Breaking News
Selasa, 28 April 2015

Kisruh di STT Arastamar Tak Kunjung Selesai

Matheus Mangentang
TANGERANG, HR - Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (Setia)/STT Setia seperti tidak pernah lepas dirundung masalah, mulai dari pengusiran paksa oleh sekelompok orang yang tak senang dengan keberadaan mereka, kampus yang terus tak senang dengan keberadaan mereka, kampus yang terus menerus berpindah-pindah, bahkan sekian lama sempat belajar ditenda.

Sampai dengan kisruh yang terjadi antara Ketua Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (Setia) dengan Yayasan yang menaungi, kini muncul lagi kasus yang melibatkan Ketua STT Setia Pdt Matheus Mangentang.

Matheus diduga telah melakukan tindak pidana penipuan menjalankan aktifitas perkuliahan perguruan tinggi tanpa legalitas. Hasil rapat Dewan Pembian Yayasan 18 Maret 2014 sepakat memutuskan membubarkan Yayasan Bina Setia Indonesia (YBSI) yang menaungi STT Setia Jakarta, Akper Arastamar, STKIP Arastamar dan SMTK Setia Jakarta, iklan pemberitahuan pada publik pun sudah secara resmi dirilis dan dimuat di Media Nasional tertanggal 28/03 dan 16/04 praktis segala aktifitas perkuliahan dan pnedidikan yang berada dibawah naungan YBSI di berhentikan.

Karena itu bentuk segala aktifitas perkuliahan perguruan tinggi yang berjalan setelahnya dianggap tidak memiliki dasar legalitas (ilegal).

Mahasiswa STIKIP sebagai pihak yang paling dirugikan dikabarkan telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Metro Kota Tangerang dengan Surat Tanda Terima Laporan/ Pengaduan Nomor LP/B/717/X/2014/ PMJ/RESTO Tangerang.
Namun laporan yang dibuat oleh Yahonis Henukh dan ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Polisi Sunaryo atas nama Kepala Kepolisian Resort Metro Kota belum mengalami kemajuan yang berarti.

Kamis (5/2/2015) lalu, kembali Yohanis mendatangi Kepolisian Resorta Metro Tangerang untuk menyerahkan bukti-bukti terbaru sekaligus melengkapi dan menguatkan dugaan penipuan oleh Matheus Magentang, selaku pengelola STKIP Arastamar, atas tambahan barang bukti yang telah diserahkan dan diterima oleh IPDA Mulyanto tersebut menurut pengakuan pelapor (Yohanes). Menurut informasi Matheus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Metro Tangerang. linda


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.