DPRD Kota Jambi Pertanyakan Pengangkatan Kepsek
JAMBI, HR - Komisi IV DPRD Kota Jambi menilai pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru dilaksanakan beberapa hari lalu menyalahi dan tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010.
“Dalam Permendiknas dinyatakan bahwa untuk menjadi kepala sekolah umurnya tidak boleh lebih dari 56 tahun,” ungkap Abdullah Thaif Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Rabu (22/4).
Bahkan ada Kepsek yang baru dilantik sebentar lagi akan memasuki masa pensiun, padahal dalam aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Menurut Komisi IV, hal tersebut ada suatu keganjilan dalam melakukan pelantikan kepala sekolah.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apa yang sudah dilakukan dalam tahap-tahap mengangkat kepala sekolah. Kita ketahui Kepsek baru dilantik sebentar lagi mau pensiun, tetapi Dinas Pendidikan tidak bisa memberikan penjelasan terkait pelantikan kepsek itu,” tandas Abdullah Thaif.
Dalam rapat dipanggil Dinas Pendidikan dan juga BKD, namun dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mau tampil hearing dengan kita,” terang Thaif seraya menambahkan kekhawatirannya disini ada peranan BKD.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Syaiful Huda kepada sejumlah wartawan tidak banyak berkomentar mengenai hal tersebut, melainkan menyuruh menanyakan sendiri ke BKD. “Soal itu lebih baik tanyakan langsung ke BKD biar lebih jelas,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Jambi tahun 2014, Kamis (23/4), DPRD Kota Jambi merekomendasikan agar mengevaluasi kinerja dari BKD Kota Jambi.
Abdullah Thaif Anggota DPRD Kota Jambi saat membacakan rekomendasi untuk BKD menyatakan agar Walikota Jambi segera mengevaluasi kinerja BKD. “Kepada Walikota diminta untuk mengevaluasi kinerja BKD,” ujarnya dalam rapat paripurna tersebut.
Bahkan, menurut sumber agar semua yang menyangkut tentang Peraturan Pengangkatan Kepsek, guru dan pengawas harus dikuasai oleh Walikota/Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Badan Kepegawaian Daearrah (BKD), sehingga tidak muncul masalah pada saat penempatan para Kepsek.
Terlebih terhadap peraturan yang berkaitan dengan kinerja Kepsek, Guru dan Pengawas juga harus benar-benar dilaksanakan dengan baik serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuayaan, Peraturan Menpan RB serta Peraturan BKN Pusat. ■ nelson/dian
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.