tbk senilai Rp 99.557.799.000 tentu telah memiliki persyaratan semuanya yang diminta ULP Pokja, termasuk salah satunya Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan bukan surat keterangan, yakni untuk subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air (SI001), Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (SI008) dan Jasa pelaksana konstruksi pemasangan pipa air (plumbing) dalam bangunan dan salurannya (MK002).
Patut dicurigai, SBU SI001 dan S1008 sebagai persyaratan utama pada paket tersebut, yang dimiliki PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika ternyata diduga telah habis masa berlakunya pada tanggal 17 Juli 2017. SBU itu berakhir sebelum akhir “tahap Pembuktian Kualifikasi” pada tanggal 21 Agustus 2017.
Anehnya, mengapa PT Wika ditetapkan sebagai pemenang? Dalam hal ini seharusnya PT Wika gugur, mengingat SBU 1001 dan S1008 sudah tidak berlaku, serta tidak sesuai dengan permintaan ULP Pokja BBWS Pemali Juana, yakni “yang masih berlaku dan bukan surat keterangan”.
Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan dengan mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 80/HR/XI/2017 tanggal 27 Nopember 2017, yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita ini naik cetak.
Gintar Hasugian selaku Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan) menilai bahwa perusahaan plat merah dimenangkan dengan melanggar etika lelang, yakni SBU tidak terpenuhi .
Hal ini sangat disayangkan, padahal pihak Pokja atau panitia sudah mengumumkan sesuai yang diminta seperti “SBU yang masih berlaku dan bukan surat keterangan”, namun hal ini tidak diindahkan, termasuk melanggar Pakta Integritas.
“Proyek tahun jamak ini patut dicurigai dengan memenangkan perusahan plat merah yang sebelum proses lelang paket Pembangunan Penyediaan Air Baku Semarang Barat (MYC) ini diduga sudah dikondisikan,” katanya kepada HR di Jakarta. tim
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.