Breaking News
Selasa, 05 September 2017

Lelang Interior RSUD Bekasi Direkayasa dan Persekongkolan?

Wali Kota Bekasi Diminta Usut dan Tindak Tegas Anak Buah

BEKASI, HR - Proses lelang Pengadaan Interior dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 2. 463.066.398,00 yang bersumber dana APBD Pemkot Bekasi tahun 2017,dengan Satuan Kerja RSUD Kota Bekasi diduga direkayasa dengan memenangkan rekanan tertentu.

Paket pengadaan interior yang dimulai “pengumuman pascakualifikasi” tanggal 27 Juli 2017 hingga 3 Agustus 2017 untuk “Lelang Ulang” dan tanggal kontrak 23 Agustus 2017, dimenangkan oleh PT Sigma Kreasindotama Sentosa dengan penawaran harga senilai Rp 2.115.915.850, yang merupakan urutan ketiga dari delapan peserta yang memasukkan penawaran harga.

Salah satu peserta yang merupakan urutan terendah, CV Purnama Gemilang dengan penawaran Rp 1.788.000.000, kepada Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan harapanrakyatonline.com, menjelaskan, bahwa proses lelang yang sengaja “lelang ulang” diduga untuk memenangkan rekanan tertentu.

Dengan adanya dugaan rekayasa pemenang lelang, yang sangat merugikan negara untuk lelang interior. Berdasarkan sumber dan beberapa catatan menunjukkan bukti-bukti atas dugaan rekayasa pemenang lelang interior ini, yakni dugaan merekayasa persyaratan, keberpihakan dan menguntungkan pemenang PT Sigma Kreasindotama Sentosa.

Bahkan, dari peserta yang memasukkan SPH ada delapan badan usaha, namun hanya satu peserta sebagai pemenang yang lulus teknis.

Hal ini sangat mencurigakan, juga durasi lelang sangat lama sampai tiga bulan, yakni lelang pertama tanggal 6 Juni 2017 dan jadwal tanda tangan kontrak antara tanggal 22 Agustus - 23 Augustus 2017, sehingga implementasi pelaksanaan lelang tidak sesuai jadwal dan pemberitahuan untuk perubahan jadwal terlambat, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya.

Juga penetapan pemenang diragukan memiliki dokumen penawaran yang sesuai dengan dokumen lelang dan ijin usaha yang relevan dengan paket lelang.

Tindakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, di satu sisi RSUD Bekasi pernah disorot dan Direkturnya diancam dicopot oleh Walikota, sementara di sisi lain ada oknum PPK dan Panitia Lelang yang diduga merekayasa dan bersekongkolan untuk merampok anggaran RSUD?

Syarat Dokumen Lelang Direkayasa?
Syarat yang sejak awal sudah dapat diindikasikan untuk memihak salah satu peserta yang sudah diarahkan oleh panitia jauh-jauh hari sudah terlihat, yaitu dengan membuat persyaratan pokok, yaitu peserta yang layak untuk menjadi peserta lelang. Adapun persyaratan tersebut adalah SIUP bidang/sub bidang tekstil/barang-barang desain dan interior atau sejenis yang masih berlaku.

Bila diamati rincian paket lelang ini, sebagian besar adalah bidang interior dan meubelair. Bagian pekerjaan yang meliputi tekstil/barang-barang desain porsinya tidak terlalu besar dibandingkan dengan pekerjaan interior dan meubelair. Seharusnya, peserta yang lebih kompeten dalam pekerjaan ini adalah perusahaan yang bergerak dibidang interior dan meubelair.

Dalam dokumen lelang juga dipersyaratkan bahwa untuk pekerjaan gorden, roller blind dan kaca film, peserta diminta untuk mendapatkan dukungan dari pabrikan/toko atau distributor. Oleh sebab itu peserta yang lebih tepat untuk diarah untuk mengikuti lelang ini adalah perusahaan yang bergerak dibidang interior dan meubelair, bukan seperti syarat peserta yang ditetapkan dalam dokumen lelang.

Akan tetapi karena sejak awal bahwa yang dimenangkan panitia pada lelang ulang ini adalah peserta yang sudah disiapkan untuk menjadi pemenang, maka dari awal tentu persyaratan juga sudah diatur sedemikian rupa agar perusahaan ini dapat menjadi peserta.

Syarat lainnya yang diduga direkayasa dalam dokumen lelang adalah dengan menetapkan persyaratan roller blind. Persyaratan roller blind ini dipakai oleh panitia sebagai senjata terakhir oleh panitia untuk mengahambat peserta yang lolos persyaratan lainnya.

