Menteri PU : Proyek Balai Besar Main Duit
Basoeki
Hadimoeljono Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
|
“Masih ada. Saya dapat beberapa SMS, di beberapa Balai Besar masih ada,” kata Menteri PU Pera kepada wartawan, di Jakarta, belum lama ini, seraya menambahkan, adanya dugaan uang pelicin tersebut adalah masuk ranah korupsi (gratifikasi-red).
Sebagai mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pekerjaan Umum (2007-2013), Basoeki mengetahui secara pasti soal praktek sogok-menyogok untuk bisa mendapatkan paket proyek yang diinginkan. “Kami semua di Kementerian Pekerjaan Umum, jika dibilang sudah bersih, tidak juga. Tapi ada beberapa. Saya dulu Irjen, dan saya tahu kelakuan itu,” ujarnya.
Karenanya, dibawah kepemimpinannya, Basoeki ingin melakukan perubahan agar Kementerian PU-Pera menjadi instansi yang bersih dari praktek KKN. “Kita akan perbaiki terus. Salah satunya dengan e-procurement. Tidak bisa macam-macam di sana. Pasti dilihat semua orang (proses tendernya). Hasilnya transparan, kelihatan,” kata Basoeki dan oleh karena itu tidak hanya melakukan perbaikan melalui e-procurement, namun juga akan menaikan harga satuan proyek, agar para pengusaha bisa mendapatkan keuntungan yang layak.
“Kami sedang perbaiki billing rate, upah minimum untuk Insinyur dan pekerja,” ujarnya.
Menteri PU dan Pera Tindak Tegas Anak Buah
Seperti yang sudah dimuat Harapan Rakyat pada edisi 462, dengan judul “Tender di BBWS Cimanuk Cisanggarung Bermasalah, SPH Tertinggi Dimenangkan PT Brantas”, dan itu terjadi pada pengadaan fisik tahun 2014 di BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Ditjen SDA Kementerian PU. Kuat dugaan, bahwa pelelangannya selain dikondisikan atau diatur, juga pemenangnya ditetapkan sebagai penawar tertinggi.
Hal itu terjadi pada paket Pekerjaan Pembangunan Bendung Karet Waledan Kab Indramayu (Lanjutan) dengan HPS Rp19.300.000.000 dengan penetapan pemenang tertinggi adalah PT Brantas Abipraya Rp18.635.000.000 atau 96 persen lebih dan telah mengabaikan prinsip penghematan belanja keuangan negara dan berpotensi terhadap kerugian negara atas perbedaan nilai yang memasukan harga peserta lelang dari yang terendah masih ada, yakni PT Jaya Etika Teknik Rp15.150.015.000, PT Karya Kita Putra Pertiwi Rp17.369.276.000 (hasil koreksi), PT Bunga Tanjung Raya Rp17.887.280.000 (hasil koreksi), PT Karuniaguna Inti Semesta Rp18.034.774.000 (hasil koreksi) dan PT Brantas Abipraya (BA) Rp18.635.000.000 yang merupakan penawar tertinggi.
Bahkan dari kelima peserta yang memasukkan harga tersebut, dimana dua perusahaan adalah sudah di-blacklist terkait dengan proyek lainnya. Maka jelas-jelas perusahaan BUMN PT BA ini sangat dikondisikan untuk menggolkan rekanan tertentu. Bahkan pelelangan pada paket ini direkayasa dengan berbagai cara, termasuk salah satunya “hanya kesalahan pengetikan keterangan pengumuman pemenang” hingga “alasan/lelang ulang”, yang seharusnya lelang ulang itu tidak perlu dilakukan, namun oleh Pokja ULP/panitia lelang BBWS Cimanuk Cisanggarung tetap ngotot memenangkan rekanan penawar tertinggi.
Menurut sumber HR yang tidak mau disebutkan jati dirinya menjelaskan bahwa peserta lelang yang ikut memasukan harga hanya sebagai pendamping, sedangkan pemenang sudah ditentukan dari awal proses lelang. “Ya, hanya formalitas lelang saja,” ujarnya kepada HR.
Direktur Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI (Independent Commission Against Corroption Indonesia), Reza Setiawan, menjelaskan, kasus tersebut sangat merugikan keuangan negara karena penawaran tertinggi dimenangkan, apalagi selama ini dilingkungan instansi Pemerintah mana pun, yang namanya pengadaan konstruksi sudah jarang pemenang tendernya diatas 95 persen, dan itu sudah langka. Namun, proyek Bendung Karet Waledan Kab Indramayu (lanjutan) dilingkungan Ditjen SDA Kementerian PU itu tidak masuk akal dan pasti ada dugaan rekayasa saat pelelangan yang dimenangkan oleh perusahaan tertentu yang juga sangat berpengaruh dilingkungan Kementerian PU.
“Oleh karena itu, diminta kepada Menteri PU dan Pera, Basuki Hadimuljono, agar segera menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan tahun 2014, dan juga pihak terkait seperti Kejaksaan atau KPK diminta dapat mengusutnya,” ujar Reza.
HR telah mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung dengan surat konfirmasi/klarifikasi bernomor 051/HR/XII/2014 tertanggal 15 Desember 2014, namun jawaban Kepala Balai, Trisasongko Widianto melalui suratnya bernomor PR.02.11/AT/633 tanggal 29 Desember 2014 menjelaskan bahwa pengadaan paket Pekerjaan Pembangunan Bendung Karet Waledan Kab Indramayu (lanjutan) dengan pemenang PT Brantas Abipraya sudah sesuai dengan Perpres 70/2012.
“Dalam tahap pengumuman pemenang ulang dan hal itu diperbolehkan dalam aplikasi full e-procurement untuk memperbaiki kesalahan pengetikan pada kolom keterangan hasil evaluasi penawaran harga/biaya sebelumnya guna memperjelas isi pengumuman, oleh karena itu pada pekerjaan tersebut dilakukan pengumuman pemenang ulang bukan lelang ulang sebagaimana dapat dilihat dalam info rinci pelelangan pada aplikasi full e-procurement PU net.
“Jadi, proses lelangnya telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trisasongko Widianto, yang kemudian tanpa menjawab salah satu poin surat pertanyaan HR soal penawar tertinggi dimenangkan, padahal penawar tertinggi yang dimenangkan PT BA sangat mencurigakan, apalagi dari keempat peserta lelang yang memasukan harga adalah dua perusahaan yang blacklist dan lainnya apakah hanya sebagai pendamping? ■ tim/p
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.