Hardi Terdakwa 303 KHUP Divonis 7 Bulan di PN Jakut
JAKARTA, HR - Ketua Majelis hakim IBN Oka Diputra menjatuhkan hukuman 7 Bulan pidana penjara terhadap terdakwa kasus 303 atas nama Hardi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/16).
Dalam amar putusannya majelis menyebutkan, Hardi (34), Bhuda, S1, tinggal di Apartemen Green Like Tower SLR 25 AE, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara atau Jl. Dwiwarna Pasar No.11 RT02/10/ Ke. Karangannyar, Kec Sawah Besar , Jakarta Pusat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. “Oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu primer,” katanya.
Putusan tersebut dikurangkan dengan masa tahanan dan menetapkan barang bukti berupa uang Rp. 26.694.552 yang transfer di rekening titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara disita untuk negara.
Tetapi barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitan, 2 unit HP: 1 black berry dan 1 unit mert samsung, 2 buah Token BCA, 1 kartu ATM BCA, 1 buah Modem Bolt, dirampas untuk dimusnahkan, dan terdakwa dibebankan membayar ongkos perkara Rp 5.000.
Sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU) Wahyu dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibacakan Jaksa Fedrick Adhar menjatuhkan tuntutan 10 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Hardi. Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perjudian online sebagaimana diatur dan diancam Pasal 27 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dengan denda 1 miliar.
Yaitu, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, jucto Pasal 303 ayat (1) KUHP. thom
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.