Breaking News
Rabu, 13 September 2017

DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kab Muara Enim Laporkan Dugaan Proyek Bermasalah ke Kejari

MUARAENIM, HR - Pekerjaan pembangunan jalan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah akses kehidupan dan roda perekonomian masyarakat di sekitar wilayah yang dibangun serta bermanfaat untuk masyarakat umum lainnya. Proyek pembangunan ini tak luput dari pengawasan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang salah satu fungsinya untuk mengawasi berjalan dan hasil dari proyek pembangunan tersebut.

Slogan untuk memberantas korupsi sering sekali diungkapkan, seperti salah satunya diungkapkan penegak hukum di negeri ini; Lihat, Lawan dan Laporkan.

Kata - kata tersebut kini sudah di lakoni oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Muara Enim, yang secara resmi melaporkan dugaan korupsi dengan nilai milyaran rupiah.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi di beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prabumulih, yang disampaikan langsung oleh Sekretaris DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Dirmanto kepada Aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Prabumulih.

“Laporan sudah kita sampaikan ke lembaga penegak hukum di wilayah setempat dan telah diterima oleh petugasnya bertempat diruang pelayanan Kejari kemarin, (11/9),” ujar Dirmanto.

Lebih lanjut Dirmanto menuturkan bahwa dari tiga proyek ini, negara diduga telah dirugikan sekitar 5,6 milyar, adapun jenis kegiatannya adalah Peningkatan jalan lingkar Desa Cambai menuju jalan raya Sindur tahun anggaran 2017, Harga Perkirakan Sendiri HPS. Senilai 6.432.728.000, pemenang PT. Putra Pratama Hadi

Kedua adalah Peningkatan jalan Sungai Medang menuju Muara Seuntai tahun anggaran 2017, hps. 4.246.463.000, pemenang PT. Mawar Merah dan yang ketiga Pembangunan. Jalan simpang Rel. KA Patih Galuh menuju Tugu Nanas tahun anggaran 2015, hps. 19.736.590.000, pemenang PT. Rizki Abadi Konstruksi. Ungkapnya.

Dugaan tindak pidana tersebut yang terjadi didinas pekerjaan umum dan penataan ruang Prabumulih. Salah satunya terdapat pada analisa pekerjaan memakai beton K 350 menggunakan Semen sebanyak 469,6800 kg, sedangkan di analis standar nasional K 350 hanya menggunakan semen 448 kg.

Setelah kami pelajari berdasarkan data yang ada bahwa dari sekian banyak kejanggalan kejanggalan pada RAB lingkup dinas PUPR Prabumulih, maka dari ke 3 proyek diatas patut diduga negara dirugikan sebesar Rp. 5.695.777.300,00 atau 5,7 milyar tegasnya.

Edi Yusuf Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 saat dikomfirmasi melalui pesan App WA membenarkan, bahwa telah diserahkan laporan dugaan korupsi yang nilainya miliaran rupiah ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

"Ya benar bahwa sekretaris saya telah mengantarkan laporan dugaan korupsi yang nilanya Miliyaran ke Kajari Prabumulih" ungkap Edi (12/9). ja/rh







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.