PJPA BWS Jambi VI Sarang Koruptor?
JAKARTA, HR – Sebagai tindaklanjut pemberitaan sebelumnya, sejumlah LSM mempertanyakan tender di Satker PJPA Balai Wilayah Sungai Jambi VI untuk segera diusut tuntas, pasalnya tender proyek multiyear yang dimenangkan perusahaan bermasalah, apalagi Direktur Utama perusahaan ditahan Kejaksaan Kepri terkait mengerjaan proyek lain.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Dirjen SDA, Mudjiadi |
“Itu tender senilai Rp 80 miliar pada paket Jaringan Irigasi DI Limun Singkut Kab Sarolangun (MYC) harus diusut tuntas, termasuk periksa berkas dokumen pengadaan pemenang, apakah benar sesuai persyaratan yang dipersyaratkan oleh panitia lelang,” ujar Reza Setiawan, Kordinator Pengkaji dan Investigasi LSM ICACI kepada HR, (27/5), di kompleks PU Pattimura, Jakarta.
Disisi lain, kata Reza, kalau tidak benar berita yang dimuat oleh Harapan Rakyat pada edisi lalu, harusnya dibantah oleh Kepala Balai atau Kasatker dan Pokja. Namun ini, tidak ada bantahan dan malah diam seribu kata, yang seolah-olah benar jadinya.
“Ya, pimpinan Balai harus berani dong menjawab konfirmasi dan klarifikasi Harapan Rakyat, dan itu namanya era keterbukaan dan jangan diam seribu bahasa,” ujarnya.
Ditegaskannya, bila Kasatker diam seribu bahasa, maka diminta kepada Dirjen SDA, Mudjiadi, segera menindak anak buahnya yang bermain api dalam pelelangan, dan juga dimohon kepada Dirjen agar memerintahkan anak buahnya seperti Kasatker untuk memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan, terutama pertanyaan tertulis, resmi surat konfirmasi dilayangkan oleh media ini, yang tentu dipertanyakan apa yang dilihat atau didengar atau adanya temuan agak miring, tentu harus direspon dan jangan malah didiamkan atau dicuekin.
Sebelumnya, Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai, bahwa tender di BWS Jambi itu patut dicurigai, selain pemenangnya urutan keenam terendah dari kedelapan yang memasukkan penawaran, juga kemampuan dasar (KD) diragukan pada pekerjaan sejenis tidak mencukupi.
“Ya, diminta diusut selain Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sebagai pengawasan internal turun ke lokasi proyek, juga aparat terkait menginvestigasi pada proyek paket tahun jamak ini,” ujarnya kepada HR di Jakarta.
Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan konfirmasi bernomor: 005/HR/II/2016 tanggal 1 Februari 2016, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi maupun yang mewakilinya yakni Kasatker, PPK atau Pokja hingga berita ini naik cetak.
KD Tidak Mencukupi
Seperti yang sudah diwartakan Harapan Rakyat sebelumnya, bahwa tender proyek multiyear 2015-2016 di Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, Ditjen SDA yang dibiayai APBN Kementerian PUPR diduga tidak transparan dan dimenangkan rekanan tertentu dan perusahaan bermasalah.
Berdasarkan data website Kementerian PUPR, hal itu terjadi pada paket Jaringan Irigasi DI Limun Singkut Kab Sarolangun (MYC) dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 80.000.000.000, dan pemenangnya PT Ashfri Putralora (JO)-PT Gentraco Laksono dengan nilai penawaran Rp 71.000.000.000 atau 88,75 persen dengan nomor kontrak: HK.02.03/PJPA-JBI/C.2/06/2015, tgl 30 September 2015 dengan: 450 Hari Kerja.
Pada saat hasil evaluasi penawaran oleh Satker Pokja PJPA proses tidak transparan atau menutup-nutupi memberikan informasi hasil evaluasi teknis pada pengumuman pemenang, sehingga telah terjadi penyimpangan prosedur dengan sengaja tidak mencantumkan alasan gugur penawaran peserta, dan di pengumuman pemenang yang disampaikan kepada peserta melalui di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi, yakni Pokja ULP hanya menyampaikan “Tidak Lulus” didalam kolom keterangan (hasil evaluasi) kepada peserta.
