Breaking News
Kamis, 24 November 2016

RM Cafe Sambut Baik Teguran Pemko Jakbar

JAKARTA, HR – Terkait adanya dugaan RM Cafe beroperasi tanpa izin, langsung mendapat respon dari Sudin Periwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kota Adm Jakarta Barat. Selasa (22/11), Sudin Parbud Jakbar menyambangi RM Cafe dan bertemu dengan management usaha industri pariwisata tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Parbud Jakbar mempertanyakan legalitas RM Cafe.

"Setiap laporan masyarakat pasti kita tindak lanjuti. Sudin Parbud akan melakukan tindakan teguran disertai saran kepada pelaku industri pariwisata yang belum memenuhi ketentuan, seperti RM Cafe. Sudin Parbud Jakbar mengapresiasi niat baik dari pengelola RM Cafe yang langsung memproses seluruh legalitasnya, mulai dari Domisili, SIUP, TDP, dan lainnya. Kita kasih waktu sampai akhir bulan," ujar Faisal, selaku Kasi Pembinaan Industri Pariwisata Sudin Parbud Jakbar.

Dikatakan Faisal, tindakan penyegelan dapat dilakukan apabila seluruh legalitas yang diperlukan untuk usaha industri pariwisata tidak terpenuhi. Namun, ungkapnya lagi, tindakan rekomendasi untuk penyegelan tidak diperlukan apabila pelaku usaha industri pariwisata seperti RM Cafe mau memenuhi legalitas usahanya.

Menurut Faisal, penindakan terhadap industri pariwisata, tertuang dalam Perda DKI Jakarta No 6 Tahun 2015 Bab XXII Pasal 98, disebutkan sanksi administratif, seperti teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan sementara terhadap Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, usulan Penbatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"RM Cafe sangat koperatif melaksanakan teguran tersebut. Dan saat ini dokumen perizinannya sedang tahap proses di PTSP. Kita apresiasi niat baik RM Cafe," ungkap Faisal.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kasat Pol PP Kota Adm Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Selasa (22/11) malam, juga menekankan bahwa pihaknya tidak mudah melakukan penindakan penutupan cafe, karena setiap melakukan penindakan harus melalui prosedur.

Kasat Pol PP Jakbar, Tamo Sijabat juga menegaskan bahwa bilamana memungkinkan untuk mengurus perizinannya, maka disarankan kepada pelaku usaha industri pariwisata untuk mengurus perizinannya, sehingga upaya penyegelan tidak perlu dilakukan.

Menurut informasi yang diterima Harapan Rakyat Online, bahwa saat ini pihak manajemen RM Cafe tengah mengurus seluruh dokumen perizinannya di PTSP. Tamo Sijabat pun mempersilahkan pihak manajemen RM Cafe untuk mengurus perijinannya.

Pengelola RM Cafe, Rudy Panjaitan, mengucapkan terima kasih atas teguran Pemko Adm Jakbar terhadap usaha industri pariwisata RM Cafe. Menurut Rudy, keterlambatan pengurusan dokumen perizinan RM Cafe, diakibatkan adanya gejolak internal pemegang saham lama, sehingga proses pengurusan dokumen pun terkatung-katung.

"Kami management RM Cafe minta maaf kepada Pemprov DKI Jakarta atas kelalaian kami. Kini, kami masih proses pengurusan dokumen perizinan, dan kami akan melaksanakan setiap ketentuan yang berlaku bagi usaha industri pariwisata. Ke depan, RM Cafe siap bersaing dengan industri pariwisata lainnya dan siap membantu meningkatkan PAD DKI Jakarta," ujarnya. tim










Suka berita ini ! Silahkan KLIK DISINI.
Masukan email anda untuk berlangganan berita terkini gratis

0 komentar :

Posting Komentar

Sebaiknya anda berkomentar dengan bijak. DILARANG berkomentar berbau sex, sara, dan lainnya yang melanggar hukum.