Honor Serdadu "Centeng" Pemprov DKI Rp288 Ribu/Orang/Hari
Amir Hamzah |
JAKARTA, HR - Pergub DKI No 138 tahun 2015 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuai kontroversi di masyarakat. Gubernur yang mengaku sebagai pejabat anti korupsi ini dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat, karena tidak lagi pro warga Jakarta, melainkan pro kepentingan pihak lain.
Berdasarkan Pergub itu, Pemprov DKI merasa perlu mendapat pendampingan dari TNI dan Polri untuk menjalankan tugas-tugas SKPD/UKPD, seperti pengamanan, penertiban dan penjangkauan, yang dipandang sangat beresiko. Menurut pasal 3 Pergub tersebut, disebutkan bahwa honorarium yang diberikan Pemprov DKI kepada anggota TNI dan Polri adalah sebesar Rp250 ribu/orang/hari.
Dana ini ditambah lagi dengan uang makan sebesar Rp38 ribu/orang/hari. Berdasarkan pasal 4, anggota TNI dan Polri yang berhak mendapat dana tersebut adalah anggota TNI setingkat Kodim dan telah mengantongi surat tugas selama satu tahun anggaran. (baca : Gubernur DKI Membeli Serdadu)
Demikian juga anggota Polri yang berhak mendapat dana itu adalah anggota Polri setingkat Polsek, dan juga mengantungi surat tugas selama satu tahun anggaran. Biaya honorarium tersebut dibebankan melalui APBD DPA SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban dan penjangkauan.
Terkait itu, pengamat kebijakan publik ibukota, Amir Hamzah, mengatakan bahwa Pergub tersebut telah mencoreng kredibilitas TNI dan Polri. Pergub tersebut, ungkap Amir Hamzah, menyiratkan serta menafsirkan bahwa TNI dan Polri tidak dapat bekerja bila tidak ada dana koordinasi.
"Pergub itu adalah bentuk pelecehan Pemprov DKI kepada TNI dan Polri," ujar Amir Hamzah.
Pergub itu juga menandakan bahwa hubungan Pemprov DKI dengan Muspida tidak harmonis. Sehingga untuk mencairkan hubungan tersebut diperlukan "pelicin" yang dibungkus rapi dengan dalil Pergub. "Ini adalah bentuk gratifikasi Pemprov DKI kepada TNI dan Polri yang dibungkus dalam rupa kebijakan Gubernur DKI Jakarta," ujar Amir Hamzah. ■ kornel/john
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.