Reporter kami mencoba mewawancarai CV Purnama Gemilang dan juga beberapa perusahaan dan pabrikan roller blind untuk memastikan kewajaran dari syarat yang ditetapkan dalam dokumen lelang tersebut.

“Tim telah berupaya untuk mencari kebenaran atas alasan panitia untuk mengalahkan CV. Purnama Gemilang dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi roller blind,” tegas Luhut Simanjuntak, SE.Ak, M.Ak, CA, CMA, pemilik perusahaan CV. Purnama Gemilang.

Pada lelang awal, menurut pemegang merek roller blind sharpoin, panitia datang mengunjungi kantor tanggal 13 Juli 2017 dan perwakilan dari sharpoin (Rani Ekawati) menyampaikan ke panitia bahwa pada umumnya chain roller blind menggunakan sambungan, dan pada saat kunjungan tersebut panitia menyampaikan akan merubah spesifikasi jika nanti diadakan lelang kembali.

CV. Purnama Gemilang juga berkeyakinan bahwa chain roller blind yang ada di pasar semuanya memakai conektor, sehingga pada lelang ulang, CV. Purnama Gemilang tetap menggunakan dukungan dari sharpoin. Karena panitia mensyaratkan bahwa spesifikasi tehnis untuk roller blind harus dilengkapi dengan identitas barang (jenis dan merek) yang ditawarkan dengan lengkap dan jelas disertai brosur/gambar-gambar. Sampai saat ini, produk roller blind yang ada di pasar yang ada merek dan SNI, jenis dan dilengkapi brosur adalah roller blind dimana chain roller blind tersebut ada connector (sambungan).

Jika diminta tidak memiliki sambungan, dapat dipenuhi akan tetapi produk tersebut adalah custom. Belum ada di pasar merek, jenis dan type bahkan SNI-nya dipertanyakan. Seharusnya jika demikian, panitia menyebutkannya dengan jelas bahwa produk tersebut custom dan tidak perlu ada brosur.

Selanjutnya CV Purnama Gemilang juga mencoba mengadakan penelitian ke produsen roller blind lainnya yang sudah dikenal dan umum di pasar yaitu merek Onna, Toso Sundai dan Shinichi.

Dari observasi dan pertanyaan CV Purnama Gemilang ke Shinichi (chuanky), menurutnya perusahaan tersebut memiliki roller blind chain bening besar tanpa sambungan dengan menyebut roller blind forte. Dan tim dari CV. Purnama Gemilang telah berupaya untuk meminta brosur tersebut ke perusahaan dimaksud, untuk membuktikan bahwa spesifikasi yang dimaksud benar adanya. Akan tetapi hal itu belum didapatkan. Dan CV Purnama Gemilang juga sudah berupaya melihat di website perusahaan tersebut, akan tetapi tidak menemukannya produk roller blind forte.

Apabila apa yang dinyatakan oleh perusahaan pemegang merek Shinchi bahwa perusahaan tersebut memiliki roller blind yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh panitia dan dapat dibuktikan dengan adanya brosur, maka hal ini dapat dipastikan bahwa persyaratan ini sudah melanggar Undang-undang, karena mengarah ke satu merek. Dalam Perpers Nomor 54 tahun 2010, persyaratan tidak boleh mengarah ke salah satu merek.

Persyaratan roller blind yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini dapat dikiaskan buah simalakama. Apabila roller blind yang sesuai dengan syarat yang dibuat oleh panitia tersebut hanya dimiliki oleh Shinichi, maka tindakan ini adalah telah melanggar perpers No. 54 tahun 2010, yaitu bahwa persyaratan tidak boleh dibuat dengan mengarah ke salah satu merek.

Demikian juga, apabila terbukti bahwa roller blind yang sesuai dengan syarat yang ada dalam dokumen lelang, tidak ditemukan di pasar maka panitia juga dapat dikategorikan telah melanggar Undang-undang, yaitu memenangkan peserta dengan merekayasa hasil evaluasi lelang, yaitu menyatakan peserta PT Sigma Kreasindotama Sentosa memenuhi syarat, padahal tidak sesuai dengan kenyataannya.

Jika demikian maka peserta yang dimenangkan dan juga panitia dapat dituntut melakukan pelanggaran berat yaitu melakukan dugaan persekongkolan, rekayasa dan pemalsuan dokumen.

