Terkait Kasus Pipanisasi Kejari Subang Tahan Anggota DPRD Majalengka
SUBANG, HR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menahan seorang anggota DPRD Majalengka berinisial CS terkait kasus penyimpangan Pipanisasi di Subang sekitar Rp.3 Miliar pada tahun 2013 yang berasal dari bantuan keuangan Provinsi. Saat itu, CS belum menjadi anggota DPRD.
Politisi Demokrat itu, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang Pidsus Kejari, Subang, CS langsung digiring ke kendaraan tahanan Kejari B 7745 OK yang diparkir di depan gedung Kejari. "Kasusnya dugaan penyimpangan pungutan bantuan dana dari Provinsi untuk Pipanisasi tahun 2013 kepada 51 desa. Kerugiannya masih kita kaji," kata Kasie Pidsus Anang Suhartono kepada HR, Rabu (20/5/2015).
CS ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 lalu. Ia diduga kuat melakukan pemotongan dana bantuan pipanisasi dari Provinsi untuk 51 Desa di Kabupaten Subang. Besaran potongan dana itu variatif di masing-masing desa.
Modus yang dilakukan tersangka yang saat itu belum anggota DPRD, dengan mendatangi desa dan melakukan pungutan dana kepada desa-desa penerima bantuan keuangan.
Dalam kasus ini, pihak kejari sudah memeriksa sedikitnya 51 Kepala Desa. Kasus Pipanisasi itu Kejari baru menetapkan dan menahan seorang tersangka CS. “Penahanan tersebut untuk mencegah melarikan diri dan mengilangkan barang bukti,” kata Anang Suhartono. ■ rasjaya