Breaking News
Senin, 15 Juni 2015

Bangunan Salah Izin Marak di Kosambi Dibiarkan

Kos–kosan dengan izin rumah tinggal di Jalan H Selong, Duri Kosambi, Jakbar
JAKARTA, HR - Di DKI Jakarta saat ini masih mudah sekali kita menjumpai bangunan bermasalah diantaranya bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) ataupun bangunan salah perizinan.

Hal ini jelas menunjukkan kurangnya pengawasan dari instansi terkait dari Penataan Kota kecamatan maupun Suku Dinas. Contoh yang terjadi di wilayah Duri Kosambi, kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Izin mendirikan bangunan adalah tempat tinggal, tapi dibangun menyerupai kos–kosan ataupun Ruko. Namun, anehnya tidak ada tindakan dari pihak Penataan Kota. Diharapkan pihak terkait segera menertibkan bangunan ini karena melanggar IMB. ■ jm


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.