Berdasarkan sanggahan yang diunggah oleh CV. Purnama Gemilang, yang mempertanyakan syarat tehnis roller blind tersebut, Kelompok Kerja Pengadaan Barang Bagian Fasilitasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Ketua, Rismannafar Tri Darajat, S.Ip., M.Si., NIP. 19790420 200501 1 001, menjawab bahwa spesifikasi teknis barang yang dilelangkan adalah berasal dari hasil survey yang dilakukan oleh PPK dalam menyusun HPS. Dalam hal ini, sebelum diajukan lelang, PPK telah menetapkan Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan Pengadaan Interior; Pokja pengadaan barang dalam perannya pada proses lelang ini adalah memastikan kesesuaian spesifikasi teknis barang yang ditawarkan oleh peserta dengan kondisi asli di lapangan (pemberi dukungan).

Dengan jawaban tersebut jelas bahwa PPK lah yang membuat syarat tersebut. Hal ini, menurut Luhut, sudah pernah ditanyakan ke PPK (Ibu Neni Restu Wardani, SE), dan dijawab oleh PPK bahwa syarat tersebut dibuat oleh konsultan perencana, PT Adirona Nirmana Lestari yang beralamat di Jl. Terusan Gusti Ngarah Rai- Bintara- Bekasi Barat 17134, Telepon 021-88843200, email adirona_15@yahoo.com.

Jika di pasar tidak ditemukan roller blind yang tidak sama dengan syarat dokumen lelang, kenapa PPK menyetujui syarat yang menurut PPK atas usulan Konsultan Perencana? Atau jika hanya dimiliki oleh satu merek, apakah PPK tidak mengetahui bahwa hal tersebut melanggar UU ?

“Jelas disebutkan bahwa PPK dalam menentukan syarat harus melakukan survey. Yang kami lihat adalah bahwa ini jelas ada indikasi dugaan permainan dan rekayasa. Dugaan konsultan perencana mengatur persekongkolan dengan peserta dan PPK dan juga tentu dengan melibatkan Pokja, tentu sulit terbantahkan,” tegas Luhut Simanjuntak.

Praktek seperti ini, harus segera diusut agar tidak terulang kembali, karena akibat praktek seperti ini, kerugian negara akan terus bertambah, karena ulah para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri tersebut.

Durasi Lelang Cukup Sampai 3 Bulan
Dalam Perpers No. 54 tahun 2010, pada pasal 5, disebutkan salah satu prinsip-prinsip pengadaan lelang adalah Efisien. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kenyataan yang terjadi adalah bahwa panitia mengabaikan prinsip tersebut, hanya karena ingin melaksanakan atau mewujudkan tujuan sendiri dan peserta yang diduga menjadi pinangannya.

Kenapa tidak, lelang diulang dengan alasan karena pada lelang pertama tidak ada peserta yang memenuhi syarat. Padahal pada lelang ulang, peserta yang dimenangkan adalah perusahaan yang pada lelang sebelumnya juga turut mengajukan penawaran. Lantas apakah pada lelang ulang ini peserta yang dimenangkan tersebut, pada lelang awal tidak memenuhi persyaratan dan pada lelang ulang ini memenuhi persyaratan? Padahal persayaratan yang ada adalah sama saja pada lelang pertama dengan lelang ulang. Pada lelang awal, ada peserta yang sudah mengajukan penawaran yang cukup rendah dan menyatakan telah memenuhi dokumen lelang, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara setelah diamati, syarat yang disebut panitia tersebut diduga merupakan persyaratan yang sudah direkayasa. Dengan demikian durasi yang lelang yang cukup lama tersebut tidak akan terjadi apabila lelang ini dilakukan secara fair dan jujur, tidak memihak.

Akan tetapi karena peserta yang diduga sudah menjadi pinangan panitia belum siap pada lelang pertama, maka panitia mengorbankan waktu dengan membatalkan lelang dan mengulang kembali lelang sambil menunggu peserta yang sudah menjadi pinangan tersebut benar-benar sudah siap untuk dimenangkan.

Tidak Sesuai Dengan Jadwal
“Selain durasi pelaksanaan lelang yang sangat panjang sebagaimana sudah kami bahas pada bagian atas, panitia juga jelas-jelas melakukan pelanggaran terhadap prosedur pelaksanaan lelang yaitu tidak mentaati jadwal yang sudah ditentukan. Panitia diduga sengaja melakukan pelanggaran terhadap jadwal lelang tersebut, karena terikat dengan program tersendiri dari panitia yaitu program untuk memenangkan peserta yang sudah menjadi pinangan panitia,” tegas Luhut lagi.

