Buruh Proyek Pembangunan SMPN 4 Mengwi Diduga Anak Bawah Umur
BALI, HR - Ada pemandangan berbeda di SMPN 4 Mengwi, di saat anak sebawanya belajar. Seorang buruh bangunan yang di sinyalir masih belum dewasa, seperti terlihat dalam [poto,red]. Justru sibuk dengan pekerjaannya, sebagai peladen. Bekerja sebagai buruh kuli mungkin bukan pilihan. Tapi karena tuntutan hidup. Jika di lihat, ada kemungkinan anak tersebut masih belum dewasa.
Memperjakan anak di bawah umur memang ada sanksi dari pemerintah. Dan hal ini sudah di atur dalam UU Komisi Perlindangan Anak dan Perempuan Indonesia.
Salah satunya aturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, yakni UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam bab X mengenai perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan khususnya paragraf 2 pasal 68, menyebutkan pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Melihat pemandangan seperti itu, P2TP2A Denpasar, yaitu Siti Maesaroh yang akrab dipanggil mbak Ipung sangat menyayangkan kalau masih ada perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur.
Padahal, menurutnya, di UU sudah jelas ada aturan yang di buat oleh Pemerintah.
“UU sudah jelas mengatur bahwa, memperkerjakan anak dibawah umur, sama dengan melanggar hukum, tetapi jika anak di bawah umur dipekerjakan tidak menghilangkan hak-haknya sebagai anak, atau jika pekerjaan yang dilakukan tidak untuk waktu penuh dalam waktu bekerjannya,” jelasnya memberi saran.
Sayangnya dari pihak pelaksana maupun Dinas terkait, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Badung, yang di hubungi oleh HR, melalui Kabid Pembangunan dan Prasarana. Tidak mau berkomnetar. Pesan singkat yang di kirim awak HR ke pengawas maupun penanggung jawab proyek. Tanpa ada penjelasan. ans
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.