PT Mitra Persada Resources Beli Pulau Selayar?
LINGGA, HR - Setelah sukses pembayaran tahap pertama terhadap lahan seratus hektar di gunung Selayar Kabupaten Lingga pada waktu lalu. Pada Jum'at (01/04) kembali PT. Mitra Persada Resources (PT.MPR) membebaskan "ratusan hektar" dilokasi yang berdekatan.
Menurut masyarakat setempat, sudah lebih dari dua ratus hektar lahan negara di Dusun Selayar dibeli oleh PT. MPR dengan pola terindikasi melanggar undang-undang di republik ini.
Pasalnya pembelian lahan dilakukan dengan tidak melibatkan unsur-unsur pemerintahan yang berkompeten, cuma perangkat RW dan RT.
Ketika dikonfirmasi, Senin (04/04) Kades Selayar Naharuddin mengatakan, memang benar kata warga tersebut. Sudah terjadi lagi transaksi pembelian lahan puncak gunung Selayar oleh pihak PT. MPR dengan kelompok masyarakat yang dikoordinir oleh Ibrahim selaku RW. “Tapi saya tidak menanda tangani surat-surat seporadik yang dibuat oleh RW tersebut,"ucapnya.
Pembelian lahan tahap pertama yang pernah dirilis oleh beberapa media online beberapa waktu lalu, yang dibeli oleh PT. MPR, konon lahannya mengandung batu granit, dengan cadangan 40 tahun tidak akan habis bila dikeruk,dan kualitas terbaik di dunia. Kondisi ini membuat pihak manajemen PT. MPR tergiur untuk menginvestasikan modalnya di pulau tersebut.
Lahan negara yang belum pernah digarap masyarakat tersebut, kini dengan sangat mudahnya dibuatkan administrasi kepemilikkan, berupa berita acara secara sporadik oleh Ibrahim selaku Ketua RW atas nama warga masyarakat setempat. Pembelian lahanpun mulai dilakukan oleh pihak PT. Mitra Persada Resources secara bertahap, baik pembelian lahan secara perorangan, maupun secara kelompok. Transaksi pembebasan lahan warga Desa Selayar oleh PT.MPR cuma dengan surat kesaksian Ketua Rukun Warga, dan atau Ketua Rukun Tetangga. Pihak PT.MPR segera melakukan pembayaran kepada yang dianggap sebagai pemilik, walaupun surat tersebut tidak ada tanda tangan Kepala Desa yang bersangkutan.
Beberapa kali dicoba untuk dikonfirmasi melalui handphone, Ibrahim sepertinya sengaja menghindar.
Sedangkan konfirmasi kepada Bahtiar, selaku perpanjangan tangan pihak PT.MPR, Senin (01/02), di kediaman mertuanya di Dusun Telukmengkerang membenarkan surat kesaksian dari RW atas penguasaan tanah oleh warga tersebut sudah dibayar oleh PT.MPR.
Menyikapi hal ini, Naharuddin dengan tegas mengatakan itu tanah negara, bukan dusun (kebun) warga, tentunya penguasaan atas lahan tersebut harus melalui prosedur dan dasar hukum. “Oleh karena itu ketika pak RW mengajukan surat penguasaan tanah dimaksud, saya tolak dan tidak saya tanda tangani. Masalah pihak PT.Mitra Persada Resources berani membeli lahan tersebut dari warga masyarakat, biar saja mereka yang mempertanggung jawabkan secara hukum,"ungkapnya, Senin (04/04) di kediamannya Dusun Sebilik Desa Selayar Kecamatan Selayar kepada HR.
Sementara itu, manajemen PT.Mitra Persada Resources yang sulit diketahui alamatnya, sampai berita ini dirilis, masih dicoba telusurinya.
Masyarakat Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga kuatir pola atau cara-cara pihak manajemen PT.Mitra Persada Resources dalam membeli lahan yang tidak procedural, akan menimbulkan polemik dimasa datang. Karena tidak tertutup kemungkinan satu pulau Selayar akan dimilikinya dan dijual dengan negara lain dengan pola jual pulau dibawah tangan. ar/tim
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.