Juga berdasarkan data dari LPJKNET, bahwa kemampuan dasar (KD)/S1001 pada PT Ashfri Putralora diduga tidak memenuhi sebagaimana ketentuan pada Dokumen Pengadaan dan Perpres 54/2010 dan perubahan Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015, dan disebutkan nilai pengalaman tertinggi pada sub klasifikasi pekerjaan yang sejenis atau kompleksitas yang setara dalam 10 tahun terakhir, perusahaan tersebut diatas yakni: Pengalaman kontrak terakhir paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Wawatobi Phase-2 dengan nomor kontrak KU: KU.08.08/SNVT PPSDA.S-IV/IR/320/2010 Tanggal 01 Nopember 2010 dengan nilai Rp 18.102.000.000. (seharusnya tidak mencukupi KD=3NPt atau setara Rp 54,3 M), atau sekurang-kurangnya mendekat inilai HPS paket ini yakni Rp 80 M.
Pemenang PT AshfriPutralora (JO)-PT Gentraco Laksono yang merupakan penawar ketujuh terendah dari delapan peserta yang memasukan harga, sehingga dinilai termasuk penawar tinggi dan tidak menyelamatkan keuangan negara, karena masih ada enam peserta yang menawar terendah dan layak sebagai pemenang, dan bahkan salah satu peserta penawar terendah senilai Rp 64.078.000.000 atau selisih dari penawar pemenang senilai Rp 6,9 miliar mempertanyakan, kenapa penawar terendah dikalahkan?
Harapan Rakyat telah mempertanyakan dengan mengajukan konfirmasi bernomor: 005/HR/II/2016 tanggal 1 Februari 2016, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi maupun yang mewakilinya yakni Kasatker, PPK atau Pokja hingga berita ini naik cetak.
Ketua LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai, bahwa tender di BWS Jambi itu patut dicurigai, selain pemenangnya urutan keenam terendah dari kedelapan yang memasukkan penawaran juga kemampuan dasar (KD) diragukan pada pekerjaan sejenis tidak mencukupi.
“Ya, diminta diusut selain Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sebagai pengawasan internal turun ke lokasi proyek, juga aparat terkait menginvestigasi pada poyek paket tahun jamak ini,” ujarnya kepada HR, di Jakarta.
Dirut Ditahan
Proyek multi years contrak (MYC) pada paket Jaringan Irigasi DI Limun Singkut Kab Sarolangun yang dimenangkan PT Ashfri Putralora (PT AP) berdomisili di Palembang, diduga bermasalah, karena pimpinan atau direktur utama, Yuzirwan dan salah satu personil inti (tenaga ahli), M Zaini Yahya sedang menjalani proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri di Batam sejak April 2015. Bahkan kedua petinggi PT AP itu ditahan terkait proyek Kebun Raya Batam dan Pemanfaatan RKH tahun anggaran 2014, yang merupakan proyek Kementerian PU, dan sampai saat ini masih proses hukum.
Kejaksaan Tinggi Batam menilai bahwa peranan tersangka adalah meminjam nama PT Arah Pemalang untuk melaksanakan Proyek Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014. Maksudnya, tersangka seolah-olah bekerja di PT Arah Pemalang. Sebenarnya, perusahaan miliknya yang mengerjakan semuanya, dan uang pembayaran proyek KRB ini masuk ke rekening PT Arah Pemalang. Perusahaan ini memang dimanfaatkan untuk menampung pencairan dana dari pembangunan proyek tersebut.
Penandatanganan kontrak proyek ini diketahui dilakukan oleh Direktur PT Arah Pemalang. Kendati dalam surat kontrak itu ada tertera nama direktur utama perusahaan, namun tanda tangan itu belum dapat dipastikan keabsahannya. Kendati pada surat kontrak proyek tertera nama Dirut PT Arah Pemalang.
“Apakah itu betul-betul tanda tangannya? Kami perlu konfirmasi lagi atau dikembangkan dalam penyidikan. Kami tidak bisa percaya begitu saja,” sebut Kajati Batam yang sudah dimuat berbagai mass media.
Sejak bermasalah dan ditangani Kejaksaan Batam, Yuzirwan sebagai Dirut PT Ashfri Putralora ditahan, yang kemudian langsung diganti dirutnya dan berdasarkan detail data LPJKNET, dimana Dirut PT AP yakni Winarto, sedangkan nama M Zaini Yahya sebagai tenaga ahli masih tercatat di LPJKNET. tim
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.