Kasi Penkum Izinkan Rentut Sebelum Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa
JAKARTA, HR - Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Waluyo, SH mengatakan boleh melakukan Rencana Tuntutan (Rentut) walaupun saksi dan terdakwa belum diperiksa dipersidangan.
JPU Desi (berdiri) |
“Itu dimungkinkan asal jaksanya yakin. Ngga apa apa rentut duluan asal jaksanya yakin. Sory, ga bisa saya temanin, sudah ditunggu rapat diruang Pak Asisten,” ucap Waluyo kepada HR, Senin (07/11/16).
Hal itu dikatakannya menanggapi pertanyaan HR terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diduga membacakan Tuntutan yang belum diajukan Rentut, di Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Bungur, Kamis (03/11/16).
Terdakwa Mursit dijatuhi tuntutan 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara denda Rp 1,3 miliar subsider 3 bulan pidana karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menyimpan narkotika jenis bukan tanaman seberat 1 grm tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedianya hari itu agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari kepolisian.
“Majelis, kita sudah mengirimkan surat panggilan saksi, tetapi saksi tidak dapat hadir karena sedang tugas luar kota, pendapat kami dibacakan saja,” kata JPU.
Hakim pun setuju keterangan saksi dibacakan. Tetapi majelis bertanya kepada terdakwa, apakah setuju keterangan saksi dibacakan, dan di yakan terdakwa. Sehingga keterangan saksi itu dibacakan dipersidangan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Usai JPU membacaan keterangan saksi, kemudian Hakim bertanya: Hakim: kapan tututan dibacakan? JPU: sudah siap bu Hakim. Hakim: Apa mau dibacakan sekarang? JPU: Ya bu hakim.
Usai persidangan ketika Desi dikonfirmasi mengatakan sudah rentut.
"Sudahlah bang! Mana berani kita tuntut kalau belum rentut. Dipecat saya nanti,” jawab Desi.
Bagaimana anda membuat rentut padahal keterangan saksi dan keterangan terdakwa belum didengarkan dipersidangan? Apa yang menjadi pertimbangan anda membuat tuntutan? Tanya HR.
“Ini sudah sidang yang kelima jadi sebelumnya hakim sudah bilang untuk mepersiapkan tuntutan,” jawab Desi.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Agus Setiadi, SH ketika hendak dikonfirmasi tidak berhasil.
"Bapak lagi sibuk, coba hari Selasa depan saja,” ucap sekretarisnya ke HR, Jumat (10/11/16). thomson g
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.