Diklat LKIP, Upaya Perwujudan Good Governance
TANGERANG, HR - Terselenggaranya pemerintahan yang baik (Good Governance) ialah prasyarat bagi setiap Pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat guna mencapai tujuan serta cita-cita nasional. Untuk itu, diperlukan penerapan sistem pertanggungjawaban kinerja yang tepat, jelas dan terukur pada setiap akhir tahun anggaran dalam suatu Laporan Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP).
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat menutup acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pendampingan dan Penyusunan LKIP, di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Jum'at (18/11), di Hotel Ambhara, Jakarta.
Menurut Sachrudin, sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah dan untuk mengetahui dengan persis keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka setiap instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah, wajib menyusun LKIP.
Untuk mencapai nilai yang baik atas kinerja OPD, yang ada di lingkup Pemkot Tangerang, tentu dibutuhkan komitmen kerja yang tinggi agar segala pencapaiannya dapat maksimal, tidak semata untuk pimpinan akan tetapi untuk masyarakat.
"Komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan LKIP menjadi sangat mutlak, karena arah kebijakan ada pada tataran kepala OPD sehingga diharapkan hasil kinerja dengan penyerapan anggaran sesuai dengan perencanaannya," terangnya.
Melalui Diklat yang ini, kata Sachrudin, Pemkot Tangerang berupaya untuk dapat terus membangun, mengembangkan dan memelihara sebuah sistem akuntabilitas kinerja. Meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan pelaporan yang membentuk siklus akuntabilitas kinerja yang tidak terputus dan terpadu.
Sebagai informasi, LKIP adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusun oleh instansi Pemerintah baik kementerian/lembaga maupun OPD. haryo/hms
0 komentar :
Posting Komentar
Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.