Breaking News
Senin, 21 November 2016

Disparitas Hukum Dibuat Jaksa Kejari, Sabu 95 Gram Dituntut Hanya 8 Tahun

JAKARTA, HR – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) membuat adanya disparitas (ketimpangan red) hukum kepada para terdakwa narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kejari Jakbar
Seperti minggu kemarin, terdakwa Suyono Hasan alias Rian hanya dituntut delapan (8) tahun penjara oleh Jaksa Hesty Sitorus dalam pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, barang bukti tergolong banyak dengan berat 95,19 gram sabu.

Sebagai pembanding, pada 28 Juli 2016, terdakwa Lay Wie Wen dituntut 11 tahun penjara dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 5,55 gram sabu.

Demikian juga terdakwa Maryadih bin Ayong dan terdakwa Gita binti Robis, 25 Mei 2016, dituntut 14 tahun penjara dengan barang bukti netto 94,60 gram sabu. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

Bahkan, lebih aneh lagi, terdakwa Nopriyanto alias Panji, Senin 5 September 2016, dituntut 12 tahun dengan barang bukti 9,2 gram sabu dan 4,2 gram ganja melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2209.

Usai tuntutan terdakwa Suyono kemarin di PN Jakbar, sejumlah pengunjung sidang merasa heran. “Kok rendah banget, bila dilihat dari barang buktinya yang banyak sejumlah 95,19 gram,” cetus seorang pengunjung kepada HR.

Namun, ketika dikonfimasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) Hesty Sitorus membenarkannya dan agenda selanjutnya dikatakan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa. “Minggu depan pleidoi,” katanya.

HR belum mendapat konfirmasi dari Kejari Jakbar adanya ketimpangan tuntutan terhadap terdakwa Suyono dibandingkan dengan terdakwa yang lain. Apakah karena ada faktor X?, belum ada tanggapan.

Terdakwa Suyono ditangkap di Jalan Raya Pecenongan, Sawah Besar, depan Hotel Redtop Jakpus, Minggu 31 Juli 2016 oleh anggota Polri Risnaldi dan Winas Kusuma yang sedang melakukan observasi ditemukan satu paket plastik berisikan narkotika dengan berat netto 94,60 gram sabu. jt









Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.