Breaking News
Rabu, 13 September 2017

Dana Badan Layanan Umum RSUD Pali Dikorupsi?

MUARA ENIM, HR - YOSI Amkl pegawai RSUD Pali sebagai tersangka mark up penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum pada tahun 2012-2013. Dana yang seharusnya untuk pembayaran Remunerasi Jasa karyawan RSUD Kabupaten Pali sesuai dengan yang dibayarkan ternyata diperbesar pencairannya dan digunakannya secara pribadi.

Tersangka Yosi (baju putih)
Akibat perbuatannya Yosi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan LP No LP/A-57/X/2013/Sumsel/Res.Muara Enim Tanggal 25 Oktober 2013. Dengan dakwaan melanggar Pasal 2, 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Korupsi.

Kejadiannya bermula dari Yosi Amkl binti Zulkarnain (43) sebagai PNS di RSUD Kab Pali, diketahui oleh Direktur RSUD Pali dan dr Ferry selaku PPK adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen bukti pertanggungjawaban, serta lembaran bukti tanda terima insentif langsung di RSUD Pali. Setelah itu diketahui dugaan pemalsuan beberapa tanda tangan para perawat seolah-olah telah menerima uang alokasi jasa tersebut. Namun pada kenyataannya uang yang diterima tidak sebesar uang yang dicairkan, jadi kuat dugaan adanya mark up. Sehingga RSUD Pali mengalami kerugian sebesar Rp 101.000.000. Dari tersangaka setelah dilakukan penangkapan, Selasa (5/9), didapat alat bukti berupa dokumen pertanggungjawaban, dokumen rekap penerima jasa remunerasi, buku kontrol, SK pegawai, SK tim remunerasi.

Setelah dilakukan penahanan terhadap tersangka Yosi Amkl, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Muara Enim, Selasa (12/9), hari ini berkas perkara tersangka Yosi diserah terimakan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk menjalani proses lebih lanjut. ja







Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.