Lelang Curang? PT Gunakarya Nusantara "Jagoan" Proyek Jalan Tele Pangururan - Onan Runggu Rp 174 M
SAMOSIR, HR – Proses lelang paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Tele Pangururan-Onan Runggu (MYC) dengan Harga Perkiraan Harga (HPS) Rp 174.000.000.000 dilingkungan Balai Besar Pelaksanan Jalan Nasional, yang bersumber APBN 2016 untuk pekerjaan tahun jamak (2016-2017), diduga dikerjakan perusahaan yang selama ini bermasalah.
Sesuai pengumuman pengadaan LPSE Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR), paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Tele Pangururan-Onan Runggu (MYC) yang kini masih dikerjakan oleh PT Gunakarya Nusantara, menang dengan penawaran harga Rp145.009.087.309,95 atau 83,3 persen. Di dalam pengumuman tender dicantumkan NPWP perusahaan dengan nomor: 01.132.119.7-421.000, namun nomor NPWP tersebut berbeda dengan nomor NPWP yang tayang di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK NET) yakni bernomor: 01.132.119.7-441.000.
Dengan adanya dua nomor NPWP yang berbeda, sangat diragukan keabsahan kontrak kerja PT Gunakarya Nusantara.
Bahkan sesuai syarat yang diminta Pokja Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara yang diketuai Andika Sidabutar yang sebelumnya Simon Ginting dan Kasatker Rikwanto Marbun, bahwa syarat yang tercantum di pengumuman dokumen lelang itu berbunyi, “Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir 2015”.
Bila diteliti soal pajak tahunan PT Gunakarya Nusantara, dimana posisi perusahaan saat itu masih diblacklist (daftar hitam) di portal pengadaan nasional LKPP, masa berlaku 30 Desember 2013 - 29 Desember 2015 oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3) Banten, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SNVT PJPA Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dengan Nomor UM.02.05/BBWSC-3/12.
Jadi sudah jelas, bahwa syarat laporan pajak yang diminta Pokja sangat berhubungan dengan situasi PT Gunakarya Nusantara saat itu sebagai perusahaan blacklist. Dan bagaimana Pokja/PPK dapat meloloskan PT Gunakarya Nusantara sebagai pemenang, padahal laporan pajak tahun terakhir 2015 tidak terpenuhi?
Berdasarkan tayang LPJK-NETyang terregistrasi Usaha KBLI Tambahan (Detail Data KBLI Tambahan) bukan berdasarkan Perlem No. 10/2013 dan No.11/2013 dan Surat Edaran (SE 03/2017), dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terdaftar “Kualifikasi dan Klasifikasi” untuk subbidang S1003 - Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) yang diminta pokja sebagai syarat, juga tidak mencukupi Kemampuan Dasar (KD) dari PT Gunakarya Nusantara (GN), yakni hanya senilai Rp 101.848.507.200 untuk NPt yang diambil tahun 2012 pada Pekerjaan Pembangunan/Pelebaran Jalan di Kawasan Strategis Ruas Cipanas Banten senilai Rp 33.949.502.400. Hal ini sangat kurang, dan lagi-lagi Pokja/PPK meloloskan perusahaan itu dari evaluasi administrasi.
Bahwa diduga soal isian kualifikasi dukungan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) oleh pemenang PT GN tidak sesuai dokumen pengadaan lelang, dan peralatan AMP yang merupakan sewa (bukan milik) dan termasuk jarak tempuh ke lokasi proyek tidak memadai.
Bukti hal itu, sesuai pantauan HR di lapangan ketika mengerjakan proyek Asphalt Mixing Plant (AMP) dan peralatan lainnya terkesan lamban karena tidak didukung dengan peralatan yang lengkap sesuai di dalam dokumen lelang.
PT GN dengan bebas menjalankan alat berat jenis Asphalt Finisher tanpa menggunakan alat pengangkut berupa trado ke lokasi proyek, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas, padahal AMP adalah suatu unit mesin atau peralatan yang digunakan untuk memproduksi material campuran antara aspal dengan material agregat batu.
Diketahui, perusahaan yang mengerjakan paket Preservasi dan Pelebaran Jalan Tele Pangururan-Onan Runggu (MYC) sebelumnya diduga bermasalah, yakni ketika mengerjakan paket termasuk proses lelangnya dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi yang dibiayai APBN 2016 senilai Rp 57,6 miliar yang dikerjakan oleh PT GN. Rencananya proyek itu selesai akhir tahun 2016, namun belum selesai dikerjakan dan bahkan diperpanjang kontraknya juga tetap mangrak, dan juga masih ada beberapa lagi proyek lainnya yang dikerjakan perusahaan tersebut, dan bahkan diduga ada keterkaitan dengan perusahaan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut.
Persoalan lain, salah satu Direktur PT GN berinisial NS pernah didakwa atas dugaan kasus korupsi proyek Peningkatan Irigasi Induk Barat di Pamarayan Kabupaten Serang yang dibiayai APBN sebesar Rp23,2 miliar, dan akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang pada September 2015. Direktur PT GN dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang yang sama.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 58/HR/VIII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumatera Utara, Paul AH Siahaan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan hingga berita naik cetak.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian menilai paket yang dilelang dilingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumatera Utara merupakan program pemerintah pusat namun layakk dicurigai karena memenangkan perusahaan bermasalah
“Perusahaan itu selalu menimbulkan permasalahan, dan anehnya selalu ada yang memakainya, siapa aktornya?” ujar Gintar. tim
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.