Breaking News
Senin, 02 Mei 2016

Sidang Gugatan Malpraktik Belum Temukan Kelalaian

JAKARTA, HR - Sidang gugatan kasus Malpraktik RS Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah memasuki pembuktian dan dilanjutkan pada keterangan saksi-saksi.

Pada persidangan Senin (2/5/16) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dihadapan Ketua Majelis Hakim Dasma, kuasa hukum tergugat Hotman Paris Hutapea, SH menghadirkan 6 orang saksi, namun pada kesempatan hari ini hanya 4 saksi yang sempat diperiksa, dan sementara dua saksi lagi akan diajukan besok, Selasa (3/5/16).

Hasil liputan HR, dari keterangan saksi yang terungkap dipersidangan yakni dua dokter dan dua perawat sepertinya belum kelihatan adanya kelalaian atau malpraktik yang dilakukan pihak tergugat (RS Mitra). Semua keterangan saksi sudah sesuai Standart Operasional Prosedure (SOP) tata laksana penanganan pasien mulai dari penanganan awal, pelaksanaan operasi dan hingga pasien dinyatakan dapat pulang atau cek out setelah dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit (RS).

Saksi dr. Mulia pada intinya mengatakan bahwa pasien telah berhasil (sukses) 100 persen menjalani operasi pemasangan ring pada pembuluh darah jantung pada 22 Oktober 2014 dan sudah sehat dan dinyatakan pulih seperti sedia kala. Sehingga pada 23 Oktober pasien sudah dinyatakan sehat pulih sehingga diijinkan keluar (cek out) Rumah Sakit. 

Saat sebelum pasien pulang meninggalkan RS, dokter RS melalui perawat memberikan sejumlah obat untuk dibawa pulang oleh pasien sebagai obat rawat jalan. Tetapi istri pasien (Agita) tidak mau menerima obat itu melainkan meminta copy resep saja.

Ternyata pada tanggal 24 Oktober 2014 pasien Bambang Sujuwanda sudah meninggal dunia.

Pada tanggal 30 Oktober 2014 Agita (istri Bambang Sujuanda) dan kuasa hukumnya mendatangi RS Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan menyatakan tuntutan atas meninggalnya Bambang Sujuwanda.

Dari pertemuan itu diketahui bahwa copy resep yang diberikan pihak RS Mitra kepada Agita (istri Bambang) tidak pernah ditebus sehingga sejak Bambang Sujuwanda keluar dari RS Mitra tidak lagi mengkonsumsi obat dokter.

Demikian juga keterangan suster Ike, pada 23 Oktober 2014 suster Ike menjelaskan bahwa obat yang diresepkan dokter harus dikonsumsi pasien. Karena biarpun saat ini sudah berhasil operasi namun pasien akan terus dan seumur hidup mengkonsumsi obat pengencer darah. Jika itu tidak dilakukan maka penyakit jantung coroner akan mungkin terjadi.

Mendengar keterangan suster itu, sepertinya Agata tidak nyaman. Hal itu terlihat dari ungkapannya, “banyak sekali yang ditanda tangan. Saya minta copy resepnya saja”. Ucap suster Ike dipersidangan.

Pernyataan Suster Ike dikuatkan suster Kepala bangsal Farlina. “Saya diberitahu suster Ike. Agata tidak mau membawa obat, dia hanya mau bawa resep,” ucapnya. tom


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.