Breaking News
Selasa, 05 Mei 2015

Terdakwa Tessy Divonis Rehabilitasi

BEKASI, HR - Di Pengadilan Negeri (PN ) Bekasi pada persidangan (30/04), para terdakwa Tessy dkk (3 orang) divonis masing-masing selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Sisa hukuman adalah dengan menjalani rehabilitasi.

Barang bukti seberat 0,67 gram shabu-shabu dan lainnya dirampas untuk dimusahkan. Mobil dan lainnya dikembalikan kepada terdakwa Tessy. Ketua Majelis Hakim B Silaban menjerat para terdakwa dalam pasal 127 Undang – Undang Narkotika No 35 Tahun 2009.

Sebelumnya (22/4), para terdakwa Tessy dkk (3 orang) dituntut masing-masing selama 1 tahun sisa hukuman adalah dengan menjalani rehabilitasi. Barang bukti seberat 0,67 gram shabu-shabu dan lainnya dirampas untuk dimusahkan. Mobil dan lainya dikemalikan kepada terdakwa Tessy.

Sementara, persidangan lainnya (13/4), terdakwa Yanto dituntut selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. JPU Widya menjerat terdakwa dalam pasal 127 UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

Perkara itu diperiksa dan diadili Ketua Majelis hakim Ida Ayu dan memvonis terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti seberat 1.075 gram daun ganja dirampas untuk dimusnahkan. ■ med


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.