Puskesmas Kota Nanga Pinoh Tidak Terima Pasien Non BPJS
MELAWI, HR – Pusat Pelayanan Kesehatan masyarakat (puskesmas) Kec Kota Nanga Pinoh di Jalan Garuda Kota Nanga Pinoh yang menggantungkan tulisan Buka 24 Jam tersebut, ternyata tidak melayani pasien yang tidak memiliki kartu BPJS dan jamkesmas alias pasien umum.
“Kami hanya melayani warga khusus Kec Nanga Pinoh saja,” ujar salah satu pegawai Puskesmas, Selasa (29/3) sekitar jam 15.52 WIB, kepada salah satu orangtua pasien, Sukiman, yang mau mengantar anaknya berobat ke Puskemas.
Kepala Puskesma Nanga Pinoh, dr Sien Setiawan, Rabu (30/3), saat dikonfirmasi menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, bahwa hal itu karena Melawi masih keadaan transisi dan kebijakan memang sudah diatur oleh Undang-undang khusus puskesmas memang tidak melayani pasien yang tidak memiliki kartu BPJS alias bukan anggota BPJS, dan selaku pegawai puskesmas Nanga Pinoh hanya menerima pasien khusus Kec Nanga Pinoh saja, karena anggaran dari pemerintah sudah tersalurkan ke Puskesmas kecamatan masing-masing (artinya tidak ada anggaran dari Pemerintah untuk Puskesmas Kota Kec Nanga Pinoh, karena Perbup mengenai kesehatan di Kabupaten Melawi inikan belum ditandatangan oleh Bupati untuk melayani pasien yang bukan warga Kec Nanga Pinoh).
Sien menambahkan, bahwa dana Jamkesda sudah masuk ke dalam anggaran BPJS, Pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan kartu BPJS, tidak menangani pasien yang tidak memiliki kartu BPJS, jamkesmas untuk berobat di puskesmas ini, kami juga serba salah kerena belum ada Perbupnya, Perbup masih dalam peroses, belum ditandatangan bupati, sedangkan Perbupnya sudah di ACC oleh DPRD dan sudah dikirim ke Propinsi serta Kemendagri tetapi dikembalikan lagi ke Pemda (Ditolak-red), bahkan Sien mengatakan bahwa dalam hal ini Pemda lambat untuk menangani hal itu.
Dr Ahmad, (30/3), menerangkan, Permenkes No 75 tahun 2014 tentang pelayanan Puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, untuk masyarakat.
Pusat kesehatan masyarakat adalah Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan Masyarakat tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan proventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya.
Kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat menjangkau pelayan yang bermutu, hidup dalam lingkungan sehat dan memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu keluarga atau kelompok dan masyarakat. Peratuan terbaru Menteri kesehatan tentang Puskesmas yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014 yang diundangkan pada 17 Oktobor 2014, Permenkes ini diketahui oleh seluruh Kepala Puskesmas.
Kronologi kejadian penolakan pasien Puskesmas Kecamatan Kota Nanga Pinoh yang menolak pasien yang tidak memiliki kartu BPJS, alias tidak menerima pasien umum disinyalir telah melanggar Undang-undang dan Permenkes Nomor 75, terlebih kasus ini juga dialami oleh seorang wartawan yang sedang mengobatkan anaknya, dan ternyata benar ditolak untuk berobat karena tidak memiliki kartu BPJS, atau Jamkesmas.
Penolakan Puskesmas kecamatan kota sontak menjadi asumsi publik bahwa ada sesuatu yang tidak benar di lingkungan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Melawi yang dikhawatirkan menjadi hal buruk bagi pemerintah terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat khusus untuk pelayanan Puskesmas Kota Nanga Pinoh, yang kini mulai menjadi sorotan media massa. abd
namanya diganti aja boss, jadi PUSAT KESEHATAN BPJS
BalasHapus