Breaking News
Sabtu, 16 April 2016

Tender di Satker PJPA BWS Jambi VI, KD Pemenang Tidak Terpenuhi

JAMBI, HR – Tender proyek multiyear 2015-2016 di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, Ditjen SDA, yang dibiayai APBN Kementerian PUPR diduga tidak transparan dan dimenangkan rekanan tertentu dan perusahan bermasalah?

Berdasarkan data website Kementerian PUPR, hal itu terjadi pada paket Jaringan Irigasi DI Limun Singkut Kab Sarolangun (MYC) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 80.000.000.000, dan pemenangnya PT Ashfri Putralora (JO)-PT Gentraco Laksono dengan nilai penawaran Rp 71.000.000.000 atau 88,75 persen, dengan nomor kontrak: HK.02.03/PJPA-JBI/C.2/06/2015, tanggal 30 September 2015, masa kerja: 450 Hari Kerja.

Pada saat hasil evaluasi penawaran oleh Satker Pokja PJPA, prosesnya tidak transparan atau menutup-nutupi memberikan informasi pada hasil evaluasi teknis pada pengumuman pemenang, sehingga telah terjadi penyimpangan prosedur dengan sengaja tidak mencantumkan alasan gugur penawaran peserta, dan di pengumuman pemenang yang disampaikan kepada peserta melalui website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi, yakni Pokja ULP hanya menyampaikan “Tidak Lulus” didalam kolom keterangan (hasil evaluasi) kepada peserta.

Juga berdasarkan data dari LPJKNET, bahwa kemampuan dasar (KD)/S1001 PT Ashfri Putralora diduga tidak memenuhi sebagaimana ketentuan pada Dokumen Pengadaan dan Perpres 54/2010 dan perubahan Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015, disebutkan nilai pengalaman tertinggi pada sub klasifikasi pekerjaan yang sejenis atau kompleksitas yang setara dalam 10 tahun terakhir perusahaan tersebut diatas yakni: Pengalaman kontrak terakhir paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Wawatobi Phase-2 dengan nomor kontrak KU : KU.08.08/SNVT PPSDA.S-IV/IR/320/2010 Tanggal 01 Nopember 2010 dengan nilai Rp 18.102.000.000. (seharusnya tidak mencukupi KD=3NPt atau setara Rp 54,3 Miliar), atau sekurang-kurangnya mendekati nilai HPS paket kini yakni Rp 80 M.

Pemenang PT AshfriPutralora (JO)-PT Gentraco Laksono merupakan penawar ketujuh terendah dari delapan peserta yang memasukan harga, sehingga dinilai termasuk penawar tinggi dan tidak menyelamatkan keuangan negara, karena masih ada enam peserta penawaran terendah dan layak sebagai pemenang, dan bahkan salah satu peserta penawar terendah dari PT Waskita senilai Rp 64.078.000.000 atau selisih dari penawar pemenang senilai Rp 6,9 miliar mempertanyakan, kenapa penawar terendah dikalahkan?

Surat Kabar Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan konfirmasi bernomor: 005/HR/II/2016 tanggal 1 Februri 2016, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi maupun yang mewakilinya yakni Kasatker, PPK atau Pokja.

Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai, bahwa tender di BWS Jambi itu patut dicurigai, selain pemenangnya urutan keenam terendah dari kedelapan yang memasukkan penawaran juga kemampuan dasar (KD) diragukan pada pekerjaan sejenis tidak mencukupi.

“Ya, diminta diusut selain Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sebagai pengawasan internal turun ke lokasi proyek, juga aparat terkait menginvestigasi pada proyek paket tahun jamak ini,” ujarnya kepada HR, di Jakarta.

Dirut PT Ashfri Putralora Ditahan
Proyek multiyears contrak (MYC) pada paket Jaringan Irigasi DI Limun Singkut Kab Sarolangun yang dimenangkan PT Ashfri Putralora (PT AP) yang berasal dari Palembang diduga bermasalah, karena pimpinan atau Direktur Utama, Yuzirwan dan salah satu personil inti (tenaga ahli), M Zaini Yahya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri di Batam sejak April 2015. Bahkan kedua petinggi PT AP itu ditahan terkait proyek Kebun Raya Batam dan Pemanfaatan RKH tahun anggaran 2014 yang merupakan proyek Kementerian PU, dan sampai saat ini masih proses hukum.

Kejaksaan Tinggi Batam menilai bahwa peranan tersangka adalah meminjam nama PT Arah Pemalang untuk melaksanakan Proyek Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014. Maksudnya, tersangka seolah-olah bekerja di PT Arah Pemalang. Sebenarnya, perusahaan miliknya yang mengerjakan semuanya, dan uang pembayaran proyek KRB ini masuk ke rekening PT Arah Pemalang. Perusahaan ini memang dimanfaatkan untuk menampung pencairan dana dari pembangunan proyek tersebut.

Penandatanganan kontrak proyek ini diketahui dilakukan oleh Direktur PT Arah Pemalang. Kendati dalam surat kontrak itu ada tertera nama Direktur Utama perusahaan tersebut. Namun, tanda tangan itu belum dapat dipastikan keabsahannya. Kendati pada surat kontrak proyek tertera nama Dirut PT Arah Pemalang.

“Apakah itu betul-betul tanda tangannya? Kami perlu konfirmasi lagi atau dikembangkan dalam penyidikan. Kami tidak bisa percaya begitu saja,” sebut Kajati Batam.

Sejak bermasalah dan ditangani Kejaksaan Batam, Yuzirwan sebagai Dirut PT Ashfri Putralora ditahan, yang kemudian langsung diganti dirutnya, dan berdasarkan detail data LPJKNET, dimana Dirut PT AP yakni Winarto dan sedangkan nama M.Zaini Yahya sebagai tenaga ahli masih tetap tercatat di LPJKNET. tim


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.