Breaking News
Selasa, 06 Desember 2016

Kejati DKI Sidangkan Bandar Judi di PN Jakbar

JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) DKI Rezki kembali menyidangkan terdakwa bandar judi dengan agenda pemeriksaan terdakwa Njoo Tjing Ling di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (1/12/16).

Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengagendakan pada persidangan berikutnya untuk dilakukan tuntutan hukum terhadap Njoo Tjing Ling. Terdakwa mengakui bahwa bisnis judi bola online itu mempertaruhkan Liga Eropa.

Sebelumnya terdakwa ditangkap Polda Metro Jaya di Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/6/2016) ditangkap di rumahnya.

Ia memanfaatkan sebuah situs judi online. Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ATM dan buku tabungan, ponsel dan rekapan judi bola. jt








Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.