DPR Minta Pungli Bea Cukai di Pelabuhan Priok Diberantas
JAKARTA, HR - Anggota Komisi XI DPR Bertu Merlas mengapresiasi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok dalam kasus sistem importasi di sektor bea dan cukai.
Dia menyatakan langkah lembaga anti rasuah itu merupakan terobosan positif dan sesuai target pemerintah yang ingin menegakkan Paket Kebijakan Reformasi Hukum.
Berdasarkan hasil kajian yang dirilis KPK pada Selasa (18/10) diketahui masih banyak praktik pungli yang terjadi di Tanjung Priok. Menanggapi hal itu, Bertu meminta temuan KPK harus diusut tuntas sampai ke akarnya.
"Untuk kasus Bea dan Cukai di Tanjung Priok, bukan hanya sekedar petugas lapangannya saja, namun sampai ke tingkat yang lebih tinggi bila perlu ke dirjennya," kata Bertu Melas, di Jakarta, Kamis (20/10).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan banyaknya praktik pungli di Bea dan Cukai Tanjung Priok disebabkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak memberikan kepastian dalam pengurusan surat izin.
Untuk itu, ia meminta pembenahan birokrasi mengingat Ombudsman mengatakan sering terjadi mal administrasi dalam mengurus surat izin reekspor.
Dia meminta aparat penegak hukum mengawal temuan KPK, sebab Pelabuhan Tanjung Priok merupakan gerbang utama vital di sektor perdagangan nasional. "Perlu pengawasan yang lebih efektif, sebab pungli bisa dimana-mana, mulai pengurusan kecepatan dokumen sampai menentukan nilai bea masuk atau keluar," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan masih banyaknya pungli di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok karena sejumlah oknum melindungi pengusaha.
"Kita sudah kaji banyak hal yang ditemui di lapangan, kita kaji di Tanjung Priok banyak sekali pungli. Ada juga oknum Bea Cukai atau dari aparat penegak hukum yang melindungi importir," kata Alex. krisman
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.