Breaking News
Selasa, 28 April 2015

Daud Achmad Jabat Pj Bupati Pangadaran


BANDUNG, HR – Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan menunjuk Drs H Daud Achmad sebagai Pj Bupati Pangandaran, dengan masa tugas mulai 22 April 2015 hingga satu tahun kedepan atau hingga dilantiknya Bupati Pangandaran definitif.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Penjabat Endjang Naffandy dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pembentukan SOPD, pengisian anggota DPRD Kabupaten, fasilitasi pemilihan Bupati sesuai perundang-undangan secara umum dapat dilaksanakan dengan baik,” jelas Ahmad Heryawan.

Lebih lanjut Aher mengatakan tentunya tidak terlepas dengan terjalinnya sinergitas Pemkab Ciamis sebagai Kab induk serta stakeholder terkait, termasuk dukungan masyarakat Pangandaran, seiring masa jabatan DR Endjang Naffandy berakhir 22 April 2015 dan sudah diperpanjang 1 tahun maka harus diangkat penjabat Bupati yang baru dengan masa jabatan paling lama 1 tahun.

Ahmad Heryawan berpesan ke Penjabat yang baru diminta fokus memfasilitasi pilkada Pangandaran yang akan dilaksanakan secara serentak tahun 2015, sesuai UU No 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Bupati dan Walikota menjadi UU.

“Saya berpesan agar Penjabat yang baru untuk mengintensifkan koordinasi dengan KPU setempat, Kab Ciamis dan Pemprov Jabar berkaitan dengan anggaran penyelenggaraan pilkada pertama pembiayaannya dibebankan kepada APBD Kab Ciamis dan Pemprov Jabar,” jelas Heryawan.

Untuk pelimpahan masalah aset dan dokumentasi, Heryawan menghimbau segera untuk menuntaskan pelimpahannya karena UU memberikan waktu selama 3 tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran dari Kab Induk baik menyangkut barang milik daerah, BUMD, utang piutang serta dokumen dan arsip lainnya.

Berkaitan dengan pengelolaan anggaran, dirinya berharap agar melakukan pengelolaan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dan sampaikan pula LPJ realisasi penggunaan dana hibah baik dari Kab induk maupun dari Prop Jawa Barat sebagaimana mestinya. agus kucir


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.