Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh Sebarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Cegah Provokasi Demonstrasi
CIPONDOH, HR - Upaya persuasif terus dilakukan kepolisian negara Republik Indonesia kepada seluruh lapisan masyarakat dengan berbagai cuktural dan latar belakang serta cara pandang.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh, Jumat (25/11), melakukan Jumling (Jumat keliling) ke Mesjid Nurul Huda Rt 002 Rw 004 Kelurahan Kenanga kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Dalam kesempatan tersebut setelah sholat Jumat Aiptu Suhandi diterima secara langsung oleh Khotib Jumat sekaligus Imam Sholat Jumat Al Ustat H. Kuenain dan para jama'ah Jum' at masyarakat setempat.
“Penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” jelas Aiptu Suhandi.
Agar masyarakat bisa memahami dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tidak mudah terprovokasi dan memprovokasi dengan ucapan dan tulisan baik secara langsung atau melalu media sosial yang marak belakangan ini.
“Ini juga merupakan maklumat langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M. Iriawan yang memerintahkan menyebarkan maklumat berisi pasal-pasal dalam menyampaikan pendapat dimuka umumbagar masyarakat paham dan mengerti,” pintanya.
“Sejalan dengan perintah secara lisan dari Kapolsek Cipondoh Komisaris Polisi Bayu Suseno kami selaku pelayan masyarakat mengajak semua elemen untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya.
Sementara Al Ustad Kuenain dalam penerimaannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang senantiasa terus mengayomi masyarakat.
“Ini merupakan pendekatan yang humanis agar masyarakat dan aparat negara saling bersinergi menjaga keutuhan NKRI,” paparnya.
“Himbauan dan maklumat ini akan kami sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat dikelurahan Kenanga untuk dipahami dan dijalankan apabila ada yang berencana mengikuti demonstrasi,” jelasnya. haryo/hpc
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.