Lurah Duri Kosambi Pimpin Razia Miras
Herman (tengah) |
JAKARTA, HR - Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dibuat karena adanya keluhan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di mini market dan warung–warung sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai ketentuan.
Lurah Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Herman, Kamis (23/4) setelah mengikuti apel gabungan di halaman Kantor kecamatan Cengkareng langsung membentuk barisan yang dibantu Satpol PP, TNI, Polri merazia mini market dan warung–warung yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah Kosambi Cengkareng.
Herman saat berbincang–bincang kepada HR saat memberi pengarahan kepada pegawai kelurahan, Satpol PP, TNI, Polri. “Kita akan memproses mini market atau warung–warung yang kedapatan menjual minuman yang berkadar alkohol diatas 5 persen, karena ini perintah atasan, kita sudah diberikan surat untuk menyusuri mini market – mini market dan warung–warung yang masih menjual minuman keras,” katanya. jm
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.