Petugas KSKP Bakauheni Amankan Daging Celeng Ilegal
LAMSEL, HR - Lagi, pada bulan suci Ramadhan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan daging babi (celeng) seberat 4,5 ton sekitar pukul 06.30 WIB, Selasa (30/6).
Daging celeng yang tidak dilengkapi surat izin resmi (ilegal) itu berasal dari Kabupaten Manna Bengkulu Selatan yang hendak dikirim ke Pulau Jawa tepatnya di wilayah Jakarta.
Selain barang bukti petugas juga mengamankan sopir dan kernet truk yakni Hendri Hermanto (28), sopir dan Robby Herwanto (28), kernet. Keduanya merupakan warga Dusun Kuala Teramang Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Kabupaten Muko-Muko Bengkulu.
"Daging tersebut merupakan pesanan Ibu T sebanyak 19 colly, dan Ibu N sebanyak 11 colly (karung besar). Untuk mengantar daging tersebut tersangka dapat imbalan Rp 200 ribu per colly, dengan total uang yang akan diterima tersangka sebesar Rp. 6 juta jika sudah di Jakarta," kata Kepala KSKP Bakauheni Lampung Selatan AKP. Feria Kurniawan.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di areal Seaport Interdiction (SI) Bakauheni Lampung Selatan."Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Truk Hino Dutro warna hijau dengan Nopol BD 8084 CK yang masuk di Pelabuhan Bakauheni ditemukan 4,5 ton daging babi ilegal," jelasnya.
Untuk melabui petugas, kata Feria, daging celeng yang dibawa kendaraan tersebut dicampur dengan tumpukan buah pisang. Namun sayang akibat kejelian petugas akhirnya daging babi berhasil diamankan. Namun Hendri Hermanto mengaku tidak tahu jika barang bawaanya tersebut merupakan daging illegal. ■santi
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.