Dalam hal ini diduga panitia sudah terikat dengan hasil lelang yang harus memenangkan peserta yang sudah dipinang (istilah umum bagi peserta yang sudah diarahkan untuk menjadi pemenang). Panitia diduga tidak lagi terikat dengan jadwal yang sudah ditetapkan tersebut, akan tetapi terikat dengan tujuan yang sudah harus dicapai yaitu pinangan harus menjadi pemenang. Agar proses memenangkan pinangan tersebut tidak mengundang perhatian atau menghindari adanya pemeriksaan di kemudian hari, maka diduga panitia berupaya agar pinangan tersebut dapat menyediakan dokumen lelang dan juga dapat memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, maka panitia mentoleransi dengan bertambahnya waktu. Tanpa menghiraukan waktu tersebut, yang penting adalah tujuan panitia dapat tercapai.

Dugaan kami tersebut diatas dapat dibuktikan dengan adanya perubahan waktu evaluasi dokumen penawaran dan prosedur evaluasi lainnya yang sampai lima kali perubahan jadwal pada saat pelaksanaan lelang pertama.

CV. Purnama Gemilang sempat mendokumentasikan dari LPSE sehubungan dengan jadwal lelang pada saat pelaksanaan lelang ulang. Pada tanggal 12 Agustus 2017, CV. Purnama Gemilang memeriksa jadwal lelang di LPSE, dimana pada jadwal tersebut seharusnya pada tanggal 8 Agustus 2017, peserta sudah harus selesai melakukan evaluasi penawaran dan juga pembuktian kualifikasi terhadap peserta lelang. Pada tanggal 12 Agustus 2017, CV Purnama Gemilang berupaya untuk menghubungi panitia untuk menanyakan bahwa jadwal evaluasi sudah berakhir pada tanggal 8 Agustus tersebut, akan tetapi CV Purnama Gemilang yang merasa bahwa sudah memenuhi dokumen sesuai dengan dokumen lelang dan juga berada pada posisi pertama tidak mendapatkan panggilan. Ada apa?

Panitia merespon pertanyaan CV Purnama Gemilang, bahwa jadwal tersebut merupakan tugas dari panitia lainnya dan akan dibicarakan dengan panitia lainnya. Setelah adanya pertanyaan dari CV. Purnama Gemilang, maka kemudian panitia merubah jadwal sebanyak 2 kali, dimana pada perubahan pertama pada tanggal 13 Agustus 2017, jadwal penawaran dan jadwal evaluasi diubah menjadi tanggal 21 Agustus, yang kemudian diubah kembali menjadi tanggal 15 Agustus 2017.

Dalam pelaksanaannya Kelompok Kerja ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap demi tahap sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dengan memberikan alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kelompok Kerja ULP juga dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Pepanjangan jangka waktu pemasukan penawaran dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.

Seharusnya sebelum pelaksanaan prosedur lelang melewati jadwal yang sudah ditetapkan, maka panitia sudah harus menyampaikan perubahan jadwal. Pada pelaksanaannya panitia melakukan perubahan jadwal setelah jadwal yang seharusnya sudah lewat masa berlakunya. Hal ini tentu menyimpang dari peraturan lelang.

Memenangkan PT Sigma Kreasindotama Sentosa
Menurut CV Purnama Gemilang, pada pembukaan harga penawaran di lelang pertama, sudah ada dugaan bahwa pinangan dalam lelang ini adalah PT Sigma Kreasindotama Sentosa.

Hal ini dapat diindikasi yaitu sejak penetapan kualifikasi peserta lelang, disesuaikan dengan bidang usaha perusahaan tersebut. Persyaratan lainnya diarahkan agar dapat diikuti oleh perusahaan tersebut, walaupun jika dibandingkan dengan rincian pekerjaan untuk paket lelang ini adalah tidak relevan dengan bidang usaha perusahaan tersebut.

Dalam memenangkan PT Sigma Kreasindotama Sentosa, diduga banyak dokumen yang diupload oleh perusahaan tersebut tidak banyak yang tidak sesuai dengan dokumen lelang. Oleh sebab itu, perlu ada pengusutan atas dokumen lelang yang di upload oleh perusahaan tersebut.

Hal tersebut perlu dilakukan agar ada efek jera untuk oknum yang akan terlibat kemudian dalam proses lelang. Prakter seperti ini segera harus segera diberhentikan, karena efeknya sangat besar dampaknya terhadap kerugian negara. Jangan sampai terjadi bahwa adanya pemotongan anggaran terhadap pelayanan kesehatan, dilain pihak ada oknum yang menikmati anggaran dengan cara melakukan rekayasa atau persekongkolan dengan oknum diluar RSUD.

Terkait itu, pihak RSUD Kota Bekasi diantaranya Wadir RSUD, Sulis, Pejabat Pembuat Komitmen, Neni, dan pihak Pokja diantaranya Rohendi dan Hendra, ketika dikonfirmasi HR, Kamis (31/8), tidak memberikan jawaban. tim






Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.