Tuntutan Terdakwa Dirahasiakan Jaksa Kejari Bekasi
BEKASI, HR - Persidangan kemarin (20/4) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi tuntutan hukum para terdakwa Cuyanto dkk (4 orang) terkesan dirahasiakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna ketika ditanyakan HR.
Dengan enteng mengatakan, “tanyakan saja kepada pak Silalahi.” Padahal, mulai pembacaan dakwaan hingga pembacaan tuntutan para terdakwa Cuyanto dkk yang menyidangkan perkara itu adalah JPU Anna.
Selanjutnya HR, mempertanyakan kepada JPU Silalahi dan mengatakan, “tanyakan saja pak Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum).” Jadi terkesan JPU merahasiakan tuntutan hukum tersebut.
Padahal, para terdakwa sudah dituntut selama 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Dijerat dalam pasal 303 KUHP permainan judi Togel oleh JPU Anna.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Rr Endah. Ketua majelis hakim ini pun kerap membuat bingung dan terkecoh para wartawan yang setiap hari bertugas di PN Bekasi.
Pasalnya, ketika pembacaan dakwaan pada persidangan (23/3/2015), hingga pemeriksaan terdakwa yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Bambang, karena duduknya adalah pada kursi tengah.
Wartawan baru mengetahui sebenarnya Ketua Majelis Hakim perkara tersebut adalah Rr Endah.
Sebelumnya, 26/03, nama- nama para terdakwa juga dirahasiakan oleh JPU Yashinta. Terbukti ketika ditanya HR usai pembacaan tuntutan siapa nama-nama para terdakwa, JPU Yashinta berdalih, “sudah tadi dibacakan.”
Padahal, terdengar hanya para terdakwa dituntut selama 8 bulan penjara. Para terdakwa (4 orang) terbukti bersalah melanggar pasal 303 KUHP. Barang bukti dadu dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan dan uang sebesar Rp 130 ribu dirampas untuk negara.
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Swarsa. Menurut keterangan Panitera Pengganti Kasmawati pada perkara tersebut menyebutkan Udi Prayitno dkk (4 orang).
Sementara, pada persidangan (21/4), terdakwa Sudartono dkk (3 orang) oleh JPU Endang Susilowati dari Kejari Cikarang menuntut selama 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.
Para terdakwa dijerat dalam pasal 303 (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim Sariyana memvonis para terdakwa selama 5 bulan penjara. Barang bukti uang sebesar Rp 380 ribu dirampas untuk negara.
Selanjutnya, pada hari yang sama (21/4), JPU Rakatama menuntut terdakwa Mohammad dkk (5 orang) selama 6 bulan penjara dijerat dalam pasal 303 KUHP. Ketua Majelis Hakim Hasnawaty memvonis para terdakwa selama 5 bulan penjara.
Disparitas tuntutan hukum sangat dirasakan para terdakwa Perdinan dkk (3 orang) dituntut JPU Masnatun selama 10 bulan penjara. Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana judi remi 303 (2) bis KUHP. Ketua Majelis Hakim Sariyana memvonis para terdakwa selama 1 tahun. med
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.