Priok Kaji Usulan CFS Centre dan Buffer Area
JAKARTA, HR - Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan, sudah menerima usulan dari manajemen Pelindo II terkait kesiapan BUMN tersebut menyediakan fasilitas konsolidasi barang ekspor impor atau CFS centre dan fasilitas buffer area peti kemas impor yang sudah clearance kepabeanan.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera mengatakan, instansinya sudah menerima usulan Pelindo II terkait penyiapan dua fasilitas tersebut pada pekan lalu tetapi hingga saat ini masih dalam proses pengkajian.
"Usulannya bagus,namun masih dilakukan pengkajian. Butuh waktu karena mesti kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17-11-2016).
Nyoman mengatakan, instansinya juga masih akan menampung masukkan dari asosiasi pengguna jasa dan stakeholders di pelabuhan Priok terkait penyiapan fasilitas container freigh station (CFS) centre dan fasilitas buffer area peti kemas impor yang sudah clearance atau sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai setempat namun tidak segera ambil pemilknya.
Direktur Operasi dan Sistem Informasi Pelindo II, Prasetiadi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan secara resmi kepada OP Priok prihal kesiapan Pelindo II menyediakan fasilitas buffer area peti kemas impor SPPB dan CFS centre di Priok.
"Kita sudah usulkan ke OP Priok untuk buffer bersamaan dgn perlunya fasilitas CFS di Priok,"ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis.
Pengamat Kepelabuhanan yang juga pimpinan PT Tata Waskita Indonesia, Wisnu Waskita mengatakan, CFS centre di Priok bisa menekan biaya logistik kargo impor berstatus less than container load (LCL) hemat lebih dari 50%.
"Dengan adanya CFS centre sejalan dengan program pemerintah menurunkan biaya logistik dan memberantas pungutan liar," ujarnya.
Menurutnya dengan volume kargo LCL yang cukup signifikan di Pelabuhan Priok saat ini sudah selaiknya tersedia fasilitas pusat konsolidasi kargo/ CFS centre sebagaimana yang dilakukan oleh pelabuhan negara tetangga seperti Singapura.
Sedangkan terkait fasilitas buffer peti kemas impor yang sudah SPPB namun tidak segera dikeluarkan pemilik barangnya, dia menilai masih perlu aturan pelaksana dari OP Priok sebagai implementasi Permenhun No:116/2016 tentang batas waktu penumpukan maksimal tiga hari di empat pelabuhan utama di Indonesia. krisman
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.