Breaking News
Senin, 02 Mei 2016

Kejati Bali Bidik Pengadaan Kapal di DKP Provinsi

BALI, HR – Diam-diam Pihak Kejaksaan Tinggi Bali, mencium aroma tak sedap di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, terkait pengadaan Kapal Seleret pada tahun 2014 lalu. Pihak Kejaksaan Tinggi Bali pun mengeluarkan surat pemanggilan sebagai saksi dengan nomor SP 01-05/P.1.5/Fd.1/04/2016 kepada Ketua Kelompok Nelayan yang terdiri dari Kelompok Nelayan Banyumandi, Kelompok Nelayan Bakti Kosgoro, Kelompok Nelayan Hasil Laut Raja Tama, Kelompok Nelayan Pula Kerti, dan Kelompok Nelayan Arta Bakti Baruna.

 Ir.Gusti Ngurah Made Sumantri
Dalam surat yang ditandatangani oleh Erna Normawati Widodo Putri tersebut meminta kedatangan seluruh ketua kelompok untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proyek bantuan kapal nelayan dari dinas kelautan dan perikanan Provinsi Bali tahun 2014. Dari isi surat tersebut, menyebutkan untuk memanggil pada hari Kamis (14/4) pada pukul 10.00 bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali, Jalan Kapten Tantular dengan No 5 Renon Denpasar untuk menghadap Akmal Kodrat.

Berdasar informasi, Dua kelompok nelayan yang ada di Denpasar akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyimpangan dalam proyek bantuan kapal nelayan. “Jadi total merugikan negara Rp 10.5 miliar. Ada 7 kelompok nelayan (5 dari Buleleng 2 dari Denpasar, red) yang masing-masing mendapatkan Rp 1,5 miliar,” ungkapnya narasumber agar namanya tidak di korankan.

Lima Kelompok Nelayan
Proyek pengadaan kapal seleret (Purse Sein) senilai kurang lebih Rp 10,5 miliar dari Pemprov Bali, diduga bermasalah. Proyek yang semestinya sudah rampung sejak 2014, hingga kini masih belum jelas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, kini tengah membidik proyek tersebut.

Data dihimpun HR menyebutkan, proyek pengadaan kapal seleret tersebut didanai oleh APBN melalui Pemprov Bali pada 2014. Ada tujuh unit kapal yang dihasilkan, masing-masing unit senilai Rp 1,5 miliar dengan spesifikasi lengkap diantaranya, jaring, mesin penggulung jaring dan perlengkapan lainnya.

Dari tujuh unit kapal tersebut, lima unit diantaranya diserahkan kepada lima kelompok nelayan di Buleleng. Nah, dalam perkembangannya, ternyata kapal tersebut tidak kunjung diserahkan kepada lima kelompok nelayan. Diduga, proyek tersebut telah dua kali ganti rekanan. Pertama oleh pemenang tender, yaitu F1.Proyek tersebut di garap di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur. Kini proyek tersebut telah didalami oleh Kejati Bali.

Informasi yang di himpun oleh HR, pihak Kajati Bali sudah melakukan pemanggilan terhadap para nelayan yang di jadikan sebagai saksi.

Disebutkan, lima kelompok yang dipanggil sebagai saksi itu masing-masing Kelompok Banyu Mandi, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerogak, Kelompok Bhatik Kosgoro Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerogak, Kelompok Hasil Laut Raja Tama, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, dan Kelompok Nelayan Pula Kerthi Tegallangga, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt. Dan dua dari wilayah Denpasar,tepatnya desa serangan.

Dari informasi yang di himpun oleh HR dari beberapa narasumber,enam dari tujuh unit kapal tersebut telah dikirim ke Buleleng. Saat ini, enam unit kapal tersebut sedang berada di teluk Banyuwedang, Kecamatan Gerogak. “Tadinya mau diserahkan oleh pak Gubernur, tapi karena ada persoalan teknis, tidak jadi diserahkan. Sebenarnya, kelompok nelayan penerima sudah lama menanyakan penyerahan kapal tersebut,” ujarnya salah satu narasumber terpercaya pada HR.

Kapal seleret tersebut terbilang kapal penangkat ikan cukup canggih, karena sudah dilengkapi alat navigasi dan alat pemantau gerombolan ikan. Kapal tersebut memiliki kapasitas 30 Gross Ton dengan spesifikasi panjang 22 meter, lebar 3,5 meter, dan tinggi 2 meter. Kapal ini menggunakan mesin 70 PK dengan peralatan tangkap jaring sepanjang 300 meter dan leber 70 meter.

Dihubungi terpisah, Kabid Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, yang juga merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red). Ir.Gusti Ngurah Made Sumantri, pada HR yang di temui beberapa waktu lalu di kantornya, tidak mau berkomentar banyak. Pria berkumis ini menyerahkan semuanya pada proses hukum.

“Kami sudah memberikan keterangan kepada petugas, dan berita ini sudah tersebar di media,” jelasnya.

Ditambahkan juga oleh Gusti Ngurah Made Sumantri, pihak sudah menyerahkan sepenuhnya Pemerintah Pusat.

“Saya tidak bisa memberi banyak informasi terkait kelanjutan proses sejauh mana pembuatan kapal tersebut,karena sudah di ambil alih oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya pada HR. ans


Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.