Breaking News
Kamis, 30 April 2015

Kadisdik Halangi Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

HUMBAHAS, HR - Perbuatan amoral yang diduga dilakukan oknum PNS sekitar bulan April lalu belum mendapat hukuman PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sampai sekarang ini hukuman itu belum terealisasi, karena diduga adanya pemain-pemain handal, sehingga hukuman membeku, diduga Kepala BKD Makden Sihombing banyak menghayal. Begitu juga dengan jajaran BKD Humbang Hasundutan, sehingga kasus ini belarut-larut dan sampai-sampai beku di tangan BKD Humbahas.

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS atau PP 53 atas nama Caries Ridwan Tambunan yang aktifitasnya mengajar sebagai guru SDN 177935 Sihorbo Rura Tanjung, Pakkat, Humbahas tidak terlaksana yang akhirnya oknum tersebut diduga amat santai dalam menjalankan tugas sebagai guru PNS.

Ketika HR konfirmasi dengan Richardo Lumbantoruan yang bertugas di instansi kantor Inspektorat mengatakan, bahwa kasus ini sudah diserahkan ke kantor BKD dan yang menangani kasus ini dalam kantor BKD yakni Parlin Purba bersama Panjaitan, sehingga diduga kasus ini berlarut-larut karena adanya Bupati-bupati bayangan yang ikut terlalu banyak mengatur bawahan-bawahan sehingga kasus ini dinyatakan beku.

Lanjutan konfirmasi HR terhadap Kepala BKD Makdin Sihombing, Selasa (30/09) mengatakan, masih baru disini, bahwa kasus ini belum sampai ke tangannya dan sampai sekarang kasus ini belum saya ketahui, kalau kalian tidak mengantar data yang akurat ini mungkin saya tidak akan tahu Kasus ini harus ditindak tegas, tutur Kepala BKD.

Pada hari Kamis (2/10), Tim LSM PIR (Peduli Indonesia Raya) Humbahas dan HR di Gedung DPRD Humbang menemui Kadis Pendidikan Wisler Sianturi di lingkungan kantornya. Ia membentak tim LSM PIR dengan nada tinggi "kau tahu saya sibuk" tutur Wisler Sianturi.

Wisler menaiki mobil pribadinya dan melaju kencang, ketika tim mengejar Kadis tersebut dan Kadis Pendidikan tidak terlihat lagi. Diduga Kadis Pendidikan Wisler Sianturi ikut menutupi kasus Caries Ridwan Tambunan yang melanggar PP 53 yang melanggar asusila PNS.

Kepada Bupati Humbang Hasundutan Maddin Sihombing agar segera menindak lanjuti PP 53 terhadap Caries Ridwan Tambunan yang diduga ditangani Kadis Pendidikan di kantor BKD, sehingga tidak berjalanya PP 53 dan tegas. ■ bernad